Seluruh anggota BPUPKI saat perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara berjumlah

KOMPAS.com -Pancasila adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pancasila berasal dari bahasa Sansekert, panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas.

Sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar negara diawali dengan pembentukan Panitia Sembilan, panitia kecil dalam BPUPKI.

4+

KOMPAS.com: Berita Terpercaya
Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan
Dapatkan Aplikasi

Baca juga: Jenderal Soedirman: Masa Kecil, Pendidikan, dan Perjuangannya

Pembentukan BPUPKI

Sebelum Indonesia memiliki pemerintahan dan wakil rakyat, Indonesia lebih dulu punyaBadan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

BPUPKI dibentuk oleh Jepang pada 29 April 1945.

Dengan kekalahan Jepang dalam Perang Pasifik yang semakin terlihat, Perdana Menteri Jepang Kuniaki Koiso mengumumkan bahwa Indonesia kelak akan dimerdekakan.

Pengumuman yang dikenal dengan nama Janji Koiso itu disampaikan pada7 September 1944.

Berangkat dari janji itu, Jepang kemudian membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Cosakai untuk mempersiapkan kemerdekaan.

BPUPKI resmi dibentuk bertepatan dengan ulang tahun Kaisar Jepang, Kaisar Hirohito. Radjiman Wedyodiningrat dari golongan nasionalis ditunjuk untuk menjadi ketua BPUPKI.

Baca juga: Republik Maluku Selatan (RMS): Latar Belakang dan Upaya Penumpasannya

Perumusan Pancasila

29 Mei-1 Juni 1945

Dilaksanakan sidang pertama BPUPKI untuk membahas perumusan dasar negara Indonesia.

Dalam sidang ini, terdapat tiga tokoh nasional yang menyampaikan gagasan mereka, yaitu Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.

Soekarno

Rumusan Pancasila:

  1. Kebangsaan Indonesia (nasionalisme)
  2. Internasionalisme (peri-kemanusiaan)
  3. Mufakat (demokrasi)
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang berkebudayaan

Rumusan Trisila:

  1. Sosio-nasionalisme
  2. Sosio-demokratis
  3. ke-Tuhanan
  4. Rumusan Ekasila
  5. Gotong royong

Soepomo

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan rakyat

Mohammad Yamin

Rumusan pidato:

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri ke-Tuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat

Rumusan tertulis:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2-9 Juni 1945

Untuk melanjutkan pembahasan yang belum tuntas, dilakukan sidang kedua BPUPKI.

Pada sidang kedua ini kemudian dibentuklah Panitia Sembilan, panitia kecil yang diketuai oleh Soekarno.

Tujuan dari Panitia Sembilan sendiri yaitu untuk menampung serta menyelaraskan usulan-usulan anggota BPUPKI yang telah disampaikan khususnya tentang hubungan negara dan agama.

Anggota BPUPKI terbagi menjadi dua golongan, yaitu nasionalisme yang menghendaki bentuk negara sekuler.

Kemudian golongan kedua yaitu golongan Islam, menghendaki bentuk negara berdasarkan Syariat Islam.

Dalam sidang tersebut, terjadi perdebatan antara dua golongan.

Setelah melalui berbagai perdebatan, akhirnya dirumuskan naskah yang dikenal sebagai Piagam Jakarta.

Piagam Jakarta yang dimaksudkan sebagai pembuka dalam Undang-undang Dasar 1945, memuat butir-butir yang kelak menjadi Pancasila.

Piagam Jakarta yang berbunyi:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga: 10 Tokoh Ilmuwan Muslim dan Keahliannya

Persetujuan di antara kedua golongan ini dilakukan oleh Panitia Sembilan yang tercantum dalam dokumen Rancangan Pembukaan Hukum Dasar.

Dokumen ini lah yang disebut sebagai Piagam Jakarta. Isi Piagam Jakarta:

  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
18 Agustus 1945

Setelah proklamasi kemerdekaan,Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai pengganti BPUPKI, mengadakan rapat untuk mengesahkan dasar negara yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila.

Terdapat beberapa perubahan yang dilakukan oleh PPKI. Perubahan tersebut karena Laksamana Maeda yang membantu kemerdekaan Indonesia, menyampaikan kepada Moh Hatta, bahwa rakyat Indonesia bagian Timur yang tidak beragama Islam merasa keberatan dengan sila pertama.

Laporan tersebut kemudian dibicarakan dan disepakati untuk mengubah rumusannya.

Bagian "... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya," dihapus. Sehingga isi Pancasila menjadi:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebjaksanan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Referensi:

  • Safroedin Bahar. (1992). Risalah Sidang BPUPKI-PPKI 29 Mei 1945-19 Agustus 1945. Edisi kedua. Jakarta: SetNeg RI.
  • Yunarti, Dorothea Rini. (2003). BPUPKI, PPKI, Proklamasi Kemerdekaan RI. University of Michigan Press.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA