Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?
LihatASEAN (Association of South East Asian Nations) adalah organisasi yang beranggotakan negara-negara Asia Tenggara. Tujuan dari keberadaan organisasi ini adalah menjalin kerja sama dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, dan militer.
ASEAN dibentuk secara resmi pada 8 Agutus 1967 di Bangkok melalui sebuah deklarasi yang dinamakan Declaration of Bangkok. Di masa awal berdirinya, anggota ASEAN hanya terdiri dari lima negara pemrakarsa.
Saat sidang di Bangkok, lima negara pemrakarsa tersebut hadir dengan diwakili masing-masing menteri luar negerinya. Indonesia diwakili oleh Adam Malik, Malaysia diwakili Tun Abdul Rajak, Singapura dihadiri S. Rajaratnam, Filipina dihadiri oleh Narcisco Ramos, dan Thailand diwakili oleh Thanat Khoman.
Seiring berjalannya waktu, satu persatu negara Asia Tenggara lainnya mulai masuk menjadi anggota ASEAN. Hingga akhirnya jumlah anggota ASEAN menjadi 10 negara, yakni Indonesia, Malaysia, Singapura, Kamboja, Vietnam, Laos, Thailand, Brunei Darussalan, Myanmar, dan Filipina.
Masing-masing negara memiliki bentuk pemerintahan yang berbeda. Mengutip Buku IPS Terpadu SMP Kelas IX karya Nana Supriatna dkk (2006:175), berikut bentuk-bentuk pemerintahan negara yang masuk ke dalam anggota ASEAN.
Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?
LihatBentuk Pemerintahan Indonesia
Bentuk Negara: Republik Presidensial
Ibukota: Jakarta
Kepala Negara: Presiden
Kepala Pemerintahan: Presiden
Bentuk Negara (Berdasarkan Konstitusi): Kesatuan (Desentralis), di mana terdapat pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Ada 6 urusan wajib pemerintah pusat, yakni pertahanan, keamanan, politik luar negeri, moneter, agama, dan pendidikan.
Sistem Pemerintahan: Presidensil, sistem ini dijalankan melalui Pemilu setiap lima tahun sekali.
Bentuk Pemerintahan Malaysia
Bentuk Negara: Monarki Federasi
Ibukota: Kuala Lumpur
Kepala Negara: Sultan yang dipertuan agung
Kepala Pemerintahan: Perdana Menteri
Bentuk Negara (Berdasarkan Konstitusi): Federasi, dengan terdapat 13 negara bagian.
Sistem Pemerintahan: Parlementer yang menganut model Westminster. Di mana kepala negara dipegang oleh Yang Dipertuan Agong. Kepala negara ini dipilih setiap 5 tahun sekali melalui lembaga Conference of Ruler.
Bentuk Pemerintahan Filipina
Bentuk Negara: Republik Presidensial
Ibukota: Manila
Kepala Negara: Presiden
Kepala Pemerintahan: Presiden
Bentuk Negara (Berdasarkan Konstitusi): Kesatuan, yang terdiri dari dua region otonom, yakni region otonomi Muslim di Mindanao dan Cordillera yang memiliki kekuasaan legislatif tertentu.
Sistem Pemerintahan: Presidensil, presiden menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan dipilih untuk jabatan 6 tahun. Sementara untuk wakil presiden dipilih secara langsung dan terpisah dengan pemilihan presiden.
Bentuk Pemerintahan Singapura
Bentuk Negara: Republik Parlementer
Ibukota: Singapura
Kepala Negara: Presiden yang menjabat selama 6 tahun. Syarat presiden terpilih setidaknya harus sudah pernah menjadi menteri kabinet, hakim pengadilan, atau pengelola perusahaan swasta dengan memiliki penghasilan per kapita minimal 100 juta dollar.
Kepala Pemerintahan: Perdana Menteri
Bentuk Negara (Berdasarkan Konstitusional): Kesatuan
Sistem Pemerintahan: Parlementer, sedangkan kepala administrasi negara dikepalai oleh perdana menteri yang dibantu oleh menteri-menteri yang berasal dari anggota parlemen. Perdana Menteri ditunjuk oleh presiden, sedangkan para menteri diangkat oleh presiden yang disarankan oleh perdana menteri.
Bentuk Pemerintahan Thailand
Bentuk Negara: Monarki Konstitusional
Ibukota: Bangkok
Kepala Negara: Raja
Kepala Pemerintahan: Perdana Menteri
Bentuk Negara (Berdasarkan Konstitusi): Kesatuan, Negara Thailand dibagi ke dalam 76 provinsi yang disebut Changwat. Setiap provinsi dipimpin oleh gubernur yang diangkat oleh menteri dalam negeri (kecuali gubernur Bangkok yang dipilih langsung oleh rakyat).
Sistem Pemerintahan: Parlementer, raja sebagai kepala negara, sementara perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?
LihatBentuk Pemerintahan Brunei Darussalam
Bentuk Negara: Monarki Absolut
Ibukota: Bandar Sri Begawan
Kepala Negara: Sultan
Kepala Pemerintahan: Sultan
Bentuk Negara (Berdasarkan Konstitusi): Kesatuan, Negara Brunei dibagi menjadi 4 distrik administratif, yang dipimpin oleh pejabat serta bertanggung jawab kepada perdana menteri.
Sistem Pemerintahan: Presidensil, Konstitusi Brunei merupakan gabungan dari konsep pemerintahan Melayu Brunei dan Sistem Westminster. Di Brunei, sultan ditunjuk dan diibaratkan pilihan Allah di bumi. Sehingga, Brunei mempromosikan nilai-nilai dan syariat Islam dalam segala aspek kehidupan.
Bentuk Pemerintahan Vietnam
Bentuk Negara: Republik Sosialis
Ibukota: Hanoi
Kepala Negara: Presiden
Kepala Pemerintahan: Perdana Menteri
Bentuk Negara (Berdasarkan Konstitusi): Kesatuan, administrasi pemerintahan Vietnam dibagi menjadi 64 provinsi.
Sistem pemerintahan: Parlementer, Eksekutif Vietnam adalah organisasi eksekutif yang dimiliki oleh NA (National Assembly). Organisasi eksekutif ini terdiri dari perdana menteri, deputi PM, menteri-menteri, dan beberapa anggota lainnya. Khusus PM, harus bertanggung jawab kepada NA. Presiden di Vietnam merupakan kepala negara yang mewakili rakyat secara internal dan eksternal.
Bentuk Pemerintahan Laos
Bentuk Negara: Republik Sosialis
Ibukota: Vientiane
Kepala Negara: Presiden
Kepala Pemerintahan: Perdana Menteri
Bentuk Negara (Berdasarkan Konstitusi): Kesatuan, Negara Laos terbagi dalam 16 provinsi dan sebuah zona khusus yang diperintah secara militer.
Sistem Pemerintahan: Parlementer, kepala negara dipimpin oleh Presiden dan kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang perdana menteri.
Bentuk Pemerintahan Myanmar
Bentuk Negara: Republik Parlementer
Ibukota: Rangoon
Kepala Negara: Presiden
Kepala Pemerintahan: Presiden
Bentuk Negara (Berdasarkan Konstitusi): Kesatuan
Sistem pemerintahan: Presidensil, presiden berperan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Di Myanmar, Presiden dipilih oleh Electoral College yang anggotanya terdiri dari Pyithu Hluttaw, Amyotha Hluttaw, dan Tatmadaw (tentara).
Bentuk Pemerintahan Kamboja
Bentuk Negara: Monarki Konstitusional
Ibukota: Phnom Penh
Kepala Negara: Raja
Kepala pemerintahan: Perdana Menteri
Bentuk Negara (Berdasarkan Konstitusi): Kesatuan, Kamboja terdiri dari 24 provinsi yang dipimpin oleh masing-masing gubernur.
Sistem Pemerintahan: Parlementer, administrasi negara dipimpin oleh Perdana Menteri yang dibantu oleh dewan menteri. Para menteri yang tergabung dalam dewan menteri bertanggung jawab kepada PM dan NA.
(VIO)