TATA KRAMA DAN TATA TERTIB
KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI SISWA
SMP NEGERI 1 SENGAH TEMILA
A. LANDASAN
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan 0leh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
4. Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi;
5. Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah;
6. Visi dan Misi SMP Negeri 1 Sengah Temila
B. TUJUAN
1. Menegakkan aturan dan tata krama yang berlaku di SMP Negeri 1 Sengah Temila.
2. Mewujudkan masyarakat sekolah sebagai masyarakat aman, tertib, beretika terkendali dan kondusif.
3. Meningkatkan dan melaksanakankan Visi dan Misi Sekolah yang telah ditetapkan.
4. Mendorong warga sekolah agar lebih tertib, aman, termotivasi, berdedikasi yang tinggi serta disiplin yang kuat.
C. PERANAN
Memberikan pendekatan secara kekeluargaan dan atau persuasif dengan cara peringatan, teguran dan sanksi bagi siswa yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan di lingkungan SMP Negeri 1 Sengah Temila.
D. FUNGSI
1. Meminimalisir pelanggaran dan penyimpangan terhadap norma dan peraturan yang berlaku di SMP Negeri 1 Sengah Temila.
2. Menciptakan suasana yang tertib, aman, tenang dan suasana belajar yang kondusif.
3. Memberikan teladan yang sesuai dengan etika dan norma.
E. IMPLEMENTASI
1. Monitoring dilakukan setiap hari.
2. Merekapitulasi semua temuannya setiap minggu.
PERATURAN
SMP NEGERI 1 SENGAH TEMILA
NOMOR : 422 / 087 / SMPN 1 ST / 2019
TENTANG
TATA TERTIB DAN TATA KRAMA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA SMP NEGERI 1 SENGAH TEMILA
Menimbang : Dalam rangka pelaksanaan tata krama dan tata tertib di SMP Negeri 1 Sengah Temila diperlukan pedoman dan acuan bagi siswa SMP Negeri 1 Sengah Temila agar dalam Kegiatan Belajar Mengajarnya dapat berjalan tertib, lancar, aman, terkendali dan kondusif.
Mengingat :
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan 0leh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
4. Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi;
5. Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah;
6. Visi dan Misi SMP Negeri 1 Sengah Temila
Memperhatikan : Rapat Koordinasi Dewan Guru dan Kepala Sekolah
Memutuskan :
BAB I
KETENTUAN UMUM
1. Tata krama dan tatatertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
2. Tata krama dan tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi : nilai ketaqwaan, sopan santun, pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
3. Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib secara konsekuen dan penuh kesadaran.
Pasal 1
PAKAIAN SEKOLAH
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2) Pakaian sesuai dengan ketentuan:
a) Hari Senin s/d Selasa : Pakaian warna Putih-Biru.
b) Hari Rabu s/d Kamis : Pakaian Batik Khas Sekolah.
b) Hari Jumat s/d Sabtu : Pakaian Pramuka lengkap dasi.
3) Melengkapi pakaian badge OSIS, dasi, lokasi sekolah, bendera merah putih dan nama.
4) Topi sekolah sesuai ketentuan, ikat pinggang warna hitam dengan logo OSIS SMPN 1 Sengah Temila.
5) Kaos kaki warna putih terlihat 15-20 cm dari pergelangan kaki dengan sepatu warna hitam polos.
6) Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh.
7) Baju harus dimasukan sehingga ikat pinggang terlihat.
8) Kancing baju harus terpasang dengan sempurna
9) Sepatu yang di pakai bukan sepatu PDH PNS, Polisi atau Tentara.
10) Memakai pakaian yang sopan pada saat kegiatan-kegiatan disekolah.
11) Tidak memakai parfum yang beraroma menyengat
1) Baju dimasukkan ke dalam celana
2) Panjang celana sesuai ketentuan yaitu sampai lutut
3) Celana dan lengan baju tidak digulung
4) Celana dan saku celana tidak sobek/dirobek.
5) Celana tidak boleh ketat
1) Baju dimasukkan ke dalam rok
2) Panjang rok sesuai ketentuan yaitu sampai 10 cm dibawah lutut
3) Tidak memakai perhiasan atau aksesoris dan parfum yang mencolok
4) Lengan baju tidak digulung
2. PAKAIAN OLAHRAGA
Untuk pelajaran Olahraga siswa wajib memakai pakaian olahraga yang telah ditetapkan sekolah, pada saat berolahraga tidak dibenarkan menggunakan seragam sekolah lain atau kaos lain.
Pasal 2
KERAPIAN
1. Semua siswa dilarang:
a. Berkuku panjang
b. Mengecat rambut dan kuku
c. Bertato
2. Semua siswa laki-laki dilarang berambut panjang, gundul, di kucir dan memakai kalung, anting, gelang baik dari emas, perak, plastik, kayu dan lain-lain.
3. Ukuran rambut bagi laki-laki dengan panjang kurang lebih berbanding 1-3-1 cm
4. Semua siswa perempuan dilarang memakai lipstick dan atau pelembab bibir, makeup berlebihan kecuali bedak tipis dan minyak wangi yang tidak menyengat.
5. Sepatu tidak boleh di injak belakang (dipakai secara sempurna)
Pasal 3
DISIPLIN
1. Siswa wajib hadir di sekolah paling lambat pukul 06.45 WIB.
2. Siswa yang terlambat harus lapor ke guru piket, diteruskan dengan pembinaan oleh guru piket.
3. Siswa tidak membawa motor dan mobil ke sekolah.
4. Siswa dilarang membawa dan menggunakan telepon seluler di lingkungan sekolah.
5. Pada waktu kegiatan belajar mengajar berlangsung siswa dilarang menggunakan laptop atau alat elektronik lainnya tanpa seizin guru mata pelajaran.
6. Siswa yang bertugas piket datang lebih awal untuk melaksanakan piket.
7. Wajib mengikuti apel dan doa pagi.
8. Pada waktu istirahat siswa dilarang keluar lingkungan sekolah tanpa izin guru piket.
9. Pada waktu pulang sekolah siswa dilarang masih berada dilingkungan sekolah dan melakukan perkumpulan.
9. Pada waktu dilingkungan sekolah jaket/sweater harus dilepas kecuali sakit.
10. Setiap peserta didik yang akan belajar luar kelas (dibawah pohon atau teras) harus mendapat izin terlebih dahulu dari guru yang bersangkutan.
Pasal 4
KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
1. Setiap kelas dibentuk Tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas, ruang guru, ruang TU, ruang Kepala Sekolah dan toilet guru dan siswa.
2. Tim Piket bertanggung jawab terhadap perlengkapan dan kebersihan kelas.
3. Tim piket harus membersihkan ruangan kelas, merapikan, merawat dan menjaga alat-alat serta barang-barang yang ada di dalam kelas
4. Tim piket harus bertanggung jawab terhadap keberadaan dan kebersihan ruang kelas sebelum dan sesudah guru mengajar.
5. Setiap siswa tidak boleh membawa makanan dan minuman ke dalam kelas.
6. Semua siswa di dalam kelas berhak dan wajib melaporkan kepada guru pengajar atau guru piket tentang tindakan pelanggaran yang ada di dalam kelas.
7. Setiap siswa harus menjaga kebersihan WC, halaman, dan lingkungan sekolah.
8. Setiap siswa harus membuang sampah di tempat sampah yang sudah disediakan.
9. Setiap siswa harus menjaga suasana belajar yang aman, tenang dan tertib baik di kelas, perpustakaan serta tempat lain di lingkungan sekolah.
10. Setiap siswa harus bertanggungjawab terhadap peminjaman buku di perpustakaan, penggunaan alat-alat laboratorium, alat musik dan sumber belajar lainnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Pasal 5
TATA KRAMA
1. Setiap siswa hendaknya menyapa, mengucapkan salam atau berjabat tangan saat bertemu dengan kepala sekolah , guru , tata usaha dan staf, sesama siswa dan tamu yang datang.
2. Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga sekolah.
3. Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
4. Siswa yang tidak masuk karena sakit, harus melampirkan surat keterangan dokter atau tenaga medis lainnya.
5. Siswa yang tidak masuk karena izin, harus melampirkan surat izin secara tertulis.
6. Izin ke luar kota atau izin lebih dari tiga hari harus mendapat izin dari kepala sekolah.
7. Membiasakan diri mengucapkan terima kasih setelah memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain.
8. Berani mengakui kesalahan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
9. Bertutur kata yang sopan dan santun yang membedakan hubungan dengan orang lebih tua dan teman sejawat dan tidak menggunakan kata-kata kotor, kasar dan cacian.
10. Dalam pergaulan antarsiswa dilarang mengundang siswa luar masuk lingkungan sekolah dengan tujuan tertentu tanpa seizin pihak keamanan.
11. Dalam pergaulan antarsiswa dilarang manghasut, menghujat dan memicu konflik yang mengarah pada kontak fisik.
Pasal 6
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR
1. Setiap hari Senin dan hari besar nasional siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang telah ditentukan, kecuali sakit.
2. Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan peringatan hari-hari besar keagamaan.
3. Dilarang meninggalkan lapangan selama upacara berlangsung kecuali sakit
Pasal 7
LARANGAN
Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah setiap siswa dilarang melakukan hal-hal berikut:
1. Merokok, minum-minuman keras/mabuk, mengedarkan dan mengonsumsi narkotika, obat psikotropika, ngelem atau obat terlarang lainnya dan berpacaran dilingkungan sekolah.
2. Berkelahi baik perseorangan maupun kelompok di dalam sekolah maupun di luar sekolah.
3. Membuang sampah tidak pada tempatnya.
4. Mencoret meja, kursi, dinding bangunan, pagar sekolah, perabotan dan peralatan sekolah lainnya.
5. Bekerjasama / menyontek pada saat ulangan / ujian
6. Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, atau menyapa antar sesama siswa atau warga sekolah dengan kata, sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.
7. Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan KBM, seperti senjata tajam atau alat-alat lain yang membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
8. Membawa, membaca atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio atau video porno.
9. Membawa kartu atau alat permainan lainnya yg dapat digunakan untuk bermain judi disekolah.
10. Hamil dan melakukan hubungan selayaknya suami istri.
11. Membawa hand phone atau alat elektronik lainnya.
12. Menggunakan pakaian yang bukan miliknya.
13. Melakukan pencurian dan atau menyembunyikan serta memindahtangankan barang milik orang lain atau yang bukan miliknya.
14. Membawa sepeda motor atau mobil di lingkungan sekolah.
15. Melompat pagar / tembok selasar kelas pada saat masuk atau pulang sekolah.
17. Memukul meja / kursi siswa.
18. Membawa atau membunyikan mercon/petasan atau sejenisnya.
BAB II
PELANGGARAN DAN SANKSI
Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib di lingkungan SMP Negeri 1 Sengah Temila dikenakan sanksi berupa : teguran, hukuman, pemanggilan orang tua, skorsing, dikembalikan ke orang tua / diberhentikan.
BAB III
POINT SKORSING PELANGGARAN
NO
JENIS PELANGGARAN
SKOR
KET
1
Terlambat
1
2
Seragam Tidak Lengkap
1
3
Seragam Tidak Dimasukkan
1
4
Duduk atau main di Tempat Parkir
1
5
Tidak Seragam
2
6
Memakai Gelang, Kalung, Anting (khusus siswa putera)
2
disita
7
Memakai Sandal atau Sepatu Sandal
2
disita
8
Berkuku panjang
2
9
Tidur dalam Kelas
2
10
Tidak Menjaga Kebersihan/tidak piket
2
Bersihkan WC
11
Tidak Hadir Tanpa Keterangan
3
12
Tidak Ikut Upacara
3
Hormat Bendera
13
Meninggalkan Kelas (Jam Pelajaran Tanpa keterangan)
3
14
Rambut Gondrong atau Model
3
15
Meludah sembarangan
4
membersihkan
16
Mencat kuku, rambut, lipstik
4
17
Membuat Gaduh di Kelas
4
18
Menggunakan Fasilitas Sekolah Tanpa Izin Sekolah
4
19
Merusak Fasilitas Sekolah dengan sengaja
4
mengganti
20
Makan di Kantin saat Pelajaran
4
21
Tidak Ikut Kegiatan/Praktik Keagamaan
4
22
Makan dan minum di dalam kelas pada saat KBM
4
23
Coret-coret pada Tembok, meja dan kursi
4
24
Membawa HP ke sekolah tanpa izin
4
Tahan 1 semester
25
Membolos
5
26
Tidak Sopan terhadap Guru, TU, Staf dan Sekuriti
5
27
Mengolok nama orang tua sesama siswa
5
28
Memposting status dan foto di media sosial yang tidak sesuai dengan etika.
5
29
Menerima tamu Tanpa Izin pihak sekolah
5
30
Ulang Tahun Pribadi di Sekolah tanpa izin
5
31
Membawa media Porno
10
sita
32
Membawa/Membunyikan Petesan
15
33
Merokok dilingkungan sekolah
25
34
Mengambil barang orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan
25
35
Melakukan pelecehan terhadap lawan jenis dan sesama jenis
25
36
Berkelahi / Tawuran
35
37
Membawa Senjata Tajam
35
Disita
37
Bermain judi dilingkungan sekolah
35
39
Bertato permanen
Keluar
40
Hamil atau menikah
Keluar
41
Melakukan Tindak Asusila
Keluar
42
Terbukti mengkonsumsi miras, obat terlarang dan sejenisnya.
Keluar
Komulatif Point dan Interval Pelanggaran
No.
JUMLAH POINT INTERVAL
PEMBINAAN / SANKSI-SANKSI
1.
3 14
Pembinaan I oleh Wali Kelas
2.
15 24
Pembinaan II oleh Wali Kelas dan konselor- waka kesiswaan
3.
25 34
Pembinaan III oleh Wali Kelas, orang tua dan konselor-waka kesiswaan
4.
35 44
Pembinaan IV dengan surat Pernyataan dari Konselor (Skorsing 3-7 Hari Efektif)
5.
> 45
Dikembalikan kepada Orang Tua dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah.
BAB IV
KETENTUAN LAIN
1. Tata krama dan tata tertib di lingkungan SMP Negeri 1 Sengah Temila ini bersifat mengikat siswa sejak berangkat dari rumah, di sekolah sampai tiba di rumah kembali.
2. Segala tindakan pelanggaran yang berkaitan dengan kriminalitas akan dilaporkan dan atau diserahkan ke pihak berwajib (Polisi)
4. Hal-hal yang tidak tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini akan diputuskan lebih lanjut melalui
rapat dewan guru.
5. Tatakrama dan tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Senakin
Tanggal : 26 Juli 2019
Kepala SMPN 1 Sengah Temila,
Robertus Suhardi, S.Pd
Pembina IVa
NIP. 19711105 200312 1 002