Pertanyaan tentang BMT dan koperasi syariah

Pertanyaan:

Assalamualaikum,

Beberapa waktu lalu saya datang ke beberapa koperasi syariah untuk pinjam modal untuk usaha. Oleh pihak koperasi ditawarkan sistem murabahah. Koperasi membelikan barang-barang keperluan usaha saya.

Mekanismenya begini:

Saya memohon membeli barang usaha seharga 1jt. Lalu dibuat gambaran lembaga akan menjual kembali barang itu kepada saya 1.5jt dicicil 5x (barang belum dibeli). Setelah saya setuju baru lembaga mewakalahkan pembelian barang tersebut kepada saya dg menyerahkan uang tunainya. Lalu saya beli barang tersebut dan kuitansinya atas nama koperasi. Setelah itu baru dibaut akad jual beli antara koperasi dan saya. Yang sebelumnya itu adalah gambaran berapa yang harus saya bayar, dan begitu saya setuju dengan gambaran itu itu mengikat, karena setelah itu koperasi akan memberi saya uang untuk belanja. Di koperasi syariah yang lain, akad jual beli koperasi dg saya itu di depan sebelum saya diberi amanah utk membelikan barangnya.

Bagaimana hal ini menurut syariah?

Probo

Jawaban:

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Saudara Probo, semoga Allah Ta’ala senantiasa melipahkan kerahmatan dan kemudahan kepada anda sekeluarga.

Apa yang anda gambarkan pada pertanyaan ini, setahu saya juga diterapkan di perbankan syari’at yang ada di negri kita. Mereka menamakan konsep di atas sebagai aplikasi dari “murabahah”. Tapi sebelum saya menjawab dengan lebih terperinci, saya ingin balik bertanya kepada anda: Tidakkah anda merasakan adanya suatu hal yang ganjil atau saling bertentangan pada gambaran yang anda  paparkan di atas?

Pertentangan atau kejanggalan itu telah anda sebutkan sendiri, yaitu ketika anda berkata: “(Yang sebelumnya itu adalah gambaran berapa yang harus saya bayar,dan begitu saya setuju dg gambaran itu itu mengikat,karena setelah itu koperasi akan memberi saya uang untuk belanja).”

Di awal dikatakan sebatas gambaran, akan tetapi setelah anda menyetujui pembelian, gambaran itu mengikat, padahal hingga saat ini, pihak koperasi belum membeli atau memiliki barang yang anda inginkan. Aneh bukan? Fenomena ini membuktikan bahwa sebenarnya yang terjadi pada akad yang anda tanyakan ini atau yang dijuluki dengan “murabahah” adalah tidak beres.

Ketahuilah bahwa akad “murabahah” yang dibenarkan dalam syari’at dan dibahas oleh para ulama’ ahli fiqih sejak dahulu kala ialah: “Penjualan barang yang harganya berdasarkan kepada modal pembelian barang dengan tambahan keuntungan. (Bada’ii As Shanaa’i oleh Al Kasani Al Hanafi 5/135, Bidayatul Mujtahid oleh Ibnu Rusyud Al Maliki 2/161, Al Muhazzab oleh As Syaerozi 1/288 & Raudhatut Thalibin oleh An Nawawi As Syafi’i 3/526)

Misalnya bila seorang pedagang membeli suatu barang dengan modal bersih (modal pembelian beserta berbagai biaya terkait lainnya, transportasi, biaya pengiriman dll) sejumlah Rp. 100.000,- maka ia berkata kepada pembeli: modal pembelian barang ini adalah Rp 100.000,- dan saya menghendaki keuntungan sebesar 10 % dari modal atau langsung menyebut nominal keuntungan yang diinginkan, misalnya saya ingin menjual barang ini seharga Rp. 100.000 + keuntungan minimal sebesar Rp. 20.000,- sehingga harga jualnya adalah minimal Rp. 120.000,-Inilah yang dimaksud dengan “akad murabahah” yang diizinkan dalam syari’at dan disebutkan oleh para ulama’ ahli fiqih sejak zaman dahulu.

Dengan demikian akad yang anda pertanyakan tidak dapat disebut dengan akad “murabahah” karena prakteknya berbeda dengan yang mereka sebutkan.

Adapun yang anda pertanyakan, maka walaupun oleh para praktisi perbankan sekarang diberi nama “murabahah”, maka penamaan itu tidak dapat menjadikannya memiliki hukum halal seperti yang dimiliki oleh akad “murabahah” yang sebenarnya.

Karenanya para ulama’ zaman sekarang mengharamkan akad yang anda sebutkan ini, karena pada hakekatnya: koperasi melakukan  satu dari dua kemungkinan berikut:

1- Koperasi hanya menghutangkan sejumlah uang kepada anda, dan selanjutnya memungut bunga. Dan ini tidak diragukan akan keharamannya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Qs. Ali Imran: 130)

عن جابر قال: لعن رسول الله  آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه، وقال: هم سواء. رواه مسلم

“Dari sahabat Jabir radhiallahu a’nhu  ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan/membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya”. Dan beliau juga bersabda: “Mereka itu sama dalam hal dosanya.” (HR. Muslim)

2- Menjual barang yang belum ia miliki, karena seperti yang anda sebutkan, gambaran yang mereka sampaikan setelah anda setujui secara otomatis bersifat mengikat, padahal barang belum jadi dibeli. Dan tidak diragukan bahwa praktek penjualan semacam ini haram.

عن ابن عباس  قال قال رسول الله : .من ابتاع طعاما فلا يبعه حتى يقبضه. قال ابن عباس: وأحسب كل شيء بمنزلة الطعام. متفق عليه

“Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiallahu a’nhu, ia menuturkan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya” Ibnu ‘Abbas berkata: Dan saya
berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan.” (Muttafaqun ‘alaih)

Pendapat Ibnu ‘Abbas ini selaras dengan hadits Zaid bin Tsabit radhiallahu ‘anhu berikut:

عن ابن عمر قال: ابتعت زيتا في السوق، فلما استوجبته لنفسي لقيني رجل فأعطاني به ربحا حسنا، فأردت أن أضرب على يده، فأخذ رجل من خلفي بذراعي، فالتفت فإذا زيد بن ثابت فقال: لا تبعه حيث ابتعته حتى تحوزه إلى رحلك فإن رسول الله e نهى أن تباع السلع حيث تبتاع حتى يحوزها التجار إلى رحالهم. رواه أبو داود والحاكم

“Dari sahabat Ibnu Umar ia mengisahkan: Pada suatu saat saya membeli minyak di pasar, dan ketika saya telah selesai membelinya, ada seorang lelaki yang menemuiku dan menawar minyak tersebut, kemudian ia memberiku keuntungan yang cukup banyak, maka akupun hendak menyalami tangannya (guna menerima tawaran dari orang tersebut) tiba-tiba ada seseorang dari belakangku yang memegang lenganku. Maka akupun menoleh, dan ternyata ia adalah Zaid bin Tsabit, kemudian ia berkata: Janganlah engkau jual minyak itu ditempat engkau membelinya hingga engkau pindahkan ke tempatmu, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari menjual kembali barang ditempat barang tersebut dibeli, hingga barang tersebut dipindahkan oleh para pedagang ke tempat mereka masing-masing.” (Riwayat Abu dawud dan Al Hakim)

Para ulama’ menyebutkan beberapa hikmah dari larangan ini, diantaranya ialah, karena kepemilikan penjual terhadap barang yang belum ia terima bisa saja batal, karena suatu sebab, misalnya barang tersebut hancur terbakar, atau rusak terkena air dan lain-lain, sehingga ketika ia telah menjualnya kembali, ia tidak dapat menyerahkannya kepada pembeli kedua tersebut.

Dan hikmah kedua: Seperti yang dinyatakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma ketika muridnya yang bernama Thawus mempertanyakan sebab larangan ini:

قلت لابن عباس: كيف ذاك؟ قال: ذاك دراهم بدراهم والطعام مرجأ

“Saya bertanya kepada Ibnu ‘Abbas: Bagaimana kok demikian? Ia menjawab: Itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda.”

Berikut Saya nukilkan fatwa Majma’ Al Fiqh Al Islami (Komite Fiqih Islam) yang dinaungi oleh organisasi OKI, tentang akad murabahah:

“Dengan Menyebut Nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang.”

Segala puji hanya milik Allah, Tuhan semesta alam. Sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada sayyidina Muhammad, penghulu para nabi, kepada

keluarga dan seluruh sahabatnya.

Tidak sedikit BMT (sebagai LKMS) yg jumlah asetnya jauh diatas melampaui aset bank. Ada BMT yg asetnya 1 atau 2 triliun,  tapi banyak juga perbankan yg asetnya ratusan milyard atau puluhan milyard.

Kedua lembaga tsb sama2 sbgai lembaga mediasi,  bahkan parameter2 yg ditetapkan dlm regulasi nya nyaris sama, baik CARnya,  NPLnya,  RoAnya dan RoEnya maupun BoPonya, hampir tdk ada bedanya.

Kedua sama2 badan hukum usaha,  kalau BMT badan hukum nya koperasi shg hrs di bwh Kemenkop dan UKM, kalo perbankan Badan Hukumnya PT dan hrs dibwh BI/OJK.

Secara nasional jumlah umkm ada 69 jutaan :

✔ 98,2% usaha mikro

✔ 1,2 % usaha kecil

✔ 0,4% usaha menengah

✔ 0,2% usaha besar.

Pasar BMT umumnya usaha mikro,  yaitu yg asetnya di bawah 50 jt yg umumnya mereka tdk bankable. kalau ada KUR,  ternyata baru bisa melayani sekitar 20% nya sj.

Kalo menurut data BI ttg aset, Perbankan konvensional porsi asetnya mencapai 95% lebih,  sementara perbankan syariah hanya 4% lebih, sehingga lebih banyak tdk diridloi Alloh dlm sistem perekonomian kita ini, sehingga sulit maju dan berkembang.

Sebetulnya sangat mudah utk mendirikan BMT, tdk perlu modal besar,  hanya dg 50 jutaan sdh bisa berdiri dan mendaptkan BH usaha.

Kalaulah org jualan sembako, yg dilayani org yg butuh sembako, org jualan pakaian,  org produksi sesuatu yg dilayani hanya org yg butuh aja. Tapi kalau BMT,  yg dilayani adalah semua orang usaha apa saja dan profesi apa saja.

Nah melihat fenomena BMT, apakah kita jadikan sebagai peluang usaha atau tantangan usaha,  atau usaha kita memanfaatkan dana bmt….???

Hampir setiap thn dana yg dialokasikan pemerintah utk umkm selalu tdk sepenuhnya terserap. krn masalah umkm nya yg tdk bankable dan bank nya yg tdk berani,  sementara mencari mitra bmt juga tdk mudah.

ILUSTRASI PERMODALAN KJK

– Modal Sendiri : DPK     = 10% : 90%

– Umpamanya   = Rp. 50jt : Rp 500 jt

– Disalurkan/Pembiayaan             = Rp 500 Jt

– Ekspektasi margin         = Rp 10 Jt

–              Pendapatan Adm             = Rp   2 Jt

–              Total Pendapatan            = Rp 12 Jt

–              Bagi Hasil DPK (40%)       = Rp   4 Jt

–              Biaya Operasional 1 bln = Rp 3,5 Jt

–              Laba Bersih tiap bulan    = Rp 4.5 Jt

Sesi Tanya Jawab

Pertanyaan 1
Bisa dijelaskan apa itu CAR, NPL, RoA, RoE, BoPo?

Ustadzah Iif Atikah
Ponorogo

Jawaban :1. Rasio kecukupan modal /car.Rasio kembalinya modal sendiri/ RoERasio kembalinya aset /RoARasio kemacetan /npl atau npfRasio biaya operasional da pendptn oprasional.

Mestinya usaha itu, kalau pakai rasio2 itu akan dibaca sehat tdknya usaha.

Pertanyaan 2
Apa syaratnya mendirikan bmt?

Ustadzah Endang
Gresik

Jawaban :
Syaratnya hrs 20 org. kmdian salah satu panitianya datang ke dinas kop stempat. langsung diberi pengarahan

Pertanyaan 3Jika badan hukum bmt adalah koperasi, maka sistemnya akan sama dengan kjks ya us?Dan koperasi itu, adalah kumpulan dari orang per orang an, jadi mendirikan bmt akan sama dengan mendirikan koperasi, membutuhkan 20 orang yang bekerjasama untuk mencapai 1 tujuan,

Begitu ya?

Ustadzah Nurul Komaroh
Surabaya

Jawaban :
Semua lembg keu mikro yg syariah, skrg namanya bh nya KSPPS. sblm thn 2015 namanya kjks. wujudnya diantaranya BMT.

Pertanyaan 4
Apa klasifikasi mikro, kecil, menengah dan besar?

Ustadz Muhammad Zahjuli
Depok

Jawaban :
Perhatikan Aset dan Omzet pd table berikut:

KRITERIA UMKM
STATUS ➡ ASET ➡OMZET/THN

Mikro 98,2 ➡ <50 Jt ➡ < 300 Jt

Kecil 1.1 ➡ 50 – 500 Jt ➡ 300 jt – 2.5 M

Menengah 0,6 ➡ 500 Jt- 10 M ➡ 2.5 M – 50 M

Besar 0.2 ➡ > 10 M ➡ > 50 M

Sumber: UU RI No. 20 Tahun 2008 ttg. UMKM
Kementerian Koperasi & UKM

Pertanyaan 5
Kalau sudah bankable, apakah ikut BMT boleh2 saja? Ada fasilitas semacam take over kredit ga?

Maksimal plafon pembiayaan berapa dan ditentukan dari apa?

Ustadzah Daru Firenzea
Depok

Jawaban :
Kalau sdh bankable, otomatis akan jadi rebutan semua bank. masalahnya spt apa kriteria bankable itu?

Pertanyaan 6Ustad apa beda bmt dan bank…..karena klu lihat praktek bmt ,untuk meminjamkan modal masih pakai cara hitungan person.

Alhamdulillah kami punya kumpulan ibu ibu majlis ta lim ,sistem yg kami gunakan qordul hasan atau pinjaman yg baik jd tidak ada tambahan sama sekali dlm mengembalikan….

Krn terus terang kami selaku pengurus msh takut terjebak ke riba lagi.sukron atas jawabannya

Ustadzah Khunurrahmawati
Sidoarjo

Jawaban :
Berdasarkan peraturan dan perundang2an, hampir tdk ada bedanya antara bank dan bmt. lihat di tulisan pendahuluan. bmt yg profesional bisa lebih hebat ketimbang bank. contohnya : bmt tamyis wonosobo, kantornya 6 lantai, kospin jasa syariah pekalongan, bmt sidogiri pasuruan, msh ada ratusan bmt lainnya.

Pertanyaan 7
Kl BMT tu ada bunganya ga ust…? Sistemnya gmn apa sama dgn bank?

Ustadzah Iin
Malang

Jawaban :
Semua bmt mengacu pada regulasi yg ada. ada pp, permen, kepmen, mungkin 24 kepmen/permen yg mengatur bmt. dan semua nya syar’i. jadi gak ada bunga.

Pertanyaan 8Sebagai lembaga intermediasi sejenis dengan bank, di sebagian BMT, ada yang menyalurkan dana anggota dalam bentuk pembiayaan. Bagaimana akad yang dilakukan oleh BMT dalam penyaluran dananya ke pihak ketiga?dan bagaimana cara BMT,menganalisis nasabah yang layak untuk diberikan pembiayaan untuk meminimalisir resiko?

Terima kasih

Ustadz Rahmad
Tangerang Selatan

Jawaban :
akad2 di bmt mengacu aturan spt pd no. 7. umumnya murabahah, mudharobah, musyarakah. kalo ada syariah lainnya, walaupun kjks, ijin operasionalnya ke ojk bukan kemenkop.

Pertanyaan 9
apakah akad d BMT sama dgn bank konvensional

Ustadzah Sulisetyani
Kendal

Jawaban :
Tidak sama, sdh ada kepmen dan permen yg mengaturnya.

Pertanyaan 10
Dimana bisa mengetahui keberadaan BMT? Kenapa BMT kurang populer sehingga para pelaku UKM rata2 pinjam dana ke bank?

Ustadz Amir Fauzi
Bandung

Jawaban :
adalah lembg keu mikro, namanya bisa kjks, kspps, kbmt dll. kebetulan saya pernah ditugasi oleh kemenkop ukm utk mensosialisasikan ini. memang msh jarang. krn baru lahir, secara hukum baru lahir akhir 2004. tapi skrg sdh ada 7 ribuan secara nasional.

Pertanyaan 11
bgmn jika a’dlo’ FORBIS yg pnya kapasity n profesi sbg bankir muslim / muslimah mmbikin forum khusus d samping FORBIS utk mndirikn jaringan BMT or LKMS se Indonesia, kl almni psntrn Sidogiri Pasuruan sj bs, knapa khirij Gontorian tdk bs ?

Ustadz Abd Jalil Hawary
Tangerang

Jawaban :
secara kelembagaan alumni sidogiri memang orientasinya Bmt. fokus diarahkan ke bmt. lembg mempunyai otoritas yg kuat utk mengarahkan para alumninya. Lha kita tdk….

Pertanyaan 12
Apa perbedaan BMT sama KSP, ustadz? Ana punya KSP biar jadi yg syariah gimana

Ustadz Misbakhuddin
Pekalongan

Jawaban :
sekrg namanya KSPPS/KSP&Pembiyaan Syariah. caranya hrs PAD atau Perubahan Anggaran Dasar ke kspps. Silahkan datang ke notaris/kantor dinas kop.

Pertanyaan 13
Klu sy berniat mendirikan BMT, siapkah ust menjadi mentornya ?

Berapa modal pokok klu dg modal sendiri ?

Apa ust juga menyiapkan sdm tuk menangani perjalanan BMT yg baru di dirikan ?

Ustad Aruman
Tangerang

Jawaban :
InsyaAlloh ana siap utk pendampingan pendirian bmt. tiap thn bmt kami selalu jadi t4 praktek magang dari berbagai perguruan tinggi. bahkan 2017 nanti bbrp mhsw sdh menetapkan utk praktek magang. sebaiknya hrs mengerti product knowledge dr bisnis ini. masalah permodalan lihat no 15.

Pertanyaan 14
Apa yg membedakan antara bunga Bank dengan Bagi hasil di BMT??

Ustadzah Qurrotul Ain
Lumajang

Jawaban :Kalo bunga ditetapkan di awal dan fixed.Bagi hasil ditetapkan berdasarkan nisbah dan hasilnya didasarkan pendapatan riel dr usahanya.Sementara kalo riba adalah lebihan yg dipungut setelah jatuh tempo karena wan prestasi/macet.

Jadi bunga itu lebih dahsyat drpd riba.

Pertanyaan 15
Yang mau ana tanyakan….aset dan modal awal pembuatan BMT Yg beliau bikin berapa…???,nominal debitur dan kreditur sekarang berapa…???,dan sekarang modal dan aset yg sdh di punyai berapa…???hutang terhadap perbankkan lainnya ada berapa……???

Ustadz Nizar
Yogyakarta

Jawaban :Bmt kami didirikan oleh 22 org, dg simp pokok Rp 1 jt. jadi modal awalnya Rp 22 jt. dlm masa 3 thn aset menjadi Rp 3 milyard. Mestinya saat ini Rp 6M. tp utk mensiasati pajak, saya pecah2 menjadi usaha sektor riel.Perlu difahami slide ilustrasi permodalan kjks. dan saya mengacu kesitu, CAR nya 10%. shg kalo bmt itu hanya pake modal sendiri mesti ruginya. modal sendiri idealnya 10% saja. yg 90% DPK. Coba diperhatikan RoE dan RoA nya dlm ilustrasi tsb. insya Alloh hanya dg memahami komposisi2 CAR, ROE, ROA, NPL/F, BOPO, akan bisa memahami keadaan sebuah perusahaan baik perbankan maupun usaha lainnya.

Kalo masalah kreditur dan debitur, sangat relatif. Ada nasabah yg awalnya hanya Rp 1 jt setelah sekian thn dan krn track recordnya baik, shg bisa memanfaatkan sampe ratusan juta.

Pertanyaan 16
ketika BMT menentukan nilai jumlah dari hutang pokok apakah itu sama dengan ketentuan nilai bunga pada bank

Ustadz Fidyani
Ponorogo

Jawaban :
istilahnya di bmt pembiayaan bukan hutang : pembyaan murabahah, pemby mudharabah dan pembyn musyarakah. ketebtuannya mengacu pada ekspektasi margin yg diplaningkan oleh masing2 bmt. bisa sama bisa tidak.

Pertanyaan 17
Apakah pinjaman pd bmt tergantung besar kecilnya usaha?

Zulfan Pahrudi
Sumatra Selatan

Jawaban :
Tergantung pada kebutuhan riel berdasarkan kenyataan hasil survey lapangan.

Pertanyaan 18
Bagaimana sistem penyaluran dana di bmt? Apa pakai bunga or bagi hasil?

Darimana keuntungan bmt didapat?

Risfan
Sidoarjo

Jawaban :
slide dibawah menggambarkan bhw kegiatan bmt itu hanya dua : penghimpunan dana dan penyaluran dana, mesti menggunakan sistem syariah. tdk menggunakan bunga, krn bunga itu haram hukumnya (fatwa majlis ulama di semua negara tlh menetapkan bunga bank itu haram)

CLOSING STATEMENT :

Nampaknya kita perlu banyak belajar jenis usaha bmt ini sbg bentuk bisnis kita. siapa lagi jenis bisnis syariah ini yg mengetrapkannya…? kalo bukan kita umat Islam. insy berkah dan ridloNya akan senantiasa menyertai hambaNya yg ngikuti syariahNya.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA