PPh 4 ayat 2 siapa yang memotong?

PPh final Pasal 4 Ayat 2 bisa jadi salah satu regulasi paling penting dalam dunia perpajakan yang perlu Anda ketahui. Disebut dengan pasal final karena sifatnya yang wajib bagi orang pribadi maupun badan. Ini berarti PPh final Pasal 4 Ayat 2 tidak bisa dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang harus dilunasi. Dengan kata lain, pemotongan yang diterapkan hanya berlaku sekali saja dalam satu periode pajak. Untuk tahu lebih banyak tentang regulasi pajak yang satu ini, Anda bisa terus membaca ulasan di bawah ini.

Objek PPh Final Pasal 4 Ayat 2

Objek dari regulasi pajak yang satu ini dikenakan hanya pada unsur tertentu dari penghasilan yang diperoleh perorangan atau suatu badan tertentu, mulai dari omzet penjualan suatu badan usaha yang dalam satu tahun masa pajak mendapat untung kotor kurang dari Rp4,8 miliar. 

Penghasilan yang dimaksudkan juga termasuk bunga deposito dan tabungan, bunga obligasi, penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal, surat berharga, dan penerimaan hadiah. Perhitungan untuk transaksi pengalihan aset seperti sewa atas tanah dan/atau bangunan. Bentuknya bisa berupa usaha real estate seperti rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuanjuga perlu dihitung dengan mengacu pada PPh final 4 Ayat 2. 

Baca juga: Penjelasan Lengkap PPh Pasal 23

Tarif PPh Final Pasal 4 Ayat 2

Bergantung pada objek pajaknya, tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 yang berlaku bisa bervariasi. Berikut poin-poin penerapan tarif PPh final berdasarkan objek pajak spesifiknya:

1. Pajak 0-20%

Tarif pajak ini adalah bunga dari kewajiban.

2. Pajak 0,1%

Tarif pajak ini dikenakan untuk transaksi penjualan saham, termasuk juga pengalihan ibu kota mitra perusahaan yang diperoleh dari modal usaha.

3. Pajak 0,5%

Tarif dikhususkan pada transaksi penjualan saham pendiri sebesar 0,5%, dan saham non-founder sebesar 0,1%.

4. Pajak 2-6%

Tarif yang hanya diberlakukan pada jasa konstruksi.

5. Pajak 2,5%

Tarif ini dikenakan pada transaksi derivatif jangka panjang dan telah diperjualbelikan di bursa sesuai PP No. 17 Tahun 2009.

6. Pajak 5%

Tercantum dalam PP. No 71 Tahun 2008, dikenakan dalam transaksi pengalihan hak atas tanah juga bangunan.

7. Pajak 10%

Secara rinci diatur dalam PPh Pasal 17 Ayat 7 dan turunannya di PP No. 15 Tahun 2009. Tarif ini diberlakukan pada bunga simpanan yang dibayar pihak koperasi pada para anggota koperasi. Besaran tarif yang sama juga diberlakukan pada dividen yang diterima pihak Wajib Pajak perorangan. Ditetapkan juga besaran tarif yang sama untuk transaksi sewa tanah atau bangunan.

8. Pajak 20%

Dalam PP No. 131 Tahun 2000 juga turunannya Keputusan Menteri Keuangan No. 51/KMK/04/2001, tarif sebesar 20% ini diperuntukkan bagi bunga deposito juga berbagai jenis tabungan. Termasuk juga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan diskon jasa giro.

9. Pajak 25%

Tarif pajak untuk transaksi hadiah atau undian yang diatur sebesar 25% dalam PP No. 132 Tahun 2000.

Baca juga: Ketentuan Dalam PPh Pasal 25

Mekanisme pembayaran

Berdasarkan isi PPh Final Pasal 4 Ayat 2 ini, mekanisme pembayaran yang diterapkan ada dua jenis. Pertama, mekanisme pemotongan di mana pihak yang menyewa harus memotong PPh sebesar 10% dari uang sewa yang dibayarkan. Ini dapat diterapkan jika penyewa sendiri adalah pihak yang teridentifikasi sebagai pemotong pajak, yakni perorangan, wakil perusahaan luar negeri, kerja sama operasi, bentuk usaha tetap, penyelenggara kegiatan, subjek pajak badan dalam negeri, serta badan pemerintah sesuai dengan peraturan Dirjen Pajak.

Kedua, mekanisme pembayaran sendiri atau tunggal. Mekanisme ini dilakukan oleh pemilik tanah/bangunan yang disewakan dengan membayar pajak final sebesar 10% dari harga sewa. Dengan catatan, pihak yang menyewa bukan salah satu dari pihak yang sudah disebutkan di atas tadi.

Baca juga: Mengenal PPh Pasal 29

Itu dia ulasan seputar pengertian PPh final Pasal 4 Ayat 2 yang penting untuk Anda ketahui. Dengan memahaminya, Anda sebagai Wajib Pajak bisa semakin memahami tentang kewajiban perpajakan Anda. Untuk membantu Anda dalam mengurus pembayaran dan pelaporan pajak, gunakan aplikasi pajak online AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP.

PPh 4 ayat 2 siapa yang memotong?

Konsultasi Pajak– Ketika kami Konsultan Pajak BSD, membahas tentang pajak penghasilan tentu kita perlu menggali setiap jenisnya. Pajak penghasilan yang kemudian disebut dengan PPh memiliki beberapa jenis yang berbeda dengan ketentuannya masing-masing. Salah satunya yaitu PPh Pasal 4 Ayat 2 atau dikenal juga sebagai PPh final Pasal 4 Ayat 2. PPh jenis ini menjadi salah satu regulasi perpajakan yang penting dalam dunia perpajakan. Sebagai wajib pajak (WP) yang berkecimpung dalam dunia perpajakan tentu anda perlu mengetahui tentang PPh Pasal 4 ayat 2 ini, simak pembahasannya berikut.

PPh final Pasal 4 Ayat 2 merupakan salah satu jenis pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan secara final. PPh ini disebut dengan pasal final karena memiliki sifat wajib bagi orang pribadi maupun bagi badan. Hal ini berarti bahwa PPh final atau PPh Pasal 4 Ayat 2 ini tidak bisa untuk dikreditkan dengan PPh yang harus dilunasi. Pemotongan pajak yang diterapkan hanya diberlakukan sekali saja dalam satu periode pajak. Untuk mengetahui lebih banyak tentang regulasi PPh final anda bisa berkonsultasi dengan konsultan pajak BSD.

Saat membahas tentang regulasi pajak, tentu objek pajak menjadi hal penting yang perlu dipelajari. Termasuk tentang objek PPh Final Pasal 4 Ayat 2 yang dikenakan hanya pada unsur tertentu. PPh ini dikenakan pada penghasilan yang diperoleh perorangan atau suatu badan tertentu. Mulai dari omzet penjualan suatu badan usaha yang mana dalam satu tahun masa pajak memperoleh keuntungan kotor kurang dari Rp4,8 miliar. Penghasilan yang dimaksud juga termasuk bunga deposito dan tabungan. Kemudian, bunga obligasi, penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal. Serta surat berharga dan penerimaan hadiah. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat untuk urusan pajak yang lebih efisien.

Objek PPh Pasal 2 Ayat 4 atau PPh final juga termasuk perhitungan untuk transaksi pengalihan aset. Seperti misalnya sewa atas tanah dan bangunan yang bentuknya bisa berupa usaha real estate. Mulai dari rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan. Konsultan pajak BSD bantuan untuk berbagai urusan pajak yang mudah dan akurat.

Baca Juga: Penjelasan Tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

Bergantung pada objek pajaknya, pengenaan tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 atau PPh final yang berlaku bisa bervariasi. Berikut penerapan tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 atau PPh final berdasarkan pada spesifik objek pajaknya, yaitu:

  • Tarif pajak 0-20% yang merupakan bunga dari kewajiban.
  • Tarif pajak 0,1% yang dikenakan untuk transaksi penjualan saham. Ini termasuk juga pengalihan ibukota mitra perusahaan yang diperoleh dari modal usaha.
  • Tarif pajak 0,5% yang dikhususkan pada transaksi penjualan saham pendiri sebesar 0,5%, dan saham non-founder sebesar 0,1%.
  • Tarif pajak 2-6% yang hanya diberlakukan pada jasa konstruksi.
  • Tarif pajak 2,5% yang dikenakan pada transaksi derivatif jangka panjang dan telah diperjualbelikan di bursa.
  • Tarif pajak 5% yang dikenakan dalam transaksi pengalihan hak atas tanah juga bangunan.
  • Tarif pajak 10% yang diberlakukan pada bunga simpanan yang dibayar pihak koperasi pada para anggota koperasi. Ini juga diberlakukan pada dividen yang diterima oleh pihak Wajib Pajak (WP) perorangan. Serta untuk transaksi sewa tanah atau bangunan.
  • Tarif pajak 20% yang diperuntukkan bagi bunga deposito juga berbagai jenis tabungan. Ini termasuk juga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan diskon jasa giro.
  • Tarif pajak 25% berlaku untuk transaksi hadiah atau undian.

Berbicara tentang regulasi pajak, tentu tidak terlepas dari mekanisme pembayaran pajaknya. Dalam PPh Pasal 4 Ayat 2 atau PPh final memiliki dua mekanisme pembayaran yang diterapkan. Yang pertama, mekanisme pemotongan pajak di mana pihak yang menyewa harus memotong PPh sebesar 10% dari uang sewa yang dibayarkan. Dimana mekanisme tersebut dapat diterapkan jika penyewa sendiri adalah pihak yang teridentifikasi sebagai pemotong pajak. Selanjutnya, mekanisme pembayaran sendiri atau tunggal. Dimana pembayaran dilakukan oleh pemilik tanah atau bangunan yang disewakan dengan membayarkan pajak final sebesar 10% dari harga sewa.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Previous Post

Penjelasan Tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

Next Post

Tahukan Anda Angsuran Pajak dengan PPh Pasal 25

Siapa yang melakukan pemotongan PPh pasal 4 ayat 2?

Pemotong PPh Pasal 4 Ayat 2 Pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan. Wajib pajak badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 4 ayat 2, sedangkan wajib pajak orang pribadi tidak ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 4 ayat 2.

Siapa yang memotong PPh final jasa konstruksi?

Pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2 Pembayaran Pajak Penghasilan Final Usaha Jasa Konstruksi dilakukan melalui pemotongan atau pemungutan oleh pengguna jasa atau penyetoran sendiri oleh kontraktor.

Siapa yang memotong PPh Sewa?

PPh Pasal 4 ayat (2) dipotong dan disetorkan oleh pihak penyewa tanah dan/atau bangunan yang masuk dalam kategori Pemotong Pajak, dengan memberikan bukti pemotongan PPh ke pemilik tanah dan bangunan.

Kapan PPh pasal 4 ayat 2 yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor?

(1) PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.