Panduan atau standar dalam penjaminan mutu dalam e commerce

PENERAPAN SISTEM PENJAMINAN MUTU  STIA LAN MAKASSAR

Pemerintah melalui UU No. 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi mewajibkan semua perguruan tinggi melaksanakan Sistem Penjaminan Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Sistem Penjaminan mutu pendidikan diimplementasikan melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) sesuai dengan Kemenristekdikti No. 62 Tahun 2016.

SPMI merupakan  kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. SPME adalah kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan perguruan tinggi.

Kualitas (mutu)  perguruan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara implementasi penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi bahkan melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

STIA LAN Makassar secara otonom mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) sesuai dengan Visi dan Misi, serta nilai dasar Lembaga Administrasi Negara yaitu Integritas, Profesional, Inovatif, dan Peduli atau disingkat dengan IPIP.

Model yang digunakan dalam sistem penjaminan mutu internal STIA LAN Makassar mengikuti siklus P-P-E-P-P (Penetapan standar, Pelaksanaan Standar, Evaluasi Standar, Pengendalian Standar, dan Penigkatan Standar) yang selaras dengan konsep PDCA (Plan Do Check Act) dengan prinsip continues improvement untuk setiap standar mutu.

Panduan atau standar dalam penjaminan mutu dalam e commerce
Penetapan Standar

STIA LAN Makassar  menetapkan 4 dokumen sebagai pedoman dalam melaksanakan penjaminan mutu yaitu:

Kebijakan Mutu

  • Menerapkan Sistem Pengendalian Mutu Internal (SPMI) berbasis Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dalam setiap kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat guna memenuhi kepuasan pelanggan;
  • Mematuhi seluruh peraturan perundangan dan persyaratan lainnya yang berlaku dalam penerapan Sistem Pengendalian Mutu Internal (SPMI) dan diimplementasikan secara menyeluruh dan terpadu dengan sistem manajemen mutu lainnya menuju peningkatan yang berkesinambungan;
  • Meningkatkan kompetensi dan kesadaran dosen dan tenaga kependidikan melalui program pelatihan internal dan eksternal secara berkala;
  • Menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk kegiatan perkuliahan dan administrasi yang layak dan terpelihara;
  • Melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi secara berkesinambungan demi terciptanya kepuasan pelanggan;
  • Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan mengakomodir issu internal dan eksternal dalam kegiatan penyelenggaran pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat untuk mendapatkan masukan dalam melakukan inovasi bagi organisasi dan memberikan manfaat bagi organisasi lain;
  • Melakukan sosialisasi secara berkala terkait kebijakan, peraturan perundangan, hasil monitoring kepuasan pelanggan, audit internal, hasil kinerja penerapan sistem manajemen mutu secara berkala.

Manual Mutu, berisi tentang pedoman atau petunjuk/intruksi kerja bagi pemangku kepentingan internal yang harus  menjalankan mekanisme tersebut.

Standar Mutu, terdiri dari:

  1. Standar Pendidikan
    1. Standar Kompetensi Lulusan
    2. Standar Isi Pembelajaran
    3. Standar Proses Pembelajaan
    4. Standar Penilaian Pembelajaran
    5. Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan
    6. Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran
    7. Standar Pengelolaan Pembelajaran
    8. Standar Pembiayaan Pembelajaran
  2. Standar Penelitian
    1. Standar Hasil Penelitian
    2. Standar Isi Penelitiian
    3. Standar Proses Penelitian
    4. Standar Penilaian Penelitian
    5. Standar Peneliti
    6. Standar Sarana dan Prasarana Penelitian
    7. Standar Pengelolaan Penelitian
    8. Standar Pembiayaan Penelitian
  3. Standar Pengabdian kepada Masyarakat (PKM)
    1. Standar Hasil PKM
    2. Standar Isi PKM
    3. Standar Proses PKM
    4. Standar Penilaian PKM
    5. Standar Pelaksana PKM
    6. Standar Sarana dan Prasarana PKM
    7. Standar Pengelolaan PKM
    8. Standar Pembiayaan

Formulir Mutu, adalah formulir yang digunakan setiap unit dalam melaksanakan kegiatan.

Pelaksanaan Standar

STIA LAN Makassar senantiasa mematuhi seluruh peraturan perundangan dan persyaratan lainnya yang berlaku dalam penerapan SPMI untuk diimplementasikan secara menyeluruh dan terpadu menuju penyempurnaan yang berkesinambungan.

Evaluasi Pelaksanaan Standar

STIA LAN Makassar secara periodik mengevaluasi kinerja dan efektifitas dari SPMI dengan melakukan:

  1. Monitoring dan evaluasi (monev) dilakukan untuk memantau dan mengevaluasi kesesuaian produk layanan yang meliputi proses pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
  2. Audit Mutu Internal (AMI) adalah audit mutu yang dilakukan oleh Tim Audit STIA LAN Makassar dengan tujuan untuk menjamin kesesesuaian dan menilai efektifitas dari sistem manajemen mutu yang diterapkan.
  3. Tinjauan Manajemen untuk peningkatan efektifitas sistem manajemen mutu yang berkesinambungan.

Evaluasi Pelaksanaan Standar dilakukan dalam rangka meningkatkan level kepuasan pelanggan terhadap setiap layanan yang diberikan. Level kepuasan pelanggan diukur melalui Survey Kepuasan Pelanggan. Survey ini  dilakukan untuk mengukur tingkat kepuasan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, instansi pengirim, alumni, masyarakat lingkungan sekitar atas pelayanan yang diterimanya dari STIA LAN Makassar dengan cara mengirimkan kuisioner kepada pelanggan dan menganalisa data yang di dapat, dan melaporkannya kepada manajemen.

Panduan atau standar dalam penjaminan mutu dalam e commerce

Pengendalian Standar

STIA LAN Makassar memastikan bahwa output yang tidak sesuai dengan persyaratannya diidentifikasi dan dikendalikan untuk mencegah penggunaan dan pengiriman yang tidak diharapkan.

STIA LAN Makassar mengambil tindakan yang sesuai berdasarkan sifat dasar ketidaksesuaian dan efeknya terhadap kesesuaian produk dan jasa. Hal ini juga berlaku kepada ketidaksesuaian produk dan jasa yang terdeteksi setelah pengiriman produk, selama dan setelah penyediaan jasa. STIA LAN Makassar berurusan dengan ketidaksesuaian output dengan satu atau lebih cara berikut ini:

  1. Perbaikan;
  2. Pemisahan, penahanan, pengembalian atau penangguhan penyediaan produk dan jasa;
  3. Memberitahukan pelanggan;
  4. Memperoleh otorisasi untuk keberterimaan dibawah konsesi. Kesesuaian terhadap persyaratan diverifikasi ketika ketidaksesuaian output sudah diperbaiki. 

Peningkatan Standar

STIA LAN Makassar menetapkan dan memilih peluang untuk peningkatan dan menerapkan tindakan yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan pelanggan dan meningkatkatkan kepuasan Pelanggan. Hal ini termasuk:

  1. Meningkatkan produk dan jasa untuk memenuhi persyaratan dan memenuhi kebutuhan dan ekspektasi yang akan datang.
  2. Memperbaiki, mencegah dan mengurangi efek yang tidak diinginkan;
  3. Meningkatkan kinerja dan efektifitas dari sistem manajemen mutu.

Luaran penerapan SPMI oleh perguruan tinggi digunakan oleh BAN-PT atau Lembaga Akreditasi Mandiri untuk penetapan status dan peringkat terakreditasi perguruan tinggi atau progam studi.

Pemanfaatan hasil implementasi SPMI di STIA LAN Makassar juga dapat  dimanfaatkan untuk persiapan akreditasi dan sertifikasi nasional dan internasional dan pengembangan implementasi SPMI terintegrasi dengan manajemen mutu ISO dan mengacu pada Standar Nasional Pedidikan Tinggi (SN-PT).

Sebagai bentuk komitmen STIA LAN menjalankan penyelenggaraan pendidikan sesuai standar dan sebagai bentuk perbaikan secara berkesinambungan, maka pada tanggal 13 Agustus 2018, STIA LAN Makassar juga mengimplementasikan ISO 9001:2015 yaitu untuk berbenah dan berkomitmen untuk menerapkan Sistem Manajemen Mutu berstandar Internasional.

Tanggung jawab atas mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi tidak hanya sepenuhnya di tangan pemerintah. Perguruan tinggi juga berperan bahkan sebagai pelaku utama, sehingga segenap dosen dan pegawai STIA LAN Makassar harus bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada standar dan secara berkelanjutan berupaya untuk meningkatkan mutu pendidikannya yang pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan dan kepuasaan stakeholder.

Penanganan Komplain

Apabila terdapat ketidaksesuaian yang ditemukan terhadap layanan yang diberikan pada setiap unit  di STIA LAN, maka dapat mengajukan komplain tersebut dengan mengisi formulir komplain dan memasukkannya ke dalam kotak komplain yang telah disediakan oleh Unit Penjaminan Mutu atau menyampaikannya melalui email  .

Lihat prosedur penanganan komplain di bawah ini:

Apa yg dimaksud penjaminan mutu?

Penjaminan mutu adalah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga konsumen, produsen, dan pihak lain yang berkepentingan (stakeholders) memperoleh kepuasan.

Apa yang dimaksud dengan Sistem Penjaminan mutu pendidikan?

Penjaminan Mutu Pendidikan adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu.

Apa itu SPMI perguruan tinggi?

Sistem penjaminan mutu internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

Bagaimana sistem penjaminan mutu pada lembaga pendidikan?

Sistem penjaminan mutu pendidikan di sekolah dibagi menjadi lima tahapan yaitu: i) pemetaan mutu; penyusunan rencana peningkatan mutu; ii) implementasi rencana peningkatan mutu; iii) evaluasi/audit internal; dan v) penetapan standar mutu pendidikan.