Pasal 33 tentang apa?

  • home
  • nasional
  • Bagir Manan: Saatnya Laksanakan Pasal 33 UUD 1945 Secara Benar

    Seminar Nasional dengan tema Evaluasi Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945 di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Jakarta pada Minggu 18 Agustus 2019.

    INFO NASIONAL Demokrasi ekonomi secara konstitusional diatur dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Guru Besar Universitas Padjajaran Prof Dr Bagir Manan mengajak semua pihak untuk melaksanakan pasal 33 yang benar dan tepat sesuai prinsip-prinsip pasal itu.

    "Sudah waktunya kita menguji kalau memang pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 itu masih relevan, mari kita memikirkan bagaimana agar kembali pada pelaksanaannya yang benar dan tepat sesuai dengan prinsip-prinsip pasal 33 itu," katanya dalam Seminar Nasional dengan tema Evaluasi Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945 di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Jakarta, Minggu, 18 Agustus 2019.

    Seminar bersamaan dengan peringatan Hari Konstitusi ini juga menghadirkan pembicara Guru Besar Universitas Indonesia, Prof Dr Maria Farida Indrati.

    Membawakan makalah dengan judul "Demokrasi Ekonomi dalam UUD NRI Tahun 1945" Bagir Manan menjelaskan ada tiga prinsip dalam Pasal 33 UUD. Pertama, prinsip sistem ekonomi atas dasar kekeluargaan. Kedua, prinsip demokrasi ekonomi. Ketiga, prinsip bahwa cabang-cabang ekonomi yang penting bagi negara dan menyangkut hajat hidup rakyat banyak dikuasai negara. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ini adalah esensi dari pasal 33, ujarnya.

    Sedangkan, sarana untuk menyelenggarakan pasal 33 itu, Bagir Manan melanjutkan, adalah koperasi. Namun, meskipun sekarang sudah ada Kementerian Koperasi dan UKM serta banyak berdiri koperasi, tetapi Bagir Manan melihat hal itu tidak sesuai dengan yang diamanatkan para pembuat UUD. Para pembuat UUD menginginkan koperasi sebagai sebuah gerakan ekonomi rakyat.

    Koperasi adalah sebuah gerakan, bukan sekadar bentuk badan hukum, atau badan usaha yang tidak berbeda dengan perusahaan. Tidak sekadar gerakan ekonomi rakyat, koperasi dimaksudkan agar rakyat mempunyai kemandirian dan kemampuan sendiri sehingga membangun harga diri. Rakyat mempunyai harga diri, ucap mantan Ketua Dewan Pers itu.

    Bagir Manan menyebut ada beberapa sebab pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 itu tidak dijalankan. Ada yang berpendapat pasal ini adalah pasal yang sudah ketinggalan jaman. Ada tantangan baru yang membuat pasal 33 sudah tidak relevan lagi. Atau para penyelenggara negara atau pemerintah memang mempunyai konsep lain. Tujuannya sama, yaitu kesejahteraan umum dan kemakmuran rakyat tapi tidak dengan pasal 33 melainkan dengan yang lain. Atau memang mereka tidak memahami strategi pasal 33 itu, ujarnya.

    Bagir Manan menilai pasal demokrasi ekonomi atau Pasal 33 UUD adalah pasal yang belum dilaksanakan sepenuhnya. "Jangan kita mengatakan melaksanakan pasal 33, tetapi mekanismenya kita pakai dengan sistem yang lain. Itu akan menyulitkan kita sendiri, ucapnya.

    Sementara itu Guru Besar Universitas Indonesia Prof Dr Maria Farida menyoroti beberapa pasal UUD NRI Tahun 1945 terkait dengan kedaulatan rakyat dan MPR dalam makalahnya yang berjudul Evaluasi Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945. Misalnya, soal MPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat. Padahal kalau dikaitkan dengan Pasal 1 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945, Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

    Jadi, tidak terlihat bahwa MPR adalah sebagai pelaksana kedaulatan rakyat karena dalam Pasal 1 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 tidak merumuskan siapa yang harus melaksanakan kedaulatan tersebut, katanya. (*)

  • MPR-RI
  • Sponsored Content



  • Video

    Postingan terbaru

    LIHAT SEMUA