Setelah dilakukan penetapan dasar negara langkah selanjutnya adalah pembentukan alat kelengkapan

Tentang DPR

  • DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
  • Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD.
  • Rancangan undang-undang dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh Anggota, komisi, atau gabungan komisi.
  • Rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Presiden.
  • Rancangan undang-undang dari DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh DPD, dalam hal berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  • Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dan disertai dengan naskah akademis, kecuali rancangan undang-undang mengenai: 

a. APBN; b. penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang; atau

c. pencabutan undang-undang atau pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

  • Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) disusun berdasarkan Prolegnas.
  • Dalam keadaan tertentu, hanya DPR dan Presiden yang dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Prolegnas.
  • Rancangan undang-undang yang sudah disetujui bersama antara DPR dan Presiden paling lambat 7 (tujuh) Hari disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.
  • Dalam hal rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Untuk proses secara lengkap dapat dilihat di Tata tertib DPR RI BAB VI

Skip to content

Di luar skenario Jepang, proklamasi kemerdekaan Indonesia dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 1945. Akan tetapi, hal-hal terkait dasar negara, UUD, bentuk negara, hingga batas wilayah negara Indonesia merdeka telah disiapkan oleh lembaga bentukan Jepang, yakni BPUPKI dan dilanjutkan oleh PPKI.

Selasa, 18 Agustus 2020 04:00:02 WIBJumat, 20 Agustus 2021 16:52:55 WIB

IPPHOS Rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) di Pejambon, Jakarta, 18 Agustus 1945.

Fakta Singkat BPUPKI [...]

This entry was posted in Paparan Topik and tagged 17 Agustus, Agustusan, BPUPKI, Dirgahayu RI 75, HUT RI 75, Kemerdekaan RI, PPKI, proklamasi.

Pasca kemerdekaan, PPKI segera melakukan sidang untuk menyusun kelengkapan negara indonesia merdeka. Pada tanggal 17 agustus, hanya merupakan pengucapan ikrar bahwa indonesia merdeka. Negara ini terbentu bukan hanya sekedar ikrar semata, melainkan harus ada beberapa unsur yang harus dipenuhi, baik itu unsur de facto maupun de jeru. Pada sidang BPUPKI sudah dibahas mengenai dsar negara dan lain sebagainya. Materi yang dibahas pada sidang BPUPKI kemudian dibawa dan kemudian dengan berbagai perubahan disahkan pada sidang PPKI.

Satu hari setelah proklamasi kemerdekaan indonesia dilaksanakan, yaitu pada yanggal 18 agustus 1945 bertempatan dengan pelaksanaan sidang PPKI, yang pada saat itu pembahasannya difokuskan terhadap pembuatan rancangan undang-undang dasar dan disahkan sebagai dasar hukum bagi penyelenggaraan kehidupan ketataan negara indonesia yang kemudian dikenal menjadi undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. Di dalamnya berisi tentang berbagai aturan mengenai cara-cara pembentukan negara dan kelengkapannya. Termasuk perumusan bentuk negara dan pemimpin bangsa indonesia.Dan disepakati saat itu salah satu ketetapannya ialah "Negara indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik". Dalam kegiatan itu juga dirumuskan kriteria tokoh yang menjadi presiden dan didapat ketentuan "Presiden adalah orang indonesia asli dan beragama islam". Namun, seperti perubahan dalam piagam Djakarta ini juga diubah menjadi "Presiden adalah orang indonesia asli".

   Setelah pembahasan UUD 1945 sebagai UUD negara republik indonesia, Otto Iskandardinata mengemukakan pendapatnya untuk langsung melakukan pemilihan dan penetapan presiden dan wakil presiden. Beliau mengusulkan agar yang menjadi presiden adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakilnya. Ternyata usulan tersebut diterima tanpa ada yang menolak. Mereka yang hadir setujuh bulan tentang calon presiden dan wakilnya disetjui oleh R. Otto Iskandardinata. Disambut dengan menyanyikan lagu indonesiaraya selama dua putaran kedua tokoh proklamasi itu diresmikan menjadi presiden dan wakil presiden republik indonesia yang pertama, pada tanggal 18 agustus 1945. Selain penetapan undang-undang dasar 1945 dan pemilihan presiden dan wakilnya, sidang PPKI juga berlanjut tentang persiapan dan pembentukan lembaga-lembaga kenegaraan sebagai perlengkapan kehidupan pemerintah bernegaran. Meskipun 19 agustus 1945 hari minggu, sidang PPKI tetap dilanjutkan. Sebelum acara dimulai, Ir. Soekarno yang sudah menjadi presiden menuju Ahmad Subardjo Kartohadikoesoemo, dan kasman untuk membentuk panitia kecil yang akan membicarakan bentuk departemen dan bukan personalnya yang akan menjabat. Rapat kecil itu dipimpin oleh R. Otto Iskandardinata, dan dapat keputusan sebagai berikut.

a. Pembagian wilayah b. Pembentukan komite nasional daerah c. Pembentukan departemen dan penunjukan para menteri d. Pembentukan aparat keamanan negara    Mengingat kondisi wilayah indonesia yang sangat luas, maka untuk pelaksanaan kegiatan pemerintah di daerah maka dibentuklah wilayah-wilayah provinsi. Pada saat itu berdasarkan kesepakatan, wilayah indonesia dibagi menjadi 8 provinsi yang masing-masing dipimpin oleh seorang gubernur. Kedelapan provinsi tersebut, yaitu : 1) Sumatra dengan gubernur Teuku Muhammad Hasan 2) Jawa barat dengan gubernur Soetardjo Kartohadi Koesoemo 3) Jawa tengan dengan gubernur R. Panji Suruso 4) Jawa timur dengan gubernur R. M. Suryo 5) Sunda kecil (Nusa Tenggara) dengan gubernur I gusti Ketut Puja 6) Maluku dengan gubernur J. Latuharhary 7) Sulawesi dengan gubernur Dr. Sam Ratulangi 8) Kalimantan dengan gubernur Ir. Pangeran Mohammad Nor.    Selanjutnya masih 1945, pada malam hari secara terpisah presiden Soekarno, Moh Hatta, R. Otto Iskandardinata, Soekardjo Wirjopranoto, Sartono, Suwirjo, Buntara, A. G. Pringgodigdo dan Dr. Tadjudin berkumpul di jalan gambir selatan untuk membahas pemulihan orang-orang yang akan diangkat menjadi anggota Komite Nasional Indonesia (KNI) karena pada saat itu belum terbentuk MPR/DPR. Dari hasil pertemuan itu disepakati bahwa KNI pusat beranggotakan 60 orang. Rapat pertama KNI pusat dilakukan di gedung komedi (sekarang gedung kesenian) pada tanggal 29 agustus 1945. Sidang PPKI masih berlanjut, dan pada tanggal 22 agustus 1945 membahas tiga permasalahan yang sering dibicarakan pada rapat-rapat sebelumnya. Rapat saat itu dipimpin oleh wakil presiden Moh. Hatta, yang menghasilkan keputusan sebagai berikut.
  1. KNI adalah badan yang akan berfungsi sebagai dewan perwakilan rakyat sebelum pemilihan umum terselenggara. KNI ini akan disusun di tingkat pusat dan daerah. 
  2. Merancang adanya partai tunggal dalam kehidupan politik negara indonesia, yaitu PNI (Partai Nasional Indonesia) namun dibatalkan.
  3. BKR (Badan Keamanan Rakyat) berfungsi sebagai penjaga keamanan umum bagi masing-masing daerah.
   Hari berikutnya setelah peristiwa proklamasi dan sidang PPKI, KNI pusat mengadakan rapat pleno pada tanggal 16 oktober 1945. Wakil presiden mengeluarkan keputusan presiden No.X yang isinya memberikan kekuasaan dan wewenang legislatif bagi KNI pusat untuk ikut serta dalam menetapkan GBHN sebelum MPR di bentuk. Kemudian Sultan Syahrir sebagai ketua badan pekerja KNI pusat mendesak pemerintah, dan akhirnya pemerintah memberikan maklumat politik yang ditanda tangani oleh wakil presiden. Adapun isi dari maklumat tersebut adalah pemerintah menghendaki adanya partai-partai politik yang membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menyalurkan aliran atau pahamnya secara terbuka. Pemerintah berharap supaya partai politik itu telah tersusun sebelum dilaksanakannya pemilihan anggota badan perwakilan rakyat yang direncanakan pada bulan januari 1946. Setelah dikeluarkannya maklumat politik itu, ternyata bermunculan partai politik, diantaranya masyumi, PNI, partai buruh indonesia, partai kristen, partai khatolik, dan partai rakyat sosialis.

   Kita kembali membahas kelanjutan sidang PPKI. Pada tanggal 19 agustus 1945, sidang PPKI berhasil membentuk departemen-departemen dan menunjuk para materinya. Dari rapat kecil sebelumnya diusulkan dan disetujui adanya 13 kementrian. Namun, untuk menteri negara terdiri atas 4 orang sehingga personal yang ditunjuk untuk jabatan itu menjadi 16 orang. Adapun nama-nama departemen dan kementrian tersebut beserta para menterinya adalah sebagai berikut.

1)   Menteri dalam negeri       : R.A.A Wiranata

2)   Menteri luar negeri           : Ahmad Subarjo

3)   Menteri keuangan             : A.A. Maramis 

4)   Menteri Kehakiman          : Dr. Supomo

5)   Menteri kemakmuran       : Ir Surahman T. Adisujo

6)   Menteri keamanan rakyat : Supriyadi

7)   Menteri kesehatan            : Dr. Buntaran Martoajmodjo

8)   Menteri pengajaran          : Suwardi Suryaningrat

9)   Menteri Penerangan         : Amir Syarifudin

10) Menteri sosial                   : Iwa Kusumasomantri

11) Menteri pekerjaan umum : Abikusno Tjokrosujoso

12) Menteri perhubungan       : Abikusno Tjokorsujoso

13) Menteri negara                 : Wahid Hasyim

14) Menteri negara                 : R.M. Sartono

15) Menteri negara                 : Otto Iskandardinata

   Sidang PPKI juga menhasilkan keputusan untuk membentuk aparat keamanan. Dan pada saat kemudian terbentuklah Tentara Keamanan Rakyat (TKR) dan akhirnya menjadi TRI (Tentara Republik Indonesia) dengan panglima tertingginya adalah jenderal Soedirman.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA