Sebutkan dan jelaskan tata cara mengurus jenazah

Brilio.net - Dalam ajaran agama Islam, jika ada orang Islam yang meninggal dunia maka orang yang masih hidup wajib mengurus jenazahnya. Adapun tata cara mengurus jenazah telah ditetapkan sesuai syariat Islam. 

Hukum mengurus jenazah adalah fardhu kifayah. Artinya, orang-orang sekitar wajib melakukan tata cara pengurusan jenazah. Mengurus jenazah dimulai dengan memandikan, menyolatkan jenazah sampai menguburnya. Namun apabila di antara mereka tidak ada yang mengurusi jenazah, maka semuanya akan mendapatkan dosa

Dilansir brilio.net dari berbagai sumber pada Sabtu (25/7) Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda:

"Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Hak muslim kepada muslim yang lain ada enam." Beliau bersabda, "Pertama, apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya. Kedua, apabila engkau diundang, penuhilah undangannya. Ketiga, apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya. Keempat, apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan 'alhamdulillah') doakanlah dia (dengan mengucapkan 'yarhamukallah'). Kelima, apabila dia sakit, jenguklah dia dan keenam apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman)." (HR Muslim).

- Orang yang berhak mengurus jenazah.

Ketika ada seorang muslim yang meninggal dunia, maka orang yang masih hidup wajib mengurus jenazah tersebut. Ada beberapa orang yang berhak mengurus jenazah sebagai berikut:

1. Orang yang diwasiatkan dengan syarat, orang yang diwasiatkan bukan orang fasik atau ahli bidah.

2. Ulama atau pemimpin agama.

3. Orang tua dari jenazah tersebut.

4. Anak-anak si jenazah ke bawah.

5. Keluarga terdekat.

6. Kaum Muslimin.

foto: nu.or.id

1. Memandikan jenazah.

Ada beberapa tahapan untuk mengurus jenazah, yang pertama adalah memandikannya. Namun, sebelum dimandikan, seorang yang mengurus jenazah harus melakukan beberapa hal seperti memejamkan mata jenazah yang terbuka, mendoakan jenazah, mengikat dagu jenazah. Setelah hal tersebut dilakukan, perhatikan tata cara memandikan jenazah berikut ini:

1. Membaca niat.

Niat memandikan jenazah laki-laki.

Nawaitu ghusla adaa'an haadzail mayyiti lillahi ta'aalaa

Artinya:

"Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayit (laki-laki) ini karena Allah Ta'ala."

Niat memandikan jenazah perempuan.

Nawaitu ghusla adaa'an haadzail mayyitati lillahi ta'aalaa

Artinya:

"Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayit (perempuan) ini karena Allah Ta'ala."

2. Meletakkan jenazah dengan posisi kepala agak tinggi.

3. Orang yang memandikan jenazah hendaknya memakai sarung tangan.

4. Ambil kain penutup dari jenazah dan ganti dengan kain basahan agar auratnya tidak terlihat.

5. Setelah itu bersihkan dengan menggosok lembut giginya, lubang hidung, lubang telinga, celah ketiaknya, celah jari tangan dan kaki serta rambutnya.

6. Bersihkan kotoran jenazah baik yang keluar dari depan maupun dari belakang terlebih dahulu. Caranya, tekan perutnya perlahan-lahan supaya kotoran yang ada di dalamnya keluar.

7. Siram atau basuh seluruh anggota tubuh jenazah dengan air sabun.

8. Siram atau basuh dari kepala hingga ujung kaki dengan air bersih. Siram sebelah kanan dahulu, lalu kiri masing-masing 3 kali.

9. Memiringkan jenazah ke kiri, basuh bagian lambung kanan sebelah belakang.

10. Memiringkan jenazah ke kanan, basuh bagian lambung kirinya sebelah belakang.

11. Bilas lagi dengan air bersih dari kepala hingga ujung kaki.

12. Siram dengan air kapur barus.

13. Jenazah kemudian diwudhukan seperti orang yang berwudhu sebelum sholat.

14. Pastikan memperlakukan jenazah dengan lembut saat membalik dan menggosok anggota tubuhnya.

15. Jika keluar dari jenazah itu najis setelah dimandikan dan mengenai badannya, wajib dibuang dan dimandikan lagi. Jika keluar najis setelah di atas kafan, tidak perlu diulangi mandinya, cukup hanya dengan membuang najis tersebut.

16. Bagi jenazah wanita, sanggul rambutnya harus dilepas dan dibiarkan terurai ke belakang. Setelah disiram dan dibersihkan, lalu dikeringkan dengan handuk dan dikepang.

17. Keringkan tubuh jenazah setelah dimandikan dengan handuk sehingga tidak membasahi kain kafannya.

18. Selesai memandikan jenazah, berilah wangi-wangian yang tidak mengandung alkohol sebelum dikafani, biasanya menggunakan air kapur barus.

Setelah jenazah disucikan dengan memandikannya, langkah selanjutnya adalah mengkafani jenazah. Tata cara mengkafani jenazah dibedakan menjadi dua yaitu jenazah laki-laki dan jenazah perempuan.

- Tata cara mengkafani jenazah laki-laki.

1. Siapkan tali pengikat kafan sebanyak 3 hingga 5 utas tali. Letakkan secara vertikal tepat di bawah kain kafan yang akan menjadi lapis pertama. Bentangkan kain kafan lapis pertama yang sudah dipotong sesuai ukuran jenazah.

2. Beri wewangian (non alkohol) pada kain kafan lapis pertama.
Bentangkan kain kafan lapis kedua yang sudah dipotong sesuai ukuran jenazah. Beri wewangian lagi pada kafan lapis kedua.

3. Bentangkan kain kafan lapis ketiga yang sudah dipotong sesuai ukuran jenazah. Beri wewangian pada kain kafan lapis ketiga.

4. Letakkan jenazah di tengah-tengah kain kafan lapis ketiga. Letakkan kapas pada anggota tubuh tertentu, berupa manfad atau lubang.

5. Tutup dengan kain lapis ketiga dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri. Tutup dengan kain lapis kedua dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri. Tutup dengan kain lapis pertama dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri.

6. Ikat dengan tali pengikat yang sudah disediakan di bawah kain lapisan.

- Tata cara mengkafani jenazah perempuan.

1. Bentangkan 2 lembar kain kafan yang sudah dipotong sesuai ukuran jenazah. Kemudian letakkan kain sarung tepat pada badan antara pusar dan kedua lututnya.

2. Persiapkan baju gamis dan kerudung di tempatnya. Sediakan 3 hingga 5 utas tali dan letakkan di paling bawah kain kafan.

3. Sediakan kapas yang sudah diberikan wangi-wangian, yang nantinya diletakkan pada anggota badan tertentu.

4. Setelah kain kafan siap, lalu angkat dan baringkan jenazah di atas kain kafan.

5. Letakkan kapas yang sudah diberi wangi-wangian tadi ke tempat anggota tubuh seperti halnya pada jenazah laki-laki.

6. Selimutkan kain sarung pada badan jenazah, antara pusar dan kedua lutut. Pasangkan baju gamis berikut kain kerudung. Untuk yang rambutnya panjang bisa dikepang menjadi 2/3, dan diletakkan di atas baju gamis di bagian dada.

7. Selimutkan kedua kain kafan selembar demi selembar mulai dari yang lapisan atas sampai paling bawah. Setelah itu ikat dengan beberapa utas tali yang tadi telah disediakan.

Setelah jenazah sudah dimandikan serta dikafani, langkah terakhir adalah memakamkan jenazah. Adapun tata cara memakamkan jenazah dalam ajaran Islam yaitu sebagai berikut:

1. Memperdalam galian lubang kubur agar tidak tercium bau jenazah dan tidak dapat dimakan oleh burung atau binatang pemahan bangkai.

2. Cara menaruh jenazah di kubur ada yang ditaruh di tepi lubang sebelah kiblat kemudian di atasnya ditaruh papan kayu atau yang semacamnya dengan posisi agak condong agar tidak langsung tertimpa tanah. Namun bisa juga dengan cara lain dengan prinsip yang hampir sama, misalnya dengan menggali di tengah-tengah dasar lobang kubur, kemudian jenazah ditaruh di dalam lobang.

Lalu di atasnya ditaruh semacam bata atau papan dari semen dalam posisi mendatar untuk penahan tanah timbunan. Cara ini dilakukan bila tanahnya gembur. Cara lain adalah dengan menaruh jenazah dalam peti dan menanam peti itu dalam kubur.

3. Cara memasukkan jenazah ke kubur yang terbaik adalah dengan mendahulukan memasukkan kepala jenazah dari arah kaki kubur.

4. Jenazah diletakkan miring ke kanan menghadap ke arah kiblat dengan menyandarkan tubuh sebelah kiri ke dinding kubur supaya tidak terlentang kembali.

5. Para ulama menganjurkan supaya ditaruh tanah di bawah pipi jenazah sebelah kanan setelah dibukakan kain kafannya dari pipi itu dan ditempelkan langsung ke tanah. Simpul tali yang mengikat kain kafan supaya dilepas.

6. Waktu memasukkan jenazah ke liang kubur dan meletakkannya dianjurkan membaca doa seperti: Bismillahi Waala Millati Rosulillah Artinya: “Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah” (HR. at-Tirmidzi dan Abu Daud).

7. Untuk jenazah perempuan dianjurkan membentangkan kain di atas kuburnya pada waktu dimasukkan ke liang kubur. Sedang untuk mayat laki-laki tidak dianjurkan.

8. Orang yang turun ke lubang kubur mayit perempuan untuk mengurusnya sebaiknya orang-orang yang semalamnya tidak menyetubuhi isteri mereka.

9. Setelah jenazah sudah diletakkan di liang kubur, dianjurkan untuk mencurahinya dengan tanah tiga kali dengan tangannya dari arah kepala mayit lalu ditimbuni tanah.

10. Berdoa setelah selesai menguburkan jenazah.

Ilustrasi Islami. (Photo by Simon Infanger on Unsplash)

Bola.com, Jakarta - Kematian adalah takdir yang tidak dapat dihindari oleh manusia. Bagi umat Islam, ada beberapa hal yang harus dilakukan terhadap orang yang telah meninggal dunia, satu di antaranya, memandikannya.

Memandikan jenazah menjadi tindakan pertama yang harus dilakukan umat Islam, sebelum mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah.

Hal ini menjadi bentuk menyucikan seorang yang telah meninggal, sebelum dikuburkan dan bertemu dengan sang Khalik Allah SWT.

Memandikan jenazah tidak dapat dilakukan secara sembarangan, ada berbagai aturan, syarat, dan doa yang harus ditaati serta jalankan.

Jangan sampai kesalahan terjadi ketika proses memandikan jenazah, hanya karena abai dalam menaati peraturan yang sudah ada.

Dengan itu, tata cara salat jenazah yang sesuai syariat Islam harus dipahami dan diketahui betul oleh seluruh umat Muslim.

Berikut tata cara memandikan jenazah sesuai syariat Islam, seperti disadur dari Merdeka, Rabu (9/6/2021).

Ilustrasi Islami, muslim, berdoa. (Gambar oleh mohamed Hassan dari Pixabay)

Sebelum mengetahui tata Cara Memandikan Jenazah beserta niatnya, Anda perlu mengetahui syarat orang yang bisa memandikan jenazah dan syarat jenazah yang dimandikan.

Syarat Orang Yang Dapat Memandikan Jenazah

  • Beragama Islam, baligh, berakal atau sehat mental.
  • Berniat memandikan jenazah.
  • Mengetahui hukum memandikan jenazah
  • Amanah dan mampu menutupi aib jenazah.

Syarat Jenazah yang Dimandikan

  • Beragama Islam
  • Ada sebagian tubuhnya, meski sedikit yang bisa dimandikan
  • Jenazah tidak mati syahid
  • Bukan bayi yang meninggal karena keguguran
  • Jika bayi lahir sudah meninggal, tidak wajib dimandikan

Ilustrasi Islami. Credit: freepik.com

Berikut beberapa ketentuan yang harus diketahui sebelum tata cara memandikan jenazah beserta niatnya:

- Orang yang paling utama memandikan dan mengafani jenazah laki-laki adalah orang yang diberi wasiat, kemudian bapaknya, kakeknya, keluarga kandungnya, keluarga terdekatnya yang laki-laki, dan istrinya.

- Orang yang paling utama memandikan dan mengafani jenazah perempuan adalah ibunya, neneknya, keluarga terdekat dari pihak wanita serta suaminya.

- Yang memandikan jenazah anak laki-laki boleh perempuan, sebaliknya untuk jenazah anak perempuan boleh laki-laki yang memandikanya.

- Jika seorang perempuan meninggal, sedangkan yang masih hidup semuanya hanya laki-laki dan dia tidak mempunyai suami. Atau sebaliknya, seorang laki-laki meninggal sementara yang masih hidup hanya perempuan saja dan tidak mempunyai istri, jenazah tersebut tidak dimandikan, tetapi cukup ditayamumkan oleh seorang dari mereka dengan memakai sarung tangan.

Hukum ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dalam dalam hadis Abu Daud dan Baihaqi yang berbunyi:

 "Jika seorang meninggal di tempat laki-laki dan tidak ada perempuan lain atau laki-laki meninggal di tempat perempuan-perempuan dan tidak ada laki-laki selainnya, maka kedua jenazah itu ditayamumkan, lalu dikuburkan karena kedudukannya sama seperti tidak mendapat air." (H.R Abu Daud dan Baihaqi)

Ilustrasi Islami. (Sumber Foto: Pixabay)

Tempat memandikan jenazah harus di tempat tertutup, jangan biarkan mudah dilihat orang lain.

Berikut beberapa perlengkapan yang dibutuhkan untuk memandikan jenazah:

  • Air bersih untuk memandikan jenazah.
  • Sabun, air yang diberi bubuk kapur barus dan wangi-wangian tanpa alkohol.
  • Sarung tangan untuk memandikan jenazah
  • Sedikit kapas
  • Potongan atau gulungan kain kecil
  • Handuk dan kain khusus basahan

Ilustrasi Islami. Credit: freepik.com

Sebagai tata cara memandikan jenazah beserta doanya, kamu perlu memahami niat memandikan jenazah perempuan dan laki-laki yang berbeda.

Berikut niat memandikan jenazah perempuan:

Nawaitul ghusla adaa 'an hadzihil mayyitati lillahi ta'aalaa

Artinya: "Saya berniat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari jenazah (wanita) ini karena Allah Ta'ala."

Berikut niat memandikan jenazah laki-laki:

Nawaitul ghusla adaa 'an hadzal mayyiti lillahi ta'aalaa

Artinya: "Saya berniat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari jenazah (pria) ini karena Allah Ta'ala."

Ilustrasi Islami. (Photo by Abdullah Faraz on Unsplash)

Rasulullah SAW bersabda: 

"Hendaklah orang yang meninggal di antara kalian dimandikan oleh orang-orang yang terpercaya." (HR. Ibnu Majah)

  1. Meletakkan jenazah dengan posisi kepala agak tinggi.
  2. Orang yang memandikan jenazah hendaknya memakai sarung tangan.
  3. Ambil kain penutup dari jenazah dan ganti dengan kain basahan agar auratnya tidak terlihat.
  4. Setelah itu bersihkan dengan menggosok lembut giginya, lubang hidung, lubang telinga, celah ketiaknya, celah jari tangan dan kaki serta rambutnya.
  5. Bersihkan kotoran jenazah baik yang keluar dari depan maupun dari belakang terlebih dahulu. Caranya, tekan perutnya perlahan-lahan supaya kotoran yang ada di dalamnya keluar.
  6. Siram atau basuh seluruh anggota tubuh jenazah dengan air sabun.
  7. Siram atau basuh dari kepala hingga ujung kaki dengan air bersih. Siram sebelah kanan dahulu, lalu kiri masing-masing tiga kali.
  8. Memiringkan jenazah ke kiri, basuh bagian lambung kanan sebelah belakang.
  9. Memiringkan jenazah ke kanan, basuh bagian lambung kirinya sebelah belakang.
  10. Bilas lagi dengan air bersih dari kepala hingga ujung kaki.
  11. Siram dengan air kapur barus.
  12. Jenazah kemudian diwudukan seperti orang yang berwudu sebelum salat.
  13. Pastikan memperlakukan jenazah dengan lembut saat membalik dan menggosok anggota tubuhnya.
  14. Jika keluar dari jenazah itu najis setelah dimandikan dan mengenai badannya, wajib dibuang dan dimandikan lagi. Jika keluar najis setelah di atas kafan, tidak perlu diulangi mandinya, cukup hanya dengan membuang najis tersebut.
  15. Bagi jenazah wanita, sanggul rambutnya harus dilepas dan dibiarkan terurai ke belakang. Setelah disiram dan dibersihkan, lalu dikeringkan dengan handuk dan dikepang.
  16. Keringkan tubuh jenazah setelah dimandikan dengan handuk sehingga tidak membasahi kain kafannya.
  17. Selesai memandikan jenazah, berilah wangi-wangian yang tidak mengandung alkohol sebelum dikafani, biasanya menggunakan air kapur barus.

Disadur dari: Merdeka.com (Penulis: Kurnia Azizah. Published: 21/2/2020)

Yuk, baca artikel Islami lainnya dengan mengeklik tautan ini.

Berita Video Bek Manchester City, Ruben Dias Dinobatkan Sebagai Pemain Terbaik Liga Inggris Musim Ini

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA