Siapa yang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah?

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Pemerintah menyiapkan rancangan aturan turunan dari Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Salah satunya adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.Pada aturan ini, pemerintah akan mengatur hak atas tanah, tata cara pelepasan tanah hingga pengaturan ruang bawah tanah, atas tanah juga atas tanah. Pemerintah juga mengatur hak pakai dengan jangka waktu tertentu diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun.Sesudah jangka waktu hak pakai dan perpanjangannya berakhir, pemegang hak bisa meminta pembaharuan hak pakai di atas tanah yang sama. Adapun jangka waktunya paling lama 30 tahun.
Ini Artikel Spesial

Hanya dengan berlangganan Rp 10.000 selama 30 hari Anda dapat membaca berita pilihan, independen, dan inspiratif ini.

Login
Berlangganan Sekarang »

ATAU

Subscribe
Aturan ini juga memerinci kepemilikan properti oleh warga negara asing. Yang menarik, warga asing pemegang izin tinggal di Indonesia dapat memiliki rumah tinggal atau hunian, dan dapat diwariskan kepada ahli waris orang asing yang mempunyai izin tinggal di Indonesia (lihat tabel).Maria SW Sumardjono, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta menilai, pokok-pokok pengaturan bidang pertanahan di UU No 11/2020 ini banyak menabrak aturan. Ia mencontohkan mengenai ketentuan kepemilikan apartemen oleh warga negara asing. Ketentuan tersebut sebenarnya pernah diusulkan masuk ke Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. Namun usulan tersebut ditolak. "Tapi sekarang malah disalin masuk ke UU Cipta Kerja dan disahkan," kata Maria, akhir pekan lalu.

Perbaiki tata ruang

Namun Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menyebutkan, ketentuan bidang pertanahan dalam UU Cipta Kerja bertujuan positif sekaligus mengenalkan tata ruang sebagai panglima. "Semuanya diintegrasikan sehingga tidak ada lagi persoalan batas hutan, tidak ada lagi persoalan yang dihadapi warga karena mempunyai kepastian hukum," kata Sofyan, Minggu (8/11).

Sofyan mengatakan, ketentuan dan pengaturan tata ruang tersebut harus didukung oleh kualitas rencana detail tata ruang (RDTR). Sebab, terdapat beberapa kepala daerah yang terkena sanksi hukum karena adanya peraturan yang tidak masuk akal terkait dengan tata ruang.Poin RPP Hak Pengelolaan Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran TanahPoinKeteranganPenjelasanTanah yang dapat diberikan dengan Hak Pengelolaan merupakan:1)Tanah negara; tidak dilekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat dan/atau bukan merupakan aset Barang Milik Negara/Daerah, meliputia.tanah yang ditetapkan Undang-Undang atau Penetapan Pe-merintah;b.tanah hasil reklamasi;c.tanah timbul;d.tanah yang berasal dari pelepasan/penyerahan hak;e.tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan;f.tanah terlantar;g.tanah hak yang berakhir jangka waktunya serta tidak dimohon perpanjangan dan/atau pembaharuan haknya; danh.tanah hak yang jangka waktunya berakhir dan karena kebijakan pemerintah tidak boleh diperpanjang.2)Tanah ulayat merupakan tanah yang berada di wilayah penguasaan kesatuan masyarakat hukum adat dan tidak dilekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah.-3)Hak Pengelolaan yang berasal dari tanah negara dapat diberikan kepada:a.Instansi Pemerintah Pusat;b.Pemerintah Daerah;c.Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;d.Badan hukum milik negara/daerah;e.Badan Bank Tanah; atauf.Badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.4)Hak Pengelolaan yang berasal dari tanah ulayat diberikan kepada Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.-5)Pemanfaatan Tanah atas Hak Pengelolaan;a. mulai menyusun rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang;b.menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian tanah Hak Pengelolaan untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain;c.menentukan tarif dan/atau uang wajib tahunan dari pihak lain sesuai dengan perjanjian.6)Di atas tanah Hak Pengelolaan dapat diberikan Hak Atas Tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan/atau Hak Pakai sesuai dengan sifat dan fungsinya-7)Sifat Hak Pengelolaana.Hak Pengelolaan tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan.b.Hak Pengelolaan tidak dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.c.Hak Pengelolaan hanya dapat dilepaskan kepada pihak yang memenuhi syarat.d.Hak di atas Hak Pengelolaan yang dikerjasamakan dengan pihak lain dapat dibebani hak tanggungan, dialihkan atau dilepaskan.8)Hak Pengelolaan hapus apabila:a.tanahnya musnah;b.dilepaskan oleh pemegang haknya;c.diberikan Hak Milik;d.diterlantarkan;e.dibatalkan oleh pejabat yang berwenang karena cacat administrasi atau dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan;f.dilepaskan untuk kepentingan umum; ataug.dicabut berdasarkan Undang-Undang.9)Hak Pengelolaan dan/atau hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan dapat dibatalkan oleh Menteri.-10)Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha adalah tanah Negara. HGU dari tanah negara dapat berasal dari:a.Tanah Negara, berupa tanah negara bebas atau tanah negara yang terdapat penguasaan pihak lain;b.Tanah Hak;c.Tanah Ulayat;d.Kawasan Hutan Negara; dane.Hak Pengelolaan Transmigrasi.11)Hak Pakai dengan jangka waktu tertentu diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun. Sesudah jangka waktu Hak Pakai dan perpanjangannya berakhir, kepada pemegang hak dapat diberikan pembaharuan Hak Pakai di atas tanah yang sama untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan/atau sesuai dengan jangka waktu pemberian hak pertama kali.-12)Pengaturan ruang bawah tanah dan terdiri dari:-ruang bawah tanah dangkal kedalaman hingga 30 meter dari permukaaan tanah-ruang bawah tanah dalam dengan kedalaman lebih dari 30 meter dari permukaaan tanah.-Ruang atas tanah : mengenai ketinggian sesuai koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, dan rencana tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan13)Orang Asing pemegang izin tinggal di Indonesia dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian, rumah tempat tinggal atau hunian dapat diwariskan kepada ahli waris orang asing yang mempunyai izin tinggal di Indonesia.-14)Rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh Orang Asing merupakan Rumah Tunggal di atas tanah hak pakai; atauA.Hak Pakai di atas: Hak Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian Hak Pakai di atas Hak Milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah; atau Hak Pengelolaan berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah dengan pemegang Hak PengelolaanB.Satuan Rumah Susun yang dibangun di atas bidang tanah: 1.Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas tanah negara; 2.Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan; atau 3.Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Milik.Sumber: Draf Rancangan PP Hak Pengelolan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran TanahSofyan menambahkan, pemerintah berjanji menyiapkan RDTR secara matang dan lebih baik untuk menghindari kekisruhan dan tumpang tindih lahan, serta memberi kepastian berusaha. "Apabila nanti dimasukkan ke dalam sistem Geographic Information System Tata Ruang (Gistaru), semua orang bisa melihat apabila seorang ingin membuka usaha. Ia dapat melihat langsung lokasi tanahnya," jelas dia.Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany berharap, adanya Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang terbuka dan transparan dalam penetapan rencana tata ruang dapat memudahkan dan memberi kepastian investasi. Investor pun mendapatkan kepastian tentang regulasi, pertanahan, dan tata ruangnya. "Kepastian hukum dan transparansi ini menghilangkan kekhawatiran investor," tandas Airin.

Selanjutnya: Kinerja Keuangan Emiten Mulai Pulih, Cermati Saham LQ45 yang Punya Prospek Menarik

Next
Editor: Yuwono triatmojo

Video

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA