Sebutkan kriteria makanan yang halal dan berikan contohnya

Oase.id - Umat Muslim wajib tahu perihal apa saja yang halal dan haram dalam Islam. Termasuk berkaitan dengan makanan. Kita diperintahkan untuk makan makanan halal, dan menjauhi yang haram.

Show

Dalam ajaran Islam, halal dan haram adalah bagian hukum syara'. Keduanya saling berseberangan. Halal merujuk kepada hal-hal yang diperbolehkan. Sedangkan haram adalah hal-hal yang dilarang.

Diyakini bahwa Allah Swt mengharamkan sesuatu termasuk makanan dan minuman karena mengandung mudarat. Diharamkan suatu makanan karena mengandung keburukan yang lebih besar bagi manusia dibandingkan manfaatnya.

BACA: 5 Waktu yang Diharamkan untuk Salat

Kriteria makanan dan minuman haram menurut Islam:

1. Daging Babi dan Bangkai.

Penjelasan lebih detail terkait haramnya daging babi dan bangkai terdapat dalam QS. Al-Maidah ayat 3 di bawah ini:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Artinya: “Diharamkan bagimu [memakan] bangkai, darah, daging babi, [daging hewan] yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan [diharamkan bagimu] yang disembelih untuk berhala."

"Dan [diharamkan juga] mengundi nasib dengan anak panah, [mengundi nasib dengan anak panah itu] adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk [mengalahkan] agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku."

"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

2. Segala makanan dan minuman yang buruk, makanan yang menjijikkan dan kotor.

Kriteria ini sebagaimana yang tercantum dalam QS. Al-A’raf ayat 157, yang artinya:

"... dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka ... " [Al-A'raf: 157].

3. Binatang buas dan bertaring.

Misalnya anjing, singa, macan, beruang, dan hewan buas lainnya. Haramnya memakan binatang buas dan bertaring terdapat dalam hadis Rasulullah ﷺ:

Artinya: "Semua binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram." [HR. Muslim]

BACA JUGA: Jangan Bergosip, ini 3 Azab Buat Orang yang Suka Ghibah 

4. Hewan yang terpotong anggota tubuhnya, dan hewan itu sendiri masih hidup.

Anggota tubuh yang terpotong itu dihukumi sebagai bangkai. Sehingga tak boleh dimakan.

Mengenai hal ini, Rasulullah ﷺ bersabda: "Bagian yang terpotong dari binatang ternak [sedangkan ia dalam keadaan hidup] maka [dihukumi sebagai] bangkai." [HR. Abu Dawud dan Tirmidzi]

5. Makanan yang cara memperolehnya dari jalan yang tidak halal.

Dalam mencari uang dengan cara mencuri, merampok, mencopet, menipu, dan korupsi, maka hasilnya adalah haram. Hasil uang tersebut jika digunakan untuk membeli makanan, maka hukumnya haram.

Terdapat dalilnya dalam QS. An-Nisa ayat 29, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." [QS. An-Nisa: 29]

6. Minuman Keras

Minuman yang haram dalilnya terdapat pada hadis Nabi Muhammad ﷺ yang artinya: Dari Ibnu Umar ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda: “Setiap sesuatu yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram."


[ACF]

Islam mengajarkan umatnya untuk mengonsumsi makanan halal lagi baik, suci, dan tidak mengandung mudharat. Semua makanan yang dapat menimbulkan mudharat hukumnya haram untuk dikonsumsi. Mudharat yang dimaksud di sini adalah makanan dengan unsur yang dapat merusak dan berbahaya bagi tubuh. Dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 168 dijelaskan sebagai berikut.

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” [QS. Al Baqarah: 168].

Adapun kriteria makanan halal menurut Islam yang boleh dikonsumsi antara lain:

1. Tumbuh-tumbuhan, buah-buahan, dan biji-bijian.

Semua jenis makanan tumbuhan-tumbuhan, buah-buahan, biji-bijian dan olahannya termasuk dalam kriteria makanan halal. Namun yang harus menjadi perhatian adalah selama makanan ini tidak mengandung zat yang dapat merusak atau meracuni tubuh.

2. Beberapa hewan darat dan hewan air.

Kriteria makanan halal dari hewan darat yang baik untuk dikonsumsi salah satunya adalah hewan yang hidup di sekitar manusia dan diberi makan oleh manusia, seperti hewan ternak. Sedangkan untuk kriteria hewan air yang hidup di air yaitu hewan yang hidup di air, jika keluar dari air ia akan mati. Seperti ikan dan hewan laut lainnya.

Sebuah hadits menjelaskan mengenai hal ini bahwa dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan [yang berasal] dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan

Selain itu juga terdapat hewan yang hidup di darat dan air. Menurut pendapat para ulama, seluruh hewan yang hidup di dua alam ini halal kecuali kodok, buaya, dan kura-kura. Karena terdapat hadits yang mengharamkannya.

Baca Juga:  Hilal Ramadhan

3. Tidak mengandung zat kimia berbahaya. 

Zat-zat kimia seperti pestisida kimia, pupuk kimia, pewarna dan perasa kimia serta pengawet kimia formalin tidak diperbolehkan karena beresiko pada kinerja organ pada tubuh. Kemungkinan untuk terkena penyakit menjadi sangat besar, bahkan hingga menyebabkan kematian.

4. Tidak kadaluarsa atau membusuk.

Makanan yang kadaluarsa dapat menyebabkan perubahan pada warna, rasa dan bau makanan. Biasanya hal ini terjadi pada makanan olahan yang sudah lewat batas kadaluarsanya. Begitupun halnya dengan makanan yang membusuk seperti bangkai hewan. Dalam surat Al Maidah ayat 3 dijelaskan sebagai berikut.

“Diharamkan bagimu [memakan] bangkai, darah, daging babi, [daging hewan] yang disembelih atas nama selain Allah, yang tecekik, yang dipukul, yang jatuh ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali kamu sempat menyembelihnya.” [QS. Al-Maidah: 3]

5. Disembelih dengan menyebut nama Allah.

Walau hewan ternaktermasuk dalam kriteria makanan halal untuk dikonsumsi, namun tetap harus disembelih dengan menyebut nama Allah SWT. Jika tidak maka dikhawatirkan hewan yang disembelih tersebut tidak menjadi berkah dan tidak mendapatkan manfaat bagi yang memakannya. Seperti disebutkan dalam surat Al-An’am ayat 121 berikut ini.

“Dan janganlah kamu makan sembelihan yang tidak menyebut nama Allah dan sesungguhnya yang demikian itu fasik.” [QS. Al-An’am: 121]

Assalamualaikum insan halal.

Populasi muslim di dunia saat ini sebesar 24.9% dari total populasi dunia atau 1,9 miliar [Survey Pew Research Report, 2020]. Di Indonesia, populasi muslim 87,2% dari kurang lebih 273 juta penduduk, sehingga Indonesia menjadi salah satu populasi muslim terbesar di Dunia. Oleh karena itu insan halal, permintaan pasar untuk produk-produk islam sangatlah besar, salah satunya dalam mengkonsumi makanan dan minuman yang Halal. Dalam ajaran Islam, seorang muslim diajarkan untuk mengonsumsi makanan yang halal [QS 2:168 & QS 2:172]

Pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai pengertian makanan dan minuman halal. Mungkin secara garis besar kalian sudah paham dan bisa membedakan manakah makanan dan minuman yang halal. Namun masih banyak orang yang kurang paham betul secara keseluruhan tentang makanan dan minuman halal. Untuk itu, pada artikel kali ini kita akan membahas secara keseluruhan pengertian makanan dan minuman halal.

Kata halal sendiri diambil dari bahasa arab yaitu حلال yang memiliki arti “di perbolehkan”. Sedangkan pengertian makanan dan minuman halal sendiri merupakan makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut Islam. Selain istilah halal, terdapat juga istilah toyyiban yang sering kita dengar. Toyyiban sendiri memiliki arti “baik” yang dalam artian memiliki mutu dan kualitas yang baik dan tidak merusak kesehatan. Dan kita sebagai umat muslim, diharuskan hanya mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal dan toyyiban [QS 2:168].

Sebagai lawan dari halal dan toyyiban, terdapat makanan haram. Makanan haram sendiri merupakan makanan yang dilarang keras untuk dikonsumsi. Apabila tetap dikonsumsi, maka orang yang mengkonsumsi makanan haram tersebut akan mendapatkan dosa. Berbanding terbalik dengan makanan halal yang apabila dikonsumsi kita akan mendapatkan pahala. Status haram yang diberikan terhadap suatu makanan atau minuman sendiri biasa merupakan makanan dan minuman yang tidak baik untuk kesehatan jika dikonsumsi. Untuk menghindarkan manusia mengkonsumsi makanan yang tidak baik, maka diberlakukanlah halal dan haram pada makanan. Namun meski makanan haram tidak boleh dikonsumsi, apabila dalam keadaan darurat makanan haram tersebut bisa dikonsumsi.

Pembahasan mengenai pengertian makanan dan minuman halal sendiri tidak hanya meliputi hal diatas. Pengertian makanan dan minuman halal terdapat 3 kriteria agar makanan bisa berstatus halal atau haram. Nah dibawah ini kita bahas secara keseluruhan 3 kriteria makanan dan minuman halal.

3 kriteria pengertian makanan dan minuman halal

Pengertian halal berdasarkan zat dan kandungan makanan dan minuman

Makanan dan minuman yang halal menurut zatnya adalah makanan yang memang memiliki status halal untuk dikonsumsi. Makanan dan minuman halal tersebut telah ditetapkan kehalalannya dalam kitab suci al-qur’an dan al-hadist. Contohnya adalah daging sapi, ayam, kambing, buah-buahan seperti apel, kurma, anggur, dan lain sebagainya.

Sedangkan makanan yang haram meliputi, daging babi, bangkai, dan darah yang secara tegas telah diharamkan oleh allah melalui ayat sucinya. Selain dari bahan makanan dan minuman tersebut, segala sesuatu bahan makanan dan minuman yang terdapat di bumi dapat konsumsi oleh manusia.

Pengertian halal berdasarkan cara memperolehnya

Selain dari makanan yang telah diharamkan, semua bahan makanan dan minuman yang terdapat di bumi diperbolehkan dikonsumsi oleh kita. Namun hal tersebut masih belum tentu kehalalannya. Makanan dan minuman yang halal, harus dibarengi dengan cara memperolehnya secara halal juga. Jika kita memperoleh makanan dengan cara yang haram seperti mencuri maka tetap saja makanan apapun akan menjadi haram jika dikonsumsi. Dan apabila kita tetap mengkonsumsinya maka kita akan mendapatkan dosa sebagai ganjarannya.

Pengertian halal berdasarkan proses pengolahannya

Makanan dan minuman apapun yang secara kandungannya halal, akan berubah menjadi haram jika proses pengelolaannya tidak dijalankan sesuai syariat islam. Sebagai contohnya adalah daging sapi yang tidak melalui proses penyembelihan yang sesuai syariat islam. Sapi tersebut disembelih dengan tidak mengatas namakan Allah Swt. dan diperuntukan untuk kegiatan penyembahan selain terhadap Allah Swt. Jika sapi tidak disembelih sesuai syariat islam, maka dagingnya haram untuk dikonsumsi oleh kita.

Selain sapi yang tidak disembelih dengan benar, ada juga contoh lainnya seperti anggur. Pada dasarnya anggur merupakan jenis buah-buahan yang halal untuk dimakan atau diminum sarinya. Namun jika anggur diproses untuk dijadikan minuman keras yang beralkohol, makan anggur tersebut haram untuk diminum oleh kita. Minuman yang memabukan sendiri sudah jelas diharamkan dalam islam. Karena dengan minuman yang memabukan dapat menimbulkan tindakan maksiat lainnya.

 Nah demikianlah pembahasan mengenai pengertian makanan dan minuman halal. Setelah membaca dan memahami artikel diatas, anda lebih bisa selektif dalam memilih makanan dan minuman yang akan dikonsumsi. Namun terkadang tanpa diketahui, makanan atau minuman haram bisa saja terkonsumsi oleh kita karena unsur tidak mengetahui. Makanan dan minuman yang tersebar di masyarakat luas terkadang memiliki kandungan haram. Nah untuk menghindarkan diri anda dari makanan dan minuman yang haram, anda dapat memahami cara memastikan makanan dan minuman halal pada pembahasan artikel link dibawah ini.

|Artikel IHATEC:  Cara Memastikan Makanan dan Minuman yang Halal

Dengan mengetahui cara-cara tersebut dapat berguna sebagai bentuk antisipasi terhadap makanan dan minuman yang tidak halal dan terbebas dari unsur haram.

Video yang berhubungan