Perdagangan antar wilayah akan terjadi apabila

Rabu,05 Januari 2022

Salah satu poin penting yang ditekankan dalam Permendag No. 29/M-DAG/PER/5/2017 tentang Perdagangan Antar Pulau, adalah soal standarisasi dokumen pergerakan arus barang dalam negeri (manifes domestik) berbasis elektronik. Acara Bimbingan Teknis Aplikasi Pelaporan Manifest Domestic Perdagangan Antarpulau merupakan bentuk upaya Kemendag, dalam memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan mengenai pentingnya ketersediaan data terkait jenis barang dan volume perdagangan antarpulau, sebagai bahan dalam penyusunan kebijakan perdagangan antarpulau/daerah selanjutnya.

Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan menggelar acara Bimbingan Teknis Aplikasi Pelaporan Manifest Domestic Perdagangan Antarpulau pada Selasa, 17 Oktober 2017, di Hotel Aryaduta, Jakarta. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Tjahya Widayanti menekankan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai amanah dari Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 tahun 2014, serta dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/5/2017 tahun 2017 tentang Perdagangan Antarpulau.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/5/2017 tahun 2017 tentang Perdagangan Antarpulau sendiri merupakan salah satu dari 14 kebijakan yang diterbitkan untuk memperkuat Paket Kebijakan Ekonomi ke XV tentang Pengembangan Usaha dan Daya Saing Penyedia Jasa Logistik Nasional, yang diumumkan pemerintah pada Rabu, 15 Juni 2017, di Istana Negara, Jakarta.
Pemerintah, kata Tjahya, menyadari bahwa Kondisi geografi Indonesia yang terdiri dari >17 ribu pulau dengan 2/3 dari luas wilayahnya merupakan perairan (3.2 juta km2) menyisahkan sejumlah kendala yang berdampak terhadap terjadinya kelangkaan stok barang, fluktuasi dan disparitas harga barang yang tinggi antarwilayah dan antarpulau. Hal itu, kemudian membuat porsi biaya logistik menyumbang sekitar 40% dari harga ritel barang, dan komponen terbesar dari logistik, yaitu 72% adalah ongkos transportasi. Oleh sebab itu, diperlukan kebijakan dan sistem logistik yang kuat dan terintegrasi, ungkapnya.
Dengan diterbitkannya Permendag No. 29/2017 tentang Perdagangan Antarpulau ini, diharapkan biaya logistik akan menjadi lebih murah. Dampaknya jelas, perdagangan antarpulau akan meningkat pesat; ketersediaan produk/komoditas merata dan harga yang stabil serta terjangkau dan aman bagi masyarakat Indonesia bisa terwujud.
Secara garis besar, pengaturan kegiatan perdagangan antar pulau ini bertujuan untuk Integrasi Pasar di Dalam Negeri. Sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 ayat 2 dalam Permendag ini, adapun Pengaturan antar pulau diarahkan untuk :
1. Menjaga keseimbangan antar daerah yang surplus dan daerah yang minus;
2. Memperkecil kesenjangan harga antar daerah;
3. Mengamankan distribusi barang yang dibatasi perdagangannya;
4. Mengembangkan pemasaran produk unggulan setiap daerah;
5. Menyediakan sarana dan prasarana perdagangan antar pulau;
6. Mencegah masuk dan beredarnya barang selundupan di dalam negeri;
7. Mencegah penyelundupan barang ke luar negeri;
8. Meniadakan hambatan perdagangan antar pulau.
Karenanya, menurut Direktur Sarana Distribusi dan Logistik, Sihard Hadjopan Pohan, mengingat pentingnya acara Bimbingan Teknis Aplikasi Pelaporan Manifest Domestic Perdagangan Antarpulau ini, para peserta diharapkan dapat menyebarluaskan informasi tentang aplikasi pelaporan manifest domestic kepada para pelaku usaha perdagangan antarpulau lainnya. Sehingga, pelaporan manifest domestic perdagangan antarpulau dapat berjalan sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Dalam acara yang dihadiri oleh dinas yang membidangi perdagangan, pelaku usaha dan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) ini diadakan pula sesi diskusi yang dimoderatori Kasie. Pengawasan Sarana Distribusi, Dedi Kuswandi dan narasumber Kasubdit. Perdagangan Antarpulau dan Perbatasan, Sri Djuniati.
Pada kesempatan tersebut, dipaparkan mengenai tiga Manfaat Pelaporan Online, yakni memberikan kemudahan bagi pelaku usaha/JPT untuk dapat melaporkan kegiatan usahanya secara online; mempermudah pengawasan transaksi barang antarpulau; meningkatkan pengawasan peredaran barang di lingkungan Kemendag agar dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif dan kompetitif.

Video

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA