PPh pasal 4 ayat 2 dibayar kapan?

UU PPh Pasal 4 Ayat 2 ini membahas tentang pajak beberapa jenis penghasilan yang dikenakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) juga Wajib Pajak Badan (WPB). Untuk setiap jenis penghasilan, tarif yang dikenakan besarnya berbeda. Contoh, bagi WPB pemilik bisnis online dengan keuntungan dalam 1 tahun pajak tidak lebih dari Rp4,8 miliar (terhitung UMKM) akan dikenakan 0,5% tarif PPh dari total bruto.

Penjelasan PPh Pasal 4 Ayat 2

Bagi Anda pemilik UMKM, baik sebagai WPOP atau WPB, penting sekali untuk memahami definisi PPh Pasal 4 Ayat 2 ini. Mulai dari pemahaman definitif, sampai informasi tentang objek pajak, tarif, mekanisme pajak yang berlaku, hingga cara hitung dan tenggat bayar yang diatur bagi Anda. 

PPh Pasal 4 Ayat 2 ini juga dikenal dengan sebutan PPh Final. Tidak hanya WPB, tarif pajak PPh final juga berbeda bagi WPOP tergantung jenis penghasilannya apa. Berikut ulasan selengkapnya.

Bersifat Final

Secara definitif, PPh Pasal 4 Ayat 2 ini disebut final karena pemotongan pajak hanya diterapkan satu kali selama masa pajak. Ini dilakukan agar prosesnya lebih efisien dan efektif. Termasuk juga demi mempertimbangkan konsistensi pembayaran serta kepatuhan wajib pajak terhadap tenggat bayar yang ditetapkan. Karena sifat PPh ini sudah final, maka pajak yang satu ini jenisnya tidak bisa dimasukkan sebagai kredit Pajak Penghasilan terutang.

Mekanisme Pembayaran

Seperti item perpajakan lainnya, PPh Pasal 4 Ayat 2 juga memiliki mekanisme pembayarannya sendiri. Terdapat dua mekanisme yang bisa diterapkan di sini. Pertama, ada mekanisme pembayaran sendiri. Mekanisme ini mengacu pada pembayaran 10% dari jumlah uang sewa yang wajib dibayarkan oleh pemilik tanah/bangunan. Ini berarti jika yang menyewa tanah/bangunan bukanlah pemilik asli, maka pajak tetap disetorkan oleh pemilik.

Kedua, ada mekanisme pemotongan, yakni pemotongan PPh sebanyak 10% yang dipotong oleh pihak penyewa dari total uang sewa. Ini wajib dilakukan karena penyewa terhitung sebagai pihak pemotong pajak. Pihak pemotong pajak ini termasuk badan, bentuk usaha, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan, hingga orang pribadi.

Objek PPh Pasal 4 Ayat 2

PPh final ini memiliki objek pajak yang disesuaikan dengan jenis penghasilannya. Bagi badan usaha dengan keuntungan kurang dari Rp4,8 miliar setiap tahun pajak, dikenakan objek pajak tersendiri. Objeknya bisa berupa bunga tabungan, bunga dari obligasi, maupun bunga dari deposito yang dibayarkan oleh pihak koperasi bagi setiap anggota. Termasuk pula hadiah yang berupa undian atau lotre. 

Transaksi saham dan surat berharga juga termasuk sebagai objek pajak. Berikut juga dengan transaksi derivatif perdagangan dalam bursa, transaksi penjualan saham, serta pengalihan ibukota mitra dari perusahaan tersebut yang sudah didapat oleh pihak perusahaan modal. Lalu, objek lainnya ada transaksi atas pengalihan aset dan pendapatan tertentu lainnya.

Untuk kondisi PPh final di antara dua perusahaan, maka objeknya juga berbeda. Jika terjadi transaksi antara keduanya, pihak yang membayar penghasilan yang harus membayar pajak. Jadi, pihak yang menerima pembayaran tidak perlu melakukan pembayaran pajak.

Waktu Membayar

Di sini akan dibahas soal kapan Anda harus membayar kewajiban pajak untuk PPh final 0,5% sesuai PPh Pasal 4 Ayat 2, yaitu UMKM yang penghasilannya kurang dari Rp4,8 miliar per tahun. Termasuk juga UMKM yang dijalankan oleh WPOP maupun WPB. Tarif 0,5% ini dikenakan dari total keuntungan setiap bulan.

PPh final hanya dihitung sekali setiap bulan berikut melakukan validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai bukti sudah bayar. Pembayaran ini dilakukan setiap tahun di akhir bulan Maret. Pajak dilaporkan dalam SPT Tahunan. Ini berlaku untuk WPOP. Sementara untuk WPB dibayarkan di akhir April di setiap masa tahun pajak.

Untuk membantu Anda menghitung total nominal pajak yang perlu dibayarkan, Anda bisa menggunakan aplikasi pajak seperti AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP untuk membantu urusan perpajakan Anda. Fitur penghitungan PPh sudah diset, di mana Anda kemudian tinggal memasukkan beberapa data yang diminta untuk kemudian akan dilampirkan hasil hitungnya. Berikutnya tinggal Anda lakukan konfirmasi nominal agar tidak ada kesalahan.

Selain menggunakan aplikasi, Anda juga bisa berkunjung langsung ke KPP terdekat, terutama jika Anda adalah pengusaha baru. Dengan begini, Anda bisa dibantu lebih jauh dan lebih leluasa bertanya jika terdapat kendala atau beberapa hal yang kurang bisa dipahami. Agar lebih nyaman, Anda bisa melakukannya jauh-jauh hari sebelum masa pelaporan pajak dan tenggat bayar sudah dekat.

Pajak penghasilan tersebut sering kali disebut dengan PPh final. Agar lebih jelas, kita pelajari apa pengertian PPh pasal 4 ayat 2, apa objeknya, juga ketentuan tarifnya.

PPh pasal 4 ayat 2 dibayar kapan?

Table of Contents

1. Definisi PPh Pasal 4 Ayat 2

2. Objek dari Pajak Penghasilan/ PPh Pasal 4 Ayat 2

3. Panduan Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2

3.1. 1. Tarif 0-20%

3.2. 2. Tarif 0,1%

3.3. 3. Tarif 0,5%

3.4. 4. Tarif 2-6%

3.5. 5. Tarif 2,5%

3.6. 6. Tarif 5%

3.7. 7. Tarif 10%

3.8. 8. Tarif 20%

3.9. 9. Tarif 25%

4. Mekanisme Pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2

4.1. 1. Pemotongan

4.2. 2. Pembayaran Tunggal/ Sendiri

Definisi PPh Pasal 4 Ayat 2

PPh pasal 4 ayat 2 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan tertentu serta bersifat final. Pajak ini tidak dapat dikreditkan bersama pajak penghasilan terutang.

Penggunaan istilah final dalam pajak ini maksudnya adalah pemotongan atas pajak tersebut hanya dilakukan sekali saja dalam satu periode pajak.

Hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan aspek efisiensi, efektifitas, kepastian, kemudahan, pengenaan pajak tepat waktu dan beberapa pertimbangan penting lainnya.

Tarif PPh pasal 4 ayat 2 ini juga berbeda untuk setiap jenis penghasilan yang dikenakan. Berikut ini penjelasan terkait objek dari pajak penghasilan ini.

Objek dari Pajak Penghasilan/ PPh Pasal 4 Ayat 2

PPh pasal 4 ayat 2 ini dikenakan pada jenis penghasilan tertentu dan beberapa objek lain seperti:

  1. Omset penjualan atau peredaran bruto dari satu usaha yang nilainya di bawah atau kurang dari 4,8 milyar dalam satu tahun periode pajak.
  2. Bunga obligasi termasuk juga obligasi negara, bunga deposito dan juga jenis tabungan lainnya, bunga tabungan koperasi yang dibagikan kepada tiap-tiap anggotanya.
  3. Transaksi surat berharga seperti saham, perdagangan di bursa yang sifatnya derivatif, pengalihan pusat mitra usaha yang diterima oleh pihak perusahaan pemodal
  4. Hadiah undian ataupun lotere.
  5. Pengalihan aset dalam bentuk tanah dan atau bangunan, usaha di bidang jasa konstruksi, sewa tanah dan atau bangunan, serta usaha di bidang real estate
  6. Berbagai pendapatan atau penghasilan tertentu sesuai ketetapan pemerintah

Apabila pajak ini dikenakan atas transaksi antara individu dengan perusahaan dan perusahaan bertindak sebagai penerima penghasilan, maka perusahaan wajib menyelesaikan kewajiban atas pajak ini.

Namun apabila pajak dikenakan atas transaksi antara dua perusahaan, maka pihak pembayar wajib mengumpulkan dan juga menyelesaikan pajak ini.

Bukan menjadi kewajiban pihak penerima penghasilan atau pendapatan.

Baca juga: Macam-Macam Pajak Perusahaan yang Wajib Dibayar oleh Badan

Panduan Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2

Setelah memahami apa saja yg menjadi objrk dari pajak penghasilan final ini, kini kita beralih pada ketentuan tarif yang dikenakannya.

Penting bagi Anda untuk memahami tarif yang berbeda-bed dari pajak penghasilan final ini. Dengan begitu tidak akan ada salah penghitungan atas kewajiban yang harus Anda bayarkan.

1. Tarif 0-20%

Tarif ini dikenakan pada bunga kewajiban. Dimana peraturan penerapannya, dijelaskan dengan lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2009.

2. Tarif 0,1%

Tarif pajak penghasilan final sebesar 0,1% dikenakan pada transaksi penjualan surat berharga seperti saham, ataupun pengalihan pusat mitra perusahaan yang sudah diterima oleh perusahaan pemodal.

Hal ini sesuai dengan apa yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 4 tahun 1995.

3. Tarif 0,5%

Tarif ini diterapkan pada saham pendiri (founder). Sementara untuk saham non founder dikenakan tarif 0,1% saja.

Hal ini mengikuti ketentuan yang ada pada Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 1997 dan turunannya yakni:

  • Keputusan Menkeu no.282/KMK.04/1997
  • SE-15/PJ.42/1997
  • dan juga SE-06/PJ.4/1997

4. Tarif 2-6%

Ini adalah tarif PPh pasal 4 ayat 2 jasa konstruksi. Sebagaimana sudah diatur dan dijelaskan secara detail pada Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2008, juga turunannya yaitu PP nomor 40 tahun 2009.

5. Tarif 2,5%

Untuk tarif sebesar 2,5% ini dikenakan pada jenis transaksi derivatif jangka panjang dan sudah diperjual-belikan di bursa.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2009.

6. Tarif 5%

Penerapan tarif sebesar 5% pada pajak penghasilan final atas usaha real estate dan juga pengalihan hak terkait tanah dan atau bangunan.

Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2008 menjelaskannya secara rinci untuk Anda.

7. Tarif 10%

Tarif sebesar 10% ini diterapkan oleh pajak penghasilan final atas bunga simpanan koperasi yang dibagikan kepada seluruh anggotanya.

Hal ini mengacu pada pasal 17 ayat 7 yang mengatur hal itu, berikut turunannya yaitu PP nomor 15 tahun 2009.

Selain bunga simpanan pada koperasi, tarif 10% juga dikenakan pada dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi yang berada di dalam negeri.

Hal ini sebagaimana telah diatur dalam pasal 17 ayat 2C. Selain itu menurut PP nomor 29 tahun 1996 dan juga PP nomor 5 tahun 2002, tarif 10% juga berlaku untuk sewa tanah dan atau bangunan.

8. Tarif 20%

Menurut PP nomor 131 tahun 2000 dan juga keputusan Menkeu No.51/KMK.04/2001, tarif 20% dikenakan atas bunga deposito, bunga dari jenis tabungan lain, SBI, serta diskon jasa giro.

9. Tarif 25%

Sesuai dengan aturan yang ada dalam PP nomor 132 tahun 2000, tarif sebesar 25% dikenakan pada berbagai hadiah sejenis undian maupun lotere.

Mekanisme Pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2

Merujuk pada definisi dari PPh pasal 4 ayat 2 di atas, ada dua mekanisme pembayaran yang bisa Anda lakukan.

1. Pemotongan

Pada mekanisme pembayaran yang pertama ini, pihak penyewa akan memotong PPh sebesar 10% dari total sewa yang dibayarkan.

Hal ini berlaku apabila pihak penyewa teridentifikasi sebagai pemotong pajak juga.

Bisa berupa perorangan, wakil perusahaan asing, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, usaha tetap, maupun badan pemerintah sesuai aturan Dirjen Pajak.

2. Pembayaran Tunggal/ Sendiri

Mekanisme pembayaran seperti ini banyak dilakukan oleh pemilik tanah dan atau bangunan yang disewakan.

Dimana pemilik tersebut akan membayarkan pajak final sebesar 10% dari harga sewa. Dengan catatan, pihak penyewa bukan sebagai pemotong pajak seperti yang sudah dijelaskan di atas.

Lalu kapan waktu pembayaran dari pajak penghasilan final ini?

Pajak penghasilan final hanya akan dihitung sekali dalam sebulan. Akan ada validasi NTPN ( Nomor Transaksi Penerimaan Negara) sebagai bukti pembayarannya.

Untuk wajib pajak orang pribadi, pembayaran pajak penghasilan final ini bisa dilakukan di akhir bulan Maret pada tiap tahunnya.

Sementara untuk wajib pajak badan, dikenakan pph badan dan pembayaran dilakukan pada akhir bulan April tiap tahunnya.

Besaran pajak akan turut dilaporkan dalam SPT tahunan.

Itulah sedikit ulasan terkait pajak penghasilan final yang dikenakan bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Meskipun cukup kompleks dalam penerapannya, akan tetapi jika sudah memahaminya dan menggunakan aplikasi pajak online resmi, maka akan jauh lebih mudah dalam penghitungan juga pembayarannya.

Salah satu teknologi yang dapat membantu dalam urusan perpajakan adalah aplikasi Klikpajak yang memiliki fitur lengkap seperti e-Billing, e-Faktur, e-Bupot dan e-Filling.

PPh 4 ayat 2 dibayarkan kapan?

Jadwal Penyetoran & Pelaporan PPh Pasal 4 Ayat 2 Tanggal 10 (bagi Pemotong Pajak) atau tanggal 15 (bagi WP pengusaha persewaan) dari bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Bagaimana mekanisme pembayaran PPh pasal 4 ayat 2?

Untuk PPh Pasal 4 Ayat 2 atau PPh final di antara dua perusahaan, maka objek pajaknya juga berbeda. Apabila terjadi transaksi diantara keduanya, maka pihak yang membayar penghasilan adalah pihak yang harus membayarkan pajak. sedangkan pihak yang menerima pembayaran, tidak perlu untuk melakukan pembayaran pajak.

Kapan harus bayar PPh final?

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang UMKM perlu ingat kembali bahwa batas waktu pembayaran pajak penghasilan (PPh) final yang disetorkan sendiri (PPh Pasal 4 ayat 2) adalah tanggal 15 bulan berikutnya. Apabila tanggal 15 bertetapan dengan hari libur maka batas waktu digeser ke hari kerja berikutnya.

Siapa yang menyetor PPh 4 ayat 2?

Pemotong PPh Pasal 4 Ayat 2 Pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan. Wajib pajak badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 4 ayat 2, sedangkan wajib pajak orang pribadi tidak ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 4 ayat 2.