Sebutkan 3 nilai sikap yang terkandung dalam sila ketiga Pancasila

Sebutkan 3 nilai sikap yang terkandung dalam sila ketiga Pancasila

oleh: Dr. Ali Taher Parasong, SH. MH.

Secara teoritis, Pancasila merupakan falsafah negara (philosofische gronslag). Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara dan dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Ada lima prinsip sebagai philosofische grondslag bagi Indonesia, yaitu kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau peri-kemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial dan ketuhanan yang berbudaya.

Dari sudut sejarah, Pancasila sebagai dasar negara pertama-tama diusulkan oleh Ir.Soekarno pada sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 1 Juni 1945, yaitu pada waktu membahas Pancasila sebagai dasar negara. Sejak saat itu pula Pancasila digunakan sebagai nama dari dasar falsafah negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, meskipun untuk itu terdapat beberapa tata urut dan rumusan yang berbeda.

Pancasila sebagai dasar negara, hal ini berarti bahwa setiap tindakan rakyat dan Negara Indonesia harus sesuai dengan Pancasila. Secara historis, Pancasila diambil dari budaya bangsa Indonesia sendiri, sehingga mempunya fungsi dan peranan yang sangat luas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sejarah membuktikan pada 1 Oktober 1965, persatuan dan kesatuan segenap kekuatan yang setia kepada Pancasila mampu mematahkan pemberontakan G30S/PKI yang bertujuan mengubah Pancasila dan meninggalkan UUD 1945. Peristiwa tersebut membuktikan usaha mengganti Pancasila dengan ideologi lain akan mendapat perlawanan rakyat Indonesia.[2]

Nilai-nilai Pancasila bersifat universal, sehingga harus diinternalisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk pembangunan hukum. Dalam kaitannya dengan pembangunan, hukum mempunyai fungsi sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan, sarana pembangunan, penegak keadilan dan pendidikan masyarakat.

Pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari pembangunan hukum yang diarahkan untuk mencapai tujuan negara harus berpijak kepada nilai-nilai Pancasila.

Makalah ini akan membahas tentang negara hukum Pancasila dan nilai-nilai Pancasilan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan

Negara Hukum Pancasila

Negara hukum Pancasila mengandung lima asas, yaitu  Pertama, asas Ketuhanan Yang Maha Esa.  Asas ini tercantum pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV, yaitu “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[3] Berdasarkan pernyataan ini, Indonesia merupakan negara yang ber-Tuhan, agama dijalankan dengan cara yang berkeadaban, hubungan antar umat beragama, kegiatan beribadahnya dan toleransi harus berdasarkan pada Ketuhanan. Kebebasan beragama harus dilaksanakan berdasarkan pada tiga pilar, yaitu freedom (kebebasan), rule of law (aturan hukum) dantolerance (toleransi)

Kedua, asas perikemanusiaan universal. Asas ini mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan, juga mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, ras, warna kulit, kedudukan sosial, dan lainnya. Dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan perwujudan dari asas perikemanusiaan dalam hukum positif Indonesia dalam kehidupan sehari-hari hal ini terlihat pada lembaga-lembaga yang didirikan untuk menampung segala yang tidak seimbang dalam kehidupan sosial.[4]

Ketiga, asas  kebangsaan atau persatuan dalam kebhinekaan, yaitu setiap warga negara mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Asas ini menunjukkan, bahwa bangsa Indonesia bebas untuk menentukan nasibnya sendiri dan berdaulat, sehingga tidak membolehkan adanya campur tangan (intervensi) dari bangsa lain dalam hal mengenai urusan dalam negeri.[5]

Keempat, asas demokrasi permusyawaratan atau kedaulatan rakyat. Penjelmaan dari asas ini dapat dilihat pada persetujuan dari rakyat atas pemerintah itu dapat ditunjukkan bahwa presiden tidak dapat menetapkan suatu peraturan pemerintah, tetapi terlebih dahulu adanya undang-undang artinya tanpa persetujuan rakyat Presiden tidak dapat menetapkan suatu peraturan pemerintah.[6]

Kelima, asas keadilan sosial.[7] Asas ini antara lain diwujudkan dalam pemberian jaminan sosial dan lembaga negara yang bergerak di bidang sosial yang menyelenggarakan masalah-masalah sosial dalam negara.

Pemikiran negara hukum Indonesia, pada satu sisi berkiblat ke barat dan pada sisi lain mengacu nilai-nilai kultural Indonesia asli. Pemikiran negara hukum inilah yang kemudian mendorong pengembangan model negara hukum versi Indonesia yaitu Negara hukum berdasarkan Pancasila. Pancasila memiliki peran yang sangat penting dalam menegakkan negara hukum.[8] Pancasila merupakan falsafah, dasar negara dan ideologi terbuka. Pancasila menjadi sumber pencerahan, sumber inspirasi dan sebagai dasar menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa Indonesia.

Sesuai dengan pendapat Daniel S Lev, maka negara hukum Pancasila menjadi paham negara terbatas dimana kekuasaan politik resmi dikelilingi oleh hukum yang jelas dan penerimaannya akan mengubah kekuasaan menjadi wewenang yang ditentukan secara hukum.[9] Konsep negara hukum Indonesia dapat dikategorikan sebagai negara hukum formil dan materiil, karena selain menggunakan undang-undang juga menekankan adanya pemenuhan nilai-nilai hukum.[10]

Pancasila dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum. Nilai-nilai Pancasila menjadi dasar dari setiap produk hukum. Konsep Negara hukum Pancasila itu harus mampu menjadi sarana dan tempat yang nyaman bagi kehidupan bangsa Indonesia.

Negara hukum Indonesia merupakan perpaduan 3 (tiga) unsur yaitu Pancasila, hukum nasional dan tujuan Negara dimaksudkan sebagai pedoman dan dasar untuk menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara.[11]

Negara hukum Pancasila memiliki beberapa nilai, yaitu keserasian  hubungan  antara  pemerintah dan rakyat, hubungan  fungsional  yang  proporsional antara kekuasaan-kekuasaan negara, prinsip  penyelesaian  sengketa  secara  musyawarah  dan   peradilan  merupakan sarana terakhir jika musyawarah gagal.

Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila ditransformasikan dalam cita hukum serta asas-asas hukum, yang selanjutnya dirumuskan dalam konsep hukum nasional Indonesia dalam rangka mewujudkan nilai keadilan, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Negara hukum Pancasila mengandung sifat kolektif, personal dan religius. Implementasi dari sifat tersebut adalah keseimbangan, keselarasan, harmonis. Hukum negara merupakan nilai kemanusiaan agar harkat dan martabatnya terjaga dan hukum negara harus disesuaikan apabila mengganggu keselarasan kehidupan bersama.

Indonesia sebagai negara hukum dalam perspektif Pancasila mensyaratkan kesediaan segenap komponen bangsa untuk memupuk budaya musyawarah. Lintasan sejarah kehidupan manusia telah memberikan bukti -bukti empiris bahwa elalui musyawarah, suatu bangsa dapat meraih apapun yang dipandang terbaik bagi bangsanya.

Pada Sila keempat menyatakan bahwa kerakyatan dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Pernyataan ini secara eksplisit telah mengamatkan kepada bangsa Indonesia agar mengedepankan musyawarah. Dalam melaksanakan amanat tersebut, lembaga permusyawaratan dihidupkan pada semua jenjang/strata sosial dan negara. Lembaga permusyawaratan diberi wewenang untuk merumuskan hukum yang terbaik bagi komunitasnya dan penerapannya dalam bermusyawarah harus senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip dan etika yang tercakup dalam Pancasila.

Konsep negara hukum Pancasila tidak bisa lepas dari konsep rechsstaat. Hal ini nampak dari pemikiran Soepomo ketika menulis Penjelasan UUD 1945. Negara hukum dipahami sebagai konsep Barat, sampai pada kesimpulan bahwa negara hukum adalah konsep modern yang tidak tumbuh dari dalam masyarakat Indonesia sendiri. Dalam pandangan Soepomo, ada dua cara pandang dalam melihat hubungan masyarakat, yaitu; pertama, cara pandang individualistik atau asas perseorangan, di mana perseorangan lebih diutamakan dibandingkan dengan organisasi atau masyarakat. Pola pemikiran ini berkembang di Eropa Barat dan Amerika Serikat. Kedua, cara pandang integralistik atau asas kekeluargaan, dimana masyarakat diutamakan dibandingkan dengan perseorangan. Dari kedua konsep ini, Indonesia cenderung lebih sesuai dengan yang kedua, yaitu konsep integralistik.

Selaras dengan pandangan Soepomo, Muhammad Yamin menyatakan, ”Republik Indonesia adalah suatu negara hukum tempat keadilan yang tertulis berlaku, bukanlah negara polisi atau negara militer, tempat polisi dan prajurit memegang pemerintah dan keadilan, bukanlah pula negara kekuasaan (machsstaat) tempat tenaga senjata dan kekuatan badan melakukan sewenang-wenang”.[12]

Pandangan para pendiri negara tersebut, menunjukkan ide rechtsstaat mempunyai pengaruh yang cukup besar dan di sisi lain ada kecenderungan nasional untuk merumuskan suatu konsep negara hukum yang khas Indonesia. Ide khas tersebut terlontar dalam gagasan yang disebut dengan negara hukum Pancasila atau negara hukum berdasarkan Pancasila.

Konsep negara hukum Pancasila memiliki karakter tersendiri yang pada satu sisi ada kesamaan dan ada perbedaan dengan konsep negara hukum Barat baik rechtstaat dan rule of law. Negara hukum Indonesia agak berbeda dengan rechtsstaat atau the rule of law. Negara hukum Indonesia, menghendaki adanya keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat yang mengedepankan asas kerukunan.

Menurut Sunaryati Hartono, agar supaya tercipta suatu negara hukum yang membawa keadilan bagi seluruh rakyat yang bersangkutan, penegakan the rule of law itu harus diartikan dalam artinya yang materiil.[13] Suatu negara hukum terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perseorangan. Negara tidak maha kuasa, tidak bertindak sewenang-wenang. Tindakan-tindakan negara terhadap warganya dibatasi oleh hukum. Inilah apa yang oleh ahli hukum Inggris dikenal sebagai rule of law.

Negara hukum Pancasila di samping memiliki elemen-elemen yang sama dengan elemen negara hukum dalam rechtstaat mauapun rule of law. Pada sisi lain, negara hukum Pancasila memiliki elemen-elemen yang spesifik yang menjadikan negara hukum Indonesia berbeda dengan konsep negara hukum yang dikenal secara umum. Perbedaan itu terletak pada nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak adanya pemisahan antara negara dan agama, prinsip musyawarah dalam pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara, prinsip keadilan sosial, kekeluargaan dan gotong royong serta hukum yang mengabdi pada keutuhan negara kesatuan Indonesia.[14]

Nilai-Nilai Pancasila Dalam Peraturan Perundang-undangan 

Indonesia sebagai negara hukum, berarti segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasar atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pembangunan sistem hukum nasional diharapkan lahir produk hukum yang demokratis, yaitu tercapainya keadilan, ketertiban, keteraturan sebagai prasyarat untuk dapat memberikan perlindungan bagi rakyat dalam memperoleh keadilan dan ketenangan.

Dalam pembentukan sistem hukum nasional, termasuk peraturan perundang-undangan harus memperhatikan nilai negara yang terkandung dalam Pancasila, karena nilai tersebut merupakan harapan-harapan, keinginan dan keharusan. Nilai berarti sesuatu yang ideal, merupakan sesuatu yang dicita-citakan, diharapkan dan menjadi keharusan. Notonagoro, membagi nilai menjadi tiga macam, yaitu pertama, nilai materiil. Segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau kebutuhan material manusia. Kedua, nilai vital yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan kegiatan atau aktivitas. Ketiga, nilai kerokhanian yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Notonagoro berpendapat bahwa nilai-nilai Pancasila tergolong nilai-nilai kerokhanian yang mengakui adanya nilai material dan nilai vital.[15]

Nilai yang terkandung dalam Pancasila bersifat universal, yang diperjuangkan oleh hampir semua bangsa-bangsa di dunia. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila memiliki daya tahan dan kemampuan untuk mengantisipasi perkembangan zaman.[16] Nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 merupakan wujud cita hukum Indonesia, yaitu Pancasila.[17]

1. Nilai-Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa 

Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan landasan spiritual, moral dan etik. Salah satu ciri pokok dalam negara hukum Pancasila ialah adanya jaminan terhadap kebebasan beragama (freedom of religion). Mochtar Kusumaatdja berpendapat, asas ketuhanan mengamanatkan bahwa tidak boleh ada produk hukum nasional yang bertentangan dengan agama atau menolak atau bermusuhan dengan agama.[18] Dalam proses penyusuan suatu peraturan perundang-undangan, nilai ketuhanan merupakan pertimbangan yang sifatnya permanem dan mutlak.

Dalam negara hukum Pancasila tidak boleh terjadi pemisahan antara agama dan negara, karena hal itu akan bertentangan dengan Pancasila. Kebebasan beragama dalam arti positif, ateisme tidak dibenarkan. Komunisme dilarang, asas kekeluargaan dan kerukunan. Terdapat dua nilai mendasar, yaitu pertama, kebebasan beragama harus mengacu pada makna yang positif sehingga pengingkaran terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak dibenarkan; kedua, ada hubungan yang erat antara agama dan negara.

Negara hukum Pancasila berpandangan bahwa manusia dilahirkan dalam hubungannya atau keberadaanya dengan Tuhan Yang Maha Esa.[19]  Para pendiri negara menyadari bahwa negara Indoneia tidak terbentuk karena perjanjian melainkan atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas.

Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan prinsip pertama dari dasar negara Indonesia. Soekarno pada 1 Juni 1945, ketika berbicara mengenai dasar negara menyatakan:

“Prinsip Ketuhanan! Bukan saja bangsa Indonesia ber-Tuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya ber-Tuhan. Tuhannya sendiri. Yang Kristen menyembah Tuhan menurut petunjuk Isa Al Masih, yang Islam menurut petunjuk Nabi Muhammad SAW orang Budha menjalankan ibadatnya menurut kitab-kitab yang ada padanya. Tetapi marilah kita semuanya ber-Tuhan. Hendaknya negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan leluasa. Segenap rakyat hendaknya ber-Tuhan. Secara kebudayaan yakni dengan tiada “egoisme agama”. Dan hendaknya Negara Indonesia satu negara yang ber-Tuhan”.

Pidato Soekarno tersebut merupakan rangkuman pernyataan dan pendapat dari para anggota BPUPKI dalam pemandangan umum mengenai dasar negara. Para anggota BPUPKI berpendapat pentingnya dasar Ketuhanan ini menjadi dasar negara. Pendapat ini menunjukkan negara hukum Indonesia berbeda dengan konsep negara hukum Barat yang menganut hak asasi dan kebebasan untuk ber-Tuhan.

Pada mulanya, sebagian para founding fathers menghendaki agar agama dipisahkan dengan negara. Pada tanggal 22 Juni 1945 disepakati mengenai Mukaddimah UUD atau yang disebut Piagam Jakarta. Kesepakatan tersebut menyatakan dasar negara yang pertama adalah “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi para pemeluk-pemeluknya”.

Dalam perkembangannya Pembukaan UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945, tidak mencantumkan tujuh kata yang ada dalam Piagam Jakarta, yaitu “dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi para pemeluk-pemeluknya”.

Berdasarkan nilai Ketuhanan yang Maha Esa, maka negara hukum Pancasila melarang kebebasan untuk tidak beragama, kebebasan anti agama, menghina ajaran agama atau kitab-kitab yang menjadi sumber kepercayaan agama ataupun mengotori nama Tuhan. Elemen inilah yang menunjukkan salah satu elemen yang menandakan perbedaan pokok antara negara hukum Indonesia dengan hukum Barat. Dalam pelaksanaan pemerintahan negara, pembentukan hukum, pelaksanaan pemerintahan serta peradilan, dasar ketuhanan dan ajaran serta nilai-nilai agama menjadi alat ukur untuk menentukan hukum yang baik atau hukum buruk bahkan untuk menentukan hukum yang konstitusional atau hukum yang tidak konstitusional.

Nilai Ketuhanan yang maha Esa menunjukkan nilai bahwa negara mengakui dan melindungi kemajemukan agama di Indonesia. Negara mendorong warganya untuk membangun negara dan bangsa berdasarkan nilai-nilai ketuhanan. Sila pertama dari Pancasila, secara jelas ditindaklanjuti Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketentuan ini menjadi dasar penghormatan dasar untuk memperkuat persatuan dan persaudaraan.

Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung nilai adanya pengakuan adanya kekuasaan di luar diri manusia yang menganugerahkan rahmat-Nya kepada bangsa Indonesia, suatu nikmat yang luar biasa besarnya. Selain itu ada pengakuan bahwa ada hubungan dan kesatuan antara bumi Indonesia dengan Tuhan Yang Maha Esa, pengakuan bahwa ada hubungan dan kesatuan antara bumi Indonesia dengan bangsa Indonesia dan adanya hubungan antara Tuhan manusia-bumi Indonesia itu membawa konsekuensi pada pertanggung jawaban dalam pengaturan maupun pengelolaannya, tidak saja secara horizontal kepada bangsa dan Negara Indonesia, melainkan termasuk juga pertanggungjawaban vertikal kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Nilai Kemanusiaan

Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab menunjukkan bahwa manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa. Berdasarkan nilai tersebut, dikembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa dan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain. Berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan, maka Indonesia menentang segala macam bentuk eksploitasi, penindasan oleh satu bangsa terhadap bangsa lain, oleh satu golongan terhadap golongan lain, dan oleh manusia terhadap manusia lain, oleh penguasa terhadap rakyatnya.

Kemanusian yang adil dan beradab berarti menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian dan mengajarkan untuk menghormati harkat dan martabat manusia dan menjamin hak-hak asasi manusia. Nilai ini didasarkan pada kesadaran bahwa manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkanlah sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa-bangsa lain.

Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, mengandung pemahaman hukum bahwa setiap warga Indonesia lebih mengutamakan prinsip manusia yang beradab dalam lingkup nilai keadilan. Kemanusiaan yang beradab mengandung bahwa pembentukan hukum harus menunjukkan karakter dan ciri-ciri hukum dari manusia yang beradab. Hukum baik yang berupa peraturan perundang-undangan dan setiap putusan hukum harus sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Perlakuan terhadap manusia dalam Pancasila berarti menempatkan sekaligus memperlakukan setiap manusia Indonesia secara adil dan beradab.

Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab membawa implikasi bahwa negara memperlakukan setiap warga negara atas dasar pengakuan dan harkat martabat manusia dan nilai kemanusiaan yang mengalir kepada martabatnya.[20]

3. Nilai Persatuan

Sila Persatuan Indonesia mengandung nilai bahwa Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Persatuan Indonesia terkait dengan paham kebangsaan untuk mewujudkan tujuan nasional. Persatuan dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa. Dalam pandangan Mochtar Kusumaatmadja, nilai kesatuan dan persatuan mengamanatkan bahwa hukum Indonesia harus merupakan hukum nasional yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.[21]

Bagi bangsa Indonesia yang majemuk, semangat persatuan yang bersumber pada Pancasila menentang praktik-praktik yang mengarah pada dominasi dan diskriminasi sosial, baik karena alasan perbedaan suku, asal-usul maupun agama. Asas kesatuan dan persatuan selaras dengan kenyataan bahwa Indonesia memiliki keanekaragaman. Semangat persatuan Indonesia menentang segala bentuk separatisme dan memberikan tempat pada kemajemukan.

Sila Persatuan Indonesia, mengandung pemahaman hukum bahwa setiap peraturan hukum mulai undang-undang hingga putusan pengadilan harus mengacu pada terciptanya sebuah persatuan warga bangsa. Dalam tataran empiris munculnya nilai baru berupa demokratisasi dalam bernegara melalui pemilihan langsung harus selaras dengan sila Persatuan Indonesia. Otonomi daerah yang tampaknya lebih bernuansa negara federal harus tetap dalam bingkai negara kesatuan. Semangat untuk membelah wilayah melalui otonomi daerah tidak boleh mengalahkan semangat persatuan dan kesatuan wilayah.

Persatuan Indonesia merupakan implementasi nasionalisme, bukan chauvinisme daan bukan kebangsaan yang menyendiri. Nasionalisme menuju pada kekeluargaan bangsa-bangsa, menuju persatuan dunia, menuju persaudaraan dunia. Nasionalisme dengan internasionalisme menjadi satu terminologi, yaitu sosio nasionalisme

4. Nilai-Nilai Kedaulatan Rakyat

Nilai persatuan Indonesia bersumber pada asas kedaulatan rakyat, serta menentang segala bentuk feodalisme, totaliter dan kediktatoran oleh mayoritas maupun minoritas. Nilai persatuan Indonesia mengandung makna adanya usaha untuk bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Nilai keadulatan rakyat menjadi dasar demokrasi di Indonesia. Nilai ini menunjuk kepada pembatasan kekuasaan negara dengan partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan. Nilai-nilai demokratik mengandung tiga prinsip, yaitu pembatasan kekuasaan negara atas nama hak asasi manusia, keterwakilan politik dan kewarganegaraan.

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, menunjukkan manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Setiap warga negara dalam menggunakan hak-haknya harus menyadari perlunya selalu memperhatikan dan mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan masyarakat. Kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan mendambakan terwujudnya masyarakat yang demokratis, maka gerakan massa yang terjadi harus dilakukan dengan cara-cara yang demokratis.

Kedudukan hak dan kewajiban yang sama, tidak boleh ada satu kehendak yang dipaksakan kepada pihak lain. Sebelum mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama terlebih dahulu diadakan musyawarah. Musyawarah untuk mencapai mufakat ini diliputi oleh semangat kekeluargaan, yang merupakan ciri khas bangsa Indonesia. Manusia Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan menerima dan melaksanakan dengan itikad baik dan rasa tanggungjawab.

Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Penyelenggaraan negara yang demokratis merupakan cita-cita dari negara modern.

5. Nilai Keadilan Sosial

Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menunjukkan bahwa  manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam masyarakat Indonesia. Keadilan sosial memiliki unsur pemerataan, persamaan dan kebebasan yang bersifat komunal

Dalam rangka ini dikembangkanlah perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain. Nilai keadilan sosial mengamatkan bahwa semua warga negara mempunyai hak yang sama dan bahwa semua orang sama di hadapan hukum.

Dengan sikap yang demikian maka tidak ada usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain, juga untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan hidup bergaya mewah serta perbuatan-perbuatan lain yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum. Demikian juga dipupuk sikap suka kerja keras dan sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama. Kesemuanya itu dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung nilai-nilai bahwa setiap peraturan hukum, baik undang-undang maupun putusan pengadilan mencerminkan semangat keadilan. Keadilan yang dimaksudkan adalah semangat keadilan sosial bukan keadilan yang berpusat pada semangat individu. Keadilan tersebut haruslah dapat dirasakan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, bukan oleh segelintir golongan tertentu.

Nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah maupun batiniah.

Penegakan hukum dan keadilan ini ialah wujud kesejahteraan manusia lahir dan batin, sosial dan moral. Kesejahteraan rakyat lahir batin, terutama terjaminnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat, yaitu sandang, pangan, papan, rasa keamanan dan keadilan, serta kebebasan beragama/kepercayaan. Cita-cita keadilan sosial ini harus diwujudkan berdasarkan UUD dan hukum perundangan yang berlaku dan ditegakkan secara melembaga berdasarkan UUD 1945.

Dalam pandangan Bagir Manan, kekuasaan kehakiman di Indonesia memiliki beberapa karakter yang harus dipahami oleh hakim sehingga dapat mewujudkan nilai keadilan sosial.[22] Peradilan berfungsi menerapkan hukum, menegakkan hukum dan menegakkan keadilan berdasarkan Pancasila. Pelaksanaan peradilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan; segala bentuk campur tangan dari luar kekuasaan kehakiman dilarang. Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang, tidak ada seorangpun dapat dihadapkan di depan pengadilan selain daripada yang ditentukan baginya oleh undang-undang.

D. Kesimpulan

Dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilaksanakan secara terpadu, terencana dan berkelanjutan  dalam sistem hukum nasional untuk menjamin perlindungan hak kewajiban setiap warga negara.

Pancasila sebagai dasar mengatur pemerintahan negara dan dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara harus dapat diinternalisasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, Pancasila merupakan landasan filosofis yaitu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum.

Negara hukum berkembang sangat dinamis, mengikuti perkembangan politik, ekonomi dan sosial Perkembangan negara hukum Indonesia mengarah pada penguatan unsur negara hukum. Pengembangan negara hukum Indonesia pada masa yang akan datang adalah negara hukum yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai tersebut antara lain, ketuhanan yang maha Esa, keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat berdasarkan asas kerukunan, hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan-kekuasaan negara, prinsip musyawarah mufakat dan peradilan menjadi sarana mewujudkan keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Pengembangan negara hukum Indonesia pada masa yang akan datang harus lebih bersifat substansial, yaitu menjamin terwujudnya negara berdasar atas hukum dan perlindungan hak asasi manusia, menjamin terwujudnya kehidupan kenegaraan yang demokratis, mempercepat terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan menjamin terwujudnya pemerintahan yang layak. Dalam konteks pengembangan negara hukum yang demokratis perlu dilakukan penataan kelembagaan negara agar mampu mewujudkan tujuan bernegara,berdemokrasi dan hukum.

[1] Dahlan Thaib, Jazim Hamidi dan Ni’matul Huda, Teori Hukum dan Konstitusi, Jakarta: Rajawali Pers, 1999, hlm. 91.

[2] A.A. Oka Mahendra, Kepemimpinan Nasional dan Dinamika Lembaga Perwakilan Rakyat, Denpasar: Manikgeni,1997, hlm.25.

[3] Yudi Latif, Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila, Jakarta: Kompas Gramedia, 2011, hlm. 67.

[5]Ibid, hlm, 249. Asas kebangsaan tertuang pula dalam simbol atau lambang Negara Republik Indonesia, yaitu “Garuda Pancasila”(Pasal 36A), Bendera Kebangsaan, yaitu “Sang Saka Merah Putih” (Pasal 35), bahasa persatuan “Bahasa Indonesia” (Pasal 36), lagu kebangsaan “Indonesia Raya” (Pasal 36B), dan lambang persatuan dan kesatuan “Bhineka Tunggal Ika” (Pasal36A)

[8] JE Sahetapy, Runtuhnya Etik Hukum, Jakarta: Kompas, 2009, hlm. 169.

[9] Daniel S Lev, Hukum dan Politik di Indonesia: Kesinambungan  dan Perubahan, Jakarta:LP3ES, 1990, hlm.514.

[10] Padmo Wahyono, “Konsep Yuridis Negara Hukum Indonesia”, Makalah, Jakarta:1977,hlm.4.

[11] J.H.A. Logeman, Over de theorie van een stelling staatsrecht, Leiden: Universitaire, 1948, dalam Makkatutu dan J.C Pangkerego, Tentang Teori Suatu Hukum Tata Negara Positif, Jakarta: Penerbit Ichtiar Baru, 1975, hlm.95.

[12] Mohammad Yamin, Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta:Djambatan, 1952, hlm.75.

[13] Sunaryati Hartono, Pengertian Tentang Negara Hukum, Bandung: Alumni, 1973, hlm. 35.

[14] Jimly Asshidiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2010, hlm.70.

[15] Lihat Kaelan, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta:Paradigma, 2004, hlm.89.

[16] Hendra Nurtjahyo, “Negara Hukum dan Konstitusi: Reaktualisasi Nilai-Nilai Ketuhanan Dalam Nomokrasi Pancasila”, Jurnal Hukum Panta Rei, Volume I, Nomor 1, Desember 2007, hlm.87.

[17] Esmi Warasih, Pranata Hukum: Sebuah Telaah Sosiologis, Semarang:PT Suryandara, 2006, hlm.43.

[18] Mochtar Kusumaatmadja, op cit, hlm.187.

[19] Tahir Azhary, Tahir Azhary, Negara Hukum Suatu Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat Dari Segi Hukum Islam, Implementasinya Pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini. Jakarta : Bulan Bintang, 1992, hlm.96.

[20] Ria Casmi Arrsa, “Rekonstruksi Paradigmatik Negara Hukum Pancasila Sebagai Sarana Mendorong Kemajuan Bangsa”, Makalah, 2010, hlm.39.

[21] Mochtar Kusumaatmadja, op cit, hlm.187.

[22] Bagir Manan dan Kuntana Magnar, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara, Bandung: Alumni, 1997, hlm. 45-53.