Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?
LihatPancasila adalah dasar negara Indonesia yang dipilih menjadi falsafah hidup bangsa. Dasar negara tersebut dirumuskan oleh leluhur bangsa melalui proses yang panjang.
Dalam proses perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, ada sejumlah sidang serta diskusi yang dilakukan. Proses tersebut diawali melalui sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan (BPUPKI).
Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?
LihatBPUPKI mengadakan sidang pertama persiapan kemerdekaan Indonesia pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Dalam sidang tersebut, sejumlah tokoh kemerdekaan mengemukakan pendapatnya mengenai dasar negara Indonesia. Berikut usul dasar negara yang diajukan.
Dasar negara yang diusulkan Supomo
Persatuan
Kekeluargaan
Keseimbangan lahir dan batin
Musyawarah
Keadilan rakyat
Dasar negara yang diusulkan Moh. Yamin
Peri Kebangsaan
Peri Kemanusiaan
Peri Ketuhanan
Peri Kerakyatan
Kesejahteraan rakyat
Dasar negara yang diusulkan Soekarno
Kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme
Peri Kemanusiaan (Internasionalisme)
Mufakat atau demokrasi
Kesejahteraan Sosial
Ketuhanan yang Maha Esa
Setelah sidang pertama BPUPKI selesai, badan kepanitiaan persiapan kemerdekaan Indonesia itu mengambil masa reses. Dalam masa reses tersebut, sejumlah anggota BPUPKI melakukan perumusan kembali yang kemudian disebut sebagai Panitia Sembilan.
Adapun anggota Panitia Sembilan itu adalah Ki Bagus Hadikusuma, Kyai Haji Wakhid Hasyim, Muhammad Yamin, Ahmad Subarjo, Mr. AA. Maramis, Abdul Kahar Muzakir, Abikusno Cokrosuyoso, Moh. Hatta, H. Agus Salim dan Sukarno sebagai ketua. Pembentukan Panitia Sembilan ini memiliki tujuan untuk menjembatani perbedaan pendapat yang ada dalam sidang sebelumnya.
Pada tanggal 22 Juni 1945, kepanitiaan kecil tersebut berhasil merumuskan dasar negara yang sudah melalui persetujuan berbagai pihak terkait. Hasil rumusan tersebut dinamakan Piagam Jakarta atau Djakarta Charter.
Hasil rumusan tersebut kemudian diumumkan dalam sidang kedua BPUPKI pada tanggal 10 Juli 1945. Kemudian rumusan Piagam Jakarta disetujui untuk dijadikan rancangan dasar hukum atau Undang-undang Dasar negara yang setelah itu diambil alih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan pembukaan dan hukum dasar negara sebagai konstitusi yang kemudian dinamakan menjadi UUD 1945. Pada isi pembukaan UUD 1945, terdapat 5 butir dasar negara yang terletak pada alinea ke empat.
Sejak itulah, dasar negara Indonesia yang kita kenal hingga kini telah ditetapkan. Dasar negara tersebut kemudian disebut dengan Pancasila berdasarkan jumlah isinya.
(DNA)