PERATURAN MENTERI KEUANGAN Nomor 91 PMK. 05 2007 tentang Bagan Akun Standar

Title Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007 Tentang Bagan Akun Standar
Call Number 348.02 IND p
ISBN/ISSN 978-979-1402-25-5
Author(s) Indonesia
Subject(s) Peraturan Menteri Keuangan tentang Bagan Akun Stan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007
Classification 348.02
GMD Text
Language Indonesia
Publisher CV. Eko Jaya
Publishing Year 2007
Publishing Place Hoboken, NJ
Collation vi + 348hlm.; 21cm.
Abstract/Notes
Image
PERATURAN MENTERI KEUANGAN Nomor 91 PMK. 05 2007 tentang Bagan Akun Standar
File Attachment

LOADING LIST...

Availability

LOADING LIST...

  Back To Previous

Simple Search



Advanced Search

Title :

Author(s) :

Subject(s) :

ISBN/ISSN :

GMD :

Collection Type :

Location :

Detail Cantuman

Advanced Search

PERATURAN MENTERI KEUANGAN Nomor 91 PMK. 05 2007 tentang Bagan Akun Standar

Text

Peraturan menteri keuangan nomor 91/PMK.05/2007 tentang bagan akun standar



Ketersediaan

PP1400491 PP 657.4801 IND p C.1 Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing

Informasi Detil

Judul Seri

-

No. Panggil

PP 657.4801 IND p

Penerbit Eko Jaya : Jakarta., 2007
Deskripsi Fisik

vi + 348 hlm.; 22 cm

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

657.4801

Tipe Isi

-

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain



Bibliografi   Resensi   Abstraksi


  • PengarangIndonesia. Departemen Keuangan
  • TerbitanJakarta : CV. Eko Jaya, 2007
  • ISBN978-9791402-25-5
  • Nomor PanggilR/P 351.7231 IND p1

#Nomor IndukLokasiStatus
1 JKPKBPKPP-KB-37317 Perpustakaan II Tersedia

Sekilas Pajakku

  • Mitra Strategis Direktorat Jenderal Pajak sejak 2005 melalui lisensi terbaru SK KEP-211/PJ/2022 sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)
  • Distributor Meterai Elektronik, ditunjuk Peruri melalui Surat Perjanjian no. SP-1437/XII/2021
  • Mitra Strategis Direktorat Jenderal Perbendaharaan sejak 2020 melalui lisensi SK KEP-159/PB/2020 sebagai Lembaga Persepsi Lainnya
  • Penyelenggara Teknologi Finansial, terdaftar di Bank Indonesia sebagai penyelenggara sistem pembayaran sejak 2018
  • Penyelenggara Sistem Elektronik, terdaftar di Kementerian Kominfo melalui Tanda Daftar no. 000881.01/DJAI.PSE/06/2021
  • Bersertifikasi internasional ISO/IEC 27001:2013 untuk Sistem Keamanan Informasi, ISO/IEC 20000-1:2018 untuk Sistem Manajemen Layanan Teknologi Informasi, dan ISO 9001:2015 untuk Sistem Manajemen Mutu, dari British Standards Institution
  • Memiliki tim support terlatih melalui sertifikasi Brevet A dan B

Alamat

The Nebula Center Jakarta 2nd Floor, Jl. Kemanggisan Utama Raya no. J4,
Palmerah, Jakarta. 11480.

The Nebula Center Bandung Jl. Cigadung Raya Barat no. 6,
Bandung. 40191.

The Nebula Center Bali Jl. Tukad Unda IV no. 3X, Renon,
Denpasar, Bali. 80226.

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 214/PMK.05/2013

TENTANG

BAGAN AKUN STANDAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Keuangan Negara yang memerlukan integrasi antara penyusunan anggaran dan pelaksanaan anggaran serta standardisasi Bagan Akun Standar, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar;

b.

bahwa dalam rangka penerapan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah Pusat sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Bagan Akun Standar;

c.

bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara;

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bagan Akun Standar;

       

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);

 

MEMUTUSKAN:

     

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BAGAN AKUN STANDAR.

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.

Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan pemerintah.

2.

Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-KL adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian Negara/Lembaga yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

3.

Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RDP BUN adalah rencana kerja dan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban pemerintah pusat dan transfer ke daerah yang pengelolaannya dikuasakan oleh Presiden kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.

4.

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.

5.

Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

6.

Segmen adalah bagian dari BAS berupa rangkaian kode sebagai dasar validasi transaksi keuangan yang diakses oleh sistem aplikasi.

7.

Atribut adalah kode tambahan pada BAS yang mengacu pada Segmen.

 

Pasal 2

(1)

BAS terdiri atas 12 Segmen sebagai berikut:

a.

Segmen Satker;

b.

Segmen KPPN;

c.

Segmen Akun;

d.

Segmen Program;

e.

Segmen Output;

f.

Segmen Dana;

g.

Segmen Bank;

h.

Segmen Kewenangan;

i.

Segmen Lokasi;

j.

Segmen Anggaran;

k.

Segmen Antar Entitas; dan

l.

Segmen Cadangan.

(2)

Segmen Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan kode satker dengan Atribut antara lain berupa kode Bagian Anggaran dan kode Eselon I.

(3)

Segmen KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan kode KPPN dengan Atribut antara lain berupa kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

(4)

Segmen Akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan kode Akun.

(5)

Segmen Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan kombinasi dari kode Bagian Anggaran, kode Eselon I, dan kode Program.

(6)

Segmen Output sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, merupakan kombinasi dari kode Kegiatan dan kode Output, dengan Atribut antara lain berupa kode Fungsi dan kode Sub Fungsi.

(7)

Segmen Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, merupakan kombinasi dari kode Sumber Dana, kode Cara Penarikan, dan kode Nomor Register.

(8)

Segmen Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, merupakan kombinasi dari kode Tipe Rekening dan kode Nomor Rekening dengan Atribut antara lain berupa kode KPPN.

(9)

Segmen Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, merupakan kode Kewenangan.

(10)

Segmen Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, merupakan kode Lokasi.

(11)

Segmen Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, merupakan kode Anggaran.

(12)

Segmen Antar Entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k, merupakan kode Antar Entitas.

(13)

Segmen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l, merupakan kodefikasi yang akan dipergunakan apabila diperlukan di kemudian hari.

 

Pasal 3

(1)

Segmen BAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dijelaskan lebih lanjut pada Penjelasan Segmen Bagan Akun Standar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2)

Kodefikasi Segmen BAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

Pasal 4

BAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara sebagai pedoman dalam:

a.

penyusunan RKA-KL/ RDP-BUN;

b.

penyusunan DIPA;

c.

pelaksanaan anggaran;

d.

pelaporan keuangan Pemerintah Pusat; dan

e.

proses validasi transaksi keuangan Pemerintah Pusat.

 

Pasal 5

(1)

BAS dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

(2)

Dalam rangka pengelolaan BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat melakukan pemutakhiran BAS.

(3)

Dalam rangka menunjang pengelolaan BAS oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dapat membentuk Tim BAS.

(4)

Pemutakhiran BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan:

a.

usulan; dan/atau

b.

penetapan kebijakan.

 

Pasal 6

(1)

Usulan pemutakhiran BAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a, berasal dari:

a.

Kementerian Negara/Lembaga; dan/atau

b.

Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.

(2)

Usulan pemutakhiran BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan/Direktorat Jenderal Anggaran/Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang.

(3)

Usulan pemutakhiran BAS yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan meliputi pemutakhiran yang terkait dengan Segmen Akun dan/atau Segmen Lokasi terkait dengan penerusan pinjaman.

(4)

Usulan pemutakhiran BAS yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran meliputi pemutakhiran yang terkait dengan:

a.

Segmen Satker;

b.

Segmen Program;

c.

Segmen Output; dan/atau

d.

Segmen Lokasi.

(5)

Usulan pemutakhiran BAS yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang meliputi pemutakhiran yang terkait dengan kode Nomor Register pada Segmen Dana.

(6)

Direktorat Jenderal Anggaran atau Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang melakukan verifikasi atas usulan pemutakhiran BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5).

(7)

Dalam hal pemutakhiran BAS disetujui, Direktorat Jenderal Anggaran/Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang menyampaikan persetujuan usulan pemutakhiran kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

(8)

Persetujuan usulan pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat disampaikan melalui sarana sistem informasi.

 

Pasal 7

(1) 

Penetapan kebijakan sebagai dasar pemutakhiran BAS sebagai dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b, disebabkan antara lain karena:

a.

perubahan Peraturan Perundang-undangan; dan/atau

b.

perubahan proses bisnis pengelolaan keuangan.

(2)

Pemutakhiran BAS yang disebabkan karena penetapan kebijakan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan berupa:

a.

kode Sumber Dana dan kode Cara Penarikan pada Segmen Dana;

b.

Segmen Bank;

c.

Segmen KPPN;

d.

Segmen Anggaran;

e.

Segmen Antar Entitas; dan

f.

Segmen Cadangan.

(3)

Pemutakhiran BAS yang disebabkan karena penetapan kebijakan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran berupa:

a.

Segmen Program;

b.

Segmen Output;

c.

Segmen Kewenangan; dan

d.

Segmen Lokasi.

(4)

Penetapan kebijakan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

(5)

Penyampaian penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disampaikan melalui sarana sistem informasi.

 

Pasal 8

(1)

Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan analisis berdasarkan usulan pemutakhiran dan penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), Pasal 6 ayat (5), Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 7 ayat (3).

(2)

Dalam hal hasil analisa sebagaimana tersebut pada ayat (1) disetujui, Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pemutakhiran BAS.

(3)

Dalam hal hasil analisa sebagaimana tersebut pada ayat (1) tidak disetujui, Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengembalikan usulan pemutakhiran untuk diperbaiki.

(4)

Hasil pemutakhiran BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

(5)

Tata Cara Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar beserta peraturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 2013

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

                                 ttd.

                MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                REPUBLIK INDONESIA,

                                ttd.

                  AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1618

Apa yang dimaksud dengan Bagan Akun Standar?

Bagan Akun Standar merupakan daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun dan digunakan secara sistematis sebagai pedoman dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan pemerintah.

Apa yg dimaksud dengan badan layanan umum BLU sesuai Permenkeu N 7 PMK 02 2006?

Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah Pusat yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan ...

Siapakah yang wajib menyelenggarakan Sapp?

SAPP wajib diselengarakan oleh: Seluruh unit organisasi pada Pemerintah Pusat. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi / Tugas Pembantuan yang dananya bersumber dari APBN.

Apa itu sa bun?

Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut SA-BUN, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan yang dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku BUN dan Pengguna ...