Siapa yang menanggung resiko dalam pembayaran secara collection dan sebutkan apa resiko tersebut

W-III CARGO | Dalam perdagangan internasional setiap kegiatan dalam transaksi export dan import harus melalui proses pembayaran. Apakah itu pembayaran yang dilakukan dengan tunai ataupun non tunai.

Pada prosesnya, pembayaran transaksi export dan import antar negara dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu secara Tunai (Cash Payment), Rekening Terbuka atau yang sering disebut Pembayaran Kemudian (Open Account), Wesel Inkaso (Collection Draft), Konsinyasi (Consignment), Letter of Credit (L/C). Proses pembayaran transaksi export dan import dalam perdagangan internasional masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Para eksportir dan importir mempunyai alasan tersendiri dengan cara pembayaran yang akan digunakan dalam setiap kegiatannya.

Pembayaran Transaksi Export Dan Import Secara Tunai

Pembayaran secara tunai (cash payment) atau pembayaran di awal (advanced payment). Dalam sistem pembayaran ini, pembeli (importir) melakukan pembayaran di awal (pay in advanced) kepada penjual (eksportir) sebelum barang-barang tersebut dikirimkan oleh penjual. Ini berarti importir memberikan kredit kepada eksportir untuk mempersiapkan barang-barangnya.

Faktor yang mendorong dilakukannya pembayaran dengan sistem tunai ini, antara lain :

  1. Kepercayaan dari importir kepada eksportir
  2. Keyakinan yang dimiliki importir terhadap negara eksportir bahwa negara eksportir tidak akan melarang ekspor
  3. Pemerintah importir memberikan izin untuk melakukan pembayaran di awal kepada importir
  4. Importir mempunyai likuiditas yang cukup

Pelaksanan sistem ini sering digunakan dalam kondisi pasar yang baik bagi penjual. Besarnya pembayaran biasanya mencapai 100% dari besarnya barang yang diekspor. Dalam sistem pembayaran ini, importir menanggung segala resiko, dari segi pembayaran yang dilakukan atau kemungkinan tidak dikirimnya barang-barang yang dipesan.

Rekening Terbuka | Pembayaran Kemudian (Open Account)

Rekening Terbuka atau yang sering disebut Pembayaran Kemudian (Open Account), yaitu sistem pembayaran dimana belum dilakukan pembayaran apa-apa oleh importir kepada eksportir sebelum barang dikapalkan atau diterima importir. Ataupun pembayaran tidak akan dilakukan sampai batas waktu tertentu yang telah disepakati. Setelah eksportir melakukan pengapalan barang, maka eksportir akan mengirimkan invoice kepada importir. Dalam invoice tersebut eksportir akan mencamtumkan tanggal dan waktu tertentu kapan importir harus melakukan pembayaran.

Cara pembayaran export dan import dengan sistem Rekening Terbuka atau yang sering disebut Pembayaran Kemudian (Open Account) dapat dilakukan, apabila :

  1. Ada kepercayaan penuh antara pihak eksportir dan importir
  2. Barang-barang dan dokumen akan dikirim langsung kepada pembeli
  3. Eksportir mempunyai dana lebih
  4. Pihak eksportir yakin tidak ada peraturan di negara importir yang melarang transfer pembayaran

Resiko yang bisa saja terjadi dalam sistem pembayaran ini adalah :

  1. Eksportir tidak mendapat perlindungan apakah importir akan melakukan pembayaran
  2. Apabila importir tidak membayar, eksportir akan mengalami kesulitan ketika membuktikannya saat di pengadilan karena tidak adanya bukti
  3. Penyelesaian perselisihan dalam hal ini akan mengakibatkan pihak eksportir harus mengeluarkan biaya lebih

Pembayaran Transaksi Export Dan Import Dengan Wesel Inkaso (Collection Draft)

Wesel Inkaso (Collection Draft) | Dalam sistem pembayaran ini eksportir memiliki hak pengawasan terhadap barang-barang sampai weselnya (draft) dibayar oleh importir. Eksportir atau Drawer (penarik wesel) mengapalkan barang sementara dokumen kepemilikan atas pengiriman barang secara langsung/melalui bank importir dikirim kepada importir.

Penyerahan dokumen yang diberikan kepada importir didasarkan pada beberapa hal, yaitu :

  1. D/P (Document against Payment)
    Yaitu penyerahan dokumen kepada importir dilakukan apabila importir telah membayar
  2. D/A (Document against Acceptance)
    Yaitu penyerahan dokumen kepada importir akan dilakukan apabila importir telah mengaksep weselnya

Pembayaran Transaksi Export Dan Import Dengan Konsinyasi (Consignment)

Pembayaran transaksi export dan import yang dilakukan dengan cara konsinyasi (Consignment), yaitu sistem pengiriman barang-barang ekspor pada importir di luar negeri yang dikirim oleh eksportir sebagai titipan untuk dijualkan oleh importir dengan harga yang telah ditetapkan oleh importir. Barang-barang yang tidak terjual oleh importir selanjutnya akan dikembalikan kepada eksportir.

Dalam sistem ini, eksportir memegang hak atas kepemilikan atas barang, sedangkan importir hanya sebagai pihak yang dititipi barang untuk dijual.

Kemungkinan resiko yang dapat ditimbulkan dari sistem pembayaran dengan cara konsinyasi (consignment), antara lain :

  1. Modal terlalu lama tertimbun pada barang yang diperdagangkan
  2. Tidak adanya kepastian eksportir akan menerima pembayaran
  3. Eksportir dapat menjadi korban penipuan dengan laporan tentang barang yang terjual tetapi tidak sesuai dengan yang sebenarnya
  4. Bila importir tidak membayar maka tidak ada bukti untuk melaporkan atau menuntutnya di pengadilan

Pembayaran Transaksi Export Dan Import Dengan Letter of Credit (L/C)

Sebenarnya pembahasan tentang Letter of Credit (L/C) sebelumnya telah saya jelaskan disini. Untuk itu disini, hanya akan dijelaskan tentang caranya. Sistem pembayaran dengan L/C merupakan cara paling aman bagi eksportir untuk memperoleh hasil dari penjualan barangnya dari importir. Selama eksportir dapat menyerahkan dokumen-dokumen yang sesuai dengan yang disyaratkan dalam L/C.

Kepastian tentang amannya kepentingan kedua belah pihak (eksportir dan importir) dengan menggunakan sistem pembayaran ini, antara lain :

  1. Adanya kepastian pembayaran kepada penjual/eksportir apabila dokumen-dokumen pengapalan lengkap dan sesuai dengan syarat L/C
  2. Dan untuk kepastian pembayaran kepada importir hanya dapat dilakukan oleh bank apabila sesuai dengan persyaratan L/C

Pembayaran yang telah dipastikan itu tergantung dari jenis L/C yang dibuka, apakah L/C tersebut  irrevocable atau irrecovable confirmed. Dalam transaksi L/C ini, bank hanya melihat dan berkepentingan dalam dokumen-dokumen saja dan tidak terlibat dalam barang-barang. Karena itu L/C tidak menjamin importir bahwa isi pengapalan akan sesuai dengan yang disebut dalam “sales contract” antara kedua pihak (eksportir dan impotir).

Berikut ini adalah tiga kontrak terpisah yang dikaitkan dengan L/C, antara lain :

  1. Kontrak jual beli (sales contract) antara penjual dan pembeli (eksportir dan importir)
  2. Instrumen L/C yang merupakan kontrak antara eksportir (beneficiary) dan bank pembuka L/C (issuing bank)
  3. L/C atau “perjanjian jaminan” yang merupakan kontrak antara importir (applicant) dan bank pembuka L/C (issuing bank)

PT Wahana Wijaya Wisesa

Jl. Elang Laut 7 Pantai Indah Kapuk Jakarta – Indonesia (021) 5439-0466 (ext 108) 087-8000-77-168

Lihat Foto

freepik.com/ shutterdin

Ilustrasi perdagangan internasional

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu hal yang harus diperhatikan oleh pebisnis yang akan melakukan ekspor adalah metode pembayaran.

Sebab, di era perdagangan internasional yang modern ini, sudah berbagai macam metode pembayaran yang disediakan.

Oleh sebab itu, para pebisnis harus paham metode apa saja yang cocok digunakan agar terhindar dari kasus penipuan atau sejenisnya.

Baca juga: Transaksi COD, Masih Relevankah di Masa Perdagangan Digital?

Mengutip dari media sosial Instagram resmi @kemendag, Senin (12/7/2021) berikut adalah metode-metode pembayaran perdagangan internasional:

1. Cash in Advance

Pembayaran di muka dilakukan dengan transaksi pembayaran terlebih dulu, sebelum barang dikirim oleh penjual atau eksportir.

Pembayaran bisa berupa pembayaran penuh atau sebagian.

Keuntungan pembayaran di muka adalah biaya transaksi relatif rendah dan pemberkasan dokumen lebih singkat daripada cara letter of credit.

Selain itu, eksportir dapat memperoleh sejumlah uang dan bisa mempersiapkan barang ekspornya terlebih dahulu.

Namun, bagi importir, ada risiko gagal atau keterlambatan pengiriman barang, atau kualitas barang dan jumlahnya tidak sesuai dengan perjanjian awal.

Baca juga: Kemendag Buka Konsultasi Daring Sektor Perdagangan Selama PPKM Darurat

2. Letter of Credit (L/C)

Metode ini merupakan jaminan bank atas nama importir bahwa pembayaran akan dilakukan ke eksportir apabila semua syarat terpenuhi.

Menjelaskan Risiko-Risiko yang bisa terjadi dalam Ekspor Impor

PEMBAHASAN 1. Commercial Credit Risk 2. Political and Country Risk 3. Documentary Risk 4. Foreign Exchange Risk

Permasalahan dalam Perdagangan Internasional Hubungan importir dan eksportir Bahasa, hukum, kebiasaan, dan peraturan Sistem Transportasi Pembeli butuh waktu untuk membayar Penjual menginginkan pembayaran tepat waktu Transfer dana Pembayaran dengan mata uang asing Hambatan Tarif Politik dan Stabilitas Negara

Risiko-risiko dalam Perdagangan Internasional 1. Commercial Credit Risks 2. Political and Country Risks 3. Documentary Risks Foreign Exchange Risks Pitfall on L/C

Cara Menghindari Risiko-Risiko Pada Perdagangan Internasional Cara Pembayaran dengan L/C Spot Transaction dan Forward Transaction

Commercial Credit Risk Credit Risk adalah Resiko yang dikaitkan dengan kemampuan counter party/ pihak lawan dalam memenuhi kewajibannya. Commercial Credit Risk adalah Berhubungan dengan kredibilitas pihak importir, dimana barang yang dikirim eksportir tidak disetujui oleh importir. Risiko ini biasanya banyak terjadi pada pembayaran non L/C (open account, collection Document Againts Payment atau Document againts Acceptance ).

Commercial Credit Risk Acceptance Risk Risiko yang disebabkan karena impotir tidak bersedia menerima barang yang telah dikirim oleh eksportir dengan alasan dokumen yang melindungi barang yang bersangkutan tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati sebelumnya. Financial Risk Risiko yang terjadi karena adanya penundaan pembayaran oleh importir, sehingga eksportir menanggung biaya-biaya tambahan yg muncul akibat penundaan tsb. Misalnya: biaya gudang, asuransi, kerusakan barang, dll. Hal ini juga memunculkan risiko lain seperti risiko kurs akibat fluktuasi valuta asing terhadap Rupiah.

Commercial Credit Risk Operational Risk Risiko yang disebabkan operasional dalam proses ekspor impor seperti : a. Latest Shipment Kelalaian dalam mempersiapkan barang ekspor, keterlambatan kapal, dll. b. Lower Quality Kurangnya pengawasan mutu dalam pengerjaan komoditas ekspor. c. Improper Packing Standar packing yang tidak dipenuhi atas setiap barang tertentu (minimal semua barang ekspor harus memenuhi “Sea Worthy Export Packing”) d. Unsmoothly flow of documents Ketidakcermatan dalam mempersiapkan dokumen-dokumen ekspor seperti certificate of origin, certificate of quality, dll.

Commercial Credit Risk e.Short Weight Ketidaktelitian dalam melakukan penimbangan, tapi dapat juga dikarenakan keadaan komoditas yang bersangkutan f. Non-delivery Ketidaksanggupan dalam memenuhi pengiriman pada saat yang diinginkan, karena naiknya harga bahan baku, dll.

Commercial Credit Risk Transactional Risk Risiko yang terjadi apabila perdagangan suatu produk melibatkan pihak perbankan (Issuing Bank, Advising bank, remitting bank, collecting bank, dll). Fraudulent Risiko yg disebabkan karena penipuan dan pemalsuan dokumen (L/C, certificate-2, dll).

Political and Country Risk Political Risk Economical Risk Payment Risk Legal Risk Tax Risk Operational Risk Travel Risk Security Risk

Political and Country Risk Political Risk Perseteruan antar partai politik, perebutan kekuasaan, penegak hukum tidak berdaya dan gamang.

Political and Country Risk Economical Risk Sistem ekonomi yang tertutup terhadap investor asing, tingkat inflasi yang tidak terkendali, embargo ekonomi oleh negara lain, ketergantungan negara kepada IMF, dll.

Political and Country Risk Payment Risk Pada negara komunis semua dikuasai negara, sehingga pembeli tidak leluasa untuk membeli valas guna membayar ekspor suatu negara.

Political and Country Risk Legal Risk Supremasi hukum hanya semboyan, jual beli keadilan melalui penegak hukum, suap, dll.

Political and Country Risk Tax Risk Sistem pajak menekan wajib pajak, pengenaan pajak tidak rasional, besarnya pajak bisa tawar menawar dengan petugas.

Political and Country Risk Operational Risk Birokrasi perijinan yang berbelit-belit, pungli dimana-mana, KKN merajalela, dll.

Political and Country Risk Travel Risk Melakukan kunjungan bisnis kurang aman, karena kecurigaan pada warga asing.

Political and Country Risk Security Risk Premanisme, terorisme, kerusuhan massa, kriminalitas, perbedaan SARA, dll.

Documentary Risk Barang-barang yang masuk ke suatu negara biasanya harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tersebut. Kegagalan untuk memenuhi persyaratan tersebut dapat mengakibatkan: penundaan pengeluaran barang dari petugas Bea Cukai, keterlambatan dalam mendapatkan alokasi devisa, serta penyitaan atau pengenaan denda yang besar terhadap barang yang diterima.

Foreign Exchange Risk Foreign Exchange Risk adalah : Suatu resiko sebagai akibat adanya open position suatu mata uang yang tercipta atas pembelian atau penjualan terhadap mata uang lain.

Foreign Exchange Risk Bila seorang eksportir melakukan transaksi perdagangan internasional dalam mata uang asing, maka secara otomatis sejak saat itu ia berpotensi menghadapi suatu risiko kemungkinan terjadinya kerugian karena fluktuasi valas dari melemahnya mata uang dari waktu ke waktu.

Pitfall on L/C Pada Syarat dan Kondisi L/C : Nama issuing bank dan alamat tidak lengkap Pencantuman latest shipment/expiry date tidak tegas Alamat beneficiary hanya PO.BOX atau kamar suatu hotel Issuing bank bukan koresponden advising bank

Pitfall on L/C Pada Syarat Draft/Wesel Nama tertarik pada draft tidak jelas Nilai valuta asing meragukan. Pada Commercial Invoice Tidak menyatakan jumlah yg diinginkan Uraian barang berlebihan (excessive detail) Pada syarat dokumen lain Tidak jelas siapa yg bertanggungjawab. Bentuk kata ejaannya sengaja dibuat salah

TERIMA KASIH

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA