Sebagai salah satu unsur dari sebuah negara, penduduk menjadi modal utama bagi pembangunan suatu negara. Oleh karena itu perlu diketahui jumlah, komposisi, dan persebaran penduduk yang berasal dari data kependudukan. Sumber data kependudukan dibagi menjadi tiga, yaitu sensus peduduk, registrasi penduduk, dan survey penduduk Show
Sensus PendudukSensus penduduk adalah pencatatan seluruh penduduk secara serentak dengan tujuan utama untuk mengetahui jumlah penduduk, persebara, dan karakteristik penduduk. Sensus penduduk dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) seriap 10 tahun sekali Sumber Data SensusMetode SensusMetode SensusRegistrasi PendudukRegistrasi penduduk berkaitan dengan komponen penduduk yang dinamis, seperti kelahiran, kematian, migrasi penduduk, perkawinan dan perceraian. Komponen-komponen ini cepat berubah, sehingga diperlukan registrasi penduduk yang dapat diperbarui setiap saat.Berbeda dengan sensus penduduk, registrasi penduduk lebih bersifat pasif. Registrasi penduduk dianggap pasif karena dilakukan oleh perwakilan keluarga dari kepala keluarga yang tengah mengalami peristiwa tertentu, seperti kelahiran atau kematian Pelaporan dengan sistem pasif ini menimbulkan beberapa permasalahan, terutama ketidaklengkapan data pelaporan Registrasi PendudukSurvei PendudukSurvei adalah metode pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan sampel atau hanya mencacah sebagian penduduk. Survei dapat dilaksanakan kapan saja sesuai kebutuhan. Contoh survei yang dilaksanakan oleh BPS adalah Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) dan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS). Survei PendudukLEMBAGA YANG MENGURUSI TENTANG KEPENDUDUKANTerdapat dua lembaga yang mengurusi tentang kependudukan diantaranya: DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA. DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA. (NASIONAL) DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PECANTATAN SIPIL (PROVINSI) DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL (KABUPATEN) (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan) Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana. BADAN PUSAT STATISTIKBadan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, Seperti Data Kependudukan dan Sensus Penduduk. BERIKUT HASIL SENSUS PENDUDUK 2020 OLEH BPSHasil SensusKERJAKAN LKPD MATERI SUMBER DATA KEPENDUDUKAN DENGAN KLIK TAUTAN DIBAWAH INI!LKPD KELAS 11 MATERI SUMBER DATA KEPENDUDUKANDinamika Kependudukan di Indonesia, an interactive worksheet by rifky_pongkor liveworksheets.com Secara umum data dapat diartikan sebagai kumpulan informasi yang diperoleh dari suatu pengamatan berupa angka, lambang atau sifat yang dapat memberikan gambaran tentang suatu keadaan atau persoalan. Data juga dapat didefinisikan sebagai sekumpulan informasi atau nilai yang diperoleh dari pengamatan (observasi) suatu objek. Oleh karena itu data yang baik adalah data yang bisa dipercaya kebenarannya (reliable), tepat waktu dan mencakup ruang lingkup yang luas atau bisa memberikan gambaran tentang suatu masalah secara menyeluruh merupakan data relevan. Sedangkan kependudukan atau demografi merupakan ilmu yang mempelajari dinamika kependudukan manusia. Demografi meliputi ukuran, struktur, dan distribusi penduduk, serta bagaimana jumlah penduduk berubah setiap waktu akibat kelahiran, kematian, migrasi, serta penuaan. Analisis kependudukan dapat merujuk masyarakat secara keseluruhan atau kelompok tertentu yang didasarkan kriteria seperti pendidikan, kewarganegaraan,agama atau etnisitas tertentu. Dengan demikian data kependudukan adalah segala tampilan data penduduk dalam bentuk resmi maupun tidak resmi yang diterbitkan oleh badan-badan pencatatan kependudukan (pemerintah maupun non pemerintah), dalam berbagai bentuk baik angka, grafik, gambar dan lain lain. Secara khusus UU No.24 Tahun 2013 pasal 1 point 9 menyebutkan bahwa data kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Satu dekade terakhir Kementerian Dalam Negeri cq. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, telah melakukan pendataan penduduk dengan membangun database penduduk yang sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data. Data base penduduk tersebut disimpan dalam data center yang terletak di kantor Kementerian Dalam Negeri Jl. Merdeka Selatan Jakarta Pusat, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jl. Taman Makan Pahlawan No. 17 Jakarta Selatan, dan di Pulau Batam. Untuk mendukung pendataan penduduk tersebut telah disahkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan direvisi terakhir menjadi Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, data dikelompokkan menjadi : 1. Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya (pasal 1 point 22). 2. Database adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data (pasal 1 point 29 PP No. 37 Tahun 2007). 3. Data Kependudukan adalah data perseorangan atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Data perseorangan menurut UU No. 24 Tahun 2013, pasal 58 ayat 2, meliputi nomor Kartu Keluarga; Nomor Induk Kependudukan; nama lengkap; jenis kelamin; tempat lahir; tanggal/bulan/tahun lahir; golongan darah; agama/kepercayaan; status perkawinan; status hubungan dalam keluarga; cacat fisik dan/atau mental; pendidikan terakhir; jenis pekerjaan; NIK ibu kandung; nama ibu kandung; NIK ayah; nama ayah; alamat sebelumnya; alamat sekarang; kepemilikan akta kelahiran/surat kenal lahir; nomor akta kelahiran/nomor surat kenal lahir; kepemilikan akta perkawinan/buku nikah; nomor akta perkawinan/buku nikah; tanggal perkawinan; kepemilikan akta perceraian; nomor akta perceraian/surat cerai; tanggal perceraian; sidik jari; iris mata; tanda tangan; dan elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang. 4. Data agregat adalah kumpulan data tentang peristiwa kependudukan, peristiwa penting, jenis kelamin, kelompok usia, agama, pendidikan, dan pekerjaan (penjelasan pasal 58 ayat 3 UU No. 24 Tahun 2013). Data kependudukan hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dijamin keamanannya dan kerahasiaannya oleh Negara dengan menyimpannya di Data Center. Data Center digunakan sebagai tempat atau ruang penyimpanan perangkat database pada penyelenggara pusat yang menghimpun data kependudukan dari penyelenggara provinsi, penyelenggara kabupaten/kota dan instansi pelaksana (pasal 1 point 30 PP No. 37 Tahun 2013). Data pribadi penduduk yang memuat keterangan tentang cacat fisik atau cacat mental, sidik jari, iris mata , tanda tangan, dan elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang harus dilindungi kerahasiaannya (pasal 84 ayat 1) dan ketentuan lebih lanjut seperti tersebut pasal 84 ayat 1 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Data kependudukan yang dihimpun dari pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil menjadi data agregat penduduk yang meliputi himpunan data perseorangan berupa data kuantitatif dan data kualitatif. Data Kependudukan tersebut digunakan untuk semua keperluan berasal dari Kementerian Dalam Negeri (pasal 58 UU No. 24 Tahun 2013), antara lain dimanfaatkan untuk :
Sejalan dengan terbangunnya databasekependudukan maka perlu pula diperjelas perihal pengaturan hak akses atas pemanfaatan data kependudukan baik bagi petugas pada penyelenggara, instansi pelaksana, dan pengguna data kependudukan. Dengan demikian perlu diterapkan sanksi pidana bagi setiap penduduk sehingga tidak ada lagi diskriminasi sesama penduduk maka diperlukan penyesuaian besarnya sanksi pidana bagi penduduk Warga Negara Indonesia maupun penduduk Warga Negara Asing. Ketentuan pidana tentang penyalahgunaan data kependudukan dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, antara lain :
Dengan diterapkannya sanksi pidana tersebut diharapkan petugas dan pengguna data kependudukan tidak berwenang menyebarluaskan data kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya. Penyajian data kependudukan berskala provinsi (pasal 6 UU NO. 24 Tahun 2013)dan penyajian data kependudukan berskala kabupaten/kota (pasal 7 UU NO. 24 Tahun 2013) berasal dari data kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Data Kependudukan diterbitkan secara berkala, untuk skala Nasional, skala Provinsi dan Kabupaten/Kota diterbitkan per semester yaitu semester pertama diterbitkan tiap tanggal 30 Juni dan semester kedua diterbitkan tanggal 31 Desember setiap tahun kelender (penjelasan pasal 5 s/d 7 UU No. 24 Tahun 2013). Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta sesuai kekhususannya berbeda dengan provinsi yang lain karena diberi kewenangan untuk menyelenggarakan Administrasi Kependudukan seperti kabupaten/kota. (pasal 7 ayat2) Pemanfaatan data kependudukan oleh lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian atau badan hukum Indonesia adalah data kependudukan yang sudah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian Dalam Negeri (pasal 58 ayat 4 UU No. 24 Tahun 2013). Dengan terwujudnya database kependudukan yang valid dapat dipergunakan sebagai data/bahan/masukan untuk pembangunan database kependudukan kabupaten, juga sebagai dasar dalam pemberian NIK kepada setiap penduduk, untuk mendukung tertib administrasi kependudukan, tertib administrasi pelayanan publik, pelaksanaan pemilu dan untuk pelaksanaan pemilu Kepala Daerah serta dalam jangka panjang digunakan sebagai data dasar dalam rangka Pembangunan Database Penduduk Nasional. Sumber : Ditjen Dukcapil Kemendagri |