Pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan secara nasional, tetap, dan mandiri oleh

Latar Belakang

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (disingkat KPU RI) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

KPU yang ada sekarang merupakan KPU kesekian kalinya yang dibentuk sejak era Reformasi 1998. KPU pertama (1999-2001) dibentuk dengan Keppres No 16 Tahun 1999, beranggotakan 53 orang anggota, dari unsur pemerintah dan Partai Politik. KPU pertama dilantik Presiden BJ Habibie. KPU kedua (2001-2007) dibentuk dengan Keppres No 10 Tahun 2001, beranggotakan 11 orang, dari unsur akademis dan LSM. KPU kedua dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tanggal 11 April 2001.

Untuk menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum, image KPU harus diubah sehingga KPU dapat berfungsi secara efektif dan mampu memfasilitasi pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil. Terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil tersebut merupakan faktor penting bagi terpilihnya wakil rakyat yang lebih berkualitas, dan mampu menyuarakan aspirasi rakyat. Sebagai anggota KPU, integritas moral sebagai pelaksana pemilu sangat penting, selain menjadi motor penggerak KPU juga membuat KPU lebih kredibel di mata masyarakat karena didukung oleh personal yang jujur dan adil.

Tepat tiga tahun setelah berakhirnya penyelenggaraan Pemilu 2004, muncul pemikiran di kalangan pemerintah dan DPR untuk meningkatkan kualitas pemilihan umum, salah satunya kualitas penyelenggara Pemilu. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU dituntut independen dan non-partisan.

Untuk itu atas usul insiatif DPR-RI menyusun dan bersama pemerintah mensyahkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu. Sebelumnya keberadaan penyelenggara Pemilu terdapat dalam Pasal 22-E Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak mana pun.

Perubahan penting dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, meliputi pengaturan mengenai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sebelumnya diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan kemudian disempurnakan dalam 1 (satu) undang-undang secara lebih komprehensif.

Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang permanen dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu. KPU dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan umum dan tugas lainnya. KPU memberikan laporan Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu juga mengatur kedudukan panitia pemilihan yang meliputi PPK, PPS, KPPS dan PPLN serta KPPSLN yang merupakan penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat ad hoc. Panitia tersebut mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam rangka mengawal terwujudnya Pemilihan Umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dalam rangka mewujudkan KPU dan Bawaslu yang memiliki integritas dan kredibilitas sebagai Penyelenggara Pemilu, disusun dan ditetapkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Agar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dapat diterapkan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, dibentuk Dewan Kehormatan KPU, KPU Provinsi, dan Bawaslu.

Di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, jumlah anggota KPU adalah 11 orang. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, jumlah anggota KPU berkurang menjadi 7 orang. Pengurangan jumlah anggota KPU dari 11 orang menjadi 7 orang tidak mengubah secara mendasar pembagian tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban KPU dalam merencanakan dan melaksanakan tahap-tahap, jadwal dan mekanisme Pemilu DPR, DPD, DPRD, Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.

Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, komposisi keanggotaan KPU harus memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen). Masa keanggotaan KPU 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.

Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas: mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib penyelenggara Pemilu; kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efisiensi dan efektivitas.

Seiring berjalannya waktu, dalam rangka memperkuat kelembagaan KPU dan Bawaslu maka disyahkanlah Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana didalmanya diatur juga tentang penyelenggara pemilihan umum.

Cara pemilihan calon anggota KPU-menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum adalah Presiden membentuk Panitia Tim Seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu yang terdiri dari lima orang yang membantu Presiden menetapkan calon anggota KPU dan Bawaslu yang kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengikuti fit and proper test. Kemudian hasil fit and proper test menetapkan 7 (tujuh) orang anggota KPU dan 5 (lima) orang anggota Bawaslu yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR untuk kemudian diserahkan kepada Presiden untuk dilantik dan diambil sumpahnya sebagai anggota KPU dan anggota Bawaslu.

Tugas dan kewenangan

Dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut:

  1. merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal;
  2. menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
  3. menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu;
  4. mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu;
  5. menerima daftar pemilih dari KPU provinsi;
  6. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
  7. membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta pemilu dan Bawaslu;
  8. mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya;
  9. menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu;
  10. menyosialisasikan penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat;
  11. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan
  12. melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Dalam pasal 13 KPU berwenang :

  1. menetapkan tata kerja KPU, KPU provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
  2. menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu;
  3. menetapkan peserta Pemilu;
  4. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil presiden dan untuk pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU Provinsi untuk pemilu anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
  5. menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya;
  6. menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota;
  7. menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan ;
  8. membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN;
  9. mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN;
  10. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan Sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana Kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu; dan
  12. melaksanakan wewenang lain dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan dalam Pasal 14, KPU berkewajiban:

  1. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu secara tepat waktu;
  2. memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara;
  3. menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
  4. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU dan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan arsip nasional atau yang disebut dengan nama Arsip Nasional Republik Indonesia;
  6. mengelola barang inventaris KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden dan DPR dengan tembusan kepada Bawaslu;
  8. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU;
  9. menyampaikan laporan Penyelenggaraan pemilu kepada Presiden dan DPR dengan tembusan kepada Bawaslu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pengucapan sumpah/janji pejabat;
  10. melaksanakan putusan Bawaslu mengenai sanksi atas pelanggaran administratif dan sengketa proses Pemilu;
  11. menyediakan data hasil Pemilu secara nasional;
  12. melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  13. melaksanakan putusan DKPP; dan
  14. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Periodesasi

Periode 19992001

Sebelum Pemilu 2004, KPU dapat terdiri dari anggota-anggota yang merupakan anggota sebuah partai politik, namun setelah dikeluarkannya UU No. 4/2000 pada tahun 2000, maka diharuskan bahwa anggota KPU adalah non-partisan. Dalam periode ini KPU di ketuai oleh Rudini

Periode 20012007

Pada awal 2005, KPU digoyang dengan tuduhan korupsi yang diduga melibatkan beberapa anggotanya, termasuk ketua KPU periode tersebut, Nazaruddin Sjamsuddin, maka ditunjuklah Prof. Ramlan Surbakti sebagai pejabat sementara Ketua KPU sampai akhir periode.

Periode 20072012

Selanjutnya setelah 7 (tujuh) peringkat teratas anggota KPU terpilih, disahkan dalam Rapat Paripurna DPR-RI pada tanggal 9 Oktober 2007. Namun hanya 6 (enam) orang yang dilantik dan diangkat sumpahnya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 23 Oktober 2007. Sedangkan pelantikan Prof. Dr. Ir. Syamsulbahri M.S. tertunda karena sempat terlibat persoalan hukum. Selanjutnya, Syamsulbahri dilantik terpisah pada 27 Maret 2008., setelah ia dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur. Pada periode ini KPU diketua oleh Abdul Hafiz Anshari.

Periode 2012-2017

Pada periode ini KPU RI diketuia oleh Husni Kamil Manik, namun pada tanggal 4 Juli 2016 beliau meninggal dunia kemudian diagantikan oleh Juri Ardiantoro sampai akhir periode.

Periode 2017 2022

Pada Periode ini KPU RI diketuai oleh Arif Budiman

KPU Kabupaten Sanggau

Secara hirarkis KPU Kabupaten Sanggau merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum yang bersifat Nasional, Mandiri dan Tetap menurut Undang undang Nomor 7 Tahun 2017. Setelah terbentuknya KPU menurut Keppres No 10 Tahun 2001, maka KPU Kabupaten Sanggau sebagai KPU Daerah juga terbentuk dengan jumlah Komisioenr 5 (lima) orang.

Periode 2003 2008

  1. Aloysius L. Sandang, BA (Ketua)
  2. H. Sunadi Ismail, Sm.Hk (Anggota)
  3. Sisilia Sisil, SE (Anggota)
  4. Kristianus, SH (Anggota)
  5. Dedi Hambali (Anggota)

Dengan susunan Sekretariat sebagai berikut :

  1. Yakobus Herman (Sekretaris)
  2. Widodo (kasubbag Umum dan Keuangan)
  3. Andi Hasanuddin (Kasubbag Hukum dan Teknis Penyelenggara)

Staf Pelaksana sebagai berikut :

  1. Sutarji
  2. Maria Goreti
  3. Lukman
  4. Ali Akbar
  5. Suhardi
  6. Edi Supriadi (Tenaga Pendukung)
  7. Agustina Sartika (Tenaga Pendukung)
  8. Markus Tono (Tenaga Pendukung)
  9. Susana (Tenaga Pendukung)
  10. Marianus Yayan (Tenaga Pendukung
  11. Martinus Sukardiatu (Tenaga Pendukung)
  12. Lusiana (Tenaga Pendukung)

Pada periode ini dalam rangka menghadapi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2008 jabatan Komisioner KPU Kabupaten Sanggau diperpanjang 6 (enam) bulan sampai dengan 31 Januari 2009.

Periode 2009 2014

  1. Mugiono Pramono, S.Pd (Ketua)
  2. Sekundus Ritih, SE (Anggota)
  3. Drs. H. Gusti Darmuddin (Anggota)
  4. Sisilia Sisil, SE (Anggota)
  5. Hamka Surkati, SE (Anggota)

Dengan susunan Sekretariat sebagai berikut :

  1. Syaiful Bachri (Sekretaris)
  2. Sutarji (kasubbag Umum)
  3. Sudarno (Kasubbag Hukum)
  4. Andi Hasanuddin (Kasubbag Teknis)
  5. Mikael Empawi (Kasubbag Program dan Anggaran)

Staf Pelaksana sebagai berikut :

  1. Maria Goreti
  2. Lukman
  3. Ade Idrus
  4. Husien
  5. Rosdiana
  6. Edi Supriadi
  7. Suhardi
  8. Agustina Sartika
  9. Markus Tono
  10. Susana
  11. Marianus Yayan
  12. Warsono (Tenaga Pendukung)
  13. Bujang Ismail (Tenaga Pendukung)
  14. Feriman (Tenaga Pendukung)
  15. Suprianto (Tenaga Pendukung)
  16. Alias Vikal (Tenaga Pendukung)
  17. Guruh Suseno (Tenaga Pendukung)

Periode 2014 2019

  1. Sekundus Ritih (Ketua)
  2. Drs. H. Gusti Darmuddin (Anggota)
  3. Sisilia Sisil, SE (Anggota)
  4. Hamka Surkati, SE (Anggota)
  5. Martinus Sumarto (Anggota)

Dengan susunan Sekretariat sebagai berikut :

  1. Andi Hasanuddin (Sekretaris)
  2. Sutarji (kasubbag Umum)
  3. Franky Gilbert Nainggolan (Kasubbag Hukum)
  4. Husien (Plh.Kasubbag Teknis)
  5. Hadi Novian (Kasubbag Program dan Anggaran)

Staf Pelaksana sebagai berikut :

  1. Dedi Kurniawan
  2. Rosdiana
  3. Zainuddin
  4. Radik Febrian
  5. Eva
  6. Edi Supriadi
  7. Suhardi
  8. Agustina Sartika
  9. Markus Tono
  10. Susana
  11. Marianus Yayan
  12. Warsono (Tenaga Pendukung)
  13. Samuel Samedri (Tenaga Pendukung)
  14. Feriman (Tenaga Pendukung)
  15. Suprianto (Tenaga Pendukung)
  16. Alias Vikal (Tenaga Pendukung)
  17. Guruh Suseno (Tenaga Pendukung)
  18. Burhanudin (Tenaga Pendukung)

Periode 2019 2024

  1. Martinus Sumarto (Ketua)
  2. Iis Supianto (Anggota)
  3. Edy Rahmansana (Anggota)
  4. Suwindari (Anggota)
  5. Vinsensius (Anggota)

Dengan susunan Sekretariat sebagai berikut :

  1. Andi Hasanuddin (Sekretaris)
  2. Sutarji (kasubbag Umum)
  3. Marlina Susiana (Kasubbag Hukum
  4. Noviandha Satya Nugraha (Kasubbag Teknis)
  5. Hadi Novian (Kasubbag Program dan Anggaran)

Staf Pelaksana sebagai berikut :

  1. Rosdiana
  2. Franky Gilbert Nainggolan
  3. Radik Febrian
  4. Utin Octarianty
  5. Eva
  6. Edi Supriadi
  7. Suhardi
  8. Agustina Sartika
  9. Markus Tono
  10. Susana
  11. Marianus Yayan
  12. Warsono (Tenaga Pendukung)
  13. Samuel Samedri (Tenaga Pendukung)
  14. Feriman (Tenaga Pendukung)
  15. Suprianto (Tenaga Pendukung)
  16. Marsianus Alek (Tenaga Pendukung)

Dalam rentang waktu 17 tahun terbentuknya KPU Kabupaten Sanggau, telah mengalami beberapa kali pindah alamat. Pada tahun 2003 KPU Kabupaten Sanggau menempati alamat di jalan. Jend. A.Yani Sanggau (samping markas Sub Denpom VI/12 Sanggau) kemudian pada awal tahun 2004 menjelang Pemilu, KPU Kabupaten Sanggau pindah ke jalan. A. Yani Lingkungan Kantu Komp Ruko (samping Hotel Safira Sanggau). Selanjutnya dikarenakan kontrak setahun selesai, atas ijin Bupati Sanggau pada awal tahun 2005 KPU Kabupaten Sanggau menempati eks Perpustakaan Daerah, di jalan K.H. Agus Salim (samping kantor Lurah Beringin Sanggau). Setelah 5 Tahun berjalan, barulah pihak Pemkab Sanggau menghibahkan bangunan semi permanen untuk ditempati kepada KPU Kabupaten Sanggau pada pertenagahan tahun 2010, yang beralamat di jalan. Jend. Sudirman km 9 Bunut Sanggau (samping Taman Makam Pahlawan Patriot Bangsa Sanggau). Status tanah dan bangunan ini sebagai hak pinjam pakai dari Pemerintah Kabupaten Sanggau. Bangunan ini dilengkapi gudang permanen untuk keperluan logisyik Pemilu yang dibangun 2 tahun setelahnya.

Video

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA