Orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara adalah

Mereka yang berdasarkan hukum tertentu atau menurut undang-undang merupakan anggota dari suatu negara dinamakan dengan (C) Warga negara.

Sebab warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara. Artinya orang tersebut diakui berdasarkan hukum yang berlaku di negara tersebut.

Dalam hal ini negara kita Indonesia mengakui bahwa orang tersebut memiliki status sebagai WNI (Warga Negara Indonesia), dan pengakuan tersebut diatur dalam UU.

  • Setiap orang yang sebelum berlaku UU telah menjadi WNI.
  • Anak yang terlahir dari perkawinan yang syah dari ayah dan ibu WNI.
  • Anak yang terlahir dari perkwinan yang syah dari ayah WNI dan ibu WNA atau sebaliknya.
  • Dan lain sebagainya, yang telah diatur dan ditetapkan berdasarkan undang-undang.

Jadi intinya, orang tersebut diakui oleh hukum sebagai anggota suatu negara, maka berarti orang tersebut adalah warga negara.

Penjelasan

  • Maksud soal: orang yang berdasarkan hukum anggota dari suatu negara.
  • Kata kunci: diakui secara hukum.
  • Jawabannya yang benar adalah C.

Kata kuncinya ada anggota negara dan hukum. Sehingga disebut dengan warga negara. Karena warga negara adalah orang yang diakui secara hukum sebagai anggota suatu negara.

Gini kalau gak percaya deh, keterangan di buku paket kita:

Orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara adalah

  • Sedangkan jawaban A, B, D, dan E sudah pasti salah.

Penduduk adalah orang yang tinggal dan menetap di suatu negara. Artinya status tersebut bukan berdasarkan hukum menjadi anggota suatu negara, maka A salah.

Kemudian orang asing adalah orang yang memiliki status sebagai warga negara asing / luar. Sehingga B salah.

Bukan penduduk adalah orang yang berada di wilayah suatu negara namun tidak berencana untuk tinggal. Contohnya turis. Maka orang tidak berkaitan dengan hukum sebagai anggota negara kita, sehingga bukan yang dimaksud soal.

Sedangkan bukan warga negara adalah orang asing / orang luar. Karena bukan didasarkan hukum makanya jawaban D salah.

Jawabannya

Mereka yang berdasarkan hukum tertentu atau menurut undang-undang merupakan anggota dari suatu negara dinamakan

(C) Warga negara, sebab warga negara adalah orang yang diakui berdsarkan huku, / undang-undang sebagai anggota dari suatu negara.

Jawaban ini diverifikasi BENAR.

Ilustrasi masyarakat suatu negara. Foto: unsplash.com/@ryoji__iwata

Sebuah daerah bisa dikatakan negara apabila memiliki beberapa unsur konstitutif, salah satunya adalah masyarakat. Namun tidak semua masyarakat bisa disebut sebagai penduduk. Misalnya, mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota suatu negara disebut dengan warga negara. Lantas bagaimana masyarakat bisa menjadi seorang warga negara?

Masyarakaat Penghuni Suatu Negara Berdasarkan Hukum

Sebelum membahas tentang warga negara, kita perlu mengetahui terlebih dahulu apa yang disebut sebuagai rakyat. Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan karya Drs. Abdul Latief, S.Pd., M.Pd. DKK (2019:22), rakyat adalah semua orang yang berada dalam wilayah suatu negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan dalam negara yang mereka huni.

Secara sosiologis, rakyat adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Sedangkan secara yuridis, rakyat adalah warga dalam suatu negara yang memiliki ikatan hukum dengan pemerintah.

Rakya pada suatu negara dapat dibedakan menjadi dua, yakni:

Penduduk adalah orang-orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu negara dalam jangka waktu yang lama. Di Indonesia, penduduk memiliki status kewarganegaraan yang disebut sebagai Warga Negara Indonesia. warga negara sendiri adalah orang-orang yang secara sah menurut hukum menjadi anggota suatu negara, dengan status kewarganegaraan asli atau warga negara keturunan asing.

Yang disebut masyarakat bukan penduduk adalah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara tidak secara tetap. Artinya mereka hanya tinggal untuk sementara waktu dan status kewarganegaraan mereka adalah warga negara asing.

Ilustrasi penduduk suatu negara. Foto: unsplash.com/@mauromora

Seseorang bisa memiliki kewarganegaraan di Indonesia apabila sudah memenuhi kententuan UUD 1945 pasal 26 yang berbunyi:

  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

  2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

  3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Selain di atur dalam UUD 1945 Pasal 26, ketentuan menjadi warga negara di Indonesia juga diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berbunyi:

  • Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;

  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;

  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;

  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;

  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;

  • Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;

  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;

  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;

  • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;

  • Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;

  • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;

  • Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;

  • Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Nah, sekarang sudah mengetahui tentang warga negara bukan? (MZM)