Sanksi bagi Advokat yang melanggar kode etik

Chaerudin, Syaiful Ahmad Dinar, Syarif Fadillah, 2008, Strategi Pencegahan Dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Bandung: Refika Editama.

Hadi Herdiansyah, 2004, Kode Etik Advokat Indonesia, Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia ( PSHK ).

Ishaq, 2010, Pendidikan Keadvokatan, Jakarta: Sinar Grafika.

Mardjono Reksodipuro, 1997, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana Kumpulan Karangan Buku Kedua, Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta Pustaka Pelajar.

Munir Fuady, 2005, Dalam Profesi Mulia (Etika Profesi Hukum bagi Hakim, Jaksa, Advokat,Notaris,Kurator dan Pengurus), Bandung: Citra Aditya Bakti.

Nasrul Syakur Chaniago, 2011, Manajemen Organisasi, Bandung: Cita Pustaka Media Perintis.

Rahmat Rosyadi dan Sri Hartini, 2003, Advokat Dalam Perspektif Islam Dan Hukum Positif, Jakarta: Ghalia Indonesia

Ramly Hutabarat. 1985, Persamaan Di Hadapan Hukum (Equality Before the Law) di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Ratna Willis Dahar, 1996, Teori-Teori Belajar, Jakarta: Erlangga.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1990. Metode Peneitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalamania Indonesia.

Satjipto Raharjo. 1986, Ilmu Hukum, Bandung: Penerbit Alumni.

Soerjono Soekanto, 1982. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Pres.

Soerjono Soekanto, 2012, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.

Sthepen P. Robbins,1994, Teori Organisasi Struktur, Desain, dan Aplikasi, Jakarta: Arcan.

Sudikno Mertokusumo, 1999, Mengenal Hukum, Yogyakarta: Liberty.

Suhrawardi K. Lubis, 1994, Etika Profesi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Supriadi, 2008, Dalam Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Suriasumantri, Jujun S. 2009, Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Negara Indonesia adalah negara hukum, yang prinsipnya menjunjung prinsip equality before the law. Keberadaaan Advokat pada dasarnya bertujuan menegakkan keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Advokat ketika menjalankan fungsinya sebagai orang yang memberikan jasa hukum mempunyai hubungan erat dengan klien. Seorang advokat yang menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pemberi jasa hukum dapat melakukan perbuatan melanggar hukum. Dalam KUHPerdata terdapat pasal-pasal yang secara khusus mengatur tentang akibat-akibat yuridis dalam hal terjadinya perbuatan melanggar hukum yaitu: “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka akan diteliti dan dibahas lebih lanjut dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul: “Tanggung Jawab Hukum Profesi Advokat yang Melakukan Perbuatan Melanggar Hukum pada Klien”. Rumusan masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah mengenai tanggung jawab advokat pada klien; pertama, apa kualifikasi perbuatan advokat yang dapat dikatakan sebagai perbuatan melanggar hukum pada klien, dan kedua, apa sanksi yang dikenakan kepada advokat bila terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap klien. Penyusunan skripsi ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis perbuatan-perbuatan Advokat yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum pada klien dan untuk mengkaji dan menganalisis sanksi bagi Advokat bila terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap klien. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Selanjutnya, bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum xiii primer, bahan hukum sekunder dan disertai bahan non hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang dikaji pada skripsi ini. Hasil tersebut dianalisis menggunakan metode yang terarah dan sistematis. Akhirnya ditarik kesimpulan yang memberikan deskripsi yang bersifat preskriptif dan terapan. Bahwa perbuatan advokat yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum terhadap klien dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) kelompok yaitu: a) perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain, b) perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri, dan c) penyalahgunaan hak (misbruik van recht). Ketiga kelompok kualifikasi perbuatan Advokat terhadap Klien tersebut harus terlebih dulu memenuhi unsur Pasal 1365 KUHPerdata serta berpedoman pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 6 huruf a. Advokat yang terbukti melanggar kode etik mendapat sanksi administratif yang tercantum pada Pasal 16 ayat (1), yaitu: a) peringatan biasa, b) peringatan keras, c) pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, dan d) pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi. Ancaman sanksi bagi advokat yang melakukan perbuatan melanggar hukum pada klien terdapat 2 jenis yaitu sanksi yang bersifat administratif dan sanksi dalam bentuk tanggung jawab mengganti kerugian yang diderita akibat perbuatan melanggar hukum pada Pasal 1365 KUHPerdata oleh klien baik secara materiil maupun immateriil yaitu ganti rugi yang berupa ganti rugi nominal, ganti rugi kompensasi atau ganti rugi penghukuman. Diharapkan bagi setiap Organisasi Advokat lebih memberikan pengawasan terhadap para advokat yang ada di daerah agar memperkecil kemungkinan terjadinya perbuatan melanggar hukum oleh advokat; kedua, bagi para Dewan Kehormatan Organisasi Advokat agar merumuskan sanksi tambahan pada Kode Etik Advokat Indonesia saat ini dengan menambahkan ganti rugi yang bersifat ganti rugi materiil agar sanksi tersebut lebih adil bagi pengadu yang dirugikan secara materiil; dan ketiga, bagi klien yang merasa dirugikan oleh advokat jangan pernah ragu untuk mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan tentang pelanggaran kode etik, karena hak imunitas hanya berlaku bila advokat menjalankan tugasnya dengan itikad baik.

Sanksi apa didapatkan advokat jika melanggar kode etik?

Advokat yang terbukti melanggar kode etik mendapat sanksi administratif yang tercantum pada Pasal 16 ayat (1), yaitu: a) peringatan biasa, b) peringatan keras, c) pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, dan d) pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.

Jika advokat melanggar kode etik advokat Indonesia siapa yang berwenang mengadilinya?

Dewan Kehormatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh advokat yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan etik apabila dilanggar.

Apa konsekuensi jika melanggar kode etik?

Pelanggaran terjadap kode etik akan dikenakan sanksi bagi hakim yang bersangkutan. Tak tanggung-tanggung, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat.

5 Jika terjadi pelanggaran terkait dengan kode etik dalam profesi advokat siapa pihak yang akan menyelesaikan masalah tersebut?

Dewan Kehormatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Advokat.