Sebutkan 4 Asas Hukum perdagangan Internasional

Hukum internasional merupakan sistem hukum tersendiri yang berlaku di dalam masyarakat Internasional, yaitu seperangkat hukum yang berlakunya dipertahankan oleh external power dari masyarakat internasional itu.
Namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum  juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
B. Kaidah Hukum Internasional

Kaidah yaitu hukum yang berhubungan dengan organisasi dan lembaga internasional yang mengatur hubungan satu sama lain sekaligus hubungan dengan negara-negara dan individu-individu.

Beberapa kaidah hukum berhubungan dengan individu-individu dan badan non-negara sejauh hak dan kewajiban individu dan badan non-Negara tersebut penting untuk warga internasional.

C. Asas-Asas Hukum Internasional

a. Asas-asas yang ada dalam menjalin hubungan antar bangsa:

1. Asas Teritorial

Merupakan asas yang berdasar pada kekuasaan suatu Negara atas daerah atau wilayahnya. Suatu Negara bisa melaksanakan hukum bagi setiap orang ataupun barang yang berada di wilayahnya. Tetapi, untuk setiap orang atau barang yang berada di luar wilayahnya akan diberlakukan hukum asing atau hukum penuh skala internasional.

2. Asas Kebangsaan

Merupakan asas diberlakukan oleh Negara untuk setiap warga negaranya.Artinya bagi setiap Warga Negara, dimanapun keberadaannya seperti di negara asing, akan tetap mendapatkan perlakuan hukum yang berlaku di negara asalnya.

Misalkan seseorang melakukan tindakan pidana ataupun kriminal di negara asing, maka akan tetap dikenakan hukum dari negara dimana dia berasal.Karena asas ini memiliki kekuatan ekstrateritorial.

3. Asas Kepentingan Umum

Merupakan asas yang didasarkan pada kewenangan negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat, dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum, jadi hukum tersebut tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.

b. Dalam pelaksanaan hukum sebagai bagian dari hubungan internasional, dikenal ada beberapa asas hukum, antara lain:

1. PACTA SUNT SERVANDA: asas hukum yang menyatakan bahwa setiap perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian. Ini terdapat pada pasal 26 Konvensi WINA tahun 1969.

2. EQUALITY RIGHTS: yaitu negara yang memiliki hubungan atau yang saling mengadakan hubungan itu memiliki kedudukan yang sama di bawah hukum.

3. RECIPROSITAS /Asas Timbal Balik: tindakan yang dapat dibalas setimpal oleh suatu negara terhadap negara lain, baik tindakan yang memiliki sifat negatif atau pun posistif.

4. COURTESY: Artinya yaitu setiap negara yang bersangkutan haruslah saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negaranya satu sama lain.

5. REBUS SIC STANTIBUS: Asas yang berfungsi untuk memutuskan suatu perjanjian secara sepihak jika terdapat perubahan yang mendasar/fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian internasional yang telah disepakati.

Cari soal sekolah lainnya

KOMPAS.com - Hubungan internasional adalah hubungan yang terjalin antar negara-negara di dunia, baik bilateral (antar dua negara) maupun multilateral (antar banyak negara).

Hubungan internasional diatur dalam hukum internasional dan juga dilandasi oleh asas-asas internasional berupa asas teritorial, kebangsaan, dan kepentingan umum. Berikut penjelasannya: 

Asas territorial seperti namanya adalah asas yang mewajibkan suatu negara yang terlibat dalam hubungan internasional tetap berkuasa di teritorinya (wilayah).

Dilansir dari situs American Society of International Law, asas teritorial menyatakan bahwa suatu negara dapat mengatur masalah perdata dan pidana dalam batas kedaulatannya.

Misalnya seorang penjahat dengan kewarganegaraan asing melakukan kejahatan di Indonesia. Maka Indonesia berhak menerapkan yurisdiksinya (kewenangan) pada penjahat tersebut. Asas territorial juga berarti negara lain tidak boleh mencampuri dan melanggar batas wilayah suatu negara.

Asas kebangsaan adalah asas yang menyatakan bahwa seorang warga negara akan selalu terikat dengan bangsanya walaupun ia berada di luar negeri.

Misalkan seseorang dengan kebangsaan Indonesia pergi ke Amerika dan melakukan hal yang sah secara hukum di Amerika, namun melanggar hukum di Indonesia. Maka orang tersebut bisa diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia atau negara asalnya.

Adanya asas kebangsaan juga memungkinkan warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri untuk turut serta dalam pemilu. Pemilu di luar negeri tetap bisa dilangsungkan dengan menyesuaikan hukum yang berlaku di negara tersebut.

Baca juga: Asas-Asas Perjanjian Internasional

Dalam buku Hukum Internasional dalam Dinamika Hubungan Internasional (2019) oleh Setyo Widagdo dan kawan-kawan, asas kepentingan umum menyatakan bahwa negara-negara dalam hubungan internasional dapat mengatur kehidupan bermasyarakat dengan mengutamakan kepentingan umum.

Sehingga adanya pelanggaran ataupun ancaman terhadap hal-hal yang merupakan kepentingan umum dapat disesuaikan hukumnya tanpa terikat batas wilayah suatu negara.

Ketiga asas tersebut harus dipenuhi dalam hubungan internasional untuk menunjang kesejahteraan negara yang mengikutinya. Tanpa adanya asas-asas internasional, hubungan internasional dapat tidak seimbang di mana negara maju bisa menginvansi urusan negara negara lainnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Cari soal sekolah lainnya

Dalam artikel kali ini, kami akan membahas tentang definisi hukum perdagangan Internasional menurut para ahli di bidangnya, seperti yang kita ketahui cepatnya perkembangan bidang hukum ini ternyata masih belum ada kesepakatan tentang definisi untuk bidang hukum ini. Hingga sekarang ini terdapat berbagai definisi yang satu sama lain berbeda.

Definisi Schmitthoff

Schmitthoff mendefinisikan hukum perdagangan internasional sebagai: “The body of rules governing commercial relationship of a private law nature involving different nations”. Dari definisi tersebut dapat tampak unsur-unsur berikut:

1. Hukum perdagangan internasional adalah sekumpulan aturan yang mengatur hubunganhubungan komersial yang sifatnya hukum perdata,

2. Aturan-aturan hukum tersebut mengatur transaksi-transaksi yang berbeda negara.

Definisi di atas menunjukkan dengan jelas bahwa aturan-aturan tersebut bersifat komersial. Artinya, Schmitthoff dengan tegas membedakan antara hukum perdata (“private law nature”) dan hukum publik Dalam definisinya itu, Schmitthoff menegaskan bahwa ruang lingkup bidang hukum ini tidak termasuk hubungan-hubungan komersial internasional dengan ciri hukum publik. Termasuk dalam bidang hukum publik ini yakni aturan-aturan yang mengatur tingkah laku atau perilaku negara-negara dalam mengatur perilaku perdagangan yang mempengaruhi wilayahnya.

Dengan kata lain, Schmitthoff menegaskan wilayah hukum perdagangan internasional tidak termasuk atau terlepas dari aturan-aturan hukum internasional publik yang mengatur hubungan-hubungan komersial. Misalnya, aturan-aturan hukum internasional yang mengatur hubungan dagang dalam kerangka GATT atau aturan-aturan yang mengatur blok-blok perdagangan regional, aturan-aturan yang mengatur komoditi, dan sebagainya.

Dalam salah satu tulisannya Schmitthoff dengan jelas menegaskan sebagai berikut: “First, the modern law of international trade is not a branch of international law; it does not form part of the jus gentium, but it is applied in every national jurisdiction by tolerance of the national sovereign whose public policy may override or qualify a particular rule of that law.”

Dari latar belakang definisi tersebut pun berdampak pada ruang lingkup cakupan hukum dagang internasional. Schmitthoff menguraikan bidang-bidang berikut sebagai bidang cakupan bidang hukum ini:

1) Jual beli dagang internasional:

i. pembentukan kontrak;

ii. Perwakilan-perwakilan dagang (agency);

iii. Pengaturan penjualan eksklusif

2) Surat-surat berharga.

3) Hukum mengenai kegiatan-kegiatan tentang tingkah laku mengenai perdagangan internasional.

4) Asuransi.

5) Pengangkutan melalui darat dan kereta api, laut, udara, perairan pedalaman

6) Hak milik industry

7) Arbitrase komersial.

Definisi M. Rafiqul Islam

Dalam upayanya memberi batasan atau definisi hukum perdagangan internasional, Rafiqul Islam menekankan keterkaitan erat antara perdagangan internasional dan hubungan keuangan (financial relations). Dalam hal ini Rafiqul Islam memberi batasan perdagangan internasional sebagai "a wide ranging, transnational, commercial exchange of goods and services between individual business persons, trading bodies and States". Hubungan finansial terkait erat dengan perdagangan internasional.

Keterkaitan erat ini tampak karena hubungan-hubungan keuangan ini mendampingi transaksi perdagangan antara para pedagang (dengan pengecualian transaksi barter atau counter-trade). Dengan adanya keterkaitan erat antara perdagangan internasional dan keuangan, Rafiqul Islam mendefinisikan "hukum perdagangan dan keuangan ("international trade and finance law") sebagai suatu kumpulan aturan, prinsip, norma dan praktek yang menciptakan suatu pengaturan (regulatory regime) untuk transaksi-transaksi perdagangan transnasional dan sistem pembayarannya, yang memiliki dampak terhadap perilaku komersial lembaga-lembaga perdagangan.

Kegiatan-kegiatan komersial tersebut dapat dibagi ke dalam kegiatan "komersial" yang berada dalam ruang lingkup hukum perdata internasional atau Conflict of Laws; perdagangan antar pemerintah atau antar negara, yang diatur oleh hukum internasional publik. Dari batasan tersebut tampak bahwa ruang lingkup hukum perdagangan internasional sangat luas. Karena ruang lingkup kajian bidang hukum ini sifatnya adalah lintas batas atau transnasional, konsekuensinya adalah terkaitnya lebih dari satu sistem hukum yang berbeda.

Definisi Michelle Sanson

Hukum perdagangan internasional menurut definisi Sanson ‘can be defined as the regulation of the conduct of parties involved in the exchange of goods, services and technology between nations.” Definisi di atas sederhana. Ia tidak menyebut secara jelas bidang hukum ini jatuh ke bidang hukum yang mana: hukum privat, publik, atau hukum internasional. Sanson hanya menyebut bidang hukum ini adalah the regulation of the conduct of parties. Para pihaknya pun dibuat samar, hanya disebut parties. Sedangkan obyek kajiannya, Sanson agak jelas yaitu jual beli barang, jasa dan teknologi.

Meskipun memberi definisi yang mengambang tersebut, Sanson membagi hukum perdagangan internasional ini ke dalam dua bagian utama, yaitu hukum perdagangan internasional publik (public interntional trade law) dan hukum perdagangan internasional privat (private international trade law).

Public international trade law adalah hukum yang mengatur perilaku dagang antar negara. Sedangkan yang kedua, private international trade law adalah hukum yang mengatur perilaku dagang secara orang perorangan (private traders) di negara-negara yang berbeda. Meskipun ada pembedaan ini, namun para sarjana mengakui bahwa batas-batas kedua istilah ini pun sangat sulit untuk dibuat garis batasnya.

Definisi Hercules Booysen

Menurut Booysen ada tiga unsur, yakni:

1. Hukum perdagangan internasional dapat dipandang sebagai suatu cabang khusus dari hukum internasional (international trade law may also be regarded as a specialised branch of international law).

2. Hukum perdagangan internasional adalah aturan-aturan hukum internasional yang berlaku terhadap perdagangan barang, jasa dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HAKI). (International trade law can be described as those rules of international law which are applicable to trade in goods, services and the protection of intellectual property). Bentuk-bentuk hukum perdagangan internasional seperti ini misalnya saja adalah aturan-aturan WTO, perjanjian multilateral mengenai perdagangan mengenai barang seperti GATT, perjanjian mengenai perdagangan di bidang jasa (GATS/WTO, dan perjanjian mengenai aspek-aspek yang terkait dengan HAKI (TRIPS)).

3. Dalam lingkup definisi ini diakui bahwa negara bukanlah semata-mata pelaku utama dalam bidang perdagangan internasional. Negara lebih berperan sebagai regulator (pengatur). Karena itu hukum perdagangan internasional juga mencakup aturan-aturan internasional mengenai transaksi-transaksi nyata yang bersifat internasional dari para pedagang (international law merchants). Karenanya, international law merchants ini adalah bagian dari hukum perdagangan internasional. Hukum perdagangan internasional terdiri dari aturan-aturan hukum nasional yang memiliki atau pengaruh langsung terhadap perdagangan internasional secara umum. Karena sifat aturan-aturan hukum nasional tersebut, maka atura-aturan tersebut merupakan bagian dari hukum perdagangan internasional. Contoh dari aturan hukum nasional seperti itu adalah perundang-undangan yang ekstrateritorial (the extraterritorial legislation).

Referensi: http://library.binus.ac.id/eColls/eThesisdoc/Bab2/RS1_2016_2_1923_Bab2.pdf