Sebutkan 2 persamaan dan perbedaan koperasi dengan badan usaha lainnya

Menurut Soesilo (tt : 11) ada beberapa perbedaan mendasar antara Koperasi dengan Badan Usaha Non Koperasi dimana Koperasi adalah kumpulan orang bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan non koperasi. Sedangkan Badan Usaha Non Koperasi yang merupakan kumpulan modal merupakan karakteristik dari perusahaan bisnis modern, dimana terdapat pembedaan antara pemilik modal (owner) dengan pelaksana (maanjer). Manajer berperan mencari keuntungan sebanyak mungkin agar ia tidak dipecat oleh ownernya.

Dalam Badan Usaha Non Koperasi, suara ditentukan oleh besarnya jumlah kepemilikan saham atau modal, sementara dalam koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama yaitu satu orang anggota memiliki satu suara dan tidak bisa diwakilkan. Dalam Badan Usaha Non Koperasi (bisnis), pemegang saham mayoritas adalah penenyu suara dan keputusan. Daam situasi seperti ini adalah sulit untuk melakukan tawar menawar antara penentu keputusan dan pihak lainnya. Sementara dalam koperasi setiap anggota memiliki bobot suara yang sama, sehingga dengan demikian keputusan diharapkan, dibuat berdasarkan musyawarah tanpa perlu melakukan voting.

Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pelanggann, sehingga kegiatan usaha koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kebutuhan ekonomi anggotanya. Pada Badan Usaha Non Koperasi, pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan Usahanya pun tidak harus melayani kepentingan ekonomi pemegang saham.

Sesuai dengan tujuan koperasi, yaitu melayani kebutuhan anggotanya, karena pendirian koperasi didasarkan kepada kebutuhan para anggotanya yang sama maka bidang usaha koperasi akan sama dengan kebutuhan para anggotanya. Sedangkan tujuan dari Badan Usaha Non Koperasi adalah mendapatkan keuntungan setinggi mungkin, sementara koperasi memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya kepada anggota.

Tujuan utama koperasi adalah memberikan pelayanan ekonomi sebaik mungkin pada anggotanya. Jadi, ketika manfaat ekonomi telah diperoleh para anggota koperasi, maka tidak ada upaya pelayanan ekonomi lagi yang perlu dikejar. Karena nanya sisa hasil usaha (yang dalam pengertian dunia bisnis sama dengan profit) bukan merupakan tujuan.
Tujuan utama Badan Usaha Non Koperasi adalah mendapatkan keuntungan setinggi mungkin yang ketika tidak diperoleh, maka pemilik modal (pemegang saham) bisa memecat manajernya.

BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat, akan mempengaruhi perkembangan dunia usaha serta didukung dengan teknologi yang canggih. Perkembangan dunia usaha yang semakin pesat ini ditandai dengan munculnya berbagai perusahaan yang berskala produksi besar dan menyerap banyak tenaga kerja. Bidang-bidang usaha yang tersedia juga semakin banyak sehingga semakin membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Apalagi didukung dengan adanya kebijakan Otonomi Daerah, yang menyebabkan daerah-daerah juga turut berlomba-lomba untuk memajukan dirinya dengan cara memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan untuk beroperasi di daerahnya.

Saat ini di Indonesia mengenal ada 3 bentuk usaha bisnis, yang meliputi BUMN, BUMS, maupun Koperasi. Pembagian bentuk badan usaha ini bersumber pada UUD 45 Pasal 33. Pada pasal itu, terdapat konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara. Dalam konsep itu ada kebebasan bagi tiap warga negara untuk melakukan usaha, namun ada batasan – batasan yang harus di patuhi. Batasan itu meliputi 2 hal yaitu: jenis usaha vital, dan usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Dalam makalah ini, kami akan membahas mengenai maksud dari badan usaha, jenis badan usaha, kelebihan dan kekurangan badan usaha itu.

1.2  Tujuan penulisan

Tujuan utama dalam penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah manajemen koperasi, selain itu juga bertujuan .

  1. Untuk Mengenal koperasi
  2. Memberikan pengetahuan tentang perbedan koperasi dengan badan usaha lainnya.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Koperasi

Pengertian koperasi menurut Undang – undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul – betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata – mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah:

  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  • Kebebasan dan otonomi,
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

2.2  Badan Usaha Lain

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan denganperusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Jenis-jenis badan usaha :

PT (Perseroan terbatas) adalah kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. PT dimiliki minimal 2 orang dengan tanggung jawab yang hanya meliputi pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi.

Modal PT terdiri atas saham – saham yang juga berfungsi sebagai tanda kepemilikan perusahaan bagian keuntungan yang diberikan pada pemegang saham disebut deviden. Besar kecilnya deviden bergantung pada keuntungan yang diperoleh PT. Kekuasaan tertinggi PT terletak pasa RUPS yang paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun, dan selambatnya 6 bulan setelah tahun buku yang bersangkutan.

Jenis – Jenis PT (Perseroan Terbatas) :

  1. PT Umum adalah yang modalnya diperoleh dengan menjual saham bursa. Biasa disebut dengan PT terbuka yang sahamnya diperjual belikan dalam bentuk saham atas tunjuk dengan kata lain nama pemilik saham tidak tercantum dalam saham itu.
  2. PT Tertutup adalah PT dimana sahamnya dimiliki oleh orang tertentu (keluarga) dan sahamnya sering berbentuk atas nama dimana nama pemilik saham tercantum dalam saham itu.
  3. PT Perseorangan adalah seluruh saham berada ditangan seseorang yang kemudian bertindak sebagai direksi PT yang bersangkutan. Menurut UU No 1 tahun 1995 hal ini tidak diperbolehkan.
  4. PT Milik Negara adalah PT yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh Negara.
  5. PT Kosong yaitu PT yang sudah tidak aktif dan hanya tinggal nama.
  1. CV (Persekutuan Komanditer)

Persekutuan Komaditer (CV) adalah suatu persekutuan dimana satu atau beberapa orang sekutu mempercayakan uang dan barang (modal) pada satu atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.

Bentuk ini untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal ini keterbatasan modal, sehingga diadakan penyertaan modal dari anggota yang tidak aktif dalam kegiatan bisnis. Maka dari itu, dalam badan ini terdapat 2 jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.

  • Sekutu aktif(komplementer) adalah sekutu yang menjalankan dan memimpin perusahaan.
  • Sekutu pasif (komanditer) adalah mereka yang hanya menyertakan modal.  .

Tanggung jawab sekutu akfit meliputi hutang pada pihak ketiga, sedang yang pasif hanya pada modal yang disertakan. Dalam KUHDagang, tidak dijelaskan secara terperinci bagaimana cara mendirikan CV, namun pendiriannya tak jauh berbeda dari pendirian Firma.

Persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Pada persekutuan dengan firma terdapat beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan, dan telah sepakat memakai nama dari salah satu orang.

Bila beberapa orang bersekutu untuk mendirikan suatu persekutuan dengan firma, maka mereka bersama-sama harus membuat suatu akta resmi atau suatu akta dibawah tangan. Akta tersebut (di amerika disebut articles of copartnership atau articles of partnership) berisi hal-hal yang sudah disetujui bersama oleh para sekutu, antara lain: nama perusahaan yang didirikan, besarnya modal masing-masing sekutu dan lain-lain.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh kekayaan negara republik Indonesia. Negara atau pemerintah perlu mengelola kepentingan publik demi kepentingan umum. Hal tersebut dapat mencegah adanya ketimpangan yang ekstrim dalam hal kekuasaan, pendapatan, dan distribusinya. BUMN dibentuk untuk mengelola usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak,sehingga dapat mencegah timbulnya monopoli suatu golongan terentu yang dapat merugikan masyarakat luas. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) atau perusahaan swasta adalah badan usaha yang dimiliki oleh pihak swasta. Badan usaha ini sepenuhnya dikelola dan permodalannya dari pihak swasta. BUMS bisa dimiliki oleh seseorang atau beberapa orang. BUMS berperan menguasai -sektor produksi yang potensial member keuntungan atau yang tidak dikelola oleh negara. Badan Usaha Milik Swasta merupakan satu jenis badan usaha yang berperan besar dalam menggerakkan perekonomian di Indonesia. BUMS berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

2.3  Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain (Perusahaan)

Bentuk kegiatan badan Usaha di Indonesia dikelompokkan menjadi 3 sektor, antara lain sebagai berikut:

  • Usaha swasta
  • Usaha pemerintah
  • Koperasi

Secara lebih terperinci, kegiatan usaha di Indonesia terdiri atas:

  1. Perusahaan Perorangan
  2. Persekutuan, terdiri atas:
  3. Persekutuan Firma
  4. Persekutuan Komanditer,
  5. Perseroan terbatas
  6. Perusahaan Negara dan Perusahan Daerah
  7. Koperasi

Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan Negara. Perbedaan antara koperasi dengan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:

  1. Dilihat dari segi organisasi

Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.

  1. Dilihat dari segi tujuan usaha

Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.

  1. Dilihat dari segi sikap hubungan usaha

Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.

  1. Dilihat dari segi pengelolaan usaha

Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.

Hal pokok yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain yang non koperasi antara lain adalah:

  1. Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan non koperasi.
  2. Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara ditentukan oleh besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham, dalam koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu orang mempunyai satu suara dan tidak bisa diwakilkan (one man one vote, by proxy).
  3. Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user), oleh karena itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang demikian itu berbeda dengan badan usaha yang non koperasi. Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan usahanyapun tidak perlu harus memberikan atau melayani kepentingan ekonomi pemegang saham.
  4. Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yang setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.
  5. Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding dengan besarnya transaksi usaha masing-masing anggota kepada koperasinya, sedangkan pada badan usaha non koperasi, pemegang saham memperoleh bagian keuntungan sebanding dengan saham yang dimilikinya.

Dasar usaha koperasi adalah kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama di antara para anggotanya. Untuk itu, hakikat usaha koperasi adalah sejauh mana koperasi dapat memberikan manfaat ekonomi bagi anggotanya. Lebih jauh lagi, sejauh mana koperasi dapat mempromosikan dan melakukan efisiensi dalam usaha anggotanya, serta dapat meningkatkan nilai tambah hasil produksi anggotanya.

Koperasi sebagai badan usaha tentu harus dijalankan dengan prinsip ekonomi, di mana akan muncul pendapatan dan biaya. Pelayanan kepada anggota adalah prioritas utama usaha koperasi. Sedangkan pelayanan kepada bukan anggota diperbolehkan setelah kebutuhan seluruh anggota terpenuhi, dan koperasi memiliki kemampuan untuk melakukannya.

BAB III

PENUTUP

3.1  Kesimpulan

Pengertian koperasi menurut Undang – undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Kemudian bisa disimpulkan bahwa antara koperasi dengan badan – badan usaha lain memiliki perbedaan tetapi dengan adanya perbedaan itu diharapkan ekonomi akan menjadi lebih baik lagi.

3.2  Saran

Sebaiknya koperasi lebih ditingkatkan lagi agar ekonominya menjadi lebih baik lagi. Kemudian koperasi juga harus mempunyai ide ide dan strategi khusus agar koperasi tetap bertahan.

DAFTAR PUSTAKA

Saerozi, Achmad. 2009. Perbedaan koperasi dengan perseroan terbatas.

Kurnia, Dandy. 2009. Koperasi dan Badan Usaha Lainnya.

Mudalifah. 2012. Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain.
Yosuaeb. 2009. Perbedaan koperasi dengan badan usaha.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA