perbedaan seragam honorer dan pns

Gurubisa.com - Mungkin masih ada yang bingung perbedaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). PNS dan PPPK memiliki kesetaraan status kepegawaian. 

Namun, yang membedakan PPPK dan PNS di antaranya adalah gaji dan uang pensiun. Tidak hanya itu, ada beberapa aspek lainnya yang membuat beda PPPK dan PNS.  

Berikut Beda PPPK dan PNS yang dirangkum Bisnis dari berbagai sumber. 

1. Beda PPPK dan PNS dari segi status kepegawaian 

PNS adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor kepegawaian secara nasional. Dengan kata lain, status kepegawaian PNS bersifat sebagai pegawai tetap. 

Sedangkan, status kepegawaian PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat dengan perjanjian kontrak kerja dalam jabatan tertentu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan Ketentuan Undang-undang. 

Dengan kata lain, PPPK bersifat pegawai kontrak dengan masa kerja dalam jangka waktu tertentu saja. 

2. Beda PPPK dan PNS dari segi jenjang karier 

Karier PNS lebih menjanjikan daripada PPPK, karena PNS memiliki jenjang karier yang lebih jelas. 

PNS dapat mengincar posisi yang lebih tinggi sampai menjadi pimpinan utama. Sementara, PPPK bila ingin menduduki posisi sebagai pemimpin utama harus melalui pengangkatan jabatan bagi pegawai di luar instansi atau disebut dengan istilah open bidding. 

Menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 pasal 99, seorang pegawai berstatus PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. 

3. Beda PPPK dan PNS dari segi hak cuti dan lain-lain 

Dari segi hak cuti dan lain-lain, PNS memiliki hak untuk mengajukan dan mendapatkan cuti, berhak atas jaminan pensiun, jaminan hari tua, berhak atas berbagai fasilitas, perlindungan, dan pengembangan kompetensi kerja. 

Sementara, PPPK berhak atas mendapatkan cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi saja. 

4. Beda PPPK dan PNS dari segi jumlah gaji 

Nilai gaji PNS diatur berdasarkan perundangan-undangan dan golongan. Sementara, nilai gaji PPPK ditentukan oleh nilai gaji sebelum dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan undang-undang di bidang pajak penghasilan. 

PPPK berhak mendapatkan kenaikan gaji secara berkala atau mendapatkan hak kenaikan gaji istimewa. 

Sementara, tentang gaji tunjangan, PNS dan PPPK sama-sama berhak atas berbagai tunjangan sesuai dengan kebijakan instansi pemerintah setempat, tempat di mana PNS dan PPPK bekerja. 

5. Beda PPPK dan PNS dari segi masa pensiunnya 

PNS dapat pensiun di usia lebih dari 58 tahun untuk Pejabat Administrasi atau 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi karena status kepegawaiannya yang bersifat tetap. 

Sedangkan, PPPK yang bekerja berdasarkan kontrak kerja maka masa kerjanya berdasarkan pada perjanjian tersebut yang mana paling singkat satu tahun. 

Masa kerja PPPK bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dari instansi dan penilaian kinerja. Dengan begitu, seorang pegawai berstatus PPPK memiliki masa pensiun yang fleksibel daripada PNS.

Sumber : //kabar24.bisnis.com/

Demikian berita PPPK dan PNS yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.

Jakarta – Keadaan hati para guru PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 dari honorer K2 sedang dilanda kegundahan. Sebab, mereka saat ini tak dapat lagi menggunakan seragam dinas Pemda.

Menurut Ahmad Saifudin, guru PPPK, sejak Senin mereka telah mengenakan seragam putih hitam. Seragam ini sama seperti honorer PTT atau pegawai tidak tetap.

“Dua hari ini enggak bisa pakai baju keki (seragam dinas) lagi. Pakaiannya kemeja putih dan bawahan hitam,” kata Udin, sapaan akrab Ahmad Saifudin kepada JPNN.com, Selasa (9/11).

Adanya perbedaan seragam untuk PPPK tersebut, menurut Udin, yaitu untuk memenuhi aturan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020. Pemda mau tidak mau melaksanakannya karena regulasi harus diterapkan

Seperti dilansir dari Jpnn, bahwa dengan seragam putih hitam itu lanjut Udin membuat PPPK angkatan 2019 agak down karena mereka seperti honorer lagi.

“Katanya PPPK itu setara PNS. Nyatanya tetap dibedakan. Orang tua murid sampai ada yang bertanya apakah kami sudah menjadi honorer lagi,” keluhnya.

Menurut Udin dan kawan-kawannya, baju keki adalah seragam kebanggaan mereka sebagai ASN.

Akan tetapi, kebanggaan tersebut saat ini hilang karena perbedaan PPPK dan PNS tampak nyata.

“Kami kok berasa menjadi honorer lagi nih,” cetusnya. Diceritakannya di grup guru PPPK 2019, seragam putih hitam menjadi topik hangat.

Ketika honorer berebut mendapatkan kursi PPPK 2021, yang sudah lulus 2019 malah diresahkan dengan perbedaan seragam.

Baju keki sebagai seragam kebesaran dan kebanggaan ASN, tidak dapat digunakan lagi setiap Senin sampai Selasa. Seragamnya diganti dengan putih hitam.

“Yang bikin ngenes, PNS tetap pakai baju keki. PNS dan PPPK ternyata memang berbeda,” jelas Udin sedih.

Ia juga menambahkan, PPPK angkatan 2019 merasa tersisihkan oleh identitas baju keki. Seragam putih hitam makin meneguhkan kalau mereka hanya menjadi honorer plus. Plus karena gajinya sudah lebih tinggi dibandingkan honorer biasa. (/Jni)

SERAGAM PNS - (ilustrasi) Agar Mudah Dibedakan, Honorer Dilarang Pakai Seragam PNS, Cukup Pakaian Putih & Hitam, Termasuk Guru

TRIBUNKALTIM.CO - Ada yang berbeda pada apel Aparatur sipil Negara ( ASN ) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Kalsel, Senin (9/12/2019) tadi, terutama bagi mereka yang berstatus pegawai non PNS ( pegawai negeri sipil ).

Pasalnya jika pada apel sebelumnya, sejumlah pegawai honorer mengenakan PDH ( pakaian dinas harian) berwarna khaki layaknya PNS yang lainnya.

Pada Senin (9/12/2019) lalu justru tidak.

• Nonton TV Sambil Rebahan, Perempuan Ini Dibunuh Pria 73 Tahun di Depan Anaknya yang Masih Balita

• 7 Pemain Terkenal Melamar ke Persib, Umuh Muchtar : Kalau Tertampung Juara Saya Yakin

• Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Rabu 11 Desember 2019, Cancer Hanya Dimanfaatkan, Virgo Berselingkuh

• Gara-gara Omongan Ariel NOAH, Cut Tari Sampai Nangis, Ini Kisah Masa Lalu Calon Istri Richard Kevin

Mereka nampak mengenakan pakaian atasan putih dan bawahan hitam.

Bahkan tidak hanya terlihat saat apel melainkan pemandangan itu mereka langsungkan hingga melaksanakan tugas sekalipun.

Ya, tidak dipungkiri niatan Pemerintah Kota Banjarmasin untuk menerapkan pengenaan seragam baru bagi para pegawai honorer pada Desember ini rupanya benar-benar nyata.

Halaman selanjutnya arrow_forward

ATURAN SERAGAM PNS - Pegawai Honorer Dilarang Pakai Seragam PNS, Ganti Pakai Atasan Putih Bawahan Hitam Tanpa Atribut PNS

TRIBUNKALTIM.CO - Ada yang berbeda pada apel aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Kalsel, Senin (9/12/2019) tadi, terutama bagi mereka yang berstatus pegawai non PNS (pegawai negeri sipil).

Pasalnya jika pada apel sebelumnya, sejumlah pegawai Honorer mengenakan PDH (pakaian dinas harian) berwarna khaki layaknya PNS yang lainnya.

Pada Senin (9/12/2019) lalu justru tidak.

• Nonton TV Sambil Rebahan, Perempuan Ini Dibunuh Pria 73 Tahun di Depan Anaknya yang Masih Balita

• 7 Pemain Terkenal Melamar ke Persib, Umuh Muchtar : Kalau Tertampung Juara Saya Yakin

• Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Rabu 11 Desember 2019, Cancer Hanya Dimanfaatkan, Virgo Berselingkuh

• Gara-gara Omongan Ariel NOAH, Cut Tari Sampai Nangis, Ini Kisah Masa Lalu Calon Istri Richard Kevin

Mereka nampak mengenakan pakaian atasan putih dan bawahan hitam.

Bahkan tidak hanya terlihat saat apel melainkan pemandangan itu mereka langsungkan hingga melaksanakan tugas sekalipun.

Ya, tidak dipungkiri niatan Pemerintah Kota Banjarmasin untuk menerapkan pengenaan seragam baru bagi para pegawai Honorer pada Desember ini rupanya benar-benar nyata.

Halaman selanjutnya arrow_forward

Sumber: Tribunnews

Tags:

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA