Peraturan yang disusun dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dari

Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur bahwa salah satu materi muatan peraturan daerah adalah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.

Dalam pengertiannya penyelenggaran otonomi daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat pada wilayah daerah itu sendiri.

Kewenangan daerah otonom ini diberikan kepada daerah dilaksanakan untuk melaksanakan urusan pemerintahan konkuren sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian dibagi menjadi urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang tercantum dalam Lampiran Undang-Undang tersebut.

Pada dasarnya penetapan norma, standar, prosedur dan kriteria dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren merupakan wewenang pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga pemerintahan nonkementerian yang dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren. Melalui pedoman itulah pemerintahan daerah menjalankan urusan pemerintahan konkuren dalam rangka mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan pada wilayahnya.

Pedoman yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat tersebut berupa ketentuan peraturan perundang-undangan, namun dalam prakteknya belum semua peraturan perundang-undangan dapat mengakomodir setiap kewenangan konkuren yang diberikan oleh pembentuk Undang-Undang sehingga kewenangan tersebut sulit dijalankan oleh daerah. Untuk mengatasi kekosongan hukum itu Pasal 14 Undang-Undang 12 tahun 2011 memberikan ruang bagi daerah untuk menetapkan peraturan daerah dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah, yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 17 ayat (1) bahwa daerah berhak menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan Pasal 17 ayat (4) apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun Pemerintah Pusat belum menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyelenggara Pemerintahan Daerah melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Dengan demikian penyusunan rancangan peraturan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan karena belum diatur atau belum cukup diatur oleh pemerintah pusat. Untuk dapat dikatakan sebagai keadaan atau kondisi tidak diatur atau belum cukup diatur tersebut terlebih dahulu harus melewati proses penelitian/pengkajian.

Dalam hal peraturan perundang-undangan lebih tinggi telah mengatur maka daerah cukup melaksanakan kewenangan konkuren dengan berpedoman pada peraturan yang terkait, karena prinsipnya dasar hukum yang dilandasi oleh peraturan perundang-undangan lebih tinggi dari peraturan daerah lebih kuat secara hierarki kecuali peraturan perundang-undangan lebih tinggi mendelegasikan lebih lanjut kepada peraturan daerah. Dengan kata lain jika peraturan perundang-undangan lebih tinggi telah mengatur secara lengkap namun daerah tetap membentuk peraturan daerah maka selain kemubaziran beban biaya juga pelemahan atau penurunan derajat hierarki terhadap materi muatan ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi.

Peraturan daerah ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD. Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/ kabupaten/kota dan tugas pembantuan. Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Perda dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundangundangan. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda. Persiapan pembentukan, pembahasan, dan pengesahan rancangan Perda berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.

Perda berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah. Perda disampaikan kepada Pemerintah pusat paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan. Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah pusat.

Untuk melaksanakan Perda dan atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah. Peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Perda, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Perda diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah diundangkan dalam Berita Daerah. Pengundangan Perda dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dalam Berita Daerah dilakukan oleh Sekretaris Daerah. Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja.

– sumber: Wikipedia/Peraturan-daerah

1. Siapakah presiden di ngara Indonesia?2. Siapakah Presiden di negara Inggris?3. Siapakah Presiden di negara China?4. Siapakah Presiden di negara Pol … andia?5. Siapakah Presidan di negada Palestina?Tolong di jawab ya,, akan saya kasih hadiah poin banyak soalnya​

Jelaskan Bagaimana cara indonesia melawan penjajah dan Negara apa saja yang menjajah indonesia??Tolong yaa​

kak/bang/dikTolong dong,, jawab kapan aja bisa kokJangan ngasal dan NO CONTEK DARI WEBSITE,GOOGLEATAU JAWABAN LAIN!​

Tuliskan perbedaan antara rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta dengan rumusan Pancasila yang ditetapkan dalam sidang PPKI 1 tanggal 18 Agustus 1945​

sebutkan faktor-faktor penyebab keberagaman masyarakat!​

Apa saja bidang usaha yang dapat dilakukan oleh koperasi

Contoh ancaman dari dalam diri sendiri yang dapat mengganggu semangat persatuan dan kesatuan adalah…

2. hal hal apa saja yang perlu diperhatikan ketika guru hendak mengembangkan kemampuan bertanya siswanya

Apa keterkaitan identitas terhadap eksatuan republik indonesia

Apa saja keteladanan untuk membentuk kepribadian seseorang

Quizpenggagas dan pendorong lahirnya budi utomo adalah ??​

siapa pendiri Budi Utomo​

3." Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri, lingkungan yang berwujud negara kepulauan berlandasan pancasila dan UUD 1945" pengertian di … atas disebut ....... A.Geopolitikatauwawasan Nasional Indonesia B.Geografi Indonesia C.Strategi Indonesia D.Filosofis negara Indonesia E.Yuridis 1​

Jelaskan asesmen pasca program guru belajar seri akm tingkat SD !.

Saya mau mendaftar pppk guru. Pada saat sy msuk di jenis seleksi sy memilih pppk guru. Kmudian klik selanjutnya. Tp yg muncul it galat terus tidak bis … a lnjut krn muncul trus galat. Solusix gmna spy sy bisa lnjut.

Jelaskan bagaimana implementasi geostrategi indonesia dalam menciptakan ketahanan nasional yang mantap.

2. Contoh perwujudan musyawarah dan mufakat di lembaga perwakilan rakyat dapat dilihat pada .... (HOTS) a. pemilihan anggota DPR dan DPRD b. pengajuan … RUU C. hasil keputusan sidang d. proses pengambilan keputusan di DPD dan DPRD​

Quizzzorganisasi pertama di indonesia yang bersifat nasional berbentuk modern yaitu organisasi ?​

Jelaskan pengertian Hak! dan sebutkan hak di sekolah!peraturan seperti biasa___jwbn yg paling pnjng Ba​

Jelaskan pengertian sekunder dan primer!peraturan sprti biasa___jawaban yg paling panjang BeA^^​

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA