By: Rendra Topan Show Pada uraian sebelumnya telah disampaikan mengenai peraturan perundang-undangan secara garis besar dan asas-asas dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan. Dalam pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan, kita harus mengetahui terlebih dahulu mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-UndanganJenis dan hierarki peraturan perundang-undangan diperlukan untuk kepastian hukum, dimana dalam hierarki atau tingkatannya peraturan perundang-undangan yang berada dibawah peraturan yang lebih tinggi tidak boleh boleh bertentangan, dengan kata lain peraturan yang lebih rendah harus berpedoman kepada peraturan yang lebih tinggi. Untuk itu dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah mengatur jenis dan hierarki tersebut adalah sebagai berikut:
Berdasarkan tingkatan atau hierarki tersebut diatas, maka berlaku adagium hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yang maksudnya adalah bahwa undang-undang yang lebih tinggi mengenyampingkan undang-undang yang lebih rendah tingkatannya. Berkenaan dengan undang-undang yang telah ditetapkan diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, maka pengujiannya dilakukan ke Mahkamah Konstitusi, sedangkan jenis dan hirerarki peraturan perundang-undangan yang tingkatannya berada di bawah undang-undang pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. Jenis Peraturan Perundang-Undangan LainnyaDisamping jenis peraturan perundang-undangan sebagaimana telah disebutkan diatas, masih terdapat jenis peraturan perundang-undangan lainnya yaitu peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh:
Jenis peraturan perundangan lainnya sebagaimana tersebut di atas diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.(RenTo)(300619) Related
Tata perundang-undangan diatur dalam :
Urutannya yaitu : 1) UUD 1945; 2) Ketetapan MPR; 3) UU; 4) Peraturan Pemerintah; 5) Keputusan Presiden; 6) Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri. Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.
Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu : 1) UUD 1945; 2) Tap MPR; 3) UU; 4) Peraturan pemerintah pengganti UU; 5) PP; 6) Keppres; 7) Peraturan Daerah; Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.
Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut : 1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2) UU/Perppu; 3) Peraturan Pemerintah; 4) Peraturan Presiden; 5) Peraturan Daerah. Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut : 1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2) Ketetapan MPR; 3) UU/Perppu; 4) Peraturan Presiden; 5) Peraturan Daerah Provinsi; 6) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Definisi :
Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia hingga Maknanya - ilustrasi (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia dimuat lengkap dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Adapun bunyi UU tersebut yaitu: Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:
Pengertian Peraturan Perundang-undanganSelain memuat hierarki peraturan perundang-undangan, dalam UU No 15 Tahun 2019 dijelaskan soal pengertian peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Dalam buku Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia oleh Bagir Manan dan Kuntata Magnar, ada beberapa unsur yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan yaitu:
Dalam buku Peraturan Perundang-undangan di Indonesia: Konsep dan teknik Pembentukannya Berbasis Good Legislation oleh Dayanto (2018), menurut Bagir Manan, peranan peraturan perundang-undangan makin besar karena:
Makna Hierarki Peraturan Perundang-undangan di IndonesiaDalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs kelas VIII oleh Lukman Surya Saputra dkk (2017), makna tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Peraturan yang satu berkedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan lainnya. Tata urutan ini dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum. Adapun prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan yakni:
Kini penjelasan dan makna hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah dipaparkan. Simak informasi soal asas dan materi muatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di halaman berikut ini.
(izt/imk) |