Petugas yang berdiri di belakang lintasan pelari dalam perlombaan lari jarak pendek adalah

PERATURAN LARI JARAK PENDEK Peraturan Perlombaan Peraturan perlombaan yang ditetapkan oleh induk organisasi atletik internasional IAAF ( International Amateur Atloetik Federation ) atau tingkat nasional PASI ( Persatuan Atletik Seluruh Indonesia ) tentang perlombaan lari jarak pendek yaitu : 1. Peraturan Perlombaan jarak pendek Peraturan perlombaan dalam lari jarak pendek adalah a. Garis start dan finish dalam lintasan lari ditunjukan dengan sebuah garis selebar 5 cm siku siku dengan batas tepi dalam lintasan. Jarak perlombaan harus diukur dari tepi garis start ke tepi garis fnish terdekat dengan garis start b. Aba aba yang digunakan dalam lomba lari jarak pendek adalah : bersedia, siap dan ya atau bunyi pistol. c. Semua peserta lomba lari mulai berlari pada saat aba aba ya atau bunyi pistol yang ditembakkan ke udara. d. Peserta yang membuat kesalahan pada saat start harus diperingatkan ( maksimal 3 kali kesalahan ) e. Lomba lari jarak pendek pada perlombaan besar dilakukan 4 tahap, yaitu babak pertama, babak kedua, babak semi final, dan babak final. f. Babak pertama akan diadakan apabila jumlah peserta banyak, pemenang I dan II tiap heat berhak maju ke babak berikutnya 2. Diskualifikasi atau Hal hal yang Dianggap Tidak Sah Hal hal yang dianggap tidak sah dalam lari jarak pendek yaitu : a. Melakukan kesalahan start lebih dari 3 kali b. Memasuki lintasan pelari lain c. Mengganggu pelari lain d. Keluar dari lintasan e. Terbuktui memakai obat perangsang 3. Petugas atau Juri dalam Lomba Lari Petugas atau juri dalam lomba lari jarak pendek terdiri atas : a. Starter, yaitu petugas yang memberangkatkan perlari b. Recall Starter yaitu petugas yang mengecek atau mengabsen para pelari c. Timer yaitu petugas pencatat waktu d. Pengawas lintasan yaitu petugas yang berdiri pada tempat tertentu dan bertugas mengawasi pelari apabila melakukan kesalahan dan pelanggaran e. Juri kedatangan yaitu petugas pencatat kedatangan pelari yang pertama sampai dengan terakhir dan menentukan ranking / urutan kejuaraan f. Juri pencatat hasil yaitu petugas pencatat hasil setelah pelari memasuki garis finish Jalur lomba diupayakan: - pada jalur di alam terbuka di ladang yang luas, lapangan rumput yang luas dengan sebagian tanah yang baru dibajak hindari banyaknya jalur yang memotong. - Jalur perlombaan harus diberi rambu-rambu sebagai penunjuk jalur, diupayakan dikiri-kanan jalur dibuatkan pembatas dengan tali atau benda lain. - Bila merancang jalur hindari rintangan yang membahayakan seperti parit yang dalam, terjal, curam, semak belukar yang tebal.

- Star dan jarak-jarak yang relatif pendek jalur yang menyempit harus dihindari agar tidak terjadi halhal yang berbahaya, seperti jembatan titian yang menghambat layu pelari. - Jalur pelombaan harus diukur dan diumumkan pada semua peserta dan adanya penjelasan tentang kondisi alam sekitar yang dilalui. Jika jalur tersebut lingkaran hendaknya satu putaran tidak kurang dari 2200 meter. - Jalur lomba dapat diterima dan dipertanggungjawabkan, rute lomba harus dirinci dalam buku acara serta menunjukkan sekretaris, panitia, wasit dan juri pos(juri titik) sepanjang jalur lomba untuk memberikan arah lari bagi peserta. IAAF menetapkan perlombaan dibagi dalam kelompok umur, untuk kelompok junior putra dan putri harus di bawah 20 tahun, sebagai contoh modifikasi kelompok usia dengan patokan tanggal. umpamanya perlombaan dilaksanakan pada 31 Desember maka: Kelompok Junior I ................ di bawah 20 tahun Kelompok Junior II .............. 17 18 tahun Kelompok Junior III ............ 15 18 tahun Kelompok Pemula ................ 13 14 tahun Kelompok Veteran Putra .... Usia 40 tahun Kelompok Veteran Putri ..... Usia 35 tahun Jarak perlombaan lari lintas alam yang sesuai dengan IAAF adalah: jarak 12 km peserta putra dewasa jarak 6 km peserta putra dewasa jarak 8 km peserta putra yunior jarak 4 km peserta putra yunior. Bunyi atau suara pistol sebagai tanda star mulai diberangkatkannya peserta lomba. Peserta tidak diboleh mendapat bantuan penyegar sepanjang lomba. pos penyegar serta pos guyur disiapkan di garis star dan finis. Penilaian dilakukan dengan cara mengambil waktu bagi peserta perorangan, untuk peserta beregu dengan menjumlahkan nilai-nilai masing-masing anggota regu, maka waktu yang terendah itulah tim yang menang. Jika terdapat nilai yang sama, maka ditentukan oleh pelari terakhir dari regu yang nilainya sama dengan pelari yang lebih awal masuk/ pemenang pertama. Peraturan Lari di Jalan Raya Jarak yang sudah baku untuk lari di jalan raya putra/ putri: 15 km, 20 km, 21.100 km (setengah jarak marathon) 25 km, 30 km, 42.195 km, estafet jalan raya. Setiap pelari dalam satu regu / tim jarak dapat diatur dengan; untuk pelari pertama jarak yang ditempuh 5 km,pelari kedua jarak tempuh 10 km, pelari ketiga jarak tempuh 5 km, pelari keempat 10 km, pelari kelima 5 km, pelari keenam jaak tempuh 7,195. Pengukuran rute agar memakai metode sepeda yang berkaliberasi untuk menghindari jalur yang kependekan pada waktu pengukuran. Maka diperhitungkan di dalam pengukuran sebesar 0,1% artinya jika pengukur 1 km maka akan dapat diperoleh 1001 meter. Keamanan peserta lomba terjamin selama pelaksanaan perlombaan berlangsung. Peserta dalam keadaan sehat dan layak mengikuti perlombaan oleh tim dokter. Pos minum, pos penyegar, pos guyur tersedia di tempat star dan finis dengan jarak interval 3 km, jika lomba lebih dari 10 km pos-pos disediakan setelah 5 km pertama. Lari sambung atau estafet Peratuan Lari Bersambung/ Estafet

Semua jalur dibatasi garis-garis tiang tebalnya 5 cm sebagai tanda/ batas pelari. Nomor 4 x 100m, 4 x 200m selain pelari pertama dibolehkan memulai larinya di luar zona tidak lebih dari 10m. Nomor 4 x 200m, 4 x 400m dilarikan dalam lintasan masing-masing kecuali: - untuk lari 4 x 200m pelari ketiga hanya di tikungan petama saja selebihnya sesudah menggunakan lintasan dalam - demikian juga 4 x 400m hanya pelari pertama saja yang lari dijalurnya setelah melewati tanda tikungan petama yang berbendera - pegantian tongkat harus dilakukan pada zone yang telah ditentukan dengan batas-batas garis yang jelas. Cek mark atau tanda, peserta boleh memasang perekat yang berukuran 5 x 40 cm dengan warna yang menyolok dengan tidak membingungkan pelari. Tongkat estafet, tongkat harus dibawa selama perlombaan berlangsung, jika jatuh harus diambil oleh yang menjatuhkan. Dia boleh meninggalkan lintasanya untuk mengambil tongkat dengan tidak mengganggu pelari lain. Tongkat harus diberikan dari tangan ke tangan dalam zona penggantian tongkat yang dimaksud dengan zona penggantian tongkat adalah pada saat posisi tongkat bukan ditentukan oleh posisi badan.

PERATURAN LARI JARAK MENENGAH Peraturan perlombaan ditetapkan oleh IAAF ( International Amateur Atletic Federation ) atau tingkat nasional PASI ( Persatuan Seluruh Atletik Indonesia ) tentang perlombaan lari jarak menengah : 1. Peraturan Perlombaan Peraturan perlombaan dalam lari jarak menengah adalah : a. Garis start dan finish dalam lintasan lari ditunjukan dengan sebuah garis selebar 5 cm sikusiku dengan batas tepi dalam lintasan. Jarak perlombaan harus diukur dari tepi garis start ke tepi garis fnish terdekat dengan garis start. b. Aba aba yang digunakan dalam lomba lari jarak menengah adalah : bersedia, siapdan ya atau bunyi pistol. c. Semua peserta lomba lari mulai berlari pada saat abaaba ya atau bunyi pistol yang ditembakkan ke udara d. Peserta yang membuat kesalahan pada saat start harus diperingatkan ( maksimal 3 kali kesalahan ) e. Lomba lari jarak menengah pada perlombaan besar dilakukan 4 tahap, yaitu babak pertama, babak kedua, babak semi final, dan babak final. f. Babak pertama akan diadakan apabila jumlah peserta banyak, pemenang I dan II tiap heat berhak maju ke babak berikutnya 2. Diskualifikasi atau Hal hal yang Dianggap Tidak Sah

Halhal yang dianggap tidak sah dalam lari jarak menengah yaitu : 2. Melakukan kesalahan start lebih dari 3 kali - Memasuki lintasan pelari lain - Mengganggu pelari lain - Keluar dari lintasan - Terbuktui memakai obat perangsang 3. Petugas atau Juri dalam Lomba Lari Petugas atau juri dalam lomba lari jarak menengah terdiri atas : a.Starter, yaitu petugas yang memberangkatkan perlari b.Recall Starter yaitu petugas yang mengecek atau mengabsen para pelari c.Timer yaitu petugas pencatat waktu d.Pengawas lintasan yaitu petugas yang berdiri pada tempat tertentu dan bertugas mengawasi pelari apabila melakukan kesalahan dan pelanggaran e.Juri kedatangan yaitu petugas pencatat kedatangan pelari yang pertama sampai dengan terakhir dan menentukan ranking / urutan kejuaraan f.Juri pencatat hasil yaitu petugas pencatat hasil setelah pelari memasuki garis finis Peraturan Perlombaan Peraturan perlombaan ditetapkan oleh IAAF ( International Amateur Atletic Federation ) atau tingkat nasional PASI ( Persatuan Seluruh Atletik Indonesia ) tentang perlombaan lari jarak menengah : 1. Peraturan Perlombaan Peraturan perlombaan dalam lari jarak menengah adalah : a. Garis start dan finish dalam lintasan lari ditunjukan dengan sebuah garis selebar 5 cm sikusiku dengan batas tepi dalam lintasan. Jarak perlombaan harus diukur dari tepi garis start ke tepi garis fnish terdekat dengan garis start. b. Aba aba yang digunakan dalam lomba lari jarak menengah adalah : bersedia, siapdan ya atau bunyi pistol. c. Semua peserta lomba lari mulai berlari pada saat abaaba ya atau bunyi pistol yang ditembakkan ke udara. d. Peserta yang membuat kesalahan pada saat start harus diperingatkan ( maksimal 3 kali kesalahan ) e. Lomba lari jarak menengah pada perlombaan besar dilakukan 4 tahap, yaitu babak pertama, babak kedua, babak semi final, dan babak final. f. Babak pertama akan diadakan apabila jumlah peserta banyak, pemenang I dan II tiap heat berhak maju ke babak berikutnya

2. Diskualifikasi atau Hal hal yang Dianggap Tidak Sah Halhal yang dianggap tidak sah dalam lari jarak menengah yaitu : - Melakuka

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA