Hubungan Industrial merupakan keterkaitan kepentingan antara pekerja/buruh dengan pengusaha, yang berpotensi menimbulkan perbedaan pendapat, bahkan perselisihan antara kedua belah pihak. Perselisihan hubungan industrial
terdiri dari berbagai jenis, dan diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industral. Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. Agar tidak salah kaprah, maka dibutuhkan pengetahuan mengenai lembaga Pengadilan Hubungan Industrial dan proses beracara dalam Pengadilan Hubungan Industrial.
Cara Penggunaan
- Melalui
Desktop (Link)
- Melalui Ponsel (Link)
PROSEDUR BERPERKARA PADA KEPANITERAAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PHI)
PROSES ADMINISTRASI PADA KEPANITERAAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PHI)
PERSYARATAN PENDAFTARAN GUGATAN PHI
- Anjuran /
Risalah Perundingan dari Disnaker (Asli)
- Gugatan / Surat Gugatan (Asli+Fotocopy 7 rangkap)
- Softcopy Gugatan (Format Ms. Word)
- Surat Kuasa (Asli+Fotocopy 4 rangkap)
- KTP (Fotocopy)
- Bukti pembayaran / Slip Pembayaran dari Bank.
Catatan :
- Untuk No. 1, 2 dan 3 wajib dilengkapi;
- Untuk No. 4 apabila Penggugat menguasakan kepada Kuasa Hukum dan No. 5 apabila Penggugat mengajukan gugatan sendiri;
- Untuk No. 6
apabila Nilai Gugatan Rp.150.000.000,- atau lebih ;
- Pendaftaran Gugatan diajukan langsung ke Kepaniteraan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A.
PERSYARATAN PENDAFTARAN KASASI PHI
- Pernyataan secara lisan atau tertulis Permohonan Kasasi ;
- Surat Kuasa Pemohon Kasasi ;
- Nomor Perkara & Tanggal Putus ;
- Fotocopy Relaas Pemberitahuan Isi Putusan PHI ;
- Bukti Pembayaran / Slip Pembayaran dari Bank.
Catatan
:
- Untuk Point No. 4 apabila Pihak Pemohon tidak hadir pada waktu pembacaan Putusan PHI ;
- Untuk Point No. 5 apabila Nilai Gugatan Rp.150.000.000,- atau lebih ;
- Permohonan Kasasi diajukan langsung ke Kepaniteraan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A.
PERSYARATAN PENDAFTARAN PERJANJIAN BERSAMA
- Surat Permohonan Perjanjian Bersama ;
- Fotocopy Perjanjian Bersama yang sudah di Nazegel Kantor Pos ;
- Surat
Kuasa Asli dari Direktur ;
- Fotocopy Tanda Pembayaran / Kuitansi Pesangon ;
- Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan.
PERSYARATAN PENDAFTARAN SURAT KETERANGAN BEBAS PERKARA PHI
- Surat Permohonan Keterangan Bebas Perkara ;
- Surat Kuasa Asli ;
- Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan.
0% found this document useful (0 votes)
289 views
19 pages
Original Title
PROSES BERACARA PADA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Copyright
© © All Rights Reserved
Share this document
Did you find this document useful?
0% found this document useful (0 votes)
289 views19 pages
Proses Beracara Pada Pengadilan Hubungan Industrial
Original
Title:
PROSES BERACARA PADA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Jump to Page
You are on page 1of 19
You're Reading a Free Preview
Pages 7 to 17 are
not shown in this preview.
Reward Your Curiosity
Everything you want to read.
Anytime. Anywhere. Any device.
No Commitment. Cancel anytime.
Perkara PHI apa saja?
PHI merupakan peradilan khusu yang berada di Pengadilan Negeri. Peradilan khusu ini hanya menangani perkara khusus, yaitu perselisihan hubungan industrial, yangterdiri dari perkara-perkara perselisihan hak, perselisihan kepentigan, perselisihan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan perseisihan antar serikat pekerja.
Berapa lama proses hukum di PHI?
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan penerapan asas peradilan cepat di PHI diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, perkara harus selesai dalam waktu 50 hari kerja sejak sidang pertama.
Tugas dan wewenang Pengadilan Hubungan Industrial ialah memeriksa dan memutus ditingkat dan tentang apa?
Artinya, kewenangan absolut dari pengadilan hubungan industrial pada intinya adalah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang berasal dari perselisihan dalam hubungan antara pengusaha dengan pekerja. Hubungan antara pengusaha dengan pekerja tersebut disebut sebagai hubungan kerja.
Pengadilan Hubungan Industrial ada dimana aja?
Tempat Kedudukan. Pengadilan Hubungan Industrial berada pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap Ibu kota Provinsi yang daerah hukumnya meliputi provinsi yang bersangkutan.