Pasangan bendera negara dengan sebutan kepala negara yang tepat adalah

Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?

Lihat
ASEAN. Foto: Freepik

ASEAN (Association of South East Asian Nations) adalah organisasi yang beranggotakan negara-negara Asia Tenggara. Tujuan dari keberadaan organisasi ini adalah menjalin kerja sama dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, dan militer.

ADVERTISEMENT

ASEAN dibentuk secara resmi pada 8 Agutus 1967 di Bangkok melalui sebuah deklarasi yang dinamakan Declaration of Bangkok. Di masa awal berdirinya, anggota ASEAN hanya terdiri dari lima negara pemrakarsa.

Saat sidang di Bangkok, lima negara pemrakarsa tersebut hadir dengan diwakili masing-masing menteri luar negerinya. Indonesia diwakili oleh Adam Malik, Malaysia diwakili Tun Abdul Rajak, Singapura dihadiri S. Rajaratnam, Filipina dihadiri oleh Narcisco Ramos, dan Thailand diwakili oleh Thanat Khoman.

Seiring berjalannya waktu, satu persatu negara Asia Tenggara lainnya mulai masuk menjadi anggota ASEAN. Hingga akhirnya jumlah anggota ASEAN menjadi 10 negara, yakni Indonesia, Malaysia, Singapura, Kamboja, Vietnam, Laos, Thailand, Brunei Darussalan, Myanmar, dan Filipina.

Masing-masing negara memiliki bentuk pemerintahan yang berbeda. Mengutip Buku IPS Terpadu SMP Kelas IX karya Nana Supriatna dkk (2006:175), berikut bentuk-bentuk pemerintahan negara yang masuk ke dalam anggota ASEAN.

Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?

Lihat
ASEAN. Foto: Freepik

Bentuk Pemerintahan Indonesia

  • Bentuk Negara: Republik Presidensial

  • Ibukota: Jakarta

  • Kepala Negara: Presiden

  • Kepala Pemerintahan: Presiden

  • Bentuk Negara (Berdasarkan Konstitusi): Kesatuan (Desentralis), di mana terdapat pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Ada 6 urusan wajib pemerintah pusat, yakni pertahanan, keamanan, politik luar negeri, moneter, agama, dan pendidikan.

  • Sistem Pemerintahan: Presidensil, sistem ini dijalankan melalui Pemilu setiap lima tahun sekali.

ADVERTISEMENT

Bentuk Pemerintahan Malaysia

  • Bentuk Negara: Monarki Federasi

  • Ibukota: Kuala Lumpur

  • Kepala Negara: Sultan yang dipertuan agung

  • Kepala Pemerintahan: Perdana Menteri

  • Bentuk Negara (Berdasarkan Konstitusi): Federasi, dengan terdapat 13 negara bagian.

  • Sistem Pemerintahan: Parlementer yang menganut model Westminster. Di mana kepala negara dipegang oleh Yang Dipertuan Agong. Kepala negara ini dipilih setiap 5 tahun sekali melalui lembaga Conference of Ruler.

Bentuk Pemerintahan Filipina

  • Bentuk Negara: Republik Presidensial

  • Ibukota: Manila

  • Kepala Negara: Presiden

  • Kepala Pemerintahan: Presiden

  • Bentuk Negara (Berdasarkan Konstitusi): Kesatuan, yang terdiri dari dua region otonom, yakni region otonomi Muslim di Mindanao dan Cordillera yang memiliki kekuasaan legislatif tertentu.

  • Sistem Pemerintahan: Presidensil, presiden menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan dipilih untuk jabatan 6 tahun. Sementara untuk wakil presiden dipilih secara langsung dan terpisah dengan pemilihan presiden.

ADVERTISEMENT

Bentuk Pemerintahan Singapura

  • Bentuk Negara: Republik Parlementer

  • Ibukota: Singapura

  • Kepala Negara: Presiden yang menjabat selama 6 tahun. Syarat presiden terpilih setidaknya harus sudah pernah menjadi menteri kabinet, hakim pengadilan, atau pengelola perusahaan swasta dengan memiliki penghasilan per kapita minimal 100 juta dollar.

  • Kepala Pemerintahan: Perdana Menteri

  • Bentuk Negara (Berdasarkan Konstitusional): Kesatuan

  • Sistem Pemerintahan: Parlementer, sedangkan kepala administrasi negara dikepalai oleh perdana menteri yang dibantu oleh menteri-menteri yang berasal dari anggota parlemen. Perdana Menteri ditunjuk oleh presiden, sedangkan para menteri diangkat oleh presiden yang disarankan oleh perdana menteri.

Bentuk Pemerintahan Thailand

  • Bentuk Negara: Monarki Konstitusional

  • Ibukota: Bangkok

  • Kepala Negara: Raja

  • Kepala Pemerintahan: Perdana Menteri

  • Bentuk Negara (Berdasarkan Konstitusi): Kesatuan, Negara Thailand dibagi ke dalam 76 provinsi yang disebut Changwat. Setiap provinsi dipimpin oleh gubernur yang diangkat oleh menteri dalam negeri (kecuali gubernur Bangkok yang dipilih langsung oleh rakyat).

  • Sistem Pemerintahan: Parlementer, raja sebagai kepala negara, sementara perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.

Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?

Lihat
ASEAN. Foto: Freepik

Bentuk Pemerintahan Brunei Darussalam

  • Bentuk Negara: Monarki Absolut

  • Ibukota: Bandar Sri Begawan

  • Kepala Negara: Sultan

  • Kepala Pemerintahan: Sultan

  • Bentuk Negara (Berdasarkan Konstitusi): Kesatuan, Negara Brunei dibagi menjadi 4 distrik administratif, yang dipimpin oleh pejabat serta bertanggung jawab kepada perdana menteri.

  • Sistem Pemerintahan: Presidensil, Konstitusi Brunei merupakan gabungan dari konsep pemerintahan Melayu Brunei dan Sistem Westminster. Di Brunei, sultan ditunjuk dan diibaratkan pilihan Allah di bumi. Sehingga, Brunei mempromosikan nilai-nilai dan syariat Islam dalam segala aspek kehidupan.

ADVERTISEMENT

Bentuk Pemerintahan Vietnam

  • Bentuk Negara: Republik Sosialis

  • Ibukota: Hanoi

  • Kepala Negara: Presiden

  • Kepala Pemerintahan: Perdana Menteri

  • Bentuk Negara (Berdasarkan Konstitusi): Kesatuan, administrasi pemerintahan Vietnam dibagi menjadi 64 provinsi.

  • Sistem pemerintahan: Parlementer, Eksekutif Vietnam adalah organisasi eksekutif yang dimiliki oleh NA (National Assembly). Organisasi eksekutif ini terdiri dari perdana menteri, deputi PM, menteri-menteri, dan beberapa anggota lainnya. Khusus PM, harus bertanggung jawab kepada NA. Presiden di Vietnam merupakan kepala negara yang mewakili rakyat secara internal dan eksternal.

Bentuk Pemerintahan Laos

  • Bentuk Negara: Republik Sosialis

  • Ibukota: Vientiane

  • Kepala Negara: Presiden

  • Kepala Pemerintahan: Perdana Menteri

  • Bentuk Negara (Berdasarkan Konstitusi): Kesatuan, Negara Laos terbagi dalam 16 provinsi dan sebuah zona khusus yang diperintah secara militer.

  • Sistem Pemerintahan: Parlementer, kepala negara dipimpin oleh Presiden dan kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang perdana menteri.

ADVERTISEMENT

Bentuk Pemerintahan Myanmar

  • Bentuk Negara: Republik Parlementer

  • Ibukota: Rangoon

  • Kepala Negara: Presiden

  • Kepala Pemerintahan: Presiden

  • Bentuk Negara (Berdasarkan Konstitusi): Kesatuan

  • Sistem pemerintahan: Presidensil, presiden berperan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Di Myanmar, Presiden dipilih oleh Electoral College yang anggotanya terdiri dari Pyithu Hluttaw, Amyotha Hluttaw, dan Tatmadaw (tentara).

Bentuk Pemerintahan Kamboja

  • Bentuk Negara: Monarki Konstitusional

  • Ibukota: Phnom Penh

  • Kepala Negara: Raja

  • Kepala pemerintahan: Perdana Menteri

  • Bentuk Negara (Berdasarkan Konstitusi): Kesatuan, Kamboja terdiri dari 24 provinsi yang dipimpin oleh masing-masing gubernur.

  • Sistem Pemerintahan: Parlementer, administrasi negara dipimpin oleh Perdana Menteri yang dibantu oleh dewan menteri. Para menteri yang tergabung dalam dewan menteri bertanggung jawab kepada PM dan NA.

(VIO)

Video

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA