Pengakuan kedaulatan berdirinya suatu negara berdasarkan hukum disebut pengakuan

Jakarta -

Unsur deklaratif dan konstitutif merupakan syarat minimal untuk terbentuknya sebuah negara. Sebelum membahasnya lebih lanjut, detikers perlu mengetahui terlebih dulu hakikat dari bangsa.

Menurut Ernest Renant, seperti dikutip dari buku PKn SMK/MAK Kelas X karya Retno Listyarti dan Setiadi, bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus bersama-sama menjalankan satu riwayat dan rakyat harus punya kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.

Definisi Negara

Berdasarkan etimologi, kata 'negara' berasal dari kata staat dalam bahasa Belanda dan Jerman, lalu state dalam bahasa Inggris, etat dalam bahasa Perancis, dan status atau statum dalam bahasa Latin. Kata ini berarti 'meletakkan dalam keadaan berdiri', 'menempatkan', atau 'membuat berdiri'.

Negara adalah kelanjutan dari keinginan manusia untuk bergaul dengan orang lain dalam rangka menyempurnakan kebutuhan hidupnya. Sementara, bangsa dapat diartikan juga sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa kebangsaannya.

Unsur-unsur terbentuknya negara

Masih dari buku yang sama, ada sejumlah syarat minimal atau mendasar demi terbentuknya sebuah negara. Syarat-syarat ini digolongkan menjadi dua, yakni unsur deklaratif dan unsur konstitutif.

Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak mutlak ada ketika suatu negara berdiri. Tetapi, unsur ini boleh dipenuhi setelah suatu negara berdiri.

Unsur deklaratif merupakan pengakuan dari negara lain. Hal ini memperkuat terbentuknya sebuah negara. Pengakuan dari negara lain juga terbagi menjadi dua.

1. Pengakuan de facto

Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada atau dakta yang sungguh-sungguh nyata tentang berdirinya suatu negara. Pengakuan de facto juga tergolong menjadi dua, yakni:

- Pengakuan de facto yang bersifat tetap, artinya pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara yang hanya bisa menimbulkan hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi.

- Pengakuan de facto bersifat sementara, artinya pengakuan dari negara lain tanpa melihat perkembangan negara tersebut. Jika negara itu hancur, maka negara lain akan menarik pengakuannya.

2. Pengakuan de jure

Pengakuan de jure adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional. Pengakuan de jure terbagi menjadi:

- Pengakuan de jure bersifat tetap, yang berarti pengakuan dari negara lain yang berlaku untuk selamanya karena kenyataan memperlihatkan adanya pemerintahan yang stabil.

- Pengakuan de jure bersifat sementara, yang artinya adalah terjadinya hubungan antarnegara yang mengakui dan diakui dalam hubungan ekonomi, dagang, serta diplomatik. Negara yang mengakui berhak mempunyai konsulat atau kedutaan di negara yang diakui tersebut.

Unsur konstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada saat suatu negara didirikan. Unsur ini meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat.

1. Rakyat

Rakyat adalah semua orang yang secara nyata ada di suatu wilayah, serta tunduk dan patuh pada peraturan negara tersebut.

2. Wilayah

Wilayah adalah unsur mutlak sebuah negara. Wilayah adalah landasan material atau fisik suatu negara.

3. Pemerintahan yang berdaulat

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi di suatu negara yang berlaku untuk seluruh wilayah dan segenap rakyat di negara tersebut.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa syarat minimal terbentuknya negara adalah unsur deklaratif dan konstitutif. Detikers juga sudah paham pengertian keduanya, kan?

Simak Video "PKN Resmi Didaftarkan, Anas Urbaningrum Dapat Posisi Apa?"



(nah/lus)

Sebuah negara yang berdaulat sangat penting sekali diakui secara de facto maupun de jure. Hal ini berfungsi untuk pengakuan kedaulatan sebuah negara dari dunia internasional. Pengakuan secara de facto sendiri merupakan pengakuan atas fakta adanya sebuah negara. Unsur-unsur dalam pengakuan de facto suatu negara meliputi wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan, pengakuan secara de jure adalah pengakuan sebuah negara diakui secara sah menurut hukum internasional. Sebuah negara penting sekali diakui secara de jure untuk mendapatkan pengakuan dari negara lain mengenai keberadaanya dan tidak adanya campur tangan dari negara lain terhadap negara tersebut.

Dengan demikian, pengakuan secara de facto merupakan bentuk fisik yang meliputi wilayah, rakyat, dan pemerintahan sedangkan pengakuan secara de jure merupakan pelengkap dari pengakuan de facto dengan adanya pengakuan secara hukum internasional.

De facto dalam bahasa Latin adalah ungkapan yang berarti "pada kenyataannya (fakta)" atau "pada praktiknya". Dalam hukum dan pemerintahan, istilah ini mengacu praktik yang sudah terjadi, meski hal tersebut tidak diakui secara resmi di mata hukum.

Istilah ini biasa digunakan sebagai kebalikan dari de jure (yang berarti "menurut hukum") ketika orang mengacu kepada hal-hal yang berkaitan dengan hukum, pemerintahan, atau hal-hal teknis (seperti misalnya standar), yang ditemukan dalam pengalaman sehari-hari yang diciptakan atau berkembang tanpa atau berlawanan dengan peraturan. Bila orang sedang berbicara tentang suatu situasi hukum, de jure merujuk kepada apa yang dikatakan hukum, sementara de facto merujuk kepada apa yang terjadi pada praktiknya.

Istilah de facto dapat pula digunakan apabila tidak ada hukum atau standar yang relevan, tetapi sebuah praktik yang lazim sudah mapan dan diterima, meskipun mungkin tidak sepenuhnya bersifat universal.

Berdasarkan sifatnya, de facto terbagi dua yaitu:

  1. sementara De facto bersifat sementara adalah pengakuan dari negara lain tanpa melihat perkembangan negara tersebut. Apabila negara tersebut hancur, maka negara lain akan menarik pengakuannya.
  2. tetap De facto bersifat tetap adalah pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara yang hanya bisa menimbulkan hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi.

Suatu standar de facto adalah suatu standar teknis atau lainnya yang sudah demikian lazim sehingga semua orang tampaknya mengikutinya seolah-olah itu adalah standar yang resmi. Standar de jure mungkin berbeda: contohnya adalah ngebut di jalan raya. Meskipun standar de jure menetapkan batas kecepatan tertentu atau yang lebih rendah, di banyak tempat standar de facto-nya adalah mengendarai pada batas kecepatan yang ditetapkan atau sedikit lebih cepat.

Contoh lain: tidak ada hukum yang menghalangi penambahan dengan huruf ke-27 seperti misalnya Þ (ucapan th dalam kata thorn) ke dalam abjad. Malah pada abad-abad yang lampau orang menambahkan huruf tanpa banyak kesulitan. Namun pada masa kini hal itu tidak dimungkinkan karena akan menimbulkan berbagai kesulitan. Jadi, ada batas de facto dalam memodifikasi abjad. Penambahan huruf seperti itu tidak praktis karena tak seorangpun akan mengenalinya.

Bahasa nasional

Beberapa negara dengan bahasa nasional de facto, termasuk Australia, Jepang, Britania Raya, dan Amerika Serikat, tidak memiliki bahasa nasional resmi de jure. Beberapa negara memiliki bahasa nasional de facto di samping bahasa resmi.

  • Ungkapan bahasa Latin
  • Status quo
  • De jure

 

Artikel bertopik bahasa ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=De_facto&oldid=19505533"

Kita sering kali mendengar istilah de facto dan de jure. Beberapa di antara kita mungkin paham bahwa itu adalah kata dari Bahasa Latin. Istilah ini umum digunakan di dunia hukum, sejarah, filsafat dan politik. Yang benar-benar paham istilah ini pastilah orang di bidangnya.

Agar kita tidak ketinggalan, mari kita pelajari istilah de facto dan de jure untuk mengetahui bahwa Indonesia juga aktif dalam peran Indonesia dalam perdamaian dunia.

Pengertian de Facto Menurut Bahasa

De facto menurut bahasa Latin artinya “pada faktanya”, “kenyataannya” atau dalam praktiknya. Di ilmu pemerintahan dan hukum, istilah ini menerangkan praktik atau kasus yang telah terjadi meskipun tidak diakui oleh hukum secara resmi.

Istilah ini biasa digunakan sebagai lawan de jure yang mengarah ke hal-hal yang berhubungan pemerintahan, hukum atau standard. Ketika kita berbicara tentang hukum, de jure mengarah ke apa yang tertulis oleh peraturan atau hukum. Sementara de facto mengarah ke apa yang terjadi di kenyataan atau praktiknya.

De facto ada dua sifat yaitu sementara dan tetap. De facto yang sementara merupakan pengakuan negara lain tanpa harus melihat bagaimana kondisi dan perkembangan negara itu.

Jika negara itu bubar atau hancur, maka negara lain akan mencabut pengakuannya. De facto tetap yaitu pengakuan terhadap suatu negara yang bisa menimbulkan hubungan baik dalam ekonomi dan perdagangan.

Pengertian de Jure Menurut Bahasa

De jure adalah istilah yang artinya menurut atau berdasarkan hukum. De Jure merupakan kata serapan dari Bahasa Latin Klasik. Istilah ini biasa digunakan untuk menjelaskan situasi keadaan politik pada masa order baru.

Seperti dalam Kemerdekaan de jure,  Kemerdekaan dengan memproklamasikan diri sebagai negara merdeka ternyata belumlah cukup untuk dilakukan. Sebuah negara bisa dikatakan merdeka jika memenuhi beberapa syarat atau kriteria tertentu.

Suatu kasus bisa saja tertulis, ada hukumnya atau ada peraturannya maka ini disebut de Jure meskipun realitanya peraturan tersebut tidak diikuti atau ditaati. Jika kita membahas de jure secara bahasa berarti menurut teori tertulis.

Jangan heran, dalam kehidupan kita sehari-hari saja, sering kali praktik tidak sama dengan teori. Kalau de jure menurut ilmu hukum dan kenegaraan, de jure lebih bermakna ada tidaknya pengakuan.

De jure memiliki dua sifat yaitu sifat penuh dan tetap. De jure bersifat penuh maka hubungan antar dua negara yang diakui dan mengakui bisa dilakukan di level konsulat dan diplomatik. Sehingga, negara yang terlibat hubungan bilateral bisa mengirim wakilnya ke negara terkait.

Umumnya perwakilan ini dipimpin oleh duta besar yang punya kuasa dan wewenang penuh. De jure bersifat tetap berarti pengakuan ini berlaku sampai kapanpun atau tak memiliki batas waktu.

Perbedaan de facto dan de jure di hukum dan politik internasional

  • Perbedaan Pengertian Menurut Hukum Internasional
    Suatu negara akan diakui secara de facto jika sudah memiliki syarat berdirinya suatu negara yaitu wilayah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat. Suatu negara akan diakui secara de jure yaitu suatu negara sudah memenuhi syarat-syarat berdirinya suatu negara menurut hukum internasional yang berlaku.
  • Jangka Waktu Pengakuan
    Jenis pengakuan secara de facto ada dua yaitu sementara dan tetap. Sedangkan pengakuan secara de jure hanya satu yaitu selama memenuhi syarat dan hukum serta menjelaskan peran indonesia dalam hubungan internasional.
  • Bentuk Hubungan Bilateral
    Jika secara de facto, negara yang memberi dan diberi pengakuan masih belum tentu bisa berhubungam secara bilateral khususnya di bidang ekonomi dan politik. Jika secara de jure, negara yang mengakui dan diakui bisa dengan mudah memulai hubungan bilateral.
  • Cara pencabutan pengakuan
    Pengakuan secara de facto bisa dicabut dengan mudah yaitu dengan pernyataan resmi negara saja. Bisa secara tulisan atau lisan. Sedangkan pengakuan secara de jure harus diputuskan secara hukum internasional yang berlaku.

Contoh Penerapan de Facto dan de Jure

Sekarang kita bahas contoh penerapan de facto dan de jure menurut bahasa. Dalam ilmu pengelolaan negara, kita mengenal istilah uni partai, dwi partai dan multi partai. Uni partai berarti di negara tersebut hanya dikendalikan oleh satu partai contohnya di Uni Soviet dengan Partai Komunis Uni Soviet.

Dwi partai berarti di negara tersebut dikuasai oleh dua partai dominan. Contohnya Amerika Serikat yang dikuasai oleh Partai Republik dan Partai Demokrat. Sedangkan multi partai berarti negara tersebut memiliki lebih dari dua partai yang dominan seperti Indonesia ini.

Sekarang kita ambil contoh Nazi Jerman. Nazi Jerman adalah negara yang menganut fasisme yang sangat kental dengan otoriternya. Kita mengenal Nazi Jerman saat mempelajari perang dunia kedua.

Untuk sistem partainya, Nazi Jerman menganut multipartai yang sama dengan Indonesia. Tapi secara de facto, iklim politiknya sangat didominasi oleh partai Nazi sehingga terasa negara unipartai. Partai-partai yang lain hanya bertindak sebagai juru stempel saja.

Tidak berani menentang kehendak Der Fuhrer. Ada beberapa partai yang malah dipersekusi oleh Nazi. Membahas Jerman tidak lepas dari perang dunia kedua. Sekarang kita bahas contoh penerapan de facto dan de jure sesuai bahasa politik internasional.

Secara de facto, Indonesia mendapat pengakuan pada tanggal 17 Agustus 1945. Sedangkan pengakuan secara de jure pada tanggal 18 Agustus 1945 ketika UUD 1945 sudah disahkan, terpilihnya presiden dan wakilnya serta dilantiknya KNIP.

Demikian perbedaan de facto dan de jure. Perbedaan de facto dan de jure perlu kita ketahui agar kita yang orang awam memahami politik secara umum khususnya hukum dampak tanam paksa di bidang politik internasional.

Seolah istilah de facto dan de jure dimonopoli oleh bidang hukum dan politik internasional. Tapi sebenarnya istilah de facto dan de jure bisa digunakan secara luas tidak hanya di bidang hukum politik internasional saja. 

=Kompas.com, Tempo.co, dan Kpu.go.id Menangkan 02 ?

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA