Show
TRENDING | 13 Agustus 2020 10:14 Reporter : Kurnia Azizah Merdeka.com - Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik konstitusional. Meski begitu, tetap didampingi dengan sistem pemerintahan demokrasi dan sistem presidensial. Berdasar Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu, disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik. Bentuk pemerintahan republik, terbagi menjadi tiga macam, yakni republik absolut, republik konstitusional, dan republik parlementer. Bentuk pemerintahan Indonesia telah disesuaikan berdasarkan pola kehidupan di negara, serta menyalurkan aspirasi rakyat dalam memilih pemimpin. Guna memahami lebih dalam terkait bentuk pemerintahan Indonesia, simak ulasan berikut, termasuk ciri serta kelebihan dan kekurangan. 2 dari 8 halaman
©2014 Merdeka.com 1. Presiden Pemegang Kekuasaan Ciri republik konstitusional yang pertama tentunya kekuasaan negara dipegang oleh presiden. Bertindak sebagai kepala negara, sekaligus kepala pemerintahan. Meski kekuasaan tersebut terkesan leluas, tapi masih dalam batasan konstitusi. Sehingga ada pengawasan yang efektif dari lembaga parlemen. Setiap menteri memiliki kewajiban untuk secara langsung pada presiden atas program kerjanya. Meski di sisi lain, presiden sebagai pemegang kuasa, punya hak mengangkat dan memberhentikan menteri. 3 dari 8 halaman
Berbanding terbalik dengan bentuk pemerintahan monarki. Di mana negara pimpinannya berasal dari dan oleh raja untuk rakyat. Sehingga kekuasaan bisa diturunkan. Dilansir dari pemerintah.net, bentuk pemerintahan Indonesia yang menganut republik konstitusional mengharuskan rakyat memilih. 3. Bentuk Pemerintahan di Bawah juga Republik Ciri selanjutnya sesuai dengan namanya, republik konstitusional. Sehingga setiap selesai masa jabatan presiden, gubernur, dan deretan lain itu telah habis, maka dilakukan pemilihan sesuai dengan konstitusi yang telah berlaku. Negara Indonesia melakukan pemilihan melalui pemilu atau pemilihan umum yang diadakan oleh KPU. Hal ini dibatasi oleh konstitusi UUD 1945 sebagai landasan utama. 4 dari 8 halaman ©2014 Merdeka.com Ciri bentuk pemerintahan Indonesia berikutnya memiliki pembagian tugas kekuasaan, yakni lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Pembagian tugas yang dijalankan lembaga negara dengan sistem pemerintahan presidensial, secara murni menggunakan doktrin Trias Politica, yakni:
5 dari 8 halaman
Ciri dari bentuk pemerintahan Indonesia selanjutnya, ialah sistem pemerintahan presidensial. Maksudnya pemimpin negara dinamakan sebagai presiden. Sejak amandemen UUD 1945 yang ketiga dan keempat, pemerintah negara Indonesia menjalankan sistem pemerintahan presidensial secara nyata. 6. Negara Hukum Ciri dari bentuk pemerintahan Indonesia tentunya dikenal sebagai negara hukum. Adanya landasan dan dasar hukum yang kuat dalam menegakkan keadilan. Tentunya di dalam negara penganut republik konstitusional memiliki hukum HAM, keadilan hukum, asas legalitas, serta supremasi hukum. 6 dari 8 halaman
Ciri yang terakhir, adanya bentuk otonomi daerah atau desentralisasi. Menyerahkan sebagian urusan pemerintah pusat pada masing-masing daerah. Segala kewenangan dan tanggung jawab dipegang oleh pemerintah daerah. Kelebihan desentralisasi dikutip dari guruppkn:
7 dari 8 halaman
Setelah memahami secara mendalam pengertian, hingga ciri-ciri dari bentuk pemerintahan Indonesia. Dapat disimpulkan mengenai kelebihan yang membangun negara seperti adanya pengawasan dari parlemen terhadap pemimpin negara. Sehingga mewakili rakyat dalam memantau kinerja sang presiden. Kemudian rakyat memiliki wadah untuk menyampaikan aspirasi melalui ajang pemilu, serta wakil rakyat di kementerian. Adanya kekuasaan eksekutif dan legislatif yang bisa bekerja secara maksimal dalam mengatur sistem pemerintahan. 8 dari 8 halaman
Kendati demikian, tetap saja bentuk pemerintahan republik konstitusional memiliki sebagian kekurangan. Dikhawatirkan saat presiden menggunakan hak prerogatif untuk eksekutif, memunculkan masalah baru. Hak prerogatif ialah hak istimewa untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen. Bila terjadi konflik antara eksekutif dan legislatif, bisa melahirkan keputusan yang dianggap kurang tegas. Apalagi melihat keputusan kepala negara tak bisa diganggu gugat. Itulah informasi terkait bentuk pemerintahan Indonesia yang republik konstitusional. Didampingi dengan sistem pemerintahan presidensial yang bertahan hingga kini berdasar amandemen UUD 1945. Semoga dapat menambah pengetahuan dan dikoreksi kembali. (mdk/kur)tirto.id - Presidensial (presidensiil) didefinisikan sebagai sistem pemerintahan yang puncak kekuasaannya diduduki oleh lembaga eksekutif atau presiden. Sejarah mencatat, Indonesia pernah dan masih menerapkan sistem ini meskipun tidak sepenuhnya murni. Dalam sistem presidensial, presiden memiliki hak paling tinggi sebagai kepala negara dan pemerintahan. Namun, ada dua lembaga lain (legislatif dan yudikatif) yang perannya mengawasi serta merumuskan UU negara yang nantinya dijalankan oleh presiden. Ribkha Annisa dalam artikel “Sistem Presidensial Indonesia" yang termuat di jurnal Cosmogov (Vol.4, No.2, 2018:249) menyebutkan, sistem presidensial memisahkan kekuasaan menjadi tiga, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif alias trias politica, yang memiliki peran dan wewenang masing-masing.
Di Indonesia, sistem ini pernah diterapkan pada masa setelah kemerdekaan. Namun, diungkap oleh Retno Saraswati lewat tulisan “Desain Sistem Pemerintahan Presidensial yang Efektif" dalam jurnal MMH (Vol.41, No.1, 2012) bahwa sistem pemerintahan Indonesia kemudian diganti menjadi demokrasi parlementer. Sistem presidensial kemudian diresmikan kembali oleh Indonesia setelah reformasi. Hal tersebut tercatat dalam keputusan MPR mengenai arah perubahan agar pemerintahan Indonesia bisa lebih stabil (Retno Saraswati, 2012:139).
Hingga kini, kesepakatan dan aturan sistem tersebut diberlakukan oleh RI dalam UUD 1945 setelah amandemen. Contoh cirinya seperti “Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan" (UUD 1945 Pasal 4 Ayat 1) dan beberapa gambaran lainnya.
Baca juga:
Sejarah Konsep Sistem PresidensialKonsep sistem presidensial tidak dapat lepas trias politica yang diterangkan oleh John Locke melalui “Two Treatises on Civil Government" (1632-1704). Kemudian, pada 1748, Montesquieu dalam “Esprit des Lois" juga membahas perihal tiga kekuasaan dalam negara tersebut. Sejalan dengan itu, Rusadi Kantaprawira dalam Sistem Politik Indonesia Suatu Model Pengantar (1985:140) menuliskan bahwa trias politica yang dimaksud John Locke dan Montesquieu menyangkut tiga hal berikut ini:
Baca juga:
Sebelum presidensial, pemerintahan cenderung berada dalam satu genggaman kuasa. presiden atau raja yang mengepalai negara dan sering salah langkah. Singkatnya, setiap lembaga negara musti mengerjakan fungsi dan wewenang yang sudah diberikan. Dengan begitu, proses perjalanan negara dengan sistem presidensial yang satu sama lain masih saling mengawasi ini bisa menciptakan sebuah kemajuan baru. Namun, harus tetap mengedepankan kondisi konkret yang ada di masyarakat, mulai dari budaya, keyakinan, nilai, dan lain-lain. Kini, latar belakang tersebut bisa mempengaruhi lahirnya sistem pemerintahan presidensial yang berbeda-beda di setiap negara dunia. Misalnya, sistem presidensial di Indonesia berbeda dengan yang diterapkan di Amerika Serikat.
Baca juga:
Ciri-Ciri Sistem Presidensial
Baca juga:
Kelebihan Sistem Presidensial
Baca juga:
Kekurangan Sistem Presidensial
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
atau
tulisan menarik lainnya
Yuda Prinada
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
|