Pada amdal terdapat studi kawasan, pendekatan tersebut dilakukan jika perencanaan

      Prosedur Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sering dikenal dengan sangat dibutuhkan oleh berbagai perusahaan yang mengupayakan adanya pelestarian lingkungan. Secara umum penyusunan dokumen AMDAL dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Proses penapisan (screening) wajib AMDAL

      Proses Penapisan (screening) wajib AMDAL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah. Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Peraturan Menteri Negara LH Nomor 15 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.

      Proses Pengumuman Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam PerMen LH No 17 Tahun 2012 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.

  1. Proses pelingkupan (scopping)

      Proses Pelingkupan (scopping) Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana kegiatan. Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap Iingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dan proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan

  1. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL

     Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA- ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki / menyempurnakan kembali dokumennya

  1. Penyusunan dan penilaian ANDAL,RKL dan RPL

      Penyusunan dan penilaian ANDAL,RKL dan RPL Penyusunan ANDAL, RKL & RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

  1. Persetujuan Kelayakan Lingkungan

      Penyusun AMDAL Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting dan belum memiliki kepastian pengelolaan lingkungannya. Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat dalam bagian Prosedur dan Mekanisme AMDAL. Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL diharapkan telah memiliki sertifikat Kompetensi dari Lembaga Pemberi Lisensi Penyusun AMDAL. Berbagai pedoman penyusunan yang lebih rinci dan spesifik menurut tipe kegiatan maupun ekosistem yang berlaku juga diatur dalam berbagai Keputusan Kepala Bapedal.

Lihat Foto

SHUTTERSTOCK

Ilustrasi infrastruktur

KOMPAS.com - Berdasarkan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

AMDAL yaitu kajian mengenai dampak penting yang diberikan suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup. kajian yang mendasari diizinkan atau tidaknya suatu usaha ataupun kegiatan untuk dilaksanakan.

Kriteris usaha AMDAL

Kriteria usaha dan kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, yaitu: 

  • Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
  • Eksploitasi sumber daya alam, kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan
  • Kegiatan yang menyebabkan kemerosotan sumber daya alam
  • Kegiatan yang mempengaruhi lingkungan baik alam, buatan, serta sosial budaya
  • Kegiatan yang mempengaruhi pelestarian alam seperti kawasan konservasi dan cagar budaya
  • Kegiatan introduksi tumbuhan, hewan, dan jasad renik
  • Pembuatan serta penggunaan bahan hayati dan non-hayati
  • Kegiatan yang beresiko mempengaruhi pertahanan negara
  • Penerapan teknologi yang dapat memengaruhi lingkungan hidup

Baca juga: Upaya Pemerintah dalam Melaksanakan Pembangunan Nasional

Pendekatan AMDAL

AMDAL diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan tersebut dalam pasal 22 membagi pendekatan studi AMDAL menjadi tiga yaitu pendekatan studi tunggal, pendekatan studi terpadu, dan pendekatan studi kawasan. Berikut penjelasannya:

Pendekatan studi AMDAL tunggal adalah kajian AMDAL yang diperuntukan bagi usaha atau kegiatan yang dinaungi oleh satu instansi saja.

Instansi tersebut melakukan kegiatan, pengawasan, serta pengaturan dalam seluruh kegiatan atau usaha tersebut. Intansi tersebut dapat berupa kementerian, lembaga pemerintahan, dan organisasi perangkat daerah.

Contoh pendekatan studi AMDAL tunggal adalah pembangunan rumah sakit, pembangunan taman hiburan, pembangunan jalan bebas hambatan (TOL), pembangunan lapangan olahraga, dan pembangunan pembangkit listrik.

Pendekatan studi AMDAL terpadu adalah kajian AMDAL yang diperuntukan bagi usaha atau kegiatan yang dinaungi oleh lebih dari dua instansi.

Baca juga: AMDAL: Definisi dan Proses Penyusunannya

Pendekatan studi terpadu dilakukan oada kegiatan yang perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaannya dilakukan lebih dari satu instansi namun tetap satu hamparan ekosistem.

Identifikasikan daerah-daerah yang memiliki kepadatan penduduk tinggi di Benua Asia​

Berdasarkan proses pembentukannya, gambar di bawah ini termasuk jenis batuan..... a. beku b. sedimen c. metamorf d. malihan​

Banjir dan kekeringan biasanya terjadi di daratan (tinggi/rendah)? Jelaskan!​

tolong buat gambar peta DKI Jakarta lengkap sama simbol, judul, sama garis lintang dan bujur!​

Bedakan Cara Pandang Geografi Dengan Ilmu Pendukung Geografi!Bantu jawab! ​

kerugian yang ditimbulkan oleh bencana banjir tidak terhitung jumlahnya baik itu kerugian material maupun spiritual. Apa itu kerugian spiritual? ​

Apa Karakteristik Benua Oseania?​​

Apa Karakteristik Benua Oseania?​

bagaimana pengembangan dari penemuan tersebut sejak pertama kali diciptakan sampai dgn saat ini yg membuat penemuan (bisa berupa barang/produk/teori) … tersebut lebih baik dan dapat digunakan dgn lebih luas? bantu jawab kak besok dikumpulin​

Plis tolong bantuuuuuu Saya gk paham

PP No 27 tahun 2012 Pasal 8 Ayat 4 berbunyi:
Pendekatan studi kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan apabila Pemrakarsa merencanakan untuk melakukan lebih dari 1 (satu) Usaha dan/atau Kegiatan yang perencanaan dan pengelolaannya saling terkait, terletak dalam satu kesatuan zona rencana pengembangan kawasan, yang pengelolaannya dilakukan oleh pengelola kawasan.

Jadi, jawaban yang tepat adalah C.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA