Sebutkan kelebihan dan kekurangan Sistem pemerintahan Indonesia pada saat ini

Sebutkan kelebihan dan kekurangan Sistem pemerintahan Indonesia pada saat ini
Ilustrasi Indonesia. ©2016 Merdeka.com

TRENDING | 13 Agustus 2020 10:14 Reporter : Kurnia Azizah

Merdeka.com - Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik konstitusional. Meski begitu, tetap didampingi dengan sistem pemerintahan demokrasi dan sistem presidensial.

Berdasar Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu, disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.

Bentuk pemerintahan republik, terbagi menjadi tiga macam, yakni republik absolut, republik konstitusional, dan republik parlementer.

Bentuk pemerintahan Indonesia telah disesuaikan berdasarkan pola kehidupan di negara, serta menyalurkan aspirasi rakyat dalam memilih pemimpin.

Guna memahami lebih dalam terkait bentuk pemerintahan Indonesia, simak ulasan berikut, termasuk ciri serta kelebihan dan kekurangan.

2 dari 8 halaman

Sebutkan kelebihan dan kekurangan Sistem pemerintahan Indonesia pada saat ini

©2014 Merdeka.com

1. Presiden Pemegang Kekuasaan

Ciri republik konstitusional yang pertama tentunya kekuasaan negara dipegang oleh presiden. Bertindak sebagai kepala negara, sekaligus kepala pemerintahan.

Meski kekuasaan tersebut terkesan leluas, tapi masih dalam batasan konstitusi. Sehingga ada pengawasan yang efektif dari lembaga parlemen.

Setiap menteri memiliki kewajiban untuk secara langsung pada presiden atas program kerjanya. Meski di sisi lain, presiden sebagai pemegang kuasa, punya hak mengangkat dan memberhentikan menteri.

3 dari 8 halaman

Berbanding terbalik dengan bentuk pemerintahan monarki. Di mana negara pimpinannya berasal dari dan oleh raja untuk rakyat. Sehingga kekuasaan bisa diturunkan.

Dilansir dari pemerintah.net, bentuk pemerintahan Indonesia yang menganut republik konstitusional mengharuskan rakyat memilih.

3. Bentuk Pemerintahan di Bawah juga Republik

Ciri selanjutnya sesuai dengan namanya, republik konstitusional. Sehingga setiap selesai masa jabatan presiden, gubernur, dan deretan lain itu telah habis, maka dilakukan pemilihan sesuai dengan konstitusi yang telah berlaku.

Negara Indonesia melakukan pemilihan melalui pemilu atau pemilihan umum yang diadakan oleh KPU. Hal ini dibatasi oleh konstitusi UUD 1945 sebagai landasan utama.

4 dari 8 halaman

Sebutkan kelebihan dan kekurangan Sistem pemerintahan Indonesia pada saat ini
©2014 Merdeka.com

Ciri bentuk pemerintahan Indonesia berikutnya memiliki pembagian tugas kekuasaan, yakni lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Pembagian tugas yang dijalankan lembaga negara dengan sistem pemerintahan presidensial, secara murni menggunakan doktrin Trias Politica, yakni:

  • Legislatif, yakni lembaga yang berkuasa membuat atau merumuskan Undang-Undang. Dilakukan oleh DPR, MPR dan DPD.
  • Eksekutif, ialah lembaga yang berperan menjalankan Undang-Undang. Dijalankan oleh presiden, wakil presiden dan para menteri untuk membantu Presiden dalam menjalankan tugas negara.
  • Yudikatif merupakan lembaga yang memiliki hak mengadili pelanggaran Undang-Undang. Serta mengawasi dan memantau proses berjalannya UUD, contohnya MA dan MK.

5 dari 8 halaman

Ciri dari bentuk pemerintahan Indonesia selanjutnya, ialah sistem pemerintahan presidensial. Maksudnya pemimpin negara dinamakan sebagai presiden.

Sejak amandemen UUD 1945 yang ketiga dan keempat, pemerintah negara Indonesia menjalankan sistem pemerintahan presidensial secara nyata.

6. Negara Hukum

Ciri dari bentuk pemerintahan Indonesia tentunya dikenal sebagai negara hukum. Adanya landasan dan dasar hukum yang kuat dalam menegakkan keadilan.

Tentunya di dalam negara penganut republik konstitusional memiliki hukum HAM, keadilan hukum, asas legalitas, serta supremasi hukum.

6 dari 8 halaman

Ciri yang terakhir, adanya bentuk otonomi daerah atau desentralisasi. Menyerahkan sebagian urusan pemerintah pusat pada masing-masing daerah. Segala kewenangan dan tanggung jawab dipegang oleh pemerintah daerah. Kelebihan desentralisasi dikutip dari guruppkn:

  • Mampu membantu pekerjaan pemerintah pusat.
  • Meningkatkan efisiensi di berbagai sektor, baik dalam pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
  • Tidak perlu menunggu instruksi dari pemerintah pusat, bila terdapat sesuatu yang mendesak.
  • Meminimalisir resiko kerugian, seperti bidang fasilitas publik, kepegawaian dan sebagainya.
  • Mengurangi adanya birokrasi dalam arti buruk, sebab keputusan bisa segera dimusyawarahkan.

7 dari 8 halaman

Setelah memahami secara mendalam pengertian, hingga ciri-ciri dari bentuk pemerintahan Indonesia. Dapat disimpulkan mengenai kelebihan yang membangun negara seperti adanya pengawasan dari parlemen terhadap pemimpin negara. Sehingga mewakili rakyat dalam memantau kinerja sang presiden.

Kemudian rakyat memiliki wadah untuk menyampaikan aspirasi melalui ajang pemilu, serta wakil rakyat di kementerian. Adanya kekuasaan eksekutif dan legislatif yang bisa bekerja secara maksimal dalam mengatur sistem pemerintahan.

8 dari 8 halaman

Kendati demikian, tetap saja bentuk pemerintahan republik konstitusional memiliki sebagian kekurangan.

Dikhawatirkan saat presiden menggunakan hak prerogatif untuk eksekutif, memunculkan masalah baru. Hak prerogatif ialah hak istimewa untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.

Bila terjadi konflik antara eksekutif dan legislatif, bisa melahirkan keputusan yang dianggap kurang tegas. Apalagi melihat keputusan kepala negara tak bisa diganggu gugat.

Itulah informasi terkait bentuk pemerintahan Indonesia yang republik konstitusional. Didampingi dengan sistem pemerintahan presidensial yang bertahan hingga kini berdasar amandemen UUD 1945. Semoga dapat menambah pengetahuan dan dikoreksi kembali.

(mdk/kur)

tirto.id - Presidensial (presidensiil) didefinisikan sebagai sistem pemerintahan yang puncak kekuasaannya diduduki oleh lembaga eksekutif atau presiden. Sejarah mencatat, Indonesia pernah dan masih menerapkan sistem ini meskipun tidak sepenuhnya murni.

Dalam sistem presidensial, presiden memiliki hak paling tinggi sebagai kepala negara dan pemerintahan. Namun, ada dua lembaga lain (legislatif dan yudikatif) yang perannya mengawasi serta merumuskan UU negara yang nantinya dijalankan oleh presiden.

Ribkha Annisa dalam artikel “Sistem Presidensial Indonesia" yang termuat di jurnal Cosmogov (Vol.4, No.2, 2018:249) menyebutkan, sistem presidensial memisahkan kekuasaan menjadi tiga, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif alias trias politica, yang memiliki peran dan wewenang masing-masing.

Di Indonesia, sistem ini pernah diterapkan pada masa setelah kemerdekaan. Namun, diungkap oleh Retno Saraswati lewat tulisan “Desain Sistem Pemerintahan Presidensial yang Efektif" dalam jurnal MMH (Vol.41, No.1, 2012) bahwa sistem pemerintahan Indonesia kemudian diganti menjadi demokrasi parlementer.

Sebutkan kelebihan dan kekurangan Sistem pemerintahan Indonesia pada saat ini

Sistem presidensial kemudian diresmikan kembali oleh Indonesia setelah reformasi. Hal tersebut tercatat dalam keputusan MPR mengenai arah perubahan agar pemerintahan Indonesia bisa lebih stabil (Retno Saraswati, 2012:139).

Hingga kini, kesepakatan dan aturan sistem tersebut diberlakukan oleh RI dalam UUD 1945 setelah amandemen. Contoh cirinya seperti “Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan" (UUD 1945 Pasal 4 Ayat 1) dan beberapa gambaran lainnya.

Baca juga:

  • Bentuk Pemerintahan di Dunia: Monarki Hingga Demokrasi
  • Sejarah Demokrasi Parlementer: Ciri-ciri, Kekurangan, & Kelebihan
  • Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945

Sejarah Konsep Sistem Presidensial

Konsep sistem presidensial tidak dapat lepas trias politica yang diterangkan oleh John Locke melalui “Two Treatises on Civil Government" (1632-1704). Kemudian, pada 1748, Montesquieu dalam “Esprit des Lois" juga membahas perihal tiga kekuasaan dalam negara tersebut.

Sejalan dengan itu, Rusadi Kantaprawira dalam Sistem Politik Indonesia Suatu Model Pengantar (1985:140) menuliskan bahwa trias politica yang dimaksud John Locke dan Montesquieu menyangkut tiga hal berikut ini:

  1. Legislatif: lembaga pembuat Undang-Undang
  2. Eksekutif: pelaksana Undang-Undang
  3. Yudikatif: pengadil para pelanggar Undang-Undang
Fungsi ketiga lembaga tersebut berbeda-beda. Menurut laporan penelitian Marthin Simangunsong (2007:15), pemisahan kekuasaan dibutuhkan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dalam kehidupan negara yang dinamis.

Baca juga:

  • Pasal 25A UUD 1945 Setelah Amandemen Tentang Wilayah Indonesia
  • Mengenal Apa Itu Trias Politica yang Diterapkan di Indonesia
  • Bunyi Isi Pasal 26 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

Sebelum presidensial, pemerintahan cenderung berada dalam satu genggaman kuasa. presiden atau raja yang mengepalai negara dan sering salah langkah. Singkatnya, setiap lembaga negara musti mengerjakan fungsi dan wewenang yang sudah diberikan.

Dengan begitu, proses perjalanan negara dengan sistem presidensial yang satu sama lain masih saling mengawasi ini bisa menciptakan sebuah kemajuan baru. Namun, harus tetap mengedepankan kondisi konkret yang ada di masyarakat, mulai dari budaya, keyakinan, nilai, dan lain-lain.

Kini, latar belakang tersebut bisa mempengaruhi lahirnya sistem pemerintahan presidensial yang berbeda-beda di setiap negara dunia. Misalnya, sistem presidensial di Indonesia berbeda dengan yang diterapkan di Amerika Serikat.

Baca juga:

  • Data dan Fakta Menarik Pilpres Amerika Serikat Sepanjang Sejarah
  • Pasal 20 UUD 1945 Sebelum & Setelah Amandemen untuk Tes CPNS
  • Bunyi Pasal 31 Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945

Ciri-Ciri Sistem Presidensial

  1. Pemerintahan dan negara dipimpin langsung oleh presiden.
  2. Presiden selaku lembaga eksekutif diangkat melalui pemilihan rakyat atau badan perwakilan rakyat.
  3. Presiden punya hak istimewa (hak prerogatif) untuk mengangkat dan memecat menteri atau pejabat setingkat menteri.
  4. Menteri memiliki tanggung jawab langsung kepada presiden.
  5. Presiden tidak memiliki tanggung jawab pada kekuasaan legislatif.
  6. Presiden tidak bisa dipecat oleh lembaga legislatif.

Baca juga:

  • Sejarah Politik Etis: Tujuan, Tokoh, Isi, & Dampak Balas Budi
  • Isi Pasal 1 UUD 1945 Sebelum & Setelah Amandemen
  • Bunyi Isi Pasal 26 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

Kelebihan Sistem Presidensial

  • Kekuasaan yang dipegang oleh eksekutif (presiden) stabil karena tidak bergantung kepada parlemen.
  • Periode jabatan jelas sesuai ketetapan yang telah diatur dalam undang-undang negara.
  • Pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) tidak berganti-ganti jangka waktunya.
  • Program kerja yang dibuat oleh kabinet menyesuaikan dengan waktu jabatan.
  • Lembaga legislatif tidak dijadikan sebagai pusat kaderisasi eksekutif karena bisa dijabat oleh orang-orang luar dan anggota parlemen.

Baca juga:

  • Macam Teori Kekuasaan Negara Menurut John Locke & Montesquieu
  • Sejarah Majapahit: Struktur Pemerintahan & Area Kerajaan
  • Sumber-sumber Penerimaan Negara dan Pemerintah Daerah

Kekurangan Sistem Presidensial

  • Kekuasaan mutlak eksekutif (presiden) bisa terjadi karena tidak adanya pengawasan lembaga legislatif.
  • Sistem pertanggungjawaban presiden yang cenderung kurang jelas
  • Kebijakan dan aturan umum yang dihasilkan oleh musyawarah eksekutif dan legislatif kadang kurang memuaskan.
  • Ketika ingin memutuskan sebuah aturan, waktu yang digunakan cenderung panjang.

Baca juga:

  • Isi Pasal 28 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen
  • Contoh Pengamalan Pancasila Sila ke-5 di Lingkungan Rumah Keluarga
  • Tokoh-tokoh Perumus UUD 1945, Sejarah BPUPKI, dan Perannya

Baca juga artikel terkait SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA atau tulisan menarik lainnya Yuda Prinada
(tirto.id - prd/isw)


Penulis: Yuda Prinada
Editor: Iswara N Raditya
Kontributor: Yuda Prinada

Array

Subscribe for updates Unsubscribe from updates