Sangker, Adinda Khotifah (2021) Implementasi Akad Pembiayaan Mudharabah dalam Bank Syariah (Perspektif Fatwa DSN-MUI No: 07/DSN-MUI/IV/2000). Undergraduate thesis, IAIN Parepare. Show AbstractMudharabah adalah akad kerjasama usaha antra dua pihakdiamana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh modal (100%), sedangkan pihak kedua (mudharib) menjadi pengelola. Fungsi Dewan Syariah Nasional (DSN) adalah melaksanakan tugas-tugas Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam mendorong dan memajukan ekonomi umat. Di samping itu, lembaga ini juga bertugas antara lain, untuk menggali, mengkaji dan merumuskan nilai dan prinsip-prinsip hukum Islam (syari’ah) untuk dijadikan pedoman dalam kegiatan transaksi di lembaga-lembaga keuangan syariah, serta mengawasi pelaksanaan dan implementasinya Jenis penelitian ini ditinjau dari sumber data termasuk penelitian pustaka (library research) Penelitian ini dilakukan dengan bertumpu pada data-data kepustakaan dan ditinjaudari sifat-sifat data maka termasuk penelitian kualitatif. Data dalam penelitian ini diperoleh dari data primer dan sekunder. Metode yang digunakan adalah metode induksi, deduksi dan kompratif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Bank syariah mengimplementasikan mudharabah dengan melibatkan pihak ketiga, yakni bank syariah. Fungsinya adalah sebagai perantara yang mempertemukan pemilik modal dan pengelola modal. 2) DSN-MUI menetapkan bahwa mudharabah dibolehkan, bahkan mudharabah muqayyadah juga diperkenankan. Selain itu, mudharabah bukan saja dibolehkan bahkan diberkahi. Karena pada dasarnya akad ini bersifat amanah (yad al-amanah) maka dalam mudharabah tidak ada ganti rugi. Actions (login required)
Ketika Anda mencoba untuk mengajukan produk perbankan syariah, Anda akan menemukan berbagai macam jenis akad sebagai landasan dari persetujuan kerja sama yang Anda lakukan dengan pihak bank. Salah satunya adalah akad mudharabah. Akad mudharabah adalah jenis akad kerja sama mengenai suatu usaha antara pemilik modal dengan pengelola modal. Mengenai kerja sama akad mudharabah bertujuan untuk penyediaan seluruh modal dalam memberikan keuntungan usaha yang nantinya akan dibagi di antara pemilik modal dan pengelola modal berdasarkan nisbah atau bagi hasil yang disepakati dalam akad menurut fatwa yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN - MUI). Pengertian akad mudharabah dalam perbankan syariahDalam aspek perbankan syariah, akad mudharabah adalah jenis akad yang cukup banyak ditemukan di berbagai jenis produk maupun program yang ditawarkan oleh bank syariah. Berdasarkan pengertian yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satu produk bank syariah yang memiliki ketentuan operasional menggunakan akad mudharabah adalah pembiayaan. Hal ini ditekankan berdasarkan prinsip bank syariah secara umum. Penting bagi pihak bank selaku penyedia modal menyalurkan pembiayaan serta bagi hasil berdasarkan akad mudharabah dan akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah Islam dalam menjalankan kegiatan usaha perbankan. Dalam Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juga dijelaskan bahwa kerugian dalam perjanjian yang sedang berlangsung nantinya akan ditanggung sepenuhnya oleh bank syariah, kecuali jika pihak kedua melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian atau detail dari akad mudharabah yang telah disetujui. Dengan kata lain, akad mudharabah adalah bentuk perjanjian kerja sama yang mendapat dukungan penuh dari hukum di Indonesia. Dalam pengertian yang diterbitkan oleh OJK, akad mudharabah adalah akad yang bisa digunakan untuk kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk investasi syariah. Investasi syariah yang dimaksud hadir dalam bentuk deposito, tabungan, atau bentuk produk perbankan lainnya. Konsep mudharabahSeiring perkembangan zaman, ketentuan dari akad mudharabah pun juga mengalami inovasi dari masa ke masa. Jika membicarakan mengenai konsep mudharabah klasik, akad mudharabah adalah sebuah perjanjian yang hanya dilakukan dengan satu jenis atau bentuk kerja sama dan tidak bisa digabungkan dengan akad jenis lainnya. Namun, saat ini konsep akad mudharabah jadi memiliki fleksibilitas untuk dapat digabungkan dengan akad lain dalam seperti akad murabahah atau musyarakah dalam sebuah aktivitas perbankan syariah. Penggabungan akad lainnya dengan akad mudharabah adalah bertujuan untuk bisa menyesuaikan dengan keadaan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan layanan jasa perbankan syariah yang baik. Tidak hanya mengacu pada jenis kerja samanya saja, perkembangan konsep mudharabah ini juga mempengaruhi mekanisme pembayaran atau angsuran yang dilakukan oleh pihak kedua terkait manfaat pembiayaan yang diterima. Dalam konsep mudharabah klasik, dijelaskan bahwa praktik mekanisme angsuran dalam pembayaran modal pokok tersebut hanya dilakukan satu kali di akhir periode kontrak. Hal ini juga berlaku untuk mekanisme pembayaran bagi hasil mudharabah adalah dilakukan satu kali di akhir periode kontrak. Untuk aktivitas perbankan syariah menggunakan akad mudharabah yang beroperasi di Indonesia saat ini, ketentuan aktivitasnya diatur melalui fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh DSN - MUI, serta Peraturan OJK. Merujuk pada fatwa DSN - MUI Nomor: 07/DSN/MUI/IV/2000 mengenai pembiayaan mudharabah, dijelaskan bahwa akad mudharabah adalah akad atau perjanjian kerja sama suatu usaha antara dua pihak. Kedua pihak yang dimaksud adalah pemilik modal yang menyediakan seluruh modal sebagai pihak pertama dan pengelola modal yang bertindak sebagai penerima dan pengelola modal yang diberikan sebagai pihak kedua. Dalam fatwa tersebut juga dijelaskan mengenai jangka waktu dari kerja sama akad mudharabah. Jangka waktu kerja sama akad mudharabah adalah ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Dengan kata lain akad mudharabah adalah salah satu akad yang menawarkan kemudahan serta fleksibilitas untuk bisa mengakomodasi kebutuhan serta keuntungan manfaat yang diterima oleh kedua belah pihak. Selain itu, sebagai pihak pertama, pengelola modal juga diperbolehkan untuk menentukan jenis usaha apa yang akan dikembangkan berdasarkan kesepakatan akad mudharabah yang disepakati bersama dan sesuai dengan aturan syariah. Meskipun pemilik modal diperbolehkan untuk menentukan jenis usaha apa yang akan dikembangkan, dalam akad yang disepakati, pihak pertama tidak boleh ikut dalam manajemen jenis usaha dalam usaha tersebut. Pihak pertama selaku pemilik modal dalam kesepakatan akad mudharabah adalah pihak yang mempunyai hak dan juga peran untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terkait usaha yang telah disepakati tersebut. Hal ini dilakukan demi meminimalisasi risiko terhadap jenis usaha yang dilakukan di masa yang akan datang. Pasalnya, akad mudharabah adalah akad yang memiliki prinsip pembiayaan tanpa jaminan pasti. Jaminan tersebut hanya bisa diperoleh berdasarkan kesepakatan di antara kedua belah pihak. Dengan kata lain, transparansi merupakan salah satu kunci utama akad mudharabah ini bisa dilakukan. Jenis akad mudharabahSebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, konsep akad mudharabah dalam aktivitas perbankan saat ini telah mengalami perkembangan. Perkembangan dalam konsep dan praktik akad mudharabah adalah bertujuan untuk bisa memenuhi kebutuhan masyarakat secara luas dan juga memiliki kualitas yang baik. Oleh karena itu, dalam aspek perbankan syariah, akad mudharabah juga memiliki beberapa jenis berdasarkan transaksinya. Secara umum, berdasarkan transaksi ada dua akad mudharabah yang biasa digunakan.
Berdasarkan penjelasan di atas, akad mudharabah adalah salah satu jenis akad atau kesepakatan kerja sama yang mengatur peran dari pihak pemilik serta penerima modal untuk bisa dimanfaatkan dalam jenis kegiatan usaha apapun. Di luar pemanfaatan kegiatan usaha, akad mudharabah juga ditetapkan untuk kebutuhan pengelolaan keuangan melalui lembaga bank syariah, seperti Bank CIMB Niaga Syariah. Salah satu produk pengelolaan keuangan dalam bentuk tabungan dari CIMB Niaga Syariah yang menggunakan akad mudharabah adalah Tabungan iB Xtra. Salah satu produk tabungan dari CIMB Niaga Syariah ini menawarkan keuntungan seperti bebas biaya administrasi, biaya tarik tunai, serta biaya transfer. Selain itu, setiap transaksi menabung dan pembelanjaan yang Anda lakukan dari sumber dana Tabungan iB Xtra melalui OCTO Mobile dan OCTO Clicks, Anda juga bisa mendapatkan Poin Xtra yang bisa Anda tukarkan untuk berbagai macam metode pembayaran kebutuhan. Segera buka Tabungan iB Xtra. Temukan info lengkapnya di sini. Referensi: |