rangkuman menampilkan sikap sesuai dengan peraturan perundang-undangan brainly

Sumber: Pemerintah.net

Ringkasan Materi PPKn Kelas VIII BAB 3 "Memaknai Peraturan Perundang-Undangan"


A.Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
1.Pengertian Peraturan Perundang-undangan Nasional
Peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 memiliki pengertian peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

2.Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain.

Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d. Peraturan Pemerintah (PP)
e. Peraturan Presiden (Perpres)
f. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)

B.Proses Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
1.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Secara historis, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.
Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UUD sesuai amanat pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah dilakukan sebanyak 4 (empat) kali perubahan. Perubahan ini dilakukan sebagai jawaban atas tuntutan reformasi dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Tata cara perubahan UUD ditegaskan dalam pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara singkat sebagai berikut.

a.Usul perubahan pasal-pasal diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR dan disampaikan secara tertulis yang memuat bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
b.Sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR.
c.Putusan untuk mengubah disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% ditambah satu dari anggota MPR.
d.Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat di- lakukan perubahan.

Perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat beberapa kesepakatan dasar, yaitu sebagai berikut.
  • Tidak mengubah Pembukaaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
  • Penjelasan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-halbersifat normatif (hukum) akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal.
  • Melakukan perubahan dengan cara adendum, artinya menambah pasal perubahan tanpa menghilangkan pasal sebelumnya.
  • Tujuan perubahan bersifatadendum untuk kepentingan bukti sejarah.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Adapun yang dimaksud dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003.

3. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama presiden. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang adalah peraturan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang memiliki kedudukan yang sederajat. DPR merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang, berdasarkan pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, kekuasaan ini harus dengan persetujuan presiden.
Diterbitkannya Perppu jika keadaan dipandang darurat dan perlu payung hukum untuk melaksanakan suatu kebijakan pemerintah. Perppu diatur dalam UUD 1945 pasal 22 ayat (1, 2, dan 3) yang memuat ketentuan sebagai berikut.

a. Presiden berhak mengeluarkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa
b. Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam masa persidangan berikutnya.
c. Apabila Perppu tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perppu harus dicabut.
d. Apabila Perppu mendapat persetujuan DPR, Perppu ditetapkan menjadi undang-undang.

4. Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan pemerintah adalah peraturan perundangan-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk melaksanakan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Hal ini sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 5 ayat (2). Peraturan pemerintah ditetapkan oleh presiden sebagai pelaksana kepala pemerintahan.

5. Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

6. Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi adalah per- aturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD provinsi dengan persetujuan bersama gubernur.

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang- undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama bupati/walikota.

C. Menampilkan Sikap sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan nasional berkaitan dengan terbentuknya kesadaran hukum setiap warga negara. Kesadaran hukum warga negara dapat diukur dari beberapa indikator berikut:

a.PengetahuanHukum
Pengetahuan hukum meliputi pengetahuan tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang hukum, seperti penganiayaan, penipuan, penggelapan. Selain itu, juga pengetahuan tentang perbuatan-perbuatan yang diperbolehkan oleh hukum, seperti jual-beli, sewa-menyewa, dan perjanjian.

b.PemahamanKaidah-KaidahHukum
Pemahaman terhadap kaidah hukum ditandai dengan menghayati isi hukum yang berlaku seperti memahami tujuan hukum yang mewujudkan ketertiban dan keamanan bersama.

c.SikapterhadapNorma-NormaHukum
Perilaku ini ditunjukkan dalam bentuk penilaian terhadap norma-norma hukum berupa nilai baik dan buruk terhadap kaidah-kaidah (aturan-aturan) hukum. Misalnya, pencurian termasuk dalam perbuatan tercela karena merugikan orang lain.

d.PerilakuHukum
Perilaku hukum ditunjukkan dengan perbuatan menaati aturan-aturan hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.

REFERENSI


Kardiman, Yuyus, dkk. 2016. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan: Untuk SMP/MTs Kelas VIII. Jakarta: Penerbit Erlangga
Surya Saputra ,Lukman, dkk. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2017): SMP/MTs Kelas VIII. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI

Share this post

Video

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA