Sebutkan macam macam dan hierarki perundang undangan yang ada di indonesia

Sebutkan macam macam dan hierarki perundang undangan yang ada di indonesia

By: Rendra Topan

Pada uraian sebelumnya telah disampaikan mengenai peraturan perundang-undangan secara garis besar dan asas-asas dalam pembentukan suatu  peraturan perundang-undangan. Dalam pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan, kita harus mengetahui terlebih dahulu mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. 

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan  

Jenis dan hierarki  peraturan perundang-undangan diperlukan untuk kepastian hukum, dimana dalam hierarki atau tingkatannya peraturan perundang-undangan yang berada dibawah peraturan yang lebih tinggi tidak boleh boleh bertentangan, dengan kata lain peraturan yang lebih rendah harus berpedoman kepada peraturan yang lebih tinggi.

Untuk itu dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah mengatur jenis dan hierarki tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
  4. Peraturan Pemerintah.
  5. Peraturan Presiden.
  6. Peraturan Daerah Provinsi.
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Berdasarkan tingkatan atau hierarki tersebut diatas, maka berlaku adagium hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yang maksudnya adalah bahwa undang-undang yang lebih tinggi mengenyampingkan undang-undang yang lebih rendah tingkatannya.

Berkenaan dengan undang-undang yang telah ditetapkan diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, maka pengujiannya dilakukan ke Mahkamah Konstitusi, sedangkan jenis dan hirerarki peraturan perundang-undangan yang tingkatannya berada di bawah undang-undang pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Jenis Peraturan Perundang-Undangan Lainnya

Disamping jenis peraturan perundang-undangan sebagaimana telah disebutkan diatas, masih terdapat jenis peraturan perundang-undangan lainnya yaitu peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh:

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  2. Dewan Perwakilan Rakyat.
  3. Dewan Perwakilan Daerah.
  4. Mahkamah Agung.
  5. Mahkamah Konstitusi.
  6. Badan Pemeriksa Keuangan.
  7. Komisi Yudisial.
  8. Bank Indonesia.
  9. Menteri.
  10. Badan/Lembaga/Komisi yang setingkat yang dibentuk oleh undang-undang atau pemerintah atas perintah dari Undang-Undang.
  11. Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi.
  12. Gubernur.
  13. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
  14. Bupati/Walikota.
  15. Kepala Desa atau yang setingkat.

Jenis peraturan perundangan lainnya sebagaimana tersebut di atas diakui keberadaannya  dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.(RenTo)(300619)

Tata perundang-undangan diatur dalam :

  1. Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia.

Urutannya yaitu : 1)       UUD 1945; 2)       Ketetapan MPR; 3)       UU; 4)       Peraturan Pemerintah; 5)       Keputusan Presiden; 6)       Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.

Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

  1. Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang.

Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu : 1)       UUD 1945; 2)       Tap MPR; 3)       UU; 4)       Peraturan pemerintah pengganti UU; 5)       PP; 6)       Keppres; 7)       Peraturan Daerah;

Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut : 1)       UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2)       UU/Perppu; 3)       Peraturan Pemerintah; 4)       Peraturan Presiden; 5)       Peraturan Daerah.

Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku.

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut : 1)       UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2)       Ketetapan MPR; 3)       UU/Perppu; 4)       Peraturan Presiden; 5)       Peraturan Daerah Provinsi;

6)       Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Definisi :

  1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
  2. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hukum dasar (konstitusi) yang tertulis yang merupakan peraturan negara tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional.
  3. Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR, yang terdiri dari 2 (dua) macam yaitu : Ketetapan yaitu putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis, Keputusan yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.
  4. Undang-Undang (UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Persetujuan bersama Presiden.
  5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan : Perppu diajukan ke DPR dalam persidangan berikut; DPR dapat menerima/menolak Perppu tanpa melakukan perubahan; Bila disetujui oleh DPR, Perrpu ditetapkan menjadi Undang-Undang; Bila ditolak oleh DPR, Perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  6. Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
  7. Peraturan Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
  8. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan Gubernur.
  9. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan Bupati/Walikota.
2014-06-03

Sebutkan macam macam dan hierarki perundang undangan yang ada di indonesia
Sebutkan macam macam dan hierarki perundang undangan yang ada di indonesia
Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia hingga Maknanya - ilustrasi (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)

Jakarta -

Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia dimuat lengkap dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Adapun bunyi UU tersebut yaitu:

Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Peraturan Presiden
  6. Peraturan Daerah Provinsi dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Pengertian Peraturan Perundang-undangan

Selain memuat hierarki peraturan perundang-undangan, dalam UU No 15 Tahun 2019 dijelaskan soal pengertian peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Dalam buku Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia oleh Bagir Manan dan Kuntata Magnar, ada beberapa unsur yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan yaitu:

  • Berbentuk keputusan tertulis. Karenanya, peraturan perundang-undangan sebagai kaidah hukum.
  • Dibentuk oleh pejabat atau lingkungan jabatan (badan, organ) yang memiliki wewenang membuat peraturan yang berlaku umum atau mengikat.
  • Bersifat mengikat umum,di mana peraturan perundang-undangan tidak berlaku terhadap peristiwa konkrit atau individu tertentu.

Dalam buku Peraturan Perundang-undangan di Indonesia: Konsep dan teknik Pembentukannya Berbasis Good Legislation oleh Dayanto (2018), menurut Bagir Manan, peranan peraturan perundang-undangan makin besar karena:

  1. Peraturan perundang-undangan merupakan kaidah hukum yang mudah dikenali, mudah ditemukan kembali dan mudah ditelusuri.
  2. Peraturan perundang-undangan memberikan kepastian hukum yang lebih nyata karena kaidah-kaidahnya mudah diidentifikasi dan mudah ditemukan kembali.
  3. Struktur dan sistematika peraturan perundang-undangan lebih jelas sehingga memungkinkan untuk diperiksa dan diuji baik dari segi-segi formal maupun materi muatannya.
  4. Pembentukan dan pengembangan peraturan perundang-undangan dalam direncanakan. Faktor ini sangat penting bagi negara yang telah dalam pembangunan sistem hukum baru sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum masyarakat.

Makna Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs kelas VIII oleh Lukman Surya Saputra dkk (2017), makna tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan.

Peraturan yang satu berkedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan lainnya. Tata urutan ini dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum. Adapun prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan yakni:

  • Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.
  • Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.
  • Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
  • Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama.
  • Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
  • Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.
  • Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda.

Kini penjelasan dan makna hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah dipaparkan. Simak informasi soal asas dan materi muatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di halaman berikut ini.

(izt/imk)