Keresidenan (ejaan lama: karesidenan) adalah sebuah daerah administratif yang dikepalai oleh residen.[1] Menurut sejarah, pembagian administratif jenis keresidenan hanya pernah digunakan di India Britania dan kemaharajaannya, dan Hindia Belanda serta penerusnya Indonesia. Semenjak krisis pada tahun 1950-an, sudah tidak ada keresidenan lagi dan yang muncul faktor kekuasaannya adalah kabupaten. Keresidenan kemudian dikenal dengan istilah "Pembantu Gubernur". Istilah ini sudah tidak digunakan lagi, tapi sebutan "eks-keresidenan" masih dipakai secara informal. Setelah itu, muncul nomenklatur baru yaitu Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) yang berada di bawah pemerintahan provinsi. Kepala Bakorwil tidak memiliki kewenangan otonom dan administatif karena hanya bertugas mengkoordinasikan hal-hal tertentu kepada wali kota atau bupati. Cakupan Bakorwil tidak sama dengan keresidenan. Semisal Jawa Tengah, eks keresidenan Kedu, Banyumas, dan Pekalongan masuk dalam satu Bakorwil. Sebuah sisa pemakaian keresidenan adalah tanda kendaraan bermotor (pelat nomor). Pembagiannya, terutama di pulau Jawa masih banyak berdasarkan keresidenan. SejarahIndia dan kemaharajaannyaKantor Pusat Keresidenan Teluk Persia di Bushehr pada 1902.Keresidenan dalam sejarah pertama kali digunakan oleh Imperium Britania di India Britania. Pada masa ini, keresidenan adalah sebuah distrik yang menjadi bagian administratif suatu negara atau wilayah. Awalnya, keresidenan didirikan dengan tujuan perdagangan, tetapi pada abad ke-19 berubah menjadi politik secara keseluruhan. Setiap keresidenan dikepalai oleh seorang residen. Setiap residen melaporkan pekerjaannya ke Perusahaan Hindia Timur (hingga 1858), Pemerintah India (sejak 1858), atau salah satu pemerintah provinsi bawahannya. Sistrem keresidenan politik Britania tumbuh hingga 1880-an, ketika sistem ini meliputi 45% Asia Selatan dan Burma, 35% Asia Barat Daya, dan bahkan sebagian kecil Afrika Timur.[2] Keresidenan yang menjadi bagian dari Kemaharajaan Britania pun terdapat di kawasan Timur Tengah yang dikuasai oleh Britania, yaitu Keresidenan Teluk Persia—keresidenan terbesar dan terstrategis India—yang meliputi Negara-Negara Gencatan Senjata, bagian selatan Persia, Bahrain, Kuwait, Oman, dan Qatar.[3] Pusat keresidenan ini berada di Pulau Qeshm, lalu dipindahkan ke Bushehr pada 1822, kemudian dipindahkan lagi ke Bahrain pada 1946.[4][5] Terdapat pula Keresidenan Aden (hingga Afrika Timur) yang berubah menjadi Protektorat Aden pada 1890-an, Keresidenan Arab Turki yang berpusat di Bagdad, dan Keresidenan Basra. Terdapat pula Keresidenan Nepal yang beribu kota di Kathmandu.[2] Hindia Belanda dan IndonesiaRaffles memecah Jawa menjadi 16 keresidenan dengan tujuan untuk mengurangi kekuasaan para raja dan sultan.[6]Hindia Belanda dikuasai Britania Raya pada 1811 dengan menempatkan Letjen Thomas Stamford Raffles. Ia memerintah bekas jajahan Belanda ini dengan membagi-bagi Pulau Jawa menjadi beberapa keresidenan (residency dalam bahasa Inggris). Keresidenan-keresidenan ini dikepalai oleh para residen bangsa Eropa. Residen-residen ini membawahi para bupati bangsa pribumi yang mengepalai wilayah kabupaten. Residen pun diberi wewenang untuk menjalankan tugas-tugas dalam bidang administrasi, pemerintahan, fiskal, peradilan, dan kepolisian. Dalam bidang peradilan, perkara besar akan dibawa ke tingkat keresidenan, sedangkan perkara kecil akan dibawa ke tingkat kabupaten.[7] Pada 1816, Hindia Belanda diserahkan kembali ke tangan Belanda sesuai dengan Konvensi London 1814. Pada zaman ini, diadakan kembali pembentukan keresidenan (residentie dalam bahasa Belanda) dan kabupaten secara resmi, tepatnya saat van der Capellen memerintah. Menurut Peraturan Komisaris Jenderal No, 3 tanggal 9 Januari 1819 yang dimuat dalam Staatsblad No. 16 tahun 1819, dibentuklah dua puluh keresidenan di Pulau Jawa: Banten, Jakarta, Bogor, Priangan, Krawang, Cirebon, Tegal, Pekalongan, Semarang, Kedu, Yogyakarta, Surakarta, Jepara dan Juana, Surabaya, Pasuruan, Besuki, Banyuwangi, Madura dan Sumenep, Rembang, dan Gresik.[8][9] Pada zaman penjajahan Belanda, seorang residen menjadi penguasa penjajahan tertinggi sekaligus mewakili Gubernur Jenderal Hindia Belanda di wilayah kekuasaannya. Residen pun menjadi wakil dan lambang Pemerintah Hindia Belanda di keresidenannya dengan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tangannya. Dengan itu, kekuasaannya mutlak dan tak terbatas.[10] Sejarah keresidenan terus berlanjut hingga pendudukan Jepang. Pada zaman tersebut pemerintahan provinsi ditiadakan sehingga keresidenan (syu dalam bahasa Jepang) menjadi bagian administratif tertinggi di Hindia Belanda Jepang.[11][12] Setelah kemerdekaan, pembagian adminsitratif keresidenan masih diwariskan. Keresidenan memiliki Dewan Perwakilan Rakyatnya sendiri. Hak otonomi keresidenan dicabut pada 1948; keresidenan tetap menjadi bagian administratif.[13] Pada Undang-Undang pembentukan provinsi yang dibuat pada 1950, keresidenan-keresidenan yang bergabung membentuk provinsi dihapuskan, seperti penghapusan Pemerintahan Daerah Keresidenan Banten, Jakarta, Bogor, Priangan, dan Cirebon serta pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah keresidenan-keresidenan tersebut dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat.[14] Kediaman residen Kalimantan Barat di Pontianak Kediaman residen Banyumas di Banyumas Kediaman residen Lampung di Teluk BetungDaftar Keresidenan di Hindia Belanda
Bekas keresidenan
Rujukan
Pustaka
Wikimedia Commons memiliki media mengenai Residencies of the Netherlands Indies. |