Peraturan Daerah
- Bahwa dalam rangka meningkatkan fungsi ruang terbuka hijau sebagai paru-paru kota, penyangga resapan air, menciptakan keseimbangan lingkungan sebagai upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup,bahwa seiring dengan laju pembangunan Kota Balikpapan terdapat adanya kecenderungan masyarakat untuk memanfaatkan ruang terbuka hijau untuk berbagai kepentingan dengan fungsi lain,bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan guna meningkatkan mutu kehidupan bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang diperlukan adanya kebijakan Pemerintah Kota Balikpapan menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan terhadap ruang terbuka hijau,
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
- Dasar Hukum: UU D 1945 Pasal 18 ayat (6),UU No. 27 Tahun 1959,
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
- Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan ruang terbuka hijau termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, fungsi dan jenis RTH, perencanaan, pelaksanaan pemanfaatan dan pengendalian, peran serta masyarakat, pembinaan, larangan, pembiayaan, ketentuan penyidik, ketentuan pidana, serta ketentuan penutup.
Berikut detail Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2019
Entitas | Pemerintah Kota Balikpapan |
Jenis | Peraturan Daerah (Peraturan Daerah Kota Balikpapan) |
Nomor | 3 Tahun 2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Perda Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau |
Tanggal Ditetapkan | 20 Februari 2019 |
Tanggal Diundangkan | 21 Februari 2019 |
Berlaku Tanggal | 21 Februari 2019 |
Sumber |
Silahkan download Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Download PDF
Preview PDF
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : //peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email , terima kasih.
PERDA
Informasi
Tipe | : | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN | |||
Judul | : | Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau | |||
T.E.U. Badan / Pengarang | : |
| |||
No. Peraturan | : | 3 | |||
Jenis/Bentuk Peraturan | : | Peraturan Daerah Kota | |||
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | : | Perda | |||
Tempat Penetapan | : | Kota Balikpapan | |||
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | : | 20 Februari 2019 | |||
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | : | 21 Februari 2019 | |||
Sumber | : | LD 2019 (3) : 13 hal | |||
Subjek | : |
| |||
Status Peraturan | : | Berlaku Catatan : | |||
Bahasa | : | Indonesia | |||
Dilihat | : | 150 Kali | |||
Diunduh | : | 96 Kali |
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2019
Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau