Pasal berapakah memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan

PP 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin akses masyarakat terhadap kebutuhan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan, maka diperlukan Peraturan Pemerintah untuk mengatur Fasilitas Pelayanan Kesehatan termasuk upaya persebaran jenis-jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

PP 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah aturan pelaksanaan ketentuan Pasal 35 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

  1. Pemerintah daerah dapat menentukan jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan serta pemberian izin beroperasi di daerahnya.
  2. Penentuan jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah daerah dengan mempertimbangkan:
    1. luas wilayah;
    2. kebutuhan kesehatan;
    3. jumlah dan persebaran penduduk;
    4. pola penyakit;
    5. pemanfaatannya;
    6. fungsi sosial; dan
    7. kemampuan dalam memanfaatkan teknologi.
  3. Ketentuan mengenai jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan serta pemberian izin beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk fasilitas pelayanan kesehatan asing.
  4. Ketentuan mengenai jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku untuk jenis rumah sakit khusus karantina, penelitian, dan asilum.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dalam Fasilitas Pelayanan Kesehatan pasti memiliki Tenaga Kesehatan. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/ atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2016 oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 31 Oktober 2016 di Jakarta.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229. Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Latar Belakang

Pertimbangan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Dasar Hukum

Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

Penjelasan Umum PP Fasilitas Layanan Kesehatan

Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang ditakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.

Untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang baik, diperlukan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dapat menyediakan pelayanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat dalam rangka peningkatan kesehatan, pemeliharaan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan.

Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan bagi masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Selanjutnya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat menentukan jumlah dan jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta pemberian izin beroperasi di daerahnya dengan mempertimbangkan luas wilayah, kebutuhan kesehatan, jumlah dan persebaran penduduk, pola penyakit, pemanfaatannya, fungsi sosial, dan kemampuan dalam memanfaatkan teknologi.

Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan menjamin akses masyarakat terhadap kebutuhan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan, maka perlu mengatur Fasilitas Pelayanan Kesehatan termasuk upaya persebaran jenis-jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam suatu Peraturan Pemerintah.

Materi muatan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai berikut:

  1. jenis dan tingkatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
  2. penentuan jenis dan jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
  3. perizinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
  4. penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
  5. pembinaan dan pengawasan.

Isi PP Fasilitas Layanan Kesehatan

Berikut adalah isi Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (bukan format asli):

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/ atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/ atau masyarakat.
  2. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
  3. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

BAB II KETERSEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN

Bagran Kesatu Umum

Pasal 2

Fasilitas Pelayanan Kesehatan didirikan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif.

Bagian Kedua Jenis dan Tingkatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Pasal 3

Fasilitas Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan pelayanan kesehatan berupa:

  1. pelayanan kesehatan perseorangan; dan/atau
  2. pelayanan kesehatan masyarakat.

Pasal 4

  1. Jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
    1. tempat praktik mandiri Tenaga Kesehatan;
    2. pusat kesehatan masyarakat;
    3. klinik;
    4. rumah sakit;
    5. apotek;
    6. unit transfusi darah;
    7. laboratorium kesehatan;
    8. optikal;
    9. fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum; dan
    10. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tradisional.
  2. Dafam hal tertentu untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan, Menteri dapat menetapkan jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan selain jenis fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5

  1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat memiliki tingkatan pelayanan yang terdiri atas:
    1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama;
    2. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat kedua; dan
    3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat ketiga.
  2. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memberikan pelayanan kesehatan dasar.
  3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memberikan pelayanan kesehatan spesialistik.
  4. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memberikan pelayanan kesehatan subspesialistik.
  5. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat kedua dan tingkat ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat memberikan pelayanan yang diberikan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat dibawahnya.

Bagian Ketiga Penentuan Jumlah dan Jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Paragraf 1 Umum

Pasal 6

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Pasal 7

Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bertanggung jawab menyediakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

  1. Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat menentukan jumlah dan jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta pemberian izin beroperasi di daerahnya.
  2. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menentukan jumlah dan jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan didasarkan pada kebutuhan dan tanggung jawab daerah masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Penentuan jumlah dan jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan unsur-unsur sebagai berikut:
    1. luas wilayah;
    2. kebutuhan kesehatan;
    3. jumlah dan persebaran penduduk;
    4. pola penyakit;
    5. pemanfaatannya;
    6. fungsi sosial; dan
    7. kemampuan dalam memanfaatkan teknologi.
  4. Bobot unsur-unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan untuk setiap jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
  5. Ketentuan mengenai jumlah dan jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta pemberian izin beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan melalui kegiatan penanaman modal asing.
  6. Ketentuan mengenai jumlah dan jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku untuk jenis rumah sakit khusus karantina, penelitian, dan asilum.
  7. Ketentuan mengenai penentuan jumlah dan jenis rumah sakit khusus karantina, penelitian, dan asilum, sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 9

  1. Pertimbangan penentuan jumlah dan jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) tidak berlaku bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, dan kepulauan.
  2. Ketentuan mengenai Fasilitas Pelayanan Kesehatan di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, dan kepulauan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 2 Tempat Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan

Pasal 10

  1. Pemerintah Daerah menentukan jumlah tempat praktik mandiri Tenaga Kesehatan berdasarkan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pada 1 (satu) wilayah.
  2. Penentuan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan rasio antara jumlah Tenaga Kesehatan dibanding dengan jumlah penduduk.
  3. Penetapan rasio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:
    1. kondisi geografis dan aksesibilitas masyarakat;
    2. tingkat utilitas; dan
    3. jam kerja pelayanan.
  4. Dalam hal penetapan rasio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai dengan ketersediaan jumlah Tenaga Kesehatan di wilayah tersebut, Pemerintah Daerah wajib menetapkan kebijakan untuk memenuhi jumlah praktik mandiri masing-masing Tenaga Kesehatan.

Paragraf 3 Pusat Kesehatan Masyarakat

Pasal 11

  1. Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib menyediakan paling sedikit 1 (satu) pusat kesehatan masyarakat pada setiap kecamatan.
  2. Pendirian lebih dari 1 (satu) pusat kesehatan masyarakat didasarkan pada pertimbangan kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk, dan aksesibilitas.
  3. Penentuan jumlah pusat kesehatan masyarakat berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 4 Klinik

Pasal 12

  1. Pemerintah Daerah kabupaten/kota menentukan jumlah klinik berdasarkan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pada 1 (satu) wilayah.
  2. Penentuan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan rasio antara jumlah klinik dibanding dengan jumlah penduduk.
  3. Rasio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
    1. kondisi geografis dan aksesibilitas masyarakat;
    2. tingkat utilitas;
    3. jam kerja pelayanan; dan
    4. jumlah praktik mandiri dokter/dokter gigi atau dokter spesialis/dokter gigi spesialis di wilayah tersebut.
  4. Dalam hal penetapan rasio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai dengan ketersediaan jumlah klinik, Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan untuk memenuhi jumlah klinik.

Paragraf 5 Rumah Sakit

Pasal 13

  1. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan rumah sakit sesuai dengan kebutuhan masyarakat:
    1. paling sedikit 1 (satu) rumah sakit dengan klasifikasi paling rendah kelas D untuk setiap kabupaten/kota; dan
    2. paling sedikit 1 (satu) rumah sakit dengan klasifikasi paling rendah kelas B untuk setiap provinsi.
  2. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam melakukan pemenuhan sebaran rumah sakit secara merata di setiap wilayah kabupaten/kota berdasarkan pemetaan daerah dengan memperhatikan jumlah dan persebaran penduduk, rasio jumlah tempat tidur, dan akses masyarakat.
  3. Selain Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menyediakan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), swasta dapat mendirikan rumah sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 6 Apotek

Pasal 14

  1. Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab menyediakan apotek sesuai dengan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kefarmasian.
  2. Penyediaan apotek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pemetaan daerah dengan mempertimbangkan jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa tempat praktik mandiri Tenaga Kesehatan, klinik, pusat kesehatan masyarakat, dan rumah sakit.

Paragraf 7 Unit Transfusi Darah

Pasal 15

  1. Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib menyediakan paling sedikit 1 (satu) unit transfusi darah pada setiap kabupaten/kota.
  2. Dalam kondisi tertentu Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat mendirikan lebih dari 1 (satu) unit transfusi darah berdasarkan pertimbangan:
    1. kecukupan pemenuhan kebutuhan darah; dan/atau
    2. waktu tempuh rumah sakit dengan unit transfusi darah.

Paragraf 8 Laboratorium Kesehatan

Pasal 16

  1. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan laboratorium kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
  2. Penyediaan laboratorium kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pemetaan daerah dengan mempertimbangkan jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa tempat praktik mandiri Tenaga Kesehatan, klinik, pusat kesehatan masyarakat, dan rumah sakit.

Paragraf 9 Optikal

Pasal 17

  1. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan optikal sesuai dengan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
  2. Penyediaan optikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pemetaan daerah dengan mempertimbangkan jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa tempat praktik mandiri Tenaga Kesehatan, klinik, pusat kesehatan masyarakat, dan rumah sakit.

Paragraf 10 Fasilitas Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Hukum

Pasal 18

  1. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum yang dilaksanakan oleh rumah sakit atau institusi lain paling sedikit 1 (satu) setiap provinsi.
  2. Fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat dan standar yang ditetapkan oleh Menteri.

Paragraf 11 Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional

Pasal 19

  1. Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab menyediakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tradisional sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
  2. Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab dalam melakukan sebaran Fasilitas Pelayanan Kesehatan tradisional secara merata di setiap wilayah kabupaten/kota berdasarkan pemetaan daerah sesuai dengan kebutuhan pelayanan.

BAB III PERIZINAN

Pasal 20

  1. Setiap penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki izin yang diberikan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
  2. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
  3. Untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan tertentu, izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri.
  4. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
    1. rumah sakit kelas A;
    2. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan melalui kegiatan penanaman modal asing;
    3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memberikan pelayanan yang bersifat kompleks; dan
    4. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersifat nasional atau merupakan rujukan nasional.
  5. Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus mempertimbangkan ketentuan mengenai penentuan jumlah dan jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai izin penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai izin penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i dan huruf j diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB IV PENYELENGGARAAN

Pasal 21

Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki sistem tata kelola manajemen dan tata kelola pelayanan kesehatan atau klinis yang baik.

Pasal 22

  1. Penanggung jawab Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memasang papan nama Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan jenisnya.
  2. Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
    1. jenis dan nama Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
    2. nomor izin dan masa berlakunya.
  3. Untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa praktik mandiri Tenaga Kesehatan, papan nama harus memuat nama lengkap, gelar dan/atau jenis Tenaga Kesehatan, waktu praktik, dan nomor izin praktik.
  4. Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dipasang pada tempat yang mudah dilihat.

Pasal 23

Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melaksanakan sistem rujukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat dimanfaatkan sebagai tempat atau wahana pendidikan bagi Tenaga Kesehatan, serta tempat penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

  1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h, menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i dan huruf j diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 26

  1. Menteri, gubernur, dan bupati/walikota melakukan pembinaan terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
  2. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
    1. memenuhi kebutuhan setiap orang dalam memperoleh akses atas Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
    2. meningkatkan mutu penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
    3. mengembangkan sistem rujukan pelayanan kesehatan yang efisien dan efektif.
  3. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
    1. komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat.
    2. advokasi dan sosialisasi; dan
    3. monitoring dan evaluasi.
  4. Menteri dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kepada kepala dinas di provinsi dan kabupaten/kota yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kesehatan.
  5. Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan asosiasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan organisasi profesi Tenaga Kesehatan.

Pasal 27

  1. Menteri, gubernur, dan bupati/walikota melakukan pengawasan terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
  2. Menteri dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kepada kepala dinas di provinsi, dan kabupaten/kota yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kesehatan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB VI KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 28

Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

BAB VII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 29

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 30

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Demikianlah PP 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

[ Foto Gedung Puskesmas Sebangki, Oleh Ito Enok - Karya sendiri, CC BY-SA 4.0, Pranala ]

Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Pelayanan kesehatan Pasal berapa?

Bidang kesehatandalam konstitusi Indonesia diatur pada Pasal 28 H dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan layanan kesehatan dan negara wajib untuk menyediakannya.

Siapakah yang harus memberi kita hak atas fasilitas kesehatan?

Pemerintah bertanggung jawab mengatur dan melindungi hak atas kesehatan masyarakat secara optimal. Tanggung jawab pemerintah dalam pemenuhan hak atas kesehatan diwujudkan dalam bentuk penyediaan sarana dan fasilitas kesehatan yang layak, serta mudah diakses oleh masyarakat.

Apakah hukum yang mengatur tentang hidup sehat?

Undang-Undang Dasar 1945 mengamatkan bahwa Kesehatan sebagai salah satu dari hak asasi manusia, dimana pasal 28 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup dan sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Fasilitas pelayanan kesehatan menurut jenis pelayanannya terdiri atas apa saja?

(1) Jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. tempat praktik mandiri Tenaga Kesehatan; b. pusat kesehatan masyarakat; c. klinik; d. rumah sakit; e. apotek; f. unit transfusi darah; g.