Panduan cara membuat faktur pajak offline

Panduan ini ditujukan untuk rekan-rekan yang menggunakan aplikasi versi cloud, yang diakses melalui https://scan.barcodefaktur.com

Fitur Scan Offline ini bertujuan untuk memudahkan proses Scan QR Faktur, jika pada saat proses Scan QR Online mengalami kendala tidak dapat terhubung ke server DJP Online (dikarenakan server DJP Online sedang tidak stabil atau down).

Bila fitur Scan QR Online pada menu Scan QR akan secara otomatis mem-validasi setiap e-Faktur yang discan satu – persatu, fitur Scan Offline ini akan menyimpan terlebih dahulu semua e-Faktur yang discan ke dalam daftar antrian, baru kemudian secara otomatis, sistem akan memvalidasi semua faktur yang ada dalam daftar antrian secara berkala. Secara keseluruhan tidak ada perbedaan pada ketentuan dan hasil keluaran antara Scan Online dan Offline.

 


Berikut langkah-langkah penggunaan fitur Scan Offline QR e-Faktur:

  1. Silahkan akses menu Scan Offline untuk mulai menggunakan fitur Scan QR Offline.
    Panduan cara membuat faktur pajak offline
    Pilih menu Scan Offline pada daftar menu yang tersedia

     

  2. Klik tab Scan QR.
    Panduan cara membuat faktur pajak offline
    Tampilan halaman Scan Offline

     

  3. Pada halaman Scan QR Offline, silahkan check pilihan Dapat Dikreditkan jika faktur perlu dikreditkan, atau uncheck jika tidak perlu. (Panduan lebih lanjut klik di sini)
    Panduan cara membuat faktur pajak offline

  4. Silahkan pilih Masa Pajak sesuai Faktur. (Panduan lebih lanjut klik di sini)
    Panduan cara membuat faktur pajak offline
    Tampilan kolom pilihan Masa Pajak
  5. Silahkan isi kolom Keterangan 1 untuk keterangan tambahan jika dibutuhkan. (Panduan lebih lanjut klik di sini)
    Panduan cara membuat faktur pajak offline

  6. Silahkan isi kolom Keterangan 2 untuk keterangan tambahan jika dibutuhkan. (Panduan lebih lanjut klik di sini)
    Panduan cara membuat faktur pajak offline

  7. Tap pada Kolom isian QR Code untuk memulai Scan QR dengan menggunakan Kamera atau QR Scanner.
    Panduan cara membuat faktur pajak offline
    Tap Kolom Isian QR Code

     

  8. Aplikasi akan memastikan jika QR Code valid atau tidak, dan memberikan respon sebagai berikut.
    • QR Code tidak valid. Jika QR Code tidak valid, pesan gagal akan ditampilkan setelah kolom Scan QR Barcode, dan silahkan ulangi Scan dengan QR Code yang valid.
      Panduan cara membuat faktur pajak offline
      Tampilan Pesan Kode QR tidak valid.

       

    • QR Code valid. Jika QR Code valid, pesan sukses “[Tanggal Scan] | [Waktu Scan] WIB Nomor Faktur [Nomor Faktur] telah tersimpan dalam antrian. Sistem akan melakukan validasi setiap beberapa saat. Jika berhasil divalidasi, maka data faktur akan masuk kedalam menu eFaktur export. status lain dapat dilihat pada tab diatas.” akan ditampilkan di bawah kolom Scan QR Barcode.
      Panduan cara membuat faktur pajak offline
      Tampilan contoh pesan sukses Faktur berhasil di-scan

       

  9. Faktur yang berhasil di-scan akan disimpan di Daftar Antrian yang dapat dilihat di halaman List Antrian Faktur.
  10. Klik tab List Antrian Faktur.
    Panduan cara membuat faktur pajak offline
    Tampilan halaman List Antrian Faktur

     

  11. Cek ulang semua faktur yang telah Anda Scan di halaman List Antrian Faktur ini. Untuk melihat detail dari masing-masing faktur, klik tombol View
    Panduan cara membuat faktur pajak offline
    di kolom Actions. Detail Faktur akan ditampilkan dalam bentuk pop-up form seperti dapat dilihat di gambar berikut.
    Panduan cara membuat faktur pajak offline
    Tampilan Pop-up Detail Faktur

     

     

  12. Anda masih diperbolehkan untuk mengubah kolom Masa Pajak dan Keterangan, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
    • Masa Pajak.
      Klik Masa Pajak pada faktur yang hendak diubah, kemudian pilih Masa Pajak yang dikehendaki, dan klik Simpan. 
      Panduan cara membuat faktur pajak offline
      Tampilan kolom pilihan Masa Pajak

       

    • Keterangan 1.
      Klik Keterangan 1 pada faktur yang hendak diubah, kemudian ubah Keterangan 1, dan klik Simpan .
      Panduan cara membuat faktur pajak offline
      Tampilan kolom isian Keterangan #1

       

    • Keterangan 2.
      Klik Keterangan 2 pada faktur yang hendak diubah, kemudian ubah Keterangan 2, dan klik Simpan .
      Panduan cara membuat faktur pajak offline
      Tampilan kolom isian Keterangan #2

       

    • Pilihan Dapat Dikreditkan.
      Klik icon bulat Dikreditkan pada faktur yang hendak diubah, kemudian pilih Iya jika perlu dikreditkan atau Tidak jika tidak perlu dikreditkan. Dan klik Simpan.
      Panduan cara membuat faktur pajak offline
      Tampilan kolom pilihan Dikreditkan

       

  13. Anda juga dapat menghapus faktur yang sekiranya ingin dihapus dari Daftar Antrian. Klik icon Hapus
    Panduan cara membuat faktur pajak offline
    untuk menghapus faktur satu persatu, atau klik tombol 
    Panduan cara membuat faktur pajak offline
    dengan memilih faktur yang hendak dihapus terlebih dahulu untuk menghapus banyak.
    Panduan cara membuat faktur pajak offline
    Tampilan form Konfirmasi Bersihkan Daftar

     

  14. Selanjutnya, sistem akan secara otomatis melakukan validasi untuk semua faktur yang berada dalam antrian secara berkala, jadi rekan-rekan hanya tinggal menunggu saja. Rekan-rekan tidak perlu melakukan scan faktur ulang jika faktur masih berada dalam daftar antrian, cukup tunggu saja, sistem yang akan melakukan validasi secara otomatis.
  15. Setelah beberapa saat, jika faktur berhasil divalidasi oleh sistem, faktur akan dihilangkan dari antrian dan secara otomatis akan disimpan ke dalam halaman Efaktur Export jika faktur berhasil divalidasi.
  16. Tapi perlu diperhatikan, ada hal-hal yang menyebabkan faktur gagal divalidasi oleh sistem. Karena gagal divalidasi, faktur tidak akan disimpan ke halaman eFaktur Export, tapi tetap berada di halaman Scan Offline ini, dapat dilihat di masing-masing tab yang tersedia sesuai dengan status gagalnya.
  17. Berikut penjelasan untuk semua hasil validasi dari Scan Offline, sebagai berikut: (Klik daftar di bawah ini untuk melihat penjelasan lebih lanjut dari masing-masing hasil validasi)
    • [SUKSES] Faktur valid & berhasil tersimpan.
    • [GAGAL] Faktur dengan NPWP belum terdaftar.
    • [GAGAL] Faktur dengan NPWP yang statusnya sedang tidak aktif.
    • [GAGAL] Faktur dengan Masa Faktur telah melewati Masa Lapor.
    • [GAGAL] Faktur Normal dengan Faktur Normal Pengganti yang sudah pernah disimpan sebelumnya.
    • [GAGAL] Faktur Normal Pengganti dengan Faktur Normal yang sudah pernah disimpan sebelumnya.
    • [GAGAL] Faktur tidak valid/tidak ditemukan data faktur di DJP.
    • [GAGAL] Faktur sudah pernah disimpan (Duplikat).
    • [GAGAL] Gagal terkoneksi ke server DJP Online.
    • [GAGAL] Tidak dapat melakukan validasi faktur dikarenakan sudah mencapai Limit Scan.

Catatan: Anda dapat mengetahui jumlah faktur pada masing-masing menu dengan melihat angka yang tertera di samping kanan menu, seperti dapat Anda lihat pada gambar berikut.

Langkah langkah membuat faktur pajak?

Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di Aplikasi e-Faktur.
Pengguna melakukan login ke aplikasi e-Faktur. ... .
Klik menu “Faktur” kemudian masuk ke “Administrasi Faktur”..
Pilih “Rekam Faktur”..
Pilih detail transaksi sesuai dengan jenis lawan transaksi rekan..
Jenis Faktur..

Apakah faktur pajak harus dicetak?

JAKARTA, DDTCNews – Faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur) tidak diwajibkan untuk dicetak. Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 12 ayat (1) PER-03/PJ/2022, e-faktur dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Ditjen Pajak (DJP) dan dicantumkan tanda tangan elektronik.

Langkah permintaan NSFP?

Cara pertama mengajukan permintaan NSFP adalah secara offline yakni : Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau; Melalui Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dengan menyampaikan surat permintaan NSFP.

Dimana download e

PKP yang selama ini menggunakan aplikasi e-Faktur client desktop, bisa mengunduh patch e-Faktur 3.0 melalui laman DJP e-Nofa Online di efaktur. pajak.go.id untuk memperbaruinya.