Jakarta - Tahukah Anda bahwa penerapan elektronik bukti potongan (E-Bupot) PPh 23/26 sudah memasuki tahap keempat? Sehingga, ada beberapa pengetahuan tambahan yang perlu Anda ketahui dengan baik. Hal tersebut terbukti dari adanya penerapan elektronik bukti potong yang telah ditandatangani dan diterbitkan di Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 599/PJ/2019. Show
Guna mengetahui hal tersebut lebih dalam dan baik, akan disuguhkan informasi yang memudahkan Anda untuk melakukan atau menerapkan penerapan tersebut. Dengan begitu, transaksi yang berhubungan dengan perpajakan baik itu individu atau badan hukum akan teratasi dengan baik. Sehingga, mudah dan cepat untuk dilakukan. Apa Itu Bukti Potong PPh 23?Sebelum beranjak ke e-Bupot, Anda harus mengetahui secara terlebih dahulu kalimat dasarnya yaitu Bupot atau Bukti Potong. Bukti potong (Bupot) PPh pasal 23 merupakan sebuah formulir atau dokumen yang dibuat dan digunakan oleh pemotong pajak penghasilan pasal 23 sebagai fungsi bukti pemotongan pajak yang telah dilakukan. Dengan begitu, dalam membuat bukti potong PPh 23 semua yang berstatus pemotong pajak harus sesuai dengan ketentuan UU PPh yang ditetapkan yaitu sebagai berikut :
Penetapannya melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-269/PJ/2020, Dirjen Pajak menetapkan pengusaha kena pajak (PKP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama di seluruh daerah Indonesia sebagai pemotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26. Penetapan itulah yang mengharuskan PKP membuat bukti potong dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 mulai Agustus 2020. Untuk Bukti potong dan SPT Masa PPh Pasal 23 atau Pasal 26 tersebut harus disusun berdasarkan Perdirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 sekaligus bentuknya bisa berupa formulir kertas atau dokumen elektronik. Sehingga, untuk elektronik Bupot atau elektronik bukti potong ini yang menjadi instrumen pelaporan pajak. Bisa digunakan melalui sebuah aplikasi bukti pemotongan PPh Pasal 23 atau Pasal 26 elektronik atau aplikasi e-Bupot 23/26 dengan memanfaatkan perangkat lunak yang disediakan di laman milik DJP atau berbagai saluran tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak. Nantinya aplikasi tersebut dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan sekaligus membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik. Adapun saluran tertentu yang dapat digunakan untuk mengakses aplikasi e-Bupot 23/26 adalah Klik Pajak yang sudah menjadi mitra Direktorat Jenderal Pajak. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa bukti pemotongan PPh Pasal 23 atau Pasal 26 merupakan sebuah formulir atau dokumen lain yang dipersamakannya yang mempunyai nilai guna atau manfaat sebagai pemotong pajak sebagai bukti pemotongan dan pertanggungjawaban atas pemotongan PPh Pasal 23 atau Pasal 26 yang dilakukan. Apa Fungsi Bukti Potong?Secara umumnya bukti potong yang berfungsi sebagai dokumen atau formulir resmi guna mengawasi pajak yang telah dipungut dan disetorkan oleh pengusaha kena pajak ke kas negara Indonesia. Dalam arti lain jika tidak adanya bukti potong tersebut, maka PKP tidak bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Sehingga dapat disimpulkan bahwa bukti potong termasuk dalam bentuk elektronik ini menjadi sebuah aspek yang vital dalam pelaporan pajak di Indonesia. Dengan begitu, dapat disimpulkan secara rincinya bahwa fungsi dari bukti potong dapat dilihat dari dua sisi sebagai berikut :
Apa Itu Manfaat e-bupot?Setelah fungsinya dapat diketahui dengan rinci, maka elektronik Bupot itu sendiri mempunyai manfaat yang secara terbukti dari adanya peraturan e-bupot PPh 23 Nomor 12/PMK.03/2014 yang berkaitan dengan bukti pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan sekaligus menyediakan manfaat aplikasi 23/26 serta melaporkan yaitu sebagai berikut :
Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa sudah jelas melalui manfaat e-Bupot PPh 23 non PKP dan PKP yaitu untuk memberikan kemudahan dalam administrasi pajak seperti membuat bukti pemotongan dan melapor SPT Masa PPh 23/26 yang sudah melalui satu fitur secara online. Dengan penggunaan elektronik bukti potong tersebut semua akan mempengaruhi tingkat kepatuhan membayar pajak sekaligus manfaat lain yang dapat Anda rasakan. Apalagi sebagai pemalu bisnis yang terlalu sibuk, sehingga membutuhkan seseorang yang membuat laporan keuangan tanpa perlu pusing melalui Klikpajak dari Mekari Talenta yang bekerjasama atau menjadi mitra dari Direktorat Jenderal Pajak. Jenis-jenis Bukti Potong PPh 23/26Bukti potong PPh 23/26 sendiri mempunyai bentuk ragamnya, tentu buat Anda yang sudah lama berselancar di dunia perpajakan tidak asing lagi dengan macam-macam bukti potong tersebut. Akan tetapi, ada beberapa orang yang mungkin sulit memahaminya dengan itu diberikan ulasan singkat mengenai jenis-jenis atau ragam bukti potong PPh 23/26.
Syarat Menggunakan Aplikasi e-BupotTentunya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi Anda yang ingin menggunakan aplikasi elektronik bukti potong. Hal tersebut juga selaras dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2018 mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT). Inilah beberapa syarat bagi penggunaan aplikasi aplikasi e-Bupot PPh 23/26 bagi wajib pajak badan sebagai berikut :
Bagaimana Cara Membuat e-Bupot?Sekaligus ada sebuah cara yang bisa Anda tempuh atau lakukan untuk membuat e-Bupot ini sendiri. Berikut beberapa langkah yang perlu Anda lakukan ketika membuat elektronik bukti potong.
Selain cara di atas, membuat elektronik bukti potong juga bisa dilakukan melalui aplikasi yang sudah menjadi mitra seperti Klikpajak. Jangan salah layanan e-Bupot dari Klikpajak sudah terintegrasi dengan berbagai fitur lain seperti e-faktur dan e-billing. Dengan begitu, akan lebih memudahkan Anda selalu wajib pajak dalam mengelola perpajakannya. Bagaimana Cara Pelaporan e-Bupot?Setelah Anda tahu bagaimana cara membuat e-Bupot, langkah yang perlu Anda tahu lainnya yaitu bagaimana cara pelaporannya. Maka dari itu, inilah beberapa langkah pelaporan yang bisa dilakukan melalui DJP Online yang dibuat khusus oleh pemerintah.
Dengan begitu, elektronik bukti potong tersebut sudah dilaporkan melalui DJP Online. Selain menggunakan DJP Online, untuk melakukan pelaporan elektronik bukti potong Anda juga bisa memanfaatkan berbagai fitur menarik dari Klikpajak. Layanan e-Bupot dari Klikpajak ini sudah terintegrasi dengan fitur lain seperti e-faktur, e-billing dan lain sebagainya. Dengan aplikasi atau platform tersebut akan lebih memudahkan Anda selaku wajib pajak dalam mengelola perpajakannya yang harus terselesaikan. Bagaimana sudah memutuskan menggunakan aplikasi e-bupot dari dari Klikpajak bukan? Dengan menggunakan e-bupotdari Klikpajak Anda bisa mendapatkan harga yang terjangkau, dimulai dari harga gratis hingga harga yang bisa didiskusikan. Atau dengan harga pilihan yang sudah pasti ada dan ditentukan bisa langsung cek melalui website resmi KlikPajak. Selain itu, ada banyak fitur yang bisa dimanfaatkan untuk mendukung kelancaran usaha Anda dalam pembayaran pajaknya seperti efaktur 3.2, ebilling, eSPT online, efiling, eFaktur API dan masih banyak yang lainnya. Siapa yang membuat bukti potong PPh 23?Lalu, siapa yang membuat Bukti Potong Pajak Penghasilan 23? Seperti yang sudah disebutkan di atas bahwa pihak yang membuat bupot PPh 23 adalah mereka yang memberikan penghasilaan atas bunga, jasa, hadiah atau royalti dan lainnya yang dikenakan PPh Pasal 23 sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Siapa yang membuat bukti potong pajak?Berdasarkan UU PPh, bukti potong ini dibuat oleh pemberi kerja baik pribadi maupun badan usaha tetap maupun badan usaha, pengusaha kena pajak, dan bendahara pemerintah pusat atau daerah.
Siapa penandatangan ePenandatanganan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT masa PPh unifikasi dilakukan secara elektronik oleh wajib pajak atau kuasa wajib pajak menggunakan sertifikat elektronik atau kode otorisasi Ditjen Pajak (DJP) milik wajib pajak atau kuasa wajib pajak.
Bagaimana cara membuat bukti potong PPh 23?A.
Klik menu E-Bupot, lalu pilih PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, dan 23. 2. Anda akan diarahkan ke halaman list Bukti Potong PPh Unifikasi. Klik Buat Bukti Potong untuk membuka form Bukti Potong PPh Unifikasi. 3. Isi form Bukti Potong PPh Unifikasi sesuai dengan kebutuhan Anda.
|