Pembagian fungsi negara menurut montesquieu lebih dikenal dengan teori?
- Panca Praja
- Sadpraja
- Trias Politika
- Bicameral
- Semua jawaban benar
Jawaban: C. Trias Politika
Dilansir dari Encyclopedia Britannica, pembagian fungsi negara menurut montesquieu lebih dikenal dengan teori trias politika.
dibaca normal 2 menit
Penulis: Ilham Choirul Anwar
tirto.id - 1 Mar 2021 02:35 WIB
View non-AMP version at tirto.id
tirto.id - Sejarah kekuasaan di dalam negara sudah ada sejak berabad-abad silam. Para ahli, termasuk John Locke dan Montesquieu, telah memaparkan teori dan rumusan mengenai macam-macam kekuasaan negara.
Pembagian kekuasaan dalam pemerintahan suatu negara diperlukan untuk mencegah terjadinya kekuasaan absolut atau mutlak seperti yang berlaku dalam sistem pemerintahan monarki atau kerajaan.
Miriam Budiardjo dalam Dasar-dasar Ilmu Politik (2007) mengungkapkan bahwa kekuasaan adalah kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya.
Terkait kekuasaan absolut, Lord Acton mengatakan, “Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung menyalahgunakan, tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan tak terbatas pasti menyalahgunakannya."
Pembagian kekuasaan akhirnya diperlukan untuk mencegah terjadinya kekuasaan absolut. Dengan begitu, pemerintahan suatu negara tidak serta merta dapat menjalankan kebijakan sendiri.
Baca juga:
Teori Kekuasaan Negara Menurut John Locke
John Locke, dikutip dari buku bertajuk Pembahagian Kekuasaan Negara (1962)
karya Ismail Suny, membagi kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu:
- Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
- Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
- Federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
Urusan agama, tegas John Locke, adalah keselamatan akhirat, sedangkan urusan negara adalah keselamatan di dunia saat ini atau ketika manusia masih hidup.
Inforgafik SC Teori Kekuasaan Menurut John Locke dan Montesquieu. tirto.id/Fuad
Baca juga:
Teori Kekuasaan Negara Menurut Montesquieu
Pendapat John Locke agak berbeda dengan pandangan Montesquieu tekait macam-macam kekuasaan negara.
Montesquieu tidak memasukkan kekuasaan federatif melainkan dijadikan satu dari kekuasaan eksekutif. Adapun kekuasaan negara menurut Mostesquieu terdiri dari:
- Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
- Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
- Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
Konsep pembagian kekuasaan negara oleh Mostequieu ini dikenal dengan Trias Politica yang diterapkan oleh banyak pemerintahan di dunia, termasuk di Indonesia.
Baca juga:
Macam-macam Kekuasaan Negara di Indonesia
Republik Indonesia menganut Trias Politica dalam sistem pemerintahannya. Sistem pemerintahan ini diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Saat UUD 1945 mendapatkan amandemen, ada revisi terkait susunan pembagian kekuasaan.
Tulisan Christiani Junita Umboh bertajuk "Penerapan Konsep Trias Politica dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia" di Jurnal Lex Administratum (2020) menyebutkan, sebelum dilakukan amandemen, pembagian kekuasaan negara di Indonesia terdiri dari:
- Legislatif oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Eksekutif oleh Presiden
- Yudikatif oleh Mahkamah Agung (MA)
- Konsultatif oleh Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
- Eksaminatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Legislatif oleh MPR, DPR, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Eksekutif oleh Presiden
- Yudikatif oleh MA, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY)
- Eksaminatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Baca juga:
Baca juga artikel terkait TEORI KEKUASAAN atau tulisan menarik lainnya Ilham Choirul Anwar
(tirto.id - ica/isw)
Penulis: Ilham Choirul Anwar Editor: Iswara N Raditya Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Array
KOMPAS.COM/DENDI RAMDHANI
Suasana sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan tahun 2019-2020 di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Senin (6/1/2020).
KOMPAS.com - Baron de Montesquieu adalah seorang filsuf asal Perancis yang mencetuskan trias politica pada tahun 1748.
Lewat bukunya yang berjudul De L'esprit des Lois, trias politica menjadi salah satu konsep besar dalam sejarah teori politik yang kemudian diterapkan oleh banyak negara di dunia.
Konsep Trias Politica menurut Montesquieu
Trias politica berasal dari Bahasa Yunani yaitu "tri" yang berarti tiga, "as" yang berarti poros atau pusat, dan "politica" yang memiliki arti kekuasaan.
Secara utuh, trias politica diartikan sebagai suatu ajaran yang mempunyai anggapan bahwa terdapat tiga macam kekuasaan dalam sebuah negara.
Konsep trias politica dari Montesquieu menawarkan suatu konsep mengenai kehidupan bernegara dengan melakukan pemisahan kekuasaan yang diharapkan akan saling lepas dengan kedudukan yang sederajat. Sehingga, dapat saling mengawasi dan mengimbangi satu sama lain.
Menurut Montesquieu, pemisahan kekuasaan dilakukan untuk membatasi kekuasaan agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan pada satu tangan yang akan melahirkan kesewenang-wenangan.
Montesquieu membagi kekuasaan negara menjadi kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif.
Baca juga: Trias Politica, Teori Pembagian Kekuasaan Menurut John Locke
Kekuasaan EksekutifKekuasaan eksekutif adalah kekuasaan negara yang melaksanakan atau menjalankan undang-undang.
Kekuasaan eksekutif dipimpin oleh seorang raja atau presiden beserta kabinetnya.
Kekuasaan eksekutif juga memiliki kewenangan diplomatik, yudikatif, administratif, legislatif, dan militer.
Di Indonesia, lembaga eksekutif dipimpin oleh presiden dan wakil presiden. Lembaga eksekutif di Indonesia diduduki jabatan politis yaitu presiden, wakil presiden, dan para menteri.
Selain jabatan politis, lembaga eksekutif juga terdiri atas aparat birokrasi pemerintahan yang membantu mengimplementasikan kebijakan yang ditetapkan oleh presiden.
Kekuasaan LegislatifKekuasaan legislatif adalah kekuasaan negara yang bertugas membuat peraturan dan undang-undang. Lembaga legislatif dibuat untuk mencegah kesewenang-wenangan raja atau presiden.
Kekuasaan legislatif adalah wakil dari rakyat, yang diberi kekuasaan untuk membuat undang-undang dan menetapkannya. Kekuasaan legislatif memiliki hak untuk meminta keterangan terkait kebijakan kepada lembaga lain.
Selain hak meminta keterangan, kekuasaan legislatif juga memiliki hak mosi tidak percaya. Hak ini berpotensi untuk menjatuhkan kekuasaan eksekutif.
Pelaksana fungsi kekuasaan legislatif di Indonesia adalah Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Dewan Perwakilan Daerah atau DPD, Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR, dan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Baca juga: Trias Politika di Indonesia
Kekuasaan YudikatifKekuasaan yudikatif adalah kekuasaan negara yang mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan memiliki kekuasaan kehakiman.
Kekuasaan yudikatif dibentuk sebagai alat penegak hukum, penguji material, penyelesaian perselisihan, serta mengesahkan atau membatalkan peraturan yang bertentangan dengan dasar negara.
Di Indonesia, kekuasaan yudikatif dijalankan oleh dua lembaga negara yaitu Mahkamah Konstitusi atau MK dan Mahkamah Agung atau MA.
Selain itu, terdapat Komisi Yudisial atau KY yang memiliki kewenangan mengusulkan calon hakim agung, tetapi kedudukan KY adalah sebagai lembaga pelengkap karena KY bersifat mandiri atau lembaga independen.
Referensi
- Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
- Tjahjadi, Simon Petrus L. 2004. Petualangan Intelektual. Yogyakarta: Kanisius