Seseorang dapat menggunakan hak repudiasi atau hak menolak menjadi warga negara

Pembicaraan tentang kewarganegaraan sering muncul dalam banyak aspek kehidupan. Dalam hukum kewarganegaraan, biasanya akan muncul istilah hak opsi dan hak repudiasi. Dua hak ini berhubungan untuk memilih atau menolak kewarganegaraan yang akan dibawa oleh seseorang.

Kewarganegaraan menjadi sangat penting untuk seseorang. Pasalnya, kamu akan terdaftar dalam sebuah negara dan diakui secara hukum. Dengan begitu, kamu akan mendapatkan semua manfaat yang diberikan oleh negara kepada setiap penduduknya. Di satu sisi, kamu pun harus tunduk pada hukum yang berlaku di negara tersebut.

Tentunya banyak hal yang bisa mempengaruhi seseorang dalam memilih sebuah kewarganegaraan. Cari tahu seluk-beluk tentang hak opsi dan hak repudiasi di bawah ini!

Hak opsi adalah kebebasan seseorang untuk memilih suatu kewarganegaraan dalam stelsel aktif. Artinya, setiap orang berhak memilih untuk mendapatkan kewarganegaraan berdasarkan hukum yang berlaku. Selain itu, warganegara dari sebuah negara pun punya hak yang sama untuk berpindah kewarganegaraan asalkan mengikuti peraturan dari negara-negara tersebut.

Contoh hak opsi bisa muncul saat ada seseorang yang dilahirkan dari orang tua yang berbeda kewarganegaraan. Akan ada kalanya, anak tersebut harus memilih kewarganegaraan antara ayah atau ibunya. Namun, perlu ada jalur hukum yang harus ditempuh supaya bisa mendapatkan kewarganegaraan yang sah sesuai dengan keinginan.

Hak opsi juga berlaku saat ada anak yang “numpang” lahir di negara lain di luar negara asal ayah atau ibunya. Anak tersebut bisa berada dalam posisi dua status kewarganegaraan. Bisa saja dia mendapatkan hak warganegara dari tempat lahir apabila mampu melakukan upaya-upaya tertentu.

Lalu, apakah seseorang bisa dengan mudahnya berpindah kewarganegaraan jika tidak tidak punya hubungan dari orang tua atau tempat lahirnya? Jawabannya tentu saja tidak bisa semudah itu. Kamu harus butuh alasan yang kuat dan masuk akal untuk mendapatkan hak opsi tentang kewarganegaraan baru.

Di sisi lain, setiap warga negara juga memiliki hak repudiasi yang tertempel secara otomatis. Hak repudiasi adalah kebebasan seorang warga negara untuk menolak suatu kewarganegaraan dalam stelsel pasif yang diberikan oleh negara lain. Dengan kata lain, orang tersebut akan tetap memilih kewarganegaraan dari negara kelahirannya.

Warga negara yang menggunakan hak repudiasi cenderung memiliki dua kewarganegaraan dari orang tua mereka. Hak repudiasi digunakan oleh seseorang yang akan melepaskan salah satu status kewarganegaraan saat sudah mencapai waktunya.

Penolakan status kewarganegaraan ini berarti pemilihan kewarganageraan lainnya. Faktor yang mempengaruhi penolakan kewarganegaraan biasanya didasari perbedaan azas yang dianut oleh seseorang.

Sebagai contoh, seseorang merupakan keturunan orang tua campuran Indonesia dan Jerman. Orang tersebut harus memilih satu kewarganegaraan saat sudah dewasa. Dalam hal ini, dia bisa menjadi warga negara Indonesia maupun Jerman. Orang tersebut pun bisa menolak salah satu kewarganegaraan dengan menggunakan hak repudiasi.

Hak stelsel akan selalu muncul saat seseorang menggunakan hak opsi atau hak repudiasinya. Lalu, sebenarnya apa yang dimaksud dengan stelsel itu? Stelsel merupakan status yang tersemat dalam setiap warga negara dan membuatnya tidak bisa memiliki kewarganegaraan ganda.

Dengan adanya stelsel, seorang warga negara bisa mendapatkan statusnya kewarganegaraan tanpa perlu terlibat dengan hukum di luar negara tersebut. Stelsel juga menjadi jalan untuk setiap orang mendapatkan status kewarganegaraan dari setiap negara.

Terdapat dua jenis stelsel yang berlaku di setiap negara. Berikut penjelasan dari masing-masing stelsel yang ada di bawah ini!

Stelsel aktif adalah tata cara yang dilakukan oleh seseorang untuk mendapatkan status kewarganegaraan. Dengan kata lain, stelsel aktif perlu dilakukan seseorang untuk terdaftar menjadi penduduk dari suatu negara (naturalisasi biasa).

Upaya yang dilakukan tentu harus memiliki landasan hukum yang berlaku di negara tujuan. Dengan kata lain, seseorang harus mendapatkan statusnya dengan upaya yang dilakukan sendiri.

Sebagai contoh, warga negara Indonesia ingin berpindah menjadi warga negara Singapura sehingga bisa menetap dan mencari nafkah di sana. Orang tersebut harus melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan serta alasan yang kuat untuk pindah kewarganegaraan.

Di sisi lain, ada juga stelsel pasif yang bisa tersemat dalam warga negara. Stelsel pasif adalah seseorang yang sudah dianggap sebagai warga negara tertentu tanpa perlu melewati proses hukum tertentu. Stelsel pasif juga sering disebut sebagai naturalisasi istimewa.

Semua orang pun tidak menutup kemungkinan mendapatkan stelsel pasif, terlebih mereka yang memiliki dua kewarganegaraan saat lahir. Artinya, dia akan mendapatkan keuntungan sekaligus tunduk kepada dua hukum di dua negara sampai batas waktu tertentu.

Namun, bisa juga stelsel pasif tersemat dalam diri warga pendatang. Sebut saja orang asing yang kemudian ditawari kewarganegaraan setelah tinggal lama di negeri orang. Hal tersebut bisa lebih diperkuat saat dia berkontribusi pada kemajuan dan kemakmuran negara tersebut.

Ini Panduan Lengkap Wisata ke Yogyakarta (Updated 2022)

5 Tempat Wisata Terbaik di Cappadocia, Turki

7 Tempat Wisata Anak Sekitaran Jakarta untuk Mengisi Libur Sekolah

Indonesia sudah mengenal istilah naturalisasi sejak lama. Proses hukum ini memberikan kewarganegaraan kepada warga asing sehingga diakui atas nama hukum sebagai warga negara Indonesia. Kewarganegaraan ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 2 tentang Kewarganegaraan.

Pasal tersebut berbunyi, “Yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.” Dengan kata lain, warga negara asing juga berpeluang menjadi warga negara Indonesia, asal sudah mengikuti peraturan dan tata cara yang sah.

Warga negara asing tersebut perlu melakukan proses naturalisasi biasa. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga negara asing untuk mendapatkan status warga negara Indonesia:

1. Berusia 18 tahun atau sudah menikah

2. Sudah berdomisili di wilayah Indonesia sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut atau sepulu tahun tidak berturut-turut.

3. Dinyatakan sehat secara jasmani maupun rohani

4. Bisa berbahasa Indonesia

5. Mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

6. Tidak pernah dipidana penjara atau melakukan tindak pidana lain dengan ancaman satu tahun atau lebih

7. Tidak diperkenankan memiliki kewarganegaraan ganda saat sudah mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia

8. Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap

9. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara

10. Bersedia tunduk kepada hukum yang berlaku di Indonesia

Warga negara asing yang sudah memenuhi pesyaratan bisa langsung membuat surat permohonan tertulis. Surat tersebut ditujukan kepada Presiden RI melalui menteri terkait. Surat permohonan pun harus menggunakan bahasa Indonesia dan bertanda tangan di atas meterai.

Pengajuan permohonan harus dilengkapi dengan berkas-berkas yang dibutuhkan. Setelah itu, Presiden RI akan memutuskan untuk mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan kepada warga negara asing tersebut.

Nah, itu dia semua informasi terkait hak-hak kewarganegaraan serta cara mendapatkan kewarganegaraan Republik Indonesia. Semoga informasi di atas bermanfaat, ya!