Tentang DPR
- DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
- Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD.
- Rancangan undang-undang dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh Anggota, komisi, atau gabungan komisi.
- Rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Presiden.
- Rancangan undang-undang dari DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh DPD, dalam hal berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dan disertai dengan naskah akademis, kecuali rancangan undang-undang mengenai:
a. APBN; b. penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang; atau
c. pencabutan undang-undang atau pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
- Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) disusun berdasarkan Prolegnas.
- Dalam keadaan tertentu, hanya DPR dan Presiden yang dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Prolegnas.
- Rancangan undang-undang yang sudah disetujui bersama antara DPR dan Presiden paling lambat 7 (tujuh) Hari disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.
- Dalam hal rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Untuk proses secara lengkap dapat dilihat di Tata tertib DPR RI BAB VI
Di luar skenario Jepang, proklamasi kemerdekaan Indonesia dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 1945. Akan tetapi, hal-hal terkait dasar negara, UUD, bentuk negara, hingga batas wilayah negara Indonesia merdeka telah disiapkan oleh lembaga bentukan Jepang, yakni BPUPKI dan dilanjutkan oleh PPKI.
Selasa, 18 Agustus 2020 04:00:02 WIBJumat, 20 Agustus 2021 16:52:55 WIB
IPPHOS Rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) di Pejambon, Jakarta, 18 Agustus 1945.
Pasca kemerdekaan, PPKI segera melakukan sidang untuk menyusun kelengkapan negara indonesia merdeka. Pada tanggal 17 agustus, hanya merupakan pengucapan ikrar bahwa indonesia merdeka. Negara ini terbentu bukan hanya sekedar ikrar semata, melainkan harus ada beberapa unsur yang harus dipenuhi, baik itu unsur de facto maupun de jeru. Pada sidang BPUPKI sudah dibahas mengenai dsar negara dan lain sebagainya. Materi yang dibahas pada sidang BPUPKI kemudian dibawa dan kemudian dengan berbagai perubahan disahkan pada sidang PPKI.
Satu hari setelah proklamasi kemerdekaan indonesia dilaksanakan, yaitu pada yanggal 18 agustus 1945 bertempatan dengan pelaksanaan sidang PPKI, yang pada saat itu pembahasannya difokuskan terhadap pembuatan rancangan undang-undang dasar dan disahkan sebagai dasar hukum bagi penyelenggaraan kehidupan ketataan negara indonesia yang kemudian dikenal menjadi undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. Di dalamnya berisi tentang berbagai aturan mengenai cara-cara pembentukan negara dan kelengkapannya. Termasuk perumusan bentuk negara dan pemimpin bangsa indonesia.Dan disepakati saat itu salah satu ketetapannya ialah "Negara indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik". Dalam kegiatan itu juga dirumuskan kriteria tokoh yang menjadi presiden dan didapat ketentuan "Presiden adalah orang indonesia asli dan beragama islam". Namun, seperti perubahan dalam piagam Djakarta ini juga diubah menjadi "Presiden adalah orang indonesia asli".
- KNI adalah badan yang akan berfungsi sebagai dewan perwakilan rakyat sebelum pemilihan umum terselenggara. KNI ini akan disusun di tingkat pusat dan daerah.
- Merancang adanya partai tunggal dalam kehidupan politik negara indonesia, yaitu PNI (Partai Nasional Indonesia) namun dibatalkan.
- BKR (Badan Keamanan Rakyat) berfungsi sebagai penjaga keamanan umum bagi masing-masing daerah.
Kita kembali membahas kelanjutan sidang PPKI. Pada tanggal 19 agustus 1945, sidang PPKI berhasil membentuk departemen-departemen dan menunjuk para materinya. Dari rapat kecil sebelumnya diusulkan dan disetujui adanya 13 kementrian. Namun, untuk menteri negara terdiri atas 4 orang sehingga personal yang ditunjuk untuk jabatan itu menjadi 16 orang. Adapun nama-nama departemen dan kementrian tersebut beserta para menterinya adalah sebagai berikut.
1) Menteri dalam negeri : R.A.A Wiranata
2) Menteri luar negeri : Ahmad Subarjo
3) Menteri keuangan : A.A. Maramis
4) Menteri Kehakiman : Dr. Supomo
5) Menteri kemakmuran : Ir Surahman T. Adisujo
6) Menteri keamanan rakyat : Supriyadi
7) Menteri kesehatan : Dr. Buntaran Martoajmodjo
8) Menteri pengajaran : Suwardi Suryaningrat
9) Menteri Penerangan : Amir Syarifudin
10) Menteri sosial : Iwa Kusumasomantri
11) Menteri pekerjaan umum : Abikusno Tjokrosujoso
12) Menteri perhubungan : Abikusno Tjokorsujoso
13) Menteri negara : Wahid Hasyim
14) Menteri negara : R.M. Sartono
15) Menteri negara : Otto Iskandardinata
Sidang PPKI juga menhasilkan keputusan untuk membentuk aparat keamanan. Dan pada saat kemudian terbentuklah Tentara Keamanan Rakyat (TKR) dan akhirnya menjadi TRI (Tentara Republik Indonesia) dengan panglima tertingginya adalah jenderal Soedirman.