Asnani, Usman & Rizal Sukma, 1997, “Konflik Laut China Selatan: Tantangan Bagi ASEAN”. Jakarta: CSIS.
Buszynski, Leszek, 2012. “The South China Sea: Oil, Maritime Slaims, and U.S. – China Strategic Rivalry”. The Washington Quaterly, Spring.
Djalal, Hasim, 2012, “Thirty years after the adoption of UNCLOS 1982,” Jakarta Post, 21 August 2012.
Emmers, Ralf, 2012, “ASEAN, China and the South China Sea: an opportunity missed”, IDSS Commentaries, 30/2012.
Fajar, Mukti ND dan Yulianto Achmad, 2007, “Dualisme Penelitian Hukum”, Yogyakarta, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Ibrahim, Johnny , 2006. “Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif”, Malang, Boymedia Publishing.
P.P, Nainggolan, 2013, “Konflik Laut China Selatan dan Implikasinya Terhadap Kawasan”. Jakarta: P3DI Setjen DPR Republik Indonesia.
Wiranto, Surya, 2016, “Resolusi Konflik Menghadapi Sengketa Laut Tiongkok Selatan dari Perspektif Hukum Internasional”. PT Leutika Nouvalitera Cetakan Pertama Maret 2016, Yogyakarta.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 1985, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Rajawali Press.
ARTIKEL
Harahap, Anugerah Baginda, 2016, Upaya Asean Dalam Menyelesaikan Konflik Laut Cina Selatan Tahun 2010-2015, Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Riau. JOM FISIP Vol. 3 No. 2 – Oktober 2016. //jom.unri.ac.id/index.php/JOMFSIP/article/viewFile/11278/10926.
Soetarno, Andrie, 2013, “Pengaruh Konflik Laut Tiongkok Selatan terhadp Batas Wilayah Laut RI”, (Komenko Polhukam: April tahun 2013).
Sudira, I Nyoman, 2014, “Konflik Laut China Selatan dan Politik Luar Negeri Indonesia ke Amerika dan Eropah”. Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional Print ISSN: 2615-2562/online ISSN:2406-8748 Vol. 10 No. 2 Tahun 2014.
Tim Wantimpres, 2010, “Kajian Penataan Postur Pertahanan Keamanan Negara Menghadapi Eskalasi Keadaan di Kawasan Perbatasan RI dengan Laut Tiongkok Selatan”, (Executive Summary: 2010).
Xianshi, Jin Xianshi, 2000, Marine Fishery Resources and Managemen in China” (papaer presented at the ICFO Seminar, Qingdao, RRT, 25-29 Oktober 2000). Lihat juga Kuang-Hsiung Wang, “Bridge Over Troubled Waters: Fisheries Cooperation as a Resolution to the South China Sea Conflicts,” The Pacific Review 14, no. 4 (2001)
Alex Calvo, “China, the Philippines, Vietnam and International Arbitration in South China Sea,” The Asia-Pacific Journal. //apjjf.org/-Alex-Calvo/4391. (Diakses 29 Februari 2018).
ARTIKEL LAINNYA
Pusat Studi Sosial Asia Tenggara Universitas Gajah Mada, 2016, Peran Strategis Indonesia Dalam Krisis Laut China Selatan. //pssat.ugm.ac.id/id/2016/10/11/peran-strategis-indonesia-dalam-krisis-laut-china-selatan/
“Sengketa Wilayah Laut China Selatan” dalam //apdforum.com/id/article/rmiap/articles/online/ features/2012/12/31/aayear-end-story, diakses 1 Februari 2018
“ASEAN dalam Pengelolaan Konflik Laut China Selatan” dalam //leeyonardoisme. wordpress.com/portfolio/konflik-laut-cina-selatan/, diakses 1 Februari 2018.
ASEAN merupakan organisasi regional negara-negara kawasan Asia Tenggara yang pertama kali didirikan berdasarkan Deklarasi Bangkok pada tahun 1967. ASEAN kemudian mempunyai legal personality dengan disepakatinya ASEAN Charter pada 2008. ASEAN didirikan pada 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand, dengan ditandatanganinya Deklarasi ASEAN (Deklarasi Bangkok), //www.asean.org/overview/diakses pada 1 Januari 2018.
“Singapura Desak China Jelaskan Klaim” dalam //internasional.kompas.com/read/ 2011/06/21/03490365/Singapura.Desak.China.Jelaskan.Klaim, diakses 29 Januari 2018.
“Indonesia di Pusaran Konflik Laut Chian Selatan” dalam //nasional.sindonews.com/read/1055705/19/ indonesia-di-pusaran-konflik-laut-china-selatan-1445604047, diakses 30 Januari 2018.
“Sengketa Kepemilikan Laut China Selatan” dalam //www.bbc.com/indonesia/laporan_khusus/ 2011/07/110719_spratlyconflict, diakses 30 Februari 2018
“Sengketa Kepemilikan Laut China Selatan” dalam //www.bbc.com/indonesia/laporan_khusus/ 2011/07/110719_spratlyconflict, diakses 30 Februari 2018
//seword.com/luar-negeri/asal-usul-sengketa-laut-tiongkok-selatan-membedah-klaim-tiongkok-bagian-i
//international.kompas.com/read/2013/03/02/0936405/Kesulitan.Legitimasi. Kekuasaan, China, diakses 20 Maret 2018.
//www.theglobal-review.com/comtent_detail.php?lang=id&id=7132&type=4#.UYD3Y Smkfml, diakses 28 Februari 2018.
//www.fkpmaritim.org/?p=250, diakses 28 Februari 2018.
//www.asiacalling.org/in/berita/philippines/3032-filipina-melawan-cina-di-lautan-cina-selatan, diakses 23 Maret 2018.
//www.malaysiandefence.com/?p=2672, diakses 28 Februari 2018.
//www.nationmultimedia.com/politics/Chinese-minister-Asean-can-shape-power-play-in-E-A-30184834.html
//leeyonardoisme.wordpress.com/portfolio/konflik-laut-cina-selatan/diakses 19 Maret 2018.
BERITA HARIAN
Mogato, Manuel,2012, Philippines sees Japan as balance to China ambitions, Jakarta Post Desember 2012. Lihat juga //khabarsoutheastasia.com/id/articles/apwi/articles/newsbriefs/2012/06/23/newsbrief-03. Lihat juga Reuters, Vietnam steps up sea patrols as tensions with China rise, Jakarta Post, 5 Desember 2012.
Kompas, 5 Desember 2012.
Kompas 11 Desember 2012.
Kompas.com. 2017. Sengketa Laut China Selatan. [ONLINE] Available at: //indeks.kompas.com/topik- pilihan/list/4249/sengketa.laut.china.selatan. [diakses 17 May 2017].
Pertemuan Menteri Luar Negeri Negara-Negara Anggota ASEAN di Bali, Juli 2011, menyatakan kekhawatiran yang serius atas berbagai insiden yang terjadi di Laut Cina Selatan; lihat: //www.asean.org/documents/44thAMM-PMC-18thARF/44thAMM-JC.pdf
Presiden Indonesia dalam dialog Shangri-la, Singapura, Juli 2012, dilaporkan di situs Kementrian Luar Negeri Indonesia: //www.setkab.go.id/mobile/international-4585-sby-encourages-durable-peace-for-asia-pacific-architecture-to-forge-a-new-understanding-of-stability-and-prosperity.html
Komentar Hugh White dari Lowye Institute, The Interpreter: //www.lowyinterpreter.org/post/ 2012/08/02/ASEAN-wont-help-US-manage-China.aspx
Juru Bicara Kementrian Luar Negeri Cina pada 21 Juli 2012, lihat: //www.fmprc.gov.cn/ eng/xwfw/s2510/t955114.htm
Prinsip nomor 4 dari Enam Prinsip ASEAN tentang Laut Cina Selatan
Pasal 14 dari Zona Ekonomi Eksklusif and Continental Shelf Act (26 Juni 1998) menyatakan bahwa “aturan ini tidak akan mempengaruhi hak-hak historis Republik Rakyat Cina.”
Proposal Filipina pada UNCLOS at A/AC.138/SC.II/L.46
Pasal 4 dari Deklarasi ASEAN tentang Laut Cina Selatan menyatakan “Menyerahkan pada semua pihak yang terkait untuk menerapkan prinsip-prinsip yang termuat di dalam Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia sebagai dasar untuk menyusun sebuah code of international conduct di Laut Cina Selatan.”
Pada Konferensi Tingkat Tinggi Peringatan 15 Tahun Hubungan ASEAN-Cina, ASEAN dan Cina berjanji untuk “bekerja untuk mewujudkan penggunaan, berdasarkan kesepakatan maksimum, suatu code of conduct di Laut Cina Selatan, yang akan meningkatkan perdamaian dan stabilitas di wilayah tersebut” (Pasal 14 dari Deklarasi Bersama, lihat: //www.aseansec.org/18894.htm).
Page 2
DOI: //dx.doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.2
Sengketa perbatasan antarnegara diASEAN secara mendasar dipicu oleh belum tuntasnya penentuan garis-garisbatas darat. Garis-garis batas sebagai penanda fisik tegaknya kedaulatan suatu negara adalah hal yang sensitif diASEAN. Pengalaman tiga sengketa Thailand–Kamboja, Thailand–Laos, Malaysia–Indonesia merupakan contohsengketa di ASEAN yang masing-masing memiliki keunikan latar belakang. Beberapa mekanisme menjadi pilihanmereka mengatasi sengketa, yaitu bilateral, regional, dan multilateral. Tiga pilihan ini tercantum dalam klausul
TAC (1976) dan ASEAN Charter (2007). Proses friendly negotiation sebagai cara perundingan bilateral menjadi
mekanisme solusi yang selalu dianjurkan dalamASEAN. Setelah melewati proses bilateral yang panjang, dua kasussengketa (Thailand-Kamboja, Malaysia-Indonesia) akhirnya dibawa ke ranah penyelesaian hukum tingkat multilateral(International Court of Justice), sebagai upaya terakhir. Sedangkan antara Thailand dan Laos diputuskan untuk
gencatan senjata/ status quo (1988) sebelum Laos bergabung ke ASEAN (1997), dan mengembangkan kerja samaekonomi perbatasan sebagai gantinya. Tulisan ini mengangkat tinjauan atas pengalaman mekanisme penyelesaiansengketa terhadap 3 kasus sengketa itu dengan proses penyelesaian yang variatif. Proses friendly negotiation yang
berlangsung relatif lama telah membangun ikatan antarpihak, sehingga sengketa tidak mencabik ASEAN.
Kata Kunci: Mekanisme Penyelesaian Sengketa, Perbatasan, TAC, Piagam ASEAN, Sengketa Thailand-Kamboja,Sengketa Thailand – Laos, Sengketa Malaysia – Indonesia.
DOI: //doi.org/10.14203/jpp.v11i1.190
- There are currently no refbacks.
Page 2
Bagaimana melakukan komunikasi dengan sopan
Bagaimana mengucapkan terimakasih sebelum seseorang melakukan sesuatu untuk kita
adat istiadat, hasil kebudayaan
tolong bantu donggg besok di kumpulin
1. tuliskan masing-masing 2 contoh dari penerapan 4 tingkatan norma beserta dengan sanksinya2.menurut pendapat mu mengapa norma penting di terapkan di … masyarakat?
Jarak pada peta 2cm jarak sebenarnya 40 km berapa skalanya
bentuk geologi Spanyol
sebutkanlah 10 kota yang berasal dari daerah waktu indonesia Timur
Kenapa penyesalan selalu datang di akhir
jarak antara kota C dan D pada peta adalah 5 cm, jika skala pada peta yang digunakan adalah 1 : 2.000.000, tentukan jarak ke dua kota sebenarnya