e-RKAM adalah Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik. Aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Agama untuk melakukan pengelolaan keuangan madrasah mulai dari proses perencanaan penganggaran, penatausahaan dan pelaporan yang dapat diakses baik secara online maupun semi online.
Dengan e-RKAM ini diharapkan madrasah mampu menghasilkan informasi keuangan berupa dokumen perencanaan, penatausahaan dan pelaporan yang akurat, tepat waktu, akuntabel, transparan, efisien dan efektif. Sistem informasi ini akan mengelola informasi keuangan madrasah secara terintegrasi mulai dari tingkat madrasah, kabupaten/kota, provinsi hingga pusat.
Pada tahun 2021 ini, pemberlakuan e-RKAM belum untuk keseluruhan madrasah di Indonesia. Hanya bagi sekitar 15 ribu madrasah saja yang dijadikan piloting program. Pada tahun setelahnya, 2022, barulah aplikasi e-RKAM ini akan diberlakukan bagi seluruh madrasah se-Indonesia.
Bagi madrasah yang termasuk dalam program piloting penggunaan e-RKAM maka pengelolaan keuangannya, termasuk dalam pengajuan, pencairan, dan pelaporan BOS Tahun 2021 akan menggunakan aplikasi ini.
Sedang bagi madrasah lainnya, yang tidak termasuk dalam piloting, akan menggunakan aplikasi BOS Kemenag, sebagaimana yang digunakan dalam pencaiiran dan pelaporan BOS BA-BUN 2020 kemarin.
Baca Juga: Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021
Aplikasi e-RKAM sendiri dapat diakses secara online melalui alamat //erkam.kemenag.go.id/
Guna mensyukseskan penggunaan e-RKAM sebagai aplikasi pengelola keuangan madrasah, Kementerian Agama telah menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bintek) yang diikuti oleh madrasah-madrasah piloting.
Selain itu, Kementerian Agama, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan islam pun telah menerbitkan Panduan Penggunaan e-RKAM. Panduan ini berisikan pedoman dan tata cara pengoperasian aplikasi e-RKAM baik untuk Tim Pusat, Tim Kanwil Kemenag, Tim Kabupaten/Kota, hingga untuk madrasah.
Dalam panduan tersebut secara lengkap dijelaskan tahapan-tahapan dan tata cara dalam melakukan registrasi, login, hingga pengelolaan aplikasi. Pengelolaan tersebut seperti status penyaluran BOS, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah, realisasi pendapatan, realisasi pengeluaran kegiatan, pengeluaran pajak, hingga pembuatan laporan.
Lebih jelasnya, buku panduan Penggunaan e-RKAM setebal 148 halaman ini dapat diunduh melalui tautan di bawah ini
- Baca & Unduh
Platform e-RKAM atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis Elektronik ini harus dimaknai sebagai langkah untuk mewujudkan pengelolaan anggaran pendidikan yang efisien, mudah, transparan, dan bebas korupsi. Tentu, untuk menggunakannya tiap pihak harus memahami prosedur, tahapan, dan mekanisme sebagaimana tertuang dalam Panduan Penggunaan e-RKAM ini.
Madrasah Resource Center (MRC) adalah platform komunitas pembelajar virtual dikembangkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, yang memuat konten digital dalam rangka Transformasi Digital Madrasah menuju Madrasah Kelas Dunia.
Madrasah Resource Center
M-Talks
M-Academy
M-Connect
Dokumen
Kalender
Tentang MRC
Tentang MRC
Kontak Kami
FAQ
Jumlah Pengunjung :
Total: 131412
Ikuti Kami di :
Hak Cipta © 2020 Madrasah Resource Center.
A. Pengertian e-RKAM
e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik) adalah aplikasi pengelolaan keuangan madrasah mulai dari proses perencanaan penganggaran, penatausahaan dan pelaporan yang dapat diakses baik secara online maupun semi online.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dari e-RKAM adalah agar Kementerian Agama memiliki sistem informasi keuangan madrasah yang terintegrasi mulai dari tingkat madrasah, kabupaten/kota, provinsi hingga pusat. Tujuan dari e-RKAM adalah agar madrasah mampu menghasilkan informasi keuangan berupa dokumen perencanaan, penatausahaan dan pelaporan yang akurat, tepat waktu, akuntabel,transparan, efisien dan efektif.
C. Manfaat
Manfaat dari e-RKAM adalah sebagai salah satu instrument pengambilan keputusan bagi madrasah, kabupaten/kota, provinsi dan pusat sehingga mampu meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan pendidikan di madrasah.
D. Jenjang Admin e-RKAM
Jenjang admin e-RKAM memiliki beberapa tingkatan dengan fungsi yang berbeda, yaitu:
- Admin e-RKAM tingkat pusat.
- Admin e-RKAM tingkat provinsi.
- Admin e-RKAM tingkat kabupaten/kota.
- Admin e-RKAM tingkat madrasah (Kepala Madrasah dan Staf Madrasah).
C. Fungsi dan Tanggung Jawab Admin Pusat
Fungsi dan tanggung jawab admin pusat adalah:
- Memonitor proses implementasi e-RKAM tingkat provinsi, kabupaten/kota dan madrasah.
- Sebagai helpdesk tingkat pusat untuk memberikan dukungan
jika terjadi kendala terhadap
aplikasi e-RKAM. - Melakukan fasilitasi/pelatihan dan dukungan bagi tim provinsi, kabupaten/kota dan
madrasah secara berjenjang. - Melakukan proses terhadap usulan tambahan kegiatan, sub kegiatan dan komponen.
- Melakukan pemutakhiran terhadap aplikasi e-RKAM.
- Melakukan analisa dan memberikan masukan terhadap e-RKAM yang sudah diinput.
- Melakukan reset password admin tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan madrasah yang
tidak bertugas lagi dalam menangani e-RKAM.
D. Fungsi dan Tanggung Jawab Admin Provinsi
Fungsi dan tanggung jawab admin provinsi adalah:
- Memonitor proses implementasi e-RKAM tingkat madrasah dan kabupaten/kota.
- Melakukan fasilitasi dan dukungan bagi tim kabupaten/kota dan madrasah secara
berjenjang. - Melakukan analisa dan memberikan masukan terhadap e-RKAM yang sudah di-input.
- Khusus DKI:
– Mendistribusikan nomor register bagi admin kabupaten/kota dan madrasah.
– Menentukan jadwal input e-RKAM.
E. Fungsi dan Tanggung Jawab Admin Kabupaten/Kota
Fungsi dan tanggung jawab admin kabupaten/kota adalah:
- Memonitor proses implementasi e-RKAM tingkat madrasah.
- Melakukan fasilitasi/pelatihan dan dukungan bagi tim madrasah.
- Melakukan analisa dan memberikan masukan terhadap e-RKAM yang sudah di-input.
- Non DKI:
a. Mendistribusikan nomor register bagi admin madrasah.
b. Menentukan jadwal input e-RKAM.
F. Fungsi dan Tanggung Jawab Admin Kepala Madrasah
Fungsi dan tanggung jawab admin kepala madrasah adalah:
- Menerima dan menyimpan nomor register e-RKAM.
- Menyerahkan nomor register kepada kepala madrasah yang baru jika kepala madrasah yang
lama dimutasi ke tempat lain. - Melakukan register madrasah diaplikasi e-RKAM.
- Mendaftarkan/Mengganti/Reset Password staf yang akan diberikan otoritas untuk akses eRKAM. Jumlah staf yang dapat diberikan akses maksimal 8 orang.
- Menghitung jumlah pendapatan berdasarkan sumber pendapatan.
- Menentukan kegiatan dan sub kegiatan.
- Melakukan persetujuan atas rincian biaya dan AKB (Anggaran Kas dan Biaya) yang sudah
disusun oleh staf. - Melakukan persetujuan atas nota yang dibuat oleh staf.
G. Fungsi dan Tanggung Jawab Admin Staf Madrasah
Fungsi dan tanggung jawab admin staf madrasah adalah:
- Menghitung
rincian biaya (komponen) serta menentukan jadwal pelaksanaan (AKB) sub
kegiatan yang telah disusun oleh kepala madrasah. - Membuat nota.
- Membuat BKU (Buku Kas Umum) dan Buku Pembantu.
reupload
H. Akses ke aplikasi e-RKAM
Akses secara online
Akses ke aplikasi e-RKAM dapat dilakukan secara online melalui website dengan menggunakan PC/laptop maupun tablet dan android:
- Untuk latihan: //erkam-latihan.kemenag.go.id
- Untuk implementasi: //erkam.kemenag.go.id
Akses secara semi online
Aplikasi semi online akan dikembangkan bagi madrasah yang tidak memiliki akses internet di wilayahnya. Tahapan akses semi online adalah:
- Madrasah mengunduh aplikasi e-RKAM dari web kemenag.
- Madrasah melakukan pengisian e-RKAM secara offline.
- Madrasah mengunggah kembali aplikasi e-RKAM yang telah diisi ke web kemenag yang
telah ditentukan.
Aplikasi e-RKAM semi online ini akan dikembangkan pada phase 2 pengembangan aplikasi eRKAM.
Download Buku Panduan e-RKAM
Selengkapnya tentang tata cara penggunaan aplikasi e-RKAM dapat didownload DISINI.
Semoga buku panduan ini bermanfaat untuk kita semua..
(Visited 775 times, 2 visits today)