Sebutkan unsur-unsur penunjang keamanan kerja

  • Posted: 2021-02-02 14:40:15
  • By: administrator29
  • Readed: 5740

Kesehatan dan keselamatan kerja adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan ke tiga adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja.

Dilihat dari definisi tersebut terlihat bahwa keselamatan kerja terpaku pada pemikiran dan upaya menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmaniah dan rohani juga untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat kerja sedangkan kesehatan kerja bertujuan agar pekerjaan atau masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan.

Keamanan kerja adalah unsur-unsur penunjang yang mendukung terciptanya suatu kerja yang aman baik berupa materil maupun nonmaterial unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat material diantaranya sebagai berikut.

Alat pelindung diri yang sesuai dengan standar kesehatan dan keselamatan kerja.

Kerja yaitu yang dilakukan seseorang untuk menyelesaikan atau mengerjakan sesuatu yang menghasilkan pengerjaaan sesuatu yang menghasilkan alat pemenuhan kebutuhan yang ada seperti barang atau jasa dan memperoleh bayaran atau upah. Secara etimologi, kinerja berasal dari kata prestasi kerja.

Tujuan bekerja yang dapat diberikan paling dasar adalah mencari pendapatan atau nafkah untuk menjalani kehidupan yang layak. Besaran gaji sesuai dengan kemampuan masing-masing sebagai perusahaan berikan penawaran gaji sesuai dengan beban kerja yang akan dilakukan karyawan.

1. Helm kesehatan

2. Sabuk dan tali kesehatan

3. Sepatu boot

4. Masker

5. Kacamata pengaman

6. Serung tangan

7. Pelindung wajah

Fungsi k3 secara umum yaitu pedoman untuk mengidenfikasi, menilai risiko dan bahaya untuk kesehatan fan keselamatan di dalam lingkungan kerja. Membentuk memberikan seran tentang perencanaan, proses pengorganisasian, desain tempat kerja dan implementasi pekerjaan.

Manfaat k3 untuk pekerja

· Pekerja memahami bahaya dan risiko dari pekerjaanya.

· Pekerja memahami tindakan pencegahan agar tidak terjadi kecelakaan

· Pekerja memahami hak dan kewajibannya khususnya adalah peraturan berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja.

Fungsi ke tiga memberikan saran tentang informasi pendidikan serata pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja. Sebagai pedoman dalam menciptaan desain, metode prosedur dan program pengendalian bahaya sebagai referensi langkah mengukur efektivitas langkah-langkah pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya

Dasar hokum ke tiga dari berbagai macam level peraturan seperti UUD 1945, undang-undang 1 tahun 1970, peraturan pemerintah, peraturan presiden peraturan daerah provinsi sera peraturan daerah kabupaten atau kota.

Ada tiga utama hokum k3 yaitu norma keselamatan, kesehatan kerja, dan kerja nyata

Factor utama dalam k3 lingkungan kerja

· Iklim kerja

· Kebisingan

· Getaran

· Gelombang radio atau gelombang mikro

· Sinar ultra violet

· Medan magnet statis

· Tekanan udara

· Pencahayaan

Penyebab penyakit akibat kerja yang masuk golongan kimiawi yakni debu yang menyebabkan pnemokoniosis di antaranya silicosis, bisinosis, asbestosis dan lain-lain. Apa yang di antaranya menyebabkan metal fume fever dermatitis atau keracunan. Gas misalnya keracunan oleh co2h2s.

Penyebab penyakit akibat kerja yang termasuk golongan fisika diantaranya yaitu adalah suatu yang bisa menyebabkan pekak atau tuli. Radiasi yang bisa berupa radiasi pengion dan radiasi non pengion. Radiasi pengion misalnya berasal dari bahan-bahan radioaktif yang dapat menyebabkan penyakit seperti sistem darah dan kulit.

Contoh penyakit akibat kerja

1. Asma para pekerjaaan yang sering terpapar asap kimia gas dan debu rentan mengalami kondisi ini

2. Sindrom carpal tunnel

3. Darmatits

4. Penyakit paru kronis

5. Penyakit kulit

6. Penyakit mata

7. Otot dan syaraf

8. Akibat keracunan

Dalam dunia kesehatan sendiri kesehatan dan keselamatan kerja adalah upaya untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan pekerja dengan cara pencegahan kecelakaan penyakit akibat kerja, promasi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.

Keselamatan dan kesehatan kerja menjadi salah satu isu yang selalu muncul setiap tahun. Bukan hanya di Indonesia, permasalah ini juga terjadi di Negara lain dan itu merupakan isu mayoritas global. Beberapa waktu yang lalu Kementerian Tenaga Kerja RI melalui Peraturan Menteri ketenagakerjaan No 5 tahun 2018 mengeluarkan kebijakan K3 yang sudah mulai berlaku di Indonesia pertanggal 17/07/2018.

Munculnya Permen ini sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Perburuhan No 7 tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan Serta Penerangan di Tempat Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi no 13 tahun 2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika Dan Kimia di Tempat Kerja.

Bagi para pekerja peraturan ini bisa menjadi tameng baik secara payung hukum maupun berdasar kepada hak dan kewajiban sebagai pekerja.

Nah sebagai pekerja ada beberapa hal yang harusnya diketahui dan dipahami secara baik, unsur-unsur penunjang keselamatan kerja yang harus pekerja tahu.

Unsur-unsur penunjang keselamatan kerja, mencakup :

  • Ada unsur-unsur keselamatan serta kesehatan
  • Ada kesadaran dari karyawan untuk melindungi keamanan serta keselamatan kerja.
  • Cermat serta jeli dalam melakukan pekerjaan
  • Bekerja sama dengan standard prosedur kerja yang ada dengan memerhatikan keamanan serta kesehatan kerja.

Kesehatan Kerja :

Kesehatan kerja sebetulnya merupakan satu usaha untuk melindungi kesehatan pekerja serta menahan pencemaran di sekitar tempat kerjanya (orang-orang serta lingkungan)

Kesehatan atau sehat meliputi :

  • Sehat dengan cara jasmani
  • Sehat dengan cara rohani
  • Sehat dengan cara sosial

Permenaker No 5 tahun 2018 diterbitkan melihat memang dibutuhkannya suatu peraturan yang menjamin pekerja dari hal yang tidak diingingkan. Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjadi hal utama yang harus dipahami seluruh pekerja dan juga perusahaan yang memperkerjakan pekerja.

Beberapa waktu lalu terjadi beberapa kasus keselamatan kerja yang menyebabkan pekerja meninggal dunia. Kasus ini menjadi perhatian pemerintah, dan regulasi inilah yang menjadi pemutus mata rantai itu. isi Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 disusun sejalan dengan arah kebijakan k3 nasional yaitu kemandirian masyarakat indonesia berbudaya k3 tahun 2020 sekaligus mendukung program Nawacita Presiden RI.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA