Sebutkan tiga Sifat binatang yang dilarang dijadikan hewan kurban

Jenis hewan kurban apa yang sesuai dengan ketentuan Islam? Ada banyak jenis hewan ternak yang biasa dikonsumsi oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari, namun tidak semua hewan ternak dapat dikurbankan. Lalu bagaimana kita memilih hewan kurban yang tepat?

Binatang Ternak yang Boleh Dijadikan Kurban

Mengetahui jenis hewan kurban yang boleh disembelih sangatlah penting. Pasalnya, hal ini akan mempengaruhi apakah ibadah kurban kita sah atau tidak.

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),” (QS. Al-Hajj ayat 34).

Baca Juga: Tips Memilih Hewan Kurban

  1. Domba Sebagai Hewan Kurban

Dalam sejarah peristiwa kurban, Nabi Ismail ditukar oleh Allah dengan hewan domba, saat hendak disembelih oleh ayahnya, yakni Nabi Ibrahim. Domba termasuk dalam hewan yang dapat dikurbankan, namun minimal telah berusia satu tahun atau telah berganti gigi. Jika belum sampai satu tahun usianya, atau belum berganti gigi, maka domba tersebut belum boleh dikurbankan.

  1. Unta Berusia Minimal Lima Tahun

Hewan Unta mudah sekali ditemukan di daerah Jazirah Arab. Selain dimanfaatkan sebagai kendaraan, Unta juga dapat dijadikan hewan kurban. Namun, batas usia untuk menjadi hewan kurban adalah lima tahun. Harga hewan unta terbilang cukup mahal. Oleh sebab itu, membeli hewan kurban unta dapat dilakukan secara kolektif. Untuk satu ekor dapat patungan dari tujuh atau sepuluh orang.

  1. Sapi atau Kerbau Dapat Dijadikan Hewan Kurban

Sapi dan kerbau merupakan dua jenis hewan yang berbeda, namun satu jenis keluarga. Masuk ke dalam klasifikasi hewan familia Bovidae. Namun berbeda spesies. Perbedaan sapi dan kerbau terlihat dari ciri-ciri fisiknya. Sapi memiliki tanduk yang lebih pendek warna tubuhnya beragam. Ada coklat kemerahan, coklat tua, coklat muda, putih, hitam, dan ada yang bercorak.

Sedangkan kerbau memiliki tanduk yang lebih panjang dan melengkung, mengarah ke samping hadap belakang. Tubuhnya lebih pendek, namun lebih kekar. Warnanya cenderung gelap, abu-abu sampai hitam

Sapi jauh lebih populer untuk dijadikan jenis hewan kurban yang dipilih, dibandingkan kerbau. Namun keduanya boleh dijadikan hewan kurban minimal usia dua tahun. Sama halnya dengan unta, sapi dan kerbau dapat dibeli dengan cara kolektif sebanyak tujuh orang.

Baca Juga: Kurban Kambing atau Sapi? Mana yang Lebih Baik?

  1. Kambing Paling Banyak Dipilih

Kambing merupakan salah satu jenis hewan kurban yang paling banyak peminatnya. Pertama karena mudah ditemukan, banyak juga orang yang menyukai rasa daging kambing. Kambing yang boleh dikurbankan minimal memiliki usia dua tahun, dan tidak bisa dibeli secara kolektif. 

Jenis Hewan Kurban Harus Memenuhi Syarat Sah Berikut Ini

Unta, sapi, kerbau, domba, dan kambing merupakan jenis hewan kurban yang dapat disembelih saat Hari Raya Idul Adha. Namun, Sahabat juga perlu memperhatikan, apakah hewan yang dikurbankan telah lolos syarat sah binatang kurban? Pasalnya, tidak semua kondisi hewan ternak dapat dikurbankan. Berikut ini adalah syarat sah binatang kurban.

  1. Hewan kurban yang disembelih adalah binatang ternak, terdiri dari domba, kambing, unta, sapi, dan kerbau. Bukan binatang ternak unggas ataupun berjenis ikan.
  2. Usia hewan telah mencukupi sesuai dengan takaran yang telah ditetapkan, yakni antara lain:
    • Domba minimal berusia 1 tahun atau telah berganti gigi.
    • Kambing minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ketiga dari usianya.
    • Unta minimal berusia 5 tahun, dan telah atau sedang masuk ke tahun keenam dari usianya.
    • Sapi atau kerbau minimal berusia 3 tahun, dan telah masuk tahun ketiga dari usianya.
  3. Bebas dari cacat fisik ataupun cacat mental.
  4. Hewan kurban yang disembelih telah resmi menjadi milik pekurban. Bukan hewan curian, bukan pula hewan liar yang tidak jelas statusnya.

Bila Hewan Mengalami Cacat Tidak Boleh Dijadikan Kurban

Dalam sebuah riwayat hadits Nabi yang disahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban dikatakan, Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata; “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: 

(1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.”

Dalam hadits tersebut dijelaskan, bahwa jenis hewan kurban yang mengalami kecacatan tidak sah untuk disembelih. Walaupun usianya telah mencapai angka yang cukup, namun bila mengalami kecacatan seperti yang telah dikatakan dalam hadits, maka hewan tersebut tidak dapat dijadikan binatang kurban. 

Baca Juga: Kapan Waktu Penyembelihan Hewan Kurban?

Cacat yang dapat menyebabkan tidak sahnya hewan ternak untuk dijadikan binatang kurban yaitu buta, sakit parah, pincang, dan sangat kurus atau lemah hingga tidak terlihat memiliki sumsum tulang belakang, hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya, serta hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.

Adapun ada sifat cacat pada binatang kurban yang hukumnya makruh, boleh dikurbankan namun lebih baik tidak dijadikan binatang kurban, yaitu cacat karena tanduk pecah atau patah, giginya pecah atau patah.

Kurban di Dompet Dhuafa

Untuk memastikan jenis hewan kurban yang akan disembelih tentu membutuhkan waktu dan kontrol ketat terhadap perkembangan hewan kurban. Dompet Dhuafa memiliki tim yang selalu mengontrol kondisi hewan kurban yang akan disembelih, agar kualitasnya terjaga dan dagingnya sehat saat ditebar kepada kaum fakir dan miskin.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Kurban Online?

“Tidaklah seorang anak Adam melakukan pekerjaan yang paling dicintai Allah pada hari nahr kecuali mengalirkan darah (menyembelih hewan kurban). Hewan itu nanti pada hari kiamat akan datang dengan tanduk, rambut dan bulunya. Dan pahala kurban yang menetes pada suatu tempat sebelum menetes ke tanah. Maka hiasilah dirimu dengan ibadah kurban.” (HR.Al-Hakim, Ibnu Majah dan at-Tirmidzi).

Sahabat dapat menunaikan kurban dengan tenang, terjamin kualitas hewan kurban bersama Dompet Dhuafa. Daging kurban juga akan ditebar secara merata kepada kaum dhuafa yang membutuhkan, serta di daerah-daerah yang sulit mendapatkan daging kurban. Klik link banner di bawah ini untuk segera berkurban.

Arini Saadah

Sudah selayaknya berkurban menggunakan hewan-hewan ternak pilihan yang terbaik tanpa kecacatan sedikitpun.

Dream - Semua ibadah di dalam agama islam bisa diterima oleh Allah SWT jika sudah memenuhi syarat-syarat, termasuk syarat-syarat hewan yang akan disembelih untuk berkurban.

Jika hewan kurban cacat maka tidak sah untuk disembelih saat kurban.Syarat sah hewan kurban adalah berupa hewan-hewan ternak seperti sapi, kambing, unta dan domba.

8 Potret Lawas Ahmad Sahroni, Dulu Tukang Semir Sepatu Kini Jadi Crazy Rich Tanjung Priok!

Selain itu hewan ternak yang akan dikurbankan haruslah mencapai usia minimal yang sudah diatur dalam syariat Islam.

Sementara itu pemilihan hewan kurban juga perlu diperhatikan. Sebab hewan ternak yang memiliki kondisi cacat tertentu menyebabkan tidak sah untuk berkurban.

Mengutip keterangan dari Islami.co, ada sejumlah ciri-ciri hewan kurban yang tidak sah disembelih saat Idul Adha, berikut rinciannya:

Ilustrasi Hewan Kurban Yang Perlu Diperhatikan Ciri-cirinya Supaya Sah Disembelih Untuk Berkurban (Foto: Liputan6.com)

Jakarta -

Menjelang Idul Adha, banyak umat muslim yang ingin melakukan kurban. Sebelum membeli, pastikan kamu tahu apa saja syarat hewan kurban yang sah dan baik. Yuk, simak!Kurban merupakan salah satu syariat dalam agama Islam. Pelaksanaannya pun sudah diatur sedemikian rupa oleh syari'at Islam. Dalam Al Qur'an Surat Al-Kautsar ayat 2 juga disebutkan, "Maka salatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah kurban."Ibnu Katsir menafsirkan, "Maka kerjakanlah salat fardu dan salat sunatmu dengan ikhlas karena Allah dan dalam semua gerakmu. Sembahlah Dia semata, tiada sekutu bagi-Nya dan sembelihlah qurbanmu dengan menyebut nama-Nya semata, tiada sekutu bagi-Nya." Berbeda dengan penyembelihan hewan biasa yang tidak terikat dengan syarat-syarat tertentu. Hewan kurban memiliki beberapa persyaratan yang harus dilakukan agar ibadah kurban lebih sempurna:1. Jenis Hewan KurbanSyarat hewan kurban yang pertama adalah jenis hewannya harus binatang ternak. Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban.

2. Usia Hewan KurbanUsia hewan kurban harus mencapai umur minimal yang ditentukan syari'at. Usia hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah:-Unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6- Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3- Domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-23. Sehat Tanpa Cacat

Rasulullah SAW merinci beberapa hal yang tak boleh dialami oleh hewan yang akan dikurbankan. Supaya memenuhi syarat hewan qurban, jangan memilih hewan yang buta sebelah, sakit, pincang, sangat kurus dan tidak mempunyai sumsum tulang. Pilihlah hewan kurban yang sehat.

4. Bukan Milik Orang LainHewan kurban tidak sah jika didapat dari hasil mencuri dan milik orang lain. Tidak sah hukumnya berkurban dengan hewan gadai (milik orang lain) atau pun hewan warisan.5. Penyembelihan Hewan KurbanPenyembelihan hewan kurban harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syari'at. Menurut Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki didukung oleh Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan Imam lainnya, penyembelihan dilakukan setelah salat Idul Adha.Dan batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Sedangkan menurut Madzhab Syafii adalah 4 hari setelah Idul Adha.

Syarat hewan kurban harus jantan?

Terkait hal ini secara eksplisit tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur'an maupun hadist terkait pilihan dan keutamaan jenis kelamin hewan kurban. Namun para ulama mengqiyaskan kasus jenis kelamin hewan kurban ini dengan hewan untuk aqiqah.Menurut Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū' Syarḥ al-Muhadzzab, jenis kelamin hewan kurban dianalogikan dengan hadist yang menjelaskan kebolehan untuk memilih jenis kelamin jantan maupun betina."Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda "(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah." (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū' Syarḥ Muhazzab, Beirut: Dār al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)

(lus/nwy)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA