Politik luar negeri Indonesia adalah politik bebas aktif apa maksud dari politik bebas aktif itu?

Text

Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu. Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”. Dari uraian di muka sesungguhnya dapat diketahui bahwa tujuan politik luar negeri adalah untuk mewujudkan kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai keadaan negara dimasa mendatang serta kondisi masa depan yang diinginkan. Pelaksanaan politik luar negeri diawali oleh penetapan kebijaksanaan dan keputusan dengan mempertimbangkan hal-hal yang didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal serta faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal. Dasar hukum pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tergambarkan secara jelas di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I menyatakan bahwa .… kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Selanjutnya pada alinea IV dinyatakan bahwa …. dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ….. Dari dua kutipan di atas, jelaslah bahwa politik luar negeri RI mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur di dalam Pembukaan UUD 1945. Selain dalam pembukaan terdapat juga dalam beberapa pasal contohnya pasal 11 ayat 1, 2,3; pasal 13 ayat 1,2,3 dan lain-lain.

Politik luar negeri bebas aktif yaitu politik dimana Indonesia tidak memihak negara lain namun tetap menjalankan kebijakan luar negerinya.

Penjelasan:

Politik bebas aktif lebih berfokus pada kegiatan politik yang tidak memihak negara manapun, Sehingga Indonesia dapat dengan bebas menjalin persahabatan dengan negara manapun, Karena politik ini dianggap politik paling tepat sehingga Indonesia dapat menjalin kerjasama dengan negara manapun tanpa terlibat konflik atau blok manapun.

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang politik bebas aktif brainly.co.id/tugas/10083642

Materi tentang sistem politik di indonesia brainly.co.id/tugas/6107107

Materi tentang kondisi politik di Indonesia brainly.co.id/tugas/17472218

--------------------------------------

Detil Jawaban

Mapel : IPS

Kelas : 9

Bab : Indonesia pasca Pengakuan Kedaulatan (1950-1966)

Kode : 9.10.4

  • id 1795597677 nama ff ᴺ²ᴳRANDYwey☂️

Jakarta -

Indonesia banyak berperan di dunia internasional. Dari Gerakan Non Blok hingga Konferensi Asia Afrika, Indonesia secara aktif melakukan diplomasi demi tercapainya perdamaian dunia.

Prestasi yang telah Indonesia capai tentu berhubungan dengan konsep politik luar negeri yang dianut. Sebelumnya, apa itu politik luar negeri Indonesia?

Pengertian

Pengertian politik luar negeri Indonesia tercantum dalam Undang-undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

Politik luar negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.

Secara umum, politik luar negeri masuk ke dalam konsep hubungan internasional bersamaan dengan hubungan luar negeri dan politik internasional.


Tujuan

Apa tujuan dilakukannya politik luar negeri? Menurut mantan presiden pertama Indonesia Mohammad Hatta, dalam buku E-Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Kemdikbud, tujuan politik luar negeri Indonesia adalah:

  • Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara
  • Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat apabila barang-barang itu tidak atau belum dapat dihasilkan sendiri
  • Meningkatkan perdamaian internasional
  • Meningkatkan persaudaraan segala bangsa


Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia

Prinsip Politik Luar Negeri Indonesia

Indonesia menganut prinsip kebijakan politik luar negeri bebas aktif. Bebas aktif adalah politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri pada satu kekuatan tertentu.

Prinsip politik luar negeri ini secara aktif memberikan sumbangan, dalam bentuk pemikiran maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Prinsip ini pertama kali disampaikan oleh Mohammad Hatta dalam pidatonya yang berjudul Mendayung di Antara Dua Karang pada tanggal 2 September 1948 dalam sidang Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP).


Landasan Politik Luar Negeri Indonesia

Politik luar negeri membutuhkan landasan yang kuat untuk menopang kebijakannya. Indonesia sendiri memiliki tiga landasan kebijakan politik luar negeri, yaitu landasan idiil, konstitusional, dan operasional.

Landasan idiil politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila sebagai dasar negara, sebagai pedoman hidup bangsa, dan sebagai sumber dari segala hukum dan konstitusi yang berlaku di Indonesia.

Landasan konstitusional pelaksanaan politik luar negeri yang bebas aktif berdasar atas hukum dasar, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan konstitusional, tujuan nasional bangsa juga tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea keempat tentang cita-cita dan tujuan bangsa untuk ikut mewujudkan perdamaian dunia.

Berbeda dengan landasan idiil dan konstitusional, landasan operasional sangat dinamis mengikuti perkembangan zaman. Landasan operasional ditetapkan melalui kebijakan masing-masing pemerintah pada masanya.

Namun pada intinya, landasan operasional politik luar negeri Indonesia mengacu Garis-garis Besar Haluan Negara atau GBHN. GBHN adalah suatu landasan pelaksanaan yang menegaskan dasar, sifat, dan pedoman perjuangan untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia.

Itulah pengertian, tujuan, prinsip, serta landasan politik luar negeri Indonesia.Dengan menganut prinsip bebas aktif, Indonesia terus berperan aktif dalam hubungan internasional untuk menciptakan perdamaian dunia.

Simak Video "Survei Indikator Sebut 62% Publik Anggap Pemberantasan Korupsi Lebih Baik"


[Gambas:Video 20detik]
(pal/pal)

Cari soal sekolah lainnya

KOMPAS.com - Politik Luar Negeri adalah upaya pencapaian kepentingan-kepentingan nasional melalui kebijakan yang berhubungan dengan negara lain.

Politik luar negeri yang diterapkan suatu negara dapat mencerminkan kondisi dalam negeri negara tersebut.

Pada masa revolusi kemerdekaan Indonesia 1945-1949, Indonesia mempunyai prioritas kepentingan nasional untuk memperoleh kedaulatan secara penuh serta mendapatkan pengakuan dari dunia Internasional, khususnya Belanda.

Oleh karena itu, politik luar negeri Indonesia diarahkan pada usaha-usaha untuk mencari simpati dan berhubungan baik dengan negara-negara maju serta negara dunia ketiga.

Moh Hatta mencetuskan konsep politik luar negeri bebas aktif pada 2 September 1948 dalam kelompok kerja KNIP.

Baca juga: Kondisi Politik masa Orde Baru

Dalam buku Politik Luar Negeri Indonesia dibawah Soeharto (1998) karya Leo Sryadinata, Hatta mengungkapkan bahwa Indonesia tidak perlu memilih untuk bersikap pro terhadap Amerika Serikat atau pro Uni Soviet.

Dengan sikap tersebut, Indonesia tidak menjadi obyek perjuangan politik Internasional. Indonesia harus menjadi subyek yang memiliki hak untuk menentukan pilihannya sendiri.

Pengertian Politik Bebas Aktif

Dalam buku Sejarah Indonesia Modern 1200-2004 (2005) karya M.C Riclefs, politik bebas aktif adalah sikap Indonesia yang mempunyai jalan atau pendirian sendiri dalam menghadapi masalah internasional tanpa memihak pada blok Barat maupun blok Timur serta turut berperan aktif dalam menciptakan perdamaian dunia.

Atas dasar politik bebas aktif, Indonesia memposisikan dirinya sebagai subyek dalam pengambilan keputusan hubungan luar negeri dan tidak dapat dikendalikan oleh kepentingan politik negara lain.

Baca juga: Dinamika Politik Partai masa Demokrasi Liberal

Landasan Politik Bebas Aktif

Landasan ideal Politik Bebas Aktif Indonesia adalah Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara berisi tentang pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara dalam seluruh aspek kehidupan termasuk politik luar negeri.

Landasan konstitusional Politik Luar Negeri Indonesia adalah UUD 1945 alinea pertama dan alinea keempat, serta pada batang tubuh UUD 1945 Pasal 11 dan Pasal 13. Sedangkan landasan operasional politik luar negeri Indonesia terdapat dalam TAP MPR no IV/MPR/1978.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Cari soal sekolah lainnya

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA