Sebutkan 5 cara melaksanakan dan mempertahankan UUD NRI tahun 1945 di lingkungan sekolah

Jakarta -

Konstitusi Indonesia mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan kenegaraan. Salah satunya tentang bentuk dan kedaulatan negara yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3.

UUD 1945 pasal 1 ayat 3 telah mengalami tiga kali amandemen. Amandemen terakhir berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum".

Secara etimologis, istilah hukum berasal dari bahasa Arab qonun, ahkam, atau hukm yang artinya hukum. Dalam bahasa Inggris, hukum disebut law. Sementara dalam bahasa Belanda dan Jerman disebut recht. Istilah recht sendiri berasal dari bahasa Latin rectum yang artinya tuntunan atau bimbingan, perintah atau pemerintahan.

Dikutip dari buku Pengantar Hukum Indonesia oleh Umar Said Sugiarto, hukum adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur tentang hubungan antara manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Barangsiapa melanggar norma hukum, maka dapat dijatuhi sanksi atau dituntut oleh pihak yang berwenang.

Baca juga: Landasan Hukum Kementerian Negara dari UUD 1945, Ini Isi dan Penjelasannya

Beberapa ahli mendefinisikan hukum sebagai peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk melindungi kepentingan orang dalam masyarakat. Paul Scholten dalam bukunya Algemeen Deel juga mengatakan bahwa hukum bersifat suatu perintah.

Dilansir dari situs Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, UUD 1945 sebagai konstitusi negara pada hakikatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat segala hal mengenai penyelenggaraan negara. Oleh karenanya, suatu konstitusi harus bersifat lebih dari stabil daripada produk hukum lain.

UUD 1945 pasal 1 ayat 3 berisikan soal negara Indonesia sebagai negara hukum yang mengandung pengertian bahwa segala tatanan dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara didasarkan atas hukum yang berlaku, dilansir dari situs Pengadilan Militer Balikpapan.

Pernyataan negara hukum ditandai dengan adanya lembaga yudikatif yang bertugas untuk menegakkan aturan hukum. Sebagaimana diatur dalam pasal 24 ayat 1 bahwa kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Kekuasaan kehakiman ini dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Sebagaimana tertuang dalam pasal 24 ayat 2, yaitu kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Bagaimana detikers, sudah paham makna UUD 1945 pasal 1 ayat 3 kan?

Baca juga: Menguji UU terhadap UUD 1945 Merupakan Wewenang Siapa?


Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"

(kri/nwy)

Video

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA