Sebutkan undang undang pemerintah tentang perceraian bagi pegawai negri sipil

IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PNS

Oleh : H. ATENG KUSNANDAR ADISAPUTRA

 (Kepala Bidang Kesejahteraan Dan Disiplin, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat)

Latar Belakang

Izin perkawinan dan perceraian seorang PNS telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, Surat Edaran Kepala BKN Nomor 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Ada anggapan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, telah di cabut. Anggapan tersebut tidak benar dan keliru, bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, masih tetap berlaku dan belum di cabut.

Sebagai gambaran selama tahun 2010, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan izin perkawinan dan perceraian PNS kepada 40 (empat puluh) orang PNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Untuk itu, sebagai salah satu upaya guna memberikan wawasan dan pengetahuan sekaligus mengingatkan kembali tentang izin perkawinan dan perceraian PNS, karena dalam kenyataannya masih ada PNS yang belum memahami makna yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, maka diuraikan dalam tulisan di bawah ini, adapun yang dibahas pokok-pokonya saja.

Pengertian Perkawinan Dan Azas-azasnya

Perkawinan adalah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, demikian rumusan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Azas-azas atau prinsip-prinsip yang berkaitan dengan perkawinan, diantaranya :

a.    Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan materiil;

b.    Suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum agamanya dan kepercayaannya, dan tiap-tiap perkawinan harus di catat, menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c.    Menganut azas monogamy;

d.    Calon suami isteri harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar supaya dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat;

e.    Mempersulit terjadinya perceraian. Untuk memungkinkan perceraian, harus ada alas an-alasan tertentu serta harus dilakukan di depan siding pengadilan;

f.     Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat, sehingga dengan demikian segala sesuatu dalam keluarga dapat dirundingkan dan diputuskan bersama oleh suami isteri.

Popok-Pokok Materi PP No. 10/1983 Jo PP No.45/1990 Dan SE Kepala BKN Nomor 08/SE/1983

1.    PNS yang melangsungkan perkawinan pertama wajib memberitahukan secara tertulis kepada pejabat selambat-lambatnya 1 tahun setelah perkawinan berlangsung, demikian juga bagi PNS yang telah menjadi duda/janda yang melangsungkan perkawinan lagi. Maksud harus adanya pemberitahuan perkawinan adalah berkaitan dengan masalah gaji dan dibuatkan kartu suami dan kartu isteri;

2.    PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat dan diajukan secara tertulis serta dicantumkan alas an yang lengkap yang mendasari permintaan izin perceraian.

Alasan-alasan untuk melakukan perceraian (Surat Edaran Kepala BKN Nomor 08/SE/1983)  :

1)   Salah satu pihak berbuat zinahpat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus;

2)   Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan;

3)   Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alas an yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya;

4)   Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus setelah perkawinan berlangsung;

5)   Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.

Khusus di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, masalah izin perkawinan dan perceraian PNS telah di atur dalam :

a.    Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 474.2/Kep.480-BKD/2009 tentang Tim Pelaksana Penyelesaian Perkawinan Dan Perceraian Bagi PNS Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat;

b.    Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 875.2/Kep.694-BKD/2009 tentang Pendelegasian Wewenang Penetapan Dan Pemberian Kuasa Menandatangani Keputusan Dan Surat-Surat Di Bidang Kepegawaian;

c.    Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor : 062/34/BKD, tanggal 2 Juni 2009 perihal kelengkapan usul penjatuhan hukuman disiplin dan izin perceraian;

d.    Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor : 474.2/53 /BKD, tanggal 25 Oktober 20010 perihal izin perkawinan dan perceraian PNS.

Dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan, PNS Provinsi Jawa Barat yang akan melangsungkan perceraian, prosedur yang harus ditempuh adalah : PNS mengajukan permohonan perceraian disertai alasan-alasan, ditujukan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala OPD memeriksa, memberikan pembinaan, penasihatan, dan dibuatkan BAP, Kepala OPD meneruskan permohonan perceraian kepada Kepala BKD dilengkapi : BAP, keterangan dari BP4, foto copy akta nikah, kesepakatan kedua belah pihak, keterangan Kelurahan/Kepala Desa, BKD memeriksa, memberikan pembinaan, penasihatan, dan dibuatkan BAP, untuk selanjutnya diproses izin perceraiannya.

Di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pejabat yang diberi kewenangan mengeluarkan izin perceraian adalah  : Sekretaris Daerah (PNS Gol IV/a s/d IV/c), dan Kepala BKD (PNS Gol III/d ke bawah).

3.    PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat;

4.    Izin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh Pejabat apabila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif.

Syarat alternatif terdiri dari :

a.    Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri dalam arti bahwa isteri menderita penyakit jasmaniah atau rohaniah sedemikian rupa yang sukar disembuhkan;

b.    Isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan;

c.    Isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.

Syarat kumulatif meliputi :

a.    Ada persetujuan tertulis yang dibuat secara ikhlas oleh isteri PNS yang bersangkutan, dan disahkan oleh atasan PNS yang bersangkutan serendah-rendahnya pejabat eselon IV;

b.    PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang isteri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan;

c.    Ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan, bahwa ia akan berlaku adil terhadap-isteri-isteri dan anak-anaknya.

5.    PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dari PNS;

6.    PNS dilarang hidup bersama dengan  wanita atau pria sebagai suami isteri di luar ikatan perkawinan yang sah;

7.    Sanksi :

PNS dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sebagai PNS, apabila :

1)   Melakukan perceraian tanpa memperoleh  izin lebih dahulu dari Pejabat;

2)   Beristeri lebih dari  seorang tanpa memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat;

3)   Menjadi isteri  kedua/ketiga/keempat dari PNS;

4)   Menjadi isteri kedua/ketika/keempat dari pria yang bukan PNS tanpa memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat;

5)   Melakukan hidup bersama dengan pria/wanita di luar ikatan perkawinan yang sah dan setelah diperingatkan secara tertulis oleh Pejabat, tidak menghentikan perbuatan hidup bersama itu.

Upaya Mencegah Perceraian

Sebagaimana di sebutkan di atas, bahwa pada tahun 2010. PNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang melangsungkan perceraian sebanyak 40 (empat puluh) orang, dan rata-rata usianya di atas 40 (empat puluh) tahun dan rata-rata sudah memiliki anak.

Untuk mempertahankan rumah tangga supaya tidak terjadi perceraian, perlu di tempuh upaya :

1.    Memahami makna dan hakikat serta tujuan perkawinan;

2.    Memahami hak dan kewajiban suami isteri;

3.    Mentaati peraturan perundang-undangan;

4.    Menyadari status dan posisi sebagai PNS sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat;

5.    Setiap ada permasalahan diselesaikan  secara bersama-sama sebagai suami isteri;

6.    Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Alloh SWT.