Perbuatan zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah menikah disebut


PDPPJKOTABOGOR.COM,  Bogor - Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) kembali menggelar pengajian bulanan, Jum’at (26/10). Pengajian dilaksanakan di Mesjid Nurul Iman, Plaza Bogor. Pengajian tersebut dibuka dengan pembacaan Ayat Suci Al-Quran oleh Ahmad Nur Fauzi,  Kepala Sub Bagian K2 PDPPJ dan sambutan juga di berikan oleh Plt. Direktur Umum PDPPJ, Jenal Abidin.

Ustadz Didin yang memberikan tausyiah pada acara tersebut menyampaikan tema tentang dua perbuatan dosa yang Allah Swt kontankan azabnya di dunia.  Segala amal perbuatan kita akan ditakar dan akan diberi balasan sesuai dengan amal perbuatan. Namun ada beberapa maksiat yang balasannya disegerakan di dunia oleh Allah SWT.

Perbuatan pertama yang dirasakan langsung balasannya di dunia adalah berzina. Berzina dikategorikan dalam dosa besar yang mana Allah SWT sangat membenci perbuatan ini. Allah SWT akan melaknat setiap langkah pelaku zina yang dengan sengaja melakukannya. Allah SWT akan pula menutup setiap pintu rezeki bagi mereka yang terus melakukan zina dan tidak bertaubat. Dampak buruk dari zina selain gajaran dosa besar adalah terjangkit penyakit seks menular. Inilah balasan bagi orang yang melakukan perzinahan. Zina tergolong menjadi dua, yaitu  Zina Muhsan dan Zina Ghairu Muhsan.

Zina muhsan yaitu penzina yang sudah memiliki pasangan yang sah (sudah menikah) kemudian mencari perempuan/laki-laki lain untuk melakukan hubungan intim (perzinaan). Hukuman bagi pelaku Zina Muhsan adalah mereka dihukum dengan dicambuk 100 X kemudian dirajam atau dikubur hidup-hidup sampai leher, kemudian disekitarnya ditaruh batu supaya semua orang bisa melemparinya dan berhak untuk melemparinya dengan batu tersebut sampai mati.  

Zina Ghairu Muhsan yaitu penzina atau pelaku yang belum pernah menikah. Hukuman bagi pelaku zina Ghairu Muhsan Jika pelakunya belum pernah menikah, maka mereka didera atau dicambuk 80 X / rajam.

Perbuatan yang kedua adalah durhaka kepada orang tua. Allah SWT telah memberikan hak atas kedua orang tua kita untuk dihormati setelah kita menyembah kepada-Nya. Kemurkaan Allah juga bergantung pada murkanya orang tua. Balasan atas dosa kita kepada kedua orang tua akan semakin disegerakan manakala orang tua yang didzalimi mengadu kepada Allah SWT. Doa yang mustajab tersebut akan menembus langit dan akan diamini oleh semua malaikat sehingga Allah pun mengabulkannya.

(gft)

Author: Admin

Tags:

Bagikan

Oase.id - Zina adalah salah satu perbuatan yang dilarang Allah Swt. Perbuatan ini termasuk pada dosa besar. Jadi, sebaiknya dihindari oleh umat muslim.

Perbuatan zina bukan hanya merugikan diri sendiri, melainkan juga orang lain. Terlebih lagi jika masing-masing yang berbuat zina sudah memiliki keluarga dan anak dalam pernikahan sahnya. Zina bukan sebatas melakukan hubungan intim antara laki-laki dan perempuan, namun perbuatan yang meningkatkan gairah seksual antara keduanya juga termasuk zina.

Seperti firman Allah yang terdapat dalam surat al-Isra ayat 32:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلً

Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk."

Dalam Islam, ada beberapa jenis zina yang perlu diketahui beserta perbedaannya, yaitu sebagai berikut:

1. Zina Al-Laman

Zina Al-Laman dilakukan oleh seseorang menggunakan pancaindra. Terkait dengan jenis zina ini, Rasulullah ﷺ pernah bersabda, yang artinya: 

"Telah diterapkan bagi anak-anak Adam yang pasti terkena, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berkata-kata, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah berjalan, hati zinanya adalah keinginan (hasrat) dan yang membenarkan dan mendustakannya adalah kemaluan." (HR. Muslim)

Berdasarkan hadis di atas, Zina Al-Laman dapat dibagi menjadi empat bagian, yakni: 

  • Zina ain, yaitu zina yang dilakukan oleh mata ketika seseorang memandang lawan jenisnya dengan perasaan senang atau penuh hawa nafsu. 
  • Zina qalbi, yaitu zina yang dilakukan oleh hati ketika memikirkan atau mengkhayalkan lawan jenis dengan perasaan senang dan bahagia.
  • Zina ucapan (lisan), yaitu zina yang dilakukan oleh lisan ketika membicarakan lawan jenis yang diikuti dengan perasaan senang.
  • Zina tangan (yadin), yaitu zina yang dilakukan oleh tangan. Zina jenis ini terjadi ketika seseorang dengan sengaja memegang bagian tubuh lawan jenisnya diikuti dengan perasaan senang, bahagia atau penuh dengan hawa nafsu.

2. Zina Muhsan

Bagi pasangan suami-istri yang melakukan perselingkuhan hingga melakukan hubungan intim, dinamakan zina muhsan. Jenis zina ini terjadi karena melibatkan alat kelamin yang bukan mahramnya.

Padahal, seseorang yang telah memiliki ikatan pernikahan hendaknya terus menjaga diri dari orang lain yang bukan mahram. Selain belajar untuk selalu menjaga perilaku dan kesetiaan, setiap aktivitas seksual pun wajib dilakukan oleh pasangan yang sudah sah secara agama.

3. Zina Gairu Muhsan 

Zina Gairu Muhsan adalah jenis zina yang dilakukan oleh pasangan yang belum menikah atau yang belum resmi menjadi suami istri. Jenis zina ini perlu dihindari, karena pasangan yang belum menikah dapat terhasut godaan dan hawa nafsu, sehingga melakukan perbuatan zina.


(ACF)

Jakarta -

Islam memberikan ancaman dan pembalasan bagi pelaku zina, tak terkecuali zina muhsan. Kholik Nur dalam tulisan ilmiahnya yang berjudul Pendapat Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqiy membahas seputar perbuatan ini.

Zina muhsan adalah zina yang dilakukan laki-laki dan perempuan yang sudah terikat perkawinan. Pelaku zina muhsan, laki-laki dan perempuan, akan mendapat hukuman berat dari masyarakat maupun secara syariat. KArena itu, zina muhsan wajib dihindari.

"Hukuman untuk pelaku zina muhsan baik laik-laki maupun perempuan ini akan dikenakan deraan sebanyak seratus kali dan juga dirajam, hukuman mati dengan cara dilempari batu dengan disaksikan orang banyak," tulis Kholik Nur.

Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya juga menjelaskan hukuman pelaku zina muhsan. Berikut haditsnya,

خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ

Artinya: "Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam." (HR Muslim).

KH M Syafi'i Hadzami dalam bukunya yang berjudul Taudhihul Adillah 6: Penjelasan tentang Dalil-dalil Muamalah (Muamalah, Nikah, Jinayah, Makanan/minuman, dan lain-lain) juga menjelaskan hadits tentang zina muhsan. Hadits diceritakan Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid.

Kedua hadits soal zina muhsan menceritakan seorang-laki-laki dari Arab datang kepada Rasulullah SAW. Da mengadukan hal tentang anak laki-lakinya yang berzina kepada istri majikannya dan ia telah menebus dosa anaknya itu dengan seratus kambing dan budak.

Rasulullah SAW kemudian bersabda:

Hadits zina muhsan. Foto: tangkapan layar Taudhihul Adillah 6

Artinya: Dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid Al Juhani, mereka berkata, "Demi Tuhan yang diriku berada pada tangan kekuasaan-Nya, aku akan hukumkan antara kamu dengan Kitabullah. Kambing dan budak itu ditolak. Dan atas anak laki-lakimu itu, dera seratus kali dan diasingkan setahun pergilah engkau hai Unais kepada laki-laki dari Bani Aslam kepada istri orang ini, jika mengaku rajamlah. " Ia berkata, "Maka pergilah ia kepadanya, dan perempuan itu pun mengaku. Maka Raslulullah memerintahkan dia dan perempuan itu pun dirajam." (HR. Al Jama'ah).

Allah SWT dalam firmanNya surat Al-Isra ayat 32 menganggap zina sebagai perbuatan keji dan buruk. Berikut bunyi ayatnya

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Arab latin: Wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā

Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk."

Setelah mengetahui zina muhsan adalah perbuatan yang sangat dilarang Allah SWT dan telah diingatkan Nabi Muhammad SAW, semoga kita semua selalu terhindar dari perbuatan zina.

(row/row)

JATIM | 10 Mei 2020 05:00 Reporter : Andre Kurniawan

Merdeka.com - Zina adalah salah satu perbuatan yang dilarang keras oleh Allah SWT. Zina tidak hanya sebatas melakukan hubungan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan, tapi juga perbuatan-perbuatan yang membangkitkan syahwat lawan jenis yang bukan muhrim juga termasuk zina.

Allah SWT berfirman,
“Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang).” (Q.S Al-Israa: 32)

Berzina merupakan perbuatan buruk, yang tidak hanya merugikan diri sendiri dan tapi juga merugikan bagi lingkungan sekitar. Tidak ada keuntungan yang didapat dari berzina, bahkan untuk si pelaku. Zina hanya akan membuatnya merasa tidak tenang dan kesulitan.

2 dari 6 halaman

Macam zina bukan hanya melakukan persetubuhan antar pasangan yang bukan muhrim, tapi juga termasuk perbuatan-perbuatan yang membangkitkan syahwat.

Dikutip dari Liputan6.com, ada 3 macam zina, yaitu al laman, zina muhsan, dan zina gairu muhsan:

Zina Al-Laman

Zina Al-Laman merupakan macam zina yang dilakukan dengan menggunakan panca indera. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah yang berbunyi,

"Telah diterapkan bagi anak-anak Adam yang pasti terkena, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berkata-kata, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah berjalan, hati zinanya adalah keinginan (hasrat) dan yang membenarkan dan mendustakannya adalah kemaluan." (HR. Muslim)

Zina Muhsan

Zina Muhsam adalah macam zina yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah menikah atau telah memiliki suami atau istri. Artinya, seseorang yang telah menikah atau memiliki suami atau istri namun tidak menjaga diri dari orang lain yang bukan mahram atau bisa disebut berselingkuh.

Zina Gairu Muhsan

Zina Gairu Muhsan merupakan macam zina yang dilakukan oleh mereka yang belum sah atau belum pernah menikah. Contohnya adalah mereka yang sedang menjalin hubungan sebelum menikah atau berpacaran, namun melakukan perbuatan zina.

3 dari 6 halaman

© Therichest.com

Perbuatan zina adalah perbuatan yang diharamkan dan termasuk dalam golongan dosa besar menurut Islam. Allah SWT berfirman yang artinya:

"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya) (68), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina (69)." (Q.S Al-Furqan: 68-69)

4 dari 6 halaman

Hukuman bagi para pelaku zina adalah dengan rajam atau dilempari batu sampai mati. Pada pelaku yang belum menikah, hukuman diganti dengan hukum cambuk sebanyak 100 kali serta diasingkan selama satu tahun.

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kamu kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (Q.S An-Nur: 2).

Dalam ayat tersebut Allah SWT memerintahkan untuk menghukum para pelaku zina tanpa perlu berbelas kasihan kepada mereka. Dan juga, hukuman ini dilakukan dengan disaksikan dihadapan orang mukminin yang banyak.

Hal ini bertujuan agar dapat dijadikan pembelajaran serta memberi efek jera pada pelakunya. Bagaimana pun, orang yang melakukan zina harus dihukum berat akibat perbuatannya tersebut.

5 dari 6 halaman

Bagi para pelaku zina akan selalu dibayangi rasa menyesal dan bahaya, baik itu bahaya yang ada di dunia ataupun dari Allah SWT sendiri.

  • Melakukan zina dapat memupuk dosa yang menghilangkan sikap wara’ atau menjaga diri daripada berbuat dosa bagi pelakunya
  • Melakukan zina dapat merusak martabat pelaku di hadapan Allah SWT dan dihadapan masyarakat sehingga pelaku zina tidak memiliki rasa malu lagi
  • Pelaku zina akan kekal dalam kemiskinan dan tidak akan merasa cukup dengan apa yang mereka miliki
  • Pelaku zina akan dicampakkan oleh Allah SWT
  • Pelaku zina akan terputus tali silaturahminya, menjadikan sifat dzalim, durhaka pada orang tua, mendapatkan nafkah atau pekerjaan yang haram, serta menyia-nyiakan keluarga dan keturunannya
  • Pelaku zina akan rusak masa depannya
  • Pelaku zina akan mendapatkan aib berkepanjangan
  • Pelaku zina dapat memicu pertengkaran, permusuhan, sampai pada dendam
  • Pelaku zina dapat terjangkit penyakit berbahaya.

6 dari 6 halaman

Nabi Muhammad SAW telah memberitahukan kepada umatnya bahwa perbuatan zina akan mendapat balasan dari Allah SWT di dunia maupun di akhirat. Rasulullah SAW pernah bersabda yang artinya:

“Dua kejahatan akan dibalas oleh Allah ketika di dunia; zina dan durhaka kepada ibu bapak.” (HR. Thabrani).

Adapun hukuman atau balasan dari perbuatan zina. Rasulullah SAW menyebutkan bahwa dalam berzina ada enam bahaya yang mengikutinya, baik di dunia maupun di akhirat.

Di dunia; cahaya akan hilang dari wajah orang yang berbuat zina, umurnya akan semakin pendek, serta kekal dalam kemiskinan, dan memendekkan umur. Di akhirat; murka Allah menanti, hisabnya buruk, serta mendapat siksaan di neraka. Kemudian, para pelaku zina juga akan dibenci oleh Allah SWT.

“Tiga (jenis manusia) yang tidak diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan tidak pula Allah menyucikan mereka dan tidak memandang kepada mereka, sedang bagi mereka siksa yang pedih, yaitu: laki-laki tua yang suka berzina, seorang raja pendusta dan orang miskin yang sombong.” (HR. Muslim)

(mdk/ank)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA