perbedaan eropa kontinental dengan anglo saxon

membayar uang muka RP ,10.000,000 kepada Bds untuk pesanan pembelian peralatan kantor​

jika kita inggin mengambarkan kurva permintaan dan pernawaran informasi apa saja yang sudah ada dalam berita?informasi apa saja yang masih kita butuhk … an​

diversifikasi harga adalah​

Dari perang Rusia Dan ukraina apa yg terjadi Pada pasar dunia Dan apa implikasi terhadap pelaporan keuangan jelaskan

Suatu kegiatan kerja sama yang dilakukan oleh satu negara dengan negara lain secara sekaligus disebut ….

Sebutkan kebaikan dan kelemahan BUMN​

bagaimana pengaruh globalisasi si a terhadap kebijakan pemerintah khususnya dalam menyediakan barang publik dan barang swasta​

TENTUKAN LAPORAN KEUANGAN NERACA DAN LABA RUGI NYA..Pada tanggal 1 Januari 2020 Tn. Amir mendirikan usaha bengkel mobil dengan nama “CV. AMIR SEJAHTER … A” yang beralamat di Jln. Pusaka Indah Cijati Majalengka Transaksi yang terjadi selama bulan Januari 2020 antara lain sebagai berikut : Jan 2 : Tn Amir menginvestasikan sebagai modal awalnya : - uang tunai Rp. 20.000.000,00 - Peralatan Rp. 15.000.000,00 Jan 5 : dibayar uang sewa gedung untuk 2 tahun Rp. 6.000.000,00 Jan 7 : dibeli perlengkapan Rp. 7.500.000,00 tunai dan peralatan Rp. 2.500.000,00 secara kridit dari toko “RamaMebel & Elektronik “ Majalengka. Jan 10 : diselesaikan pekerjaan Rp. 750.000,00 diterima tunai dan sisanya Rp. 1.250.000,00 telah difakturkan untuk ditagih dan dibukukan sebagai pendapatan. Jan11: Diterima pembiayaan dari Bank Syariah Mandiri Cabang Majalengka Rp. 25.000.000,00 Jan 12 : dibeli tambahan perlengkapan Rp. 750.000,00 tunai. Jan 16 : diterima tunai jasa servis mobil Rp. 750.000,00 dan sewa kompresor/peralatan bengkel Rp. 750.000,00 Jan 20 : Telah diselesaikan pekerjaan sebesar Rp. 800.000,00, telah dikirim kepada pemesan, pembayaran seminggu setelah pengiriman. Jan 22 : dibayar utang kepada toko “Rama Mebel & Elektronik “ Majalengka . atas pembelian peralatan secara kredit sebesar Rp 500.000.00,-. Jan 25 : diterima pembayaran sebagian tagihan dari debitur Rp. 500.000,00 Jan 27 : diterima tagihan dari langganan yang pekerjaannya telah dikirim seminggu yang lalu sebesar Rp. 800.000,00 Jan 30 : dibayar gaji pegawai Rp. 750.000.00 Jan 31 : penyusutan peralatan untuk bulan ini diperhitungkan Rp. 100.000,00 dan beban sewa kantor Rp. 250.000,00 dan pemakaian perlengkapan Rp. 200.000,00 ​

Hubungan kurva AC dan kurva MC antara lain …

bangunan seluas 120 m² mempunyai nilai sebesar Rp650.000,00/m². besarnya PBB yang harus dibayar adalah​


Perbedaan Civil Law System dengan Comman Law System

Beberapa perbedaan antara Sistem Hukum Eropa Kontinental atau yang dikenal dengan sebutan Civil Law System dengan Sistem Hukum Anglo Saxon atau yang dikenal dengan sebutan Comman Law System adalah sebagai berikut:

  1. Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law System) mengenal sistem peradilan administrasi, sedangkan Sistem Hukum Anglo Saxon (Comman Law System) hanya mengenal 1 (satu) peradilan untuk semua jenis perkara;
  2. Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law System) menjadi modern karena pengkajian yang dilakukan oleh perguruan tinggi sedangkan Sistem Hukum Anglo Saxon (Comman Law System) dikembangkan melalui praktek prosedur hukum;
  3. Hukum menurut Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law System) adalah suatu sollen bukan sein sedangkan menurut Sistem Hukum Anglo Saxon (Comman Law System) adalah kenyataan yang berlaku dan ditaati oleh masyarakat;
  4. Penemuan kaidah dijadikan pedoman dalam pengambilan keputusan atau penyelesaian sengketa, jadi bersifat konsep atau abstrak menurut Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law System) sedangkan penemuan kaidah secara kongkrit langsung digunakan untuk penyelesaian perkara menurut Sistem Hukum Anglo Saxon (Comman Law System);
  5. Pada Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law System) tidak dibutuhkan lembaga untuk mengoreksi kaidah sedangkan pada Sistem Hukum Anglo Saxon (Comman Law System) dibutuhkan suatu lembaga untuk mengoreksi, yaitu lembaga equaty. Lembaga ini memberi kemungkinan untuk melakukan elaborasi terhadap kaidah - kaidah yang ada guna mengurangi ketegaran;
  6. Pada Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law System) dikenal dengan adanya kodifikasi hukum sedangkan pada Sistem Hukum Anglo Saxon (Comman Law System) tidak ada kodifikasi;
  7. Keputusan hakim yang lalu (yurisprudensi) pada Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law System) tidak dianggap sebagai kaidah atau sumber hukum sedangkan pada Sistem Hukum Anglo Saxon (Comman Law System) keputusan hakim terdahulu terhadap jenis perkara yang sama mutlak harus diikuti;
  8. Pada Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law System) pandangan hakim tentang hukum adalah lebih tidak tekhnis, tidak terisolasi dengan kasus tertentu sedangkan pada Sistem Hukum Anglo Saxon (Comman Law System) pandangan hakim lebih teknis dan tertuju pada kasus tertentu;
  9. Pada Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law System) bangunan hukum, sistem hukum, dan kategorisasi hukum didasarkan pada hukum tentang kewajiban sedangkan pada Sistem Hukum Anglo Saxon (Comman Law System) kategorisasi fundamental tidak dikenal. 
  10. Pada Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law System) strukturnya terbuka untuk perubahan sedangkan pada Sistem Hukum Anglo Saxon (Comman Law System) berlandaskan pada kaidah yang sangat kongrit.
Demikian penjelasan singkat mengenai Perbedaan Civil Law System dengan Comman Law System yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat dibutuhkan untuk menjadikan kami lebih baik lagi dalam menerbitkan artikel baru. Terima kasih.

0 penilaian0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara)

1K tayangan1 halaman

  • , aktif

Lihat Foto

Shutterstock

Ilustrasi hukum

KOMPAS.com - Sistem hukum dibedakan menjadi dua. Beberapa negara menggunakan sistem Hukum Eropa Kontinental dan beberapa lainnya menggunakan sistem Hukum Anglo Saxon.

Fajar Nurhardianto dalam jurnal Sistem Hukum dan Posisi Hukum Indonesia (2015) mengatakan sistem Hukum Anglo Saxon merupakan suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi.

Yurispudensi merupakan keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya.

Sistem hukum Anglo Saxon

Sistem hukum ini memiliki nama lain Common Law. Sistem hukun yang berasal dari Inggris kemudian menyebar ke Amerika Serikat dan negara-negara bekas jajahannya.

Kata Anglo Saxon berasal dari nama bangsa yaitu Angel-Sakson yang pernah menyerang Inggris kemudian ditaklukkan oleh Hertog Normandia, William.

Nama Anglo Saxon sudah digunakan sejak abad ke-18 untuk menyebut penduduk Britania Raya, yaitu suku Anglia, Saks, dan Yut.

Baca juga: Apa itu Sistem Hukum Eropa Kontinental?

Sistem Hukum Anglo Saxon merupakan suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi.

Sistem hukum ini cenderung lebih mengutamakan hukum kebiasaan, hukum yang berjalan dinamis sejalan dengan dinamika masyarakat.

Dibentuk melalui lembaga peradilan dengan sistem jurispudensi dianggap lebih baik, agar hukum selalu sejalan dengan rasa keadilan dan manfaat yang dirasakan langsung ke masyarakat.

Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada, dan Amerika Serikat.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA