Panduan ini ditujukan untuk rekan-rekan yang menggunakan aplikasi versi cloud, yang diakses melalui https://scan.barcodefaktur.com Show Fitur Scan Offline ini bertujuan untuk memudahkan proses Scan QR Faktur, jika pada saat proses Scan QR Online mengalami kendala tidak dapat terhubung ke server DJP Online (dikarenakan server DJP Online sedang tidak stabil atau down). Bila fitur Scan QR Online pada menu Scan QR akan secara otomatis mem-validasi setiap e-Faktur yang discan satu – persatu, fitur Scan Offline ini akan menyimpan terlebih dahulu semua e-Faktur yang discan ke dalam daftar antrian, baru kemudian secara otomatis, sistem akan memvalidasi semua faktur yang ada dalam daftar antrian secara berkala. Secara keseluruhan tidak ada perbedaan pada ketentuan dan hasil keluaran antara Scan Online dan Offline.
Berikut langkah-langkah penggunaan fitur Scan Offline QR e-Faktur:
Catatan: Anda dapat mengetahui jumlah faktur pada masing-masing menu dengan melihat angka yang tertera di samping kanan menu, seperti dapat Anda lihat pada gambar berikut. Langkah langkah membuat faktur pajak?Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di Aplikasi e-Faktur. Pengguna melakukan login ke aplikasi e-Faktur. ... . Klik menu “Faktur” kemudian masuk ke “Administrasi Faktur”.. Pilih “Rekam Faktur”.. Pilih detail transaksi sesuai dengan jenis lawan transaksi rekan.. Jenis Faktur.. Apakah faktur pajak harus dicetak?JAKARTA, DDTCNews – Faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur) tidak diwajibkan untuk dicetak. Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 12 ayat (1) PER-03/PJ/2022, e-faktur dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Ditjen Pajak (DJP) dan dicantumkan tanda tangan elektronik.
Langkah permintaan NSFP?Cara pertama mengajukan permintaan NSFP adalah secara offline yakni : Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau; Melalui Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dengan menyampaikan surat permintaan NSFP.
Dimana download ePKP yang selama ini menggunakan aplikasi e-Faktur client desktop, bisa mengunduh patch e-Faktur 3.0 melalui laman DJP e-Nofa Online di efaktur. pajak.go.id untuk memperbaruinya.
|