PP 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin akses masyarakat terhadap kebutuhan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan, maka diperlukan Peraturan Pemerintah untuk mengatur Fasilitas Pelayanan Kesehatan termasuk upaya persebaran jenis-jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Show
PP 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah aturan pelaksanaan ketentuan Pasal 35 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Dalam Fasilitas Pelayanan Kesehatan pasti memiliki Tenaga Kesehatan. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/ atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2016 oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 31 Oktober 2016 di Jakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229. Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492. Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan KesehatanLatar BelakangPertimbangan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Dasar HukumDasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah:
Penjelasan Umum PP Fasilitas Layanan KesehatanFasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang ditakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat. Untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang baik, diperlukan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dapat menyediakan pelayanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat dalam rangka peningkatan kesehatan, pemeliharaan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan. Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan bagi masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat menentukan jumlah dan jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta pemberian izin beroperasi di daerahnya dengan mempertimbangkan luas wilayah, kebutuhan kesehatan, jumlah dan persebaran penduduk, pola penyakit, pemanfaatannya, fungsi sosial, dan kemampuan dalam memanfaatkan teknologi. Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan menjamin akses masyarakat terhadap kebutuhan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan, maka perlu mengatur Fasilitas Pelayanan Kesehatan termasuk upaya persebaran jenis-jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam suatu Peraturan Pemerintah. Materi muatan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai berikut:
Isi PP Fasilitas Layanan KesehatanBerikut adalah isi Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (bukan format asli): PERATURAN PEMERINTAH TENTANG FASILITAS PELAYANAN KESEHATANBAB I KETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II KETERSEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATANBagran Kesatu UmumPasal 2Fasilitas Pelayanan Kesehatan didirikan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif. Bagian Kedua Jenis dan Tingkatan Fasilitas Pelayanan KesehatanPasal 3Fasilitas Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan pelayanan kesehatan berupa:
Pasal 4
Pasal 5
Bagian Ketiga Penentuan Jumlah dan Jenis Fasilitas Pelayanan KesehatanParagraf 1 UmumPasal 6Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Pasal 7Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bertanggung jawab menyediakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8
Pasal 9
Paragraf 2 Tempat Praktik Mandiri Tenaga KesehatanPasal 10
Paragraf 3 Pusat Kesehatan MasyarakatPasal 11
Paragraf 4 KlinikPasal 12
Paragraf 5 Rumah SakitPasal 13
Paragraf 6 ApotekPasal 14
Paragraf 7 Unit Transfusi DarahPasal 15
Paragraf 8 Laboratorium KesehatanPasal 16
Paragraf 9 OptikalPasal 17
Paragraf 10 Fasilitas Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan HukumPasal 18
Paragraf 11 Fasilitas Pelayanan Kesehatan TradisionalPasal 19
BAB III PERIZINANPasal 20
BAB IV PENYELENGGARAANPasal 21Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki sistem tata kelola manajemen dan tata kelola pelayanan kesehatan atau klinis yang baik. Pasal 22
Pasal 23Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melaksanakan sistem rujukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 24Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat dimanfaatkan sebagai tempat atau wahana pendidikan bagi Tenaga Kesehatan, serta tempat penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASANPasal 26
Pasal 27
BAB VI KETENTUAN PERALIHANPasal 28Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. BAB VII KETENTUAN PENUTUPPasal 29Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 30Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Demikianlah PP 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
[ Foto Gedung Puskesmas Sebangki, Oleh Ito Enok - Karya sendiri, CC BY-SA 4.0, Pranala ] Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan KesehatanPelayanan kesehatan Pasal berapa?Bidang kesehatandalam konstitusi Indonesia diatur pada Pasal 28 H dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan layanan kesehatan dan negara wajib untuk menyediakannya.
Siapakah yang harus memberi kita hak atas fasilitas kesehatan?Pemerintah bertanggung jawab mengatur dan melindungi hak atas kesehatan masyarakat secara optimal. Tanggung jawab pemerintah dalam pemenuhan hak atas kesehatan diwujudkan dalam bentuk penyediaan sarana dan fasilitas kesehatan yang layak, serta mudah diakses oleh masyarakat.
Apakah hukum yang mengatur tentang hidup sehat?Undang-Undang Dasar 1945 mengamatkan bahwa Kesehatan sebagai salah satu dari hak asasi manusia, dimana pasal 28 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup dan sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Fasilitas pelayanan kesehatan menurut jenis pelayanannya terdiri atas apa saja?(1) Jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. tempat praktik mandiri Tenaga Kesehatan; b. pusat kesehatan masyarakat; c. klinik; d. rumah sakit; e. apotek; f. unit transfusi darah; g.
|