Tanya Tugas Sekolah Ke Guru Pintar
Home Forums > Pelajaran > PPkn >
Discussion in 'PPkn' started by Intan Nur Fadliilah, Feb 28, 2016.
ads
(You must log in or sign up to reply here.)
ads
Tanya Tugas Sekolah Ke Guru Pintar
Home Forums > Pelajaran > PPkn >
ANTARA FOTO/PMO/ADAM SCOTTI via
Pemimpin pemerintahan House of Commons Kanada Pablo Rodriguez berbicara saat parlemen bersidang untuk memberikan kekuasaan kepada pemerintah menyuntikkan dana darurat miliaran dolar untuk membantu orang pribadi dan bisnis melalui krisis ekonomi akibat penularan virus corona (COVID-19), di Parliament Hill di Ottawa, Ontario, Kanada, Selasa (24/3/2020).
KOMPAS.com - Pembagian kekuasaan adalah sebuah prinsip di mana kekuasaan di dalam negara sebaiknya tidak diserahkan kepada orang atau satu badan saja.
Konsep pembagian kekuasaan juga sering disebut Trias Politica. Trias Politica pertama kali dikemukakan oleh John Locke dan Montesquieu.
Berikut pembagian kekuasaan menurut John Locke dan Montesquieu:
John Locke
Pembagian kekuasaan menurut John Locke adalah suatu pembagian kekuasaan di dalam negara ke dalam tiga bagian kekuasaan.
Tiga bagian kekuasaan itu adalah legislatif, eksekutif, dan federatif.
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membuat peraturan dan undang-undang.
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan undang-undang dan di dalamnya termasuk kekuasaan mengadili.
Sedangkan, kekuasaan federatif adalah kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungannya dengan negara lain.
Baca juga: Hakim Kena Kasus Suap, Pakar Unair: Akibat Punya Kekuasaan
Baron de Montesquieu
Pembagian kekuasaan menurut Montesquieu terdiri dari kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Montesquieu menjelaskan kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membuat peraturan dan undang-undang.
Jakarta -
Filsuf Politik asal Prancis, Montesquieu, membagi kekuasaan suatu negara menjadi tiga bagian. Sistem pembagian kekuasaan menurut Montesquieu dikenal dengan istilah Trias Politika.
Montesquieu terkenal karena The Spirit of Laws (1748), salah satu karya besar dalam sejarah teori politik dan yurisprudensi. Buku dengan judul asli L 'esprit des Lois ini menawarkan alternatif mengenai sistem pembagian kekuasaan yang agak berbeda dengan John Locke, filsuf asal Inggris.
Pandangan John Locke tentang Two Treatises of Government memang menjadi dasar lahirnya gagasan Trias Politika dari Montesquieu. Menurut John Locke, negara terbagi ke dalam beberapa organ dengan fungsi yang berbeda. Untuk menghindari kesewenangan dari pemerintah, maka pemegang kekuasaan harus dibedakan.
John Locke kemudian mengungkapkan konsep pembagian kekuasaan ke dalam tiga macam, yakni kekuasaan legislatif yang bertugas untuk membuat undang-undang, kekuasaan eksekutif yang bertugas untuk melaksanakan undang-undang, dan kekuasaan federatif yang bertugas menjalin hubungan diplomatik dengan negara lain.
Sistem Pembagian Kekuasaan Montesquieu
Pemikiran untuk menghindari kekuasaan absolut dalam suatu negara tersebut kemudian dikembangkan oleh Montesquieu. Dia berpendapat bahwa untuk menciptakan tegaknya negara demokrasi, perlu diadakan pemisahan kekuasaan negara ke dalam tiga bentuk atau organ.
Berikut sistem pembagian kekuasaan menurut Montesquieu yang dikenal dengan konsep Trias Politika:
1. Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan yang bertugas untuk membuat undang-undang. Di Indonesia, pemegang kekuasaan legislatif adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
2. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang bertugas untuk melaksanakan undang-undang. Pemegang kekuasaan ini adalah Presiden, Wakil Presiden, dan kabinetnya.
3. Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang bertugas untuk mengadili apabila terjadi pelanggaran atas undang-undang. Tugas ini dipegang oleh Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
Dikutip dari buku Dasar-dasar Ilmu Pemerintahan oleh Titin Rohayatin, konsep yang dikemukakan oleh Montesquieu menyebutkan bahwa hubungan luar negeri termasuk dalam kekuasaan eksekutif, sehingga kekuasaan ini mencakup kekuasaan federatif seperti yang dikemukakan oleh John Locke.
Sementara itu, kekuasaan yudikatif menurut Montesquieu harus menjadi kekuasaan yang berdiri sendiri dan terpisah dari kekuasaan eksekutif.
Simak Video "Muliakanlah Tetanggamu"
(kri/lus)
9. Selama masa perjuangan kemerdekaan, banyak para pahlawan yang gugur di medan pertempuran. Jasa mereka senantiasa kita kenang, terlebih setiap mengh … eningkan cipta ketika upacara bendera. Sebagai seorang pelajar, kita juga dapat menunjukkan rasa syukur dan penghargaan terhadap jasa para pahlawan dengan cara....A. mempelajari budaya asing B. membeli produk luar negeri C. bekerja sama dengan negara lain D. belajar giat dan pantang menyerahserah isi penjelasan atau ga ^^
apa arti dari bhineka tunggal ika
Berikut yang bukan merupakan bentuk keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana disebutkan dalam pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Re … publik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara adalah ....a. pendidikan kewarganegaraanb. pelatihan dasar kemiliteran secara wajibc. menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan (siskamling)d. pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib
apa nilai positif yang bisa kita sebagai generasi muda teladani dari Ki Hajar Dewantara
siapa proklamator republik Indonesia?
Apa bunyi dan jelaskan makna semboyan pendidikan yang dikenal oleh Ki Hajar Dewantara
negara apa yang puasa terlama di dunia dan puasa tercepat di dunia
31. Negara kita menganut faham presidensil, pernyataan berikut yang sesuai dengan pengertian faham presidensil adalah....
1. ceritakan dengan singkat kejadian kejadian seputar proklamasi.....TOLONG JAWAB........sebagai tanda terima kasih nanti aku follow, sekali lagi teri … ma yang udah jawab
Pancasila sebagai ideologi negara artinya ... A. Dasar negara B. Sikap dan pandangan hidup bangsa C. Sumber bagi segala sumber hukum D. Senjata mengha … dapi kolonialisme